kab/kota: Solok

  • Daftar 18 Bank Bangkrut per Desember 2024

    Daftar 18 Bank Bangkrut per Desember 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah menjadi 18 bank per Desember 2024.

    Bank-bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang masih dalam proses likuidasi.

    Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

    “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tersebut, seluruh kantor PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ditutup untuk umum dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menghentikan segala kegiatan usahanya,” bunyi keterangan resmi Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.

    Sebelum pencabutan izin, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.

    Pasalnya, BPR Pakan Rabaa memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat ‘tidak sehat’.

    Kemudian pada akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

    Berikut daftar 18 bank bangkrut per Desember 2024:

    1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma

    2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

    3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

    4. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    5. Perumda BPR Bank Purworejo

    6. PT BPR EDC Cash

    7. PT BPR Aceh Utara

    8. PT BPR Sembilan Mutiara

    9. PT BPR Bali Artha Anugrah

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia

    11. PT BPR Dananta

    12. PT BPR Bank Jepara Artha

    13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

    15. PT BPR Nature Primadana Capital

    16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)

    17. PT BPR Duta Niaga

    18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

    (del/sfr)

  • Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.

    Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.

    Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.

    “Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti penguatan Polri yang terjadi melalui pengembangan satuan unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri.

    Menurutnya kebijakan tersebut menjadi terobosan penting lantaran kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

    “Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Terakhir, ia juga berharap langkah yang diambil Sigit lewat melalui pembentukan Kortas Tipikor juga dapat menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

    “Kedepannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (10/12/2024), Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menyampaikan pandangannya terkait proses dan agenda reformasi Polri. Gufron menyoroti kemajuan sekaligus tantangan yang masih dihadapi institusi Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan humanisme dalam penegakan hukum.

    Menurut Gufron, sejak tahun 1997, terdapat banyak capaian positif dalam agenda Reformasi Polri, khususnya dalam hal HAM. Beberapa pencapaian yang patut diapresiasi antara lain, seperti peningkatan humanisme di mana Kompolnas menilai Polri menjadi lebih humanis dalam pendekatan penegakan hukum.

    Kemudian dengan adanya Peraturan Kapolri terkait HAM (Perkap HAM) sebagai acuan internal. Selain itu pendidikan dan pelatihan HAM dengan materi HAM telah menjadi bagian penting dalam pendidikan anggota Polri.

    Gufron juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Transformasi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi direktorat di Mabes Polri. Langkah ini sangat relevan mengingat meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gufron terkait reformasi Polri.

    “Harapannya, direktorat dan unit ini dapat dibentuk di semua Polda, Polres, hingga Polsek untuk memperluas jangkauan pelayanan,” lanjut kepala Kompolnas.

    Selain itu pembentukan korps tindak pidana korupsi (Kortas Tipikor) dinilai Kompolnas menjadi inovasi strategis dalam memberantas korupsi. Gufron berharap sinergi antara Polri dan lembaga penegak hukum lainnya semakin kuat untuk mengatasi masalah korupsi secara efektif.

    Meskipun banyak kemajuan, Gufron menegaskan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam reformasi Polri. Salah satunya adalah memastikan tidak adanya impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.

    Kapolri telah menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan oleh oknum polisi. Contoh nyata terlihat dalam penanganan kasus Solok Selatan dan Semarang, di mana pelanggaran langsung diproses sesuai hukum. “Kompolnas akan terus memonitor dan mengawasi penanganan kasus pelanggaran untuk memastikan transparansi dan keadilan,” ujar Gufron mengenai reformasi Polri ini.

  • Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil mewujudkan Reformasi Polri. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) angkat bicara soal kemajuan reformasi Polri dewasa ini. Pasalnya sejak era Reformasi, Korps Bhayangkara kini jauh lebih humanis dan komitmen dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri, kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” kata Komisioner Kompolnas Gufron, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Gufron, proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia.

    Gufron menilai, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi. Salah satunya penguatan Polri dalam penanganan isu Perempuan dan Anak, misalnya dengan peningkatan PPA dan TPPO dari unit menjadi direktorat di Mabes Polri.

    “Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata di tengah meningkatnya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja tapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat yang memiliki perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan ke depan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Capaian lain, katanya adalah di bidang penanganan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan tersebut juga perlu diapresiasi. “Dan Kompolnas tentu saja sejak awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” ucapnya.

    Terkait dengan isu kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, Gufron menekankan respons Kapolri tentunya juga positif. Pasalnya, sebagai pimpinan telah memberikan sikap yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, akan segera ditindak tegas.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sejauh ini sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya akan terus memonitor dan mengawasi hal ini,” tutupnya.

    (cip)

  • Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    loading…

    Menakar perlu tidaknya pelucutan senjata api anggota polisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR atas maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang harus ditindaklanjuti.

    “Ide yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti,” ujar Arif dalam konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Penggunaan Senjata dan EK oleh Polisi pada Minggu (8/12/2024).

    Karena, menurut dia, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian dalam pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, dan Korlantas tidak membutuhkan senjata api.

    “Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita dalam mendorong reformasi kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi,” katanya.

    “Yang tujuannya agar polisi itu demokratis dan menghormati hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI sangat militeristik, yang kita lihat saat ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita bisa bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda motor aja sekarang sudah pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukan solusi yang betul ya, karena polisi selaku penegak hukum harus tetap memegang senjata,” kata Islah, Senin (9/12/2024).

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa meski ada UU Darurat, namun masih banyak yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

    Berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.

    Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.

    Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.

    Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:

    1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

    2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

    3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

    4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat

    11. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman

    13. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa

    15. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow

    17. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal

    18. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari

    19. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra

    20. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos

    21. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

    22. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

    23. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara

    24. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat

    25. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot

    26. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata

    27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto

    28. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hepy Safriani dan Efsi

    29. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi

    30. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu

    31. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

    32. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan

    33. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini

    34. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar

    35. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Se

    36. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin

    37. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

    38. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura

    39. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi

    40. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab

    41. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi

    42. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alpian dan Alfikriansyah

    43. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria

    44. Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Putrawan Suryatno dan Aprisal)

    45. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba

    46. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza

    47. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna

    48. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai dan Yevri Sudianto

    49. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy

    50. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh

    51. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim

    52. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani

    53. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam

    54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali

    55. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus

    56. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra

    57. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

    58. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman

    59. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen dan Iif Usfayadi

    60. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muksin Badar

    61. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

    62. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto

    63. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto

    64. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

    65. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari

    66. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila

    67. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup

    68. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa

    69. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

    70. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar

    71. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman dan Abdul Hamid

    72. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru

    73. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi

    74. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu

    75. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah

    76. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

    77. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

    78. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrulloh

    79. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

    80. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

    81. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

    82. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini

    83. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

    84. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst

    85. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan

    86. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

    87. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa

    88. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

    89. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

    90. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut

    91. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

    92. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri

    93. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

    94. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

    95. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo

    96. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali

    97. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana

    98. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

    99. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi

    100. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam

    101. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

    102. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Maimul Mahdi dan Nurzahri

    103. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri

    104. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

    105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

    106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud

    107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

    108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

    109. Hamdan Eko Benyamine, dkk

    110. Udiansyah dan Abd. Karim

    111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)

    112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin

    113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

    114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal

    115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni. (Ant)

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR. 

     

  • Tapian Tabiang Barasok, Destinasi Wisata Baru di Bukittinggi Akan Dibuka Akhir Desember 2024

    Tapian Tabiang Barasok, Destinasi Wisata Baru di Bukittinggi Akan Dibuka Akhir Desember 2024

    Bukittinggi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, akan meluncurkan destinasi wisata baru bernama Tapian Tabiang Barasok pada akhir Desember 2024. Objek wisata ini berlokasi di Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, dan menawarkan keindahan panorama alam ngarai yang menawan.

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan, destinasi ini dirancang untuk menarik lebih banyak wisatawan ke Bukittinggi, yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan sejarahnya.

    “Dari sini, wisatawan bisa menikmati pemandangan ngarai yang asri dan menenangkan,” ujar Rismal Hadi dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).

    Pembangunan Tapian Tabiang Barasok dilakukan dengan inisiatif masyarakat setempat, dibantu oleh pemerintah kota. Saat ini, pembukaan akses jalan menuju lokasi masih dalam proses pengerjaan untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung.

    “Pekerjaan membuka jalan terus dilakukan agar akses menuju objek wisata ini menjadi lebih mudah dan nyaman,” tambahnya.

    Rismal menjelaskan, destinasi wisata baru di Bukittinggi, yakni Tapian Tabiang Barasok merupakan hasil kerja sama antara masyarakat Bukik Apik Puhun dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Inisiatif ini bertujuan menciptakan destinasi wisata yang tersebar di berbagai wilayah kota, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan secara merata.

    “Kami berharap dengan adanya destinasi wisata baru seperti ini, perekonomian masyarakat di sekitar objek wisata juga ikut meningkat,” jelasnya.

    Sebelum diresmikan, objek wisata ini sudah menarik perhatian banyak orang, terutama setelah viral di media sosial. Beberapa wisatawan dari daerah sekitar sudah datang untuk menikmati suasana alam Tapian Tabiang Barasok.

    Salah satu pengunjung, yang datang dari Solok Ridho Ilahi mengungkapkan kekagumannya terhadap tempat ini. “Kami penasaran setelah melihat tempat ini di media sosial. Saat tidak hujan, tempat ini benar-benar sempurna untuk bersantai. Udara segar dan jauh dari hiruk-pikuk kendaraan, seperti berada di atas awan,” ujarnya.

    Peluncuran destinasi wisata baru Tapian Tabiang Barasok diharapkan tidak hanya menambah daya tarik wisata Bukittinggi tetapi juga memperkuat identitas kota sebagai destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.

  • Rekomendasi Penginapan di Alahan Panjang, Staycation Sambil Melihat Danau

    Rekomendasi Penginapan di Alahan Panjang, Staycation Sambil Melihat Danau

    Liputan6.com, Solok – Alahan Panjang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, adalah surga tersembunyi yang menawarkan udara sejuk dan pemandangan alam yang memukau.

    Kawasan ini di kelilingi oleh keindahan pegunungan, tiga danau yakni Danau Atas, Danau Bawah dan Danau Talang, serta hamparan hijau perkebunan teh. Tempat ini menjadi destinasi ideal untuk melepas penat dan menikmati suasana damai.

    Berikut adalah rekomendasi penginapan di Alahan Panjang yang dilansir dari berbagai sumber:

    1. Anjalai Cabin

    Bagi Anda yang mencari pengalaman menginap dengan suasana modern namun tetap menyatu dengan alam, Anjalai Cabin adalah pilihan yang tepat. Kabin ini didesain minimalis dengan nuansa modern, dilengkapi dengan balkon pribadi yang menghadap ke pemandangan hijau pegunungan.

    Anda juga bisa menikmati fasilitas seperti area api unggun, BBQ, dan dapur bersama untuk memasak sendiri. Dengan harga mulai dari Rp700.000 per malam, Anjalai Cabin cocok untuk pasangan atau keluarga kecil yang menginginkan ketenangan dan privasi maksimal di tengah alam yang damai.

    2. Lake Side Lodge

    Berada di tepi Danau Di Atas, Lake Side Lodge adalah pilihan sempurna bagi pecinta panorama danau. Penginapan ini menawarkan kamar-kamar yang dilengkapi jendela besar sehingga tamu bisa menikmati pemandangan langsung ke danau.

    Fasilitas lainnya mencakup restoran dengan hidangan lokal dan internasional, penyewaan perahu untuk berkeliling danau, serta area bermain anak.

    Harga mulai dari Rp850.000 per malam, Lake Side Lodge memberikan kombinasi kenyamanan dan akses mudah ke keindahan alam, menjadikannya ideal untuk liburan keluarga atau pasangan.