kab/kota: Solok

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Kalio Baluik, Kuliner Khas Solok Sumatera Barat Dengan Bahan Utama Belut

    Kalio Baluik, Kuliner Khas Solok Sumatera Barat Dengan Bahan Utama Belut

    Kuah kalio yang pekat juga cocok disantap dengan nasi hangat, melengkapi pengalaman kuliner yang memuaskan. Selain rasanya yang lezat, Kalio Baluik juga dianggap memiliki nilai gizi tinggi karena belut kaya akan protein, zat besi, dan omega-3 yang baik untuk kesehatan.

    Di balik kelezatannya, Kalio Baluik memiliki makna budaya yang mendalam. Hidangan ini sering disajikan dalam acara adat seperti pernikahan, aqiqah, atau pesta panen, sebagai simbol kekayaan alam dan rasa syukur kepada Sang Pencipta.

    Bagi masyarakat Solok, Kalio Baluik bukan sekadar makanan, tetapi juga warisan leluhur yang harus dijaga. Generasi muda diharapkan untuk terus melestarikan kuliner ini, agar nilai budaya dan tradisi yang terkandung di dalamnya tetap hidup.

    Dengan keunikan rasa dan sejarahnya yang kaya, Kalio Baluik adalah salah satu ikon kuliner yang memperkaya khazanah masakan Nusantara. Hidangan ini tidak hanya menjadi bukti kekayaan rempah Indonesia, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana budaya lokal mampu menciptakan masakan yang berkelas dunia.

    Jika Anda berkunjung ke Solok, mencicipi Kalio Baluik adalah pengalaman yang tidak boleh dilewatkan.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

     

  • Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Muhammad Choirul Anam mendorong sistem pengendalian teknologi sebagai upaya mencegah tindakan pelanggaran anggota polisi

     

     

    Hal itu disampaikan terkait maraknya tindakan pelanggaran Polisi yang akhir-akhir ini terjadi hingga berakhir kematian.

     

    “Sinyal ini perlu diperkuat untuk seluruh anggota sehingga anggota tidak lagi melakukan berbagai pelanggaran,” ucap Anam saat dihubungi, Senin (16/12/2024). 

    Menurutnya, penting pengguan body cam (kamera yang ditempelkan di badan personel Polri.

     

    Dengan begitu, Anam memandang pelanggaran tindakan kekerasan yang berpotensi dilakukan anggota dapat terhindar.

     

    “Utamanya menghindari penggunaan senjata api yang bisa dipersalahgunakan,” tukasnya.

     

    Bukan cuma itu, Kompolnas juga melihat perlunya pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan sehingga ada kontrol teknologi di sana.

    Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penggunaan senjata api anggota akan segera dievaluasi.

     

    Itu menyusul peristiwa anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap sesama anggota.

     

    “Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.

    Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.

     

    Beberapa kasus senpi yang disalahgunakan anggota baru-baru ini seperti penembakan di Solok Selatan Sumatera Barat dan Semarang Jawa Tengah.

  • Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sahroni: Usut Tuntas dan Harus Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan, baik terhadap warga sipil maupun sesama anggota polisi. Hal ini mencuat setelah serangkaian insiden, termasuk kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, polisi tembak pelajar di Semarang, dan yang terbaru, kasus polisi menembak warga di Palangka Raya.

    Sahroni meminta Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan transparan kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS. Brigadir AKS diduga membunuh warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024.

    “Saya minta Pak Kapolda Kalteng langsung turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut atau menunggu gaduh seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Sahroni juga mengingatkan Kapolda Kalteng untuk tidak melindungi anak buahnya yang terbukti bersalah. “Usut setransparan mungkin, jangan ragu menghukum anak buah sendiri jika terbukti bersalah. Ini pekerjaan rumah besar bagi Anda, harus berani dan lakukan,” tegas politikus Partai Nasdem itu.

    Lebih lanjut, Sahroni menyayangkan tindakan semena-mena oknum kepolisian yang semakin sering terjadi belakangan ini. Ia menekankan pentingnya kapolda, kapolres, dan kapolsek memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai aturan.

    “Belakangan ini makin banyak oknum polisi yang bertindak brutal. Saya minta kapolda, kapolres, hingga kapolsek membariskan seluruh anggotanya untuk diberikan arahan yang jelas. Ingatkan mereka agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan polisi harus digunakan untuk mengayomi masyarakat, bukan mencelakai mereka. “Tolong diingat baik-baik, senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tandasnya.

    Dalam kasus polisi tembak warga di Palangka Raya, diduga Brigadir AKS membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya, pada 26 November 2024. Jenazah korban ditemukan tanpa identitas di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, telah membenarkan keterlibatan Brigadir AKS dalam kasus ini. Dugaan sementara, Brigadir AKS menganiaya korban hingga tewas, kemudian mengambil mobil korban untuk dijual.

  • Gempa M5,0 Guncang Padang Pariaman Sumbar, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia

    Gempa M5,0 Guncang Padang Pariaman Sumbar, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gempa Magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Padang Pariaman Sumbar, Senin (16/12/2024), pukul 10.50.05 WIB. Hasil analisis BMKG menunjukkan, gempa Padang Pariaman ini memiliki parameter update dengan magnitudo M4,9. Episenter gempa terletak pada koordinat 1,22° LS ; 99,73° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 75 Km arah Barat Daya Kota Pariaman, Sumatera Barat pada kedalaman 44 km.

    Kepala Bidang Mitigasi Gempa dan Tsunami BMKG menyebutkan, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa Padang Pariaman yang terjadi merupakan jenis gempa dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia ke bawah lempeng Eurasia.

    “Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault),” katanya.

    Daryono juga mengatakan, getaran gempa dirasakan di Kota Padang, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Agam, Mentawai dengan skala intensitas III-IV MMI. Di Padang Panjang, Bukittinggi, Solok dan Solok Selatan dengan skala intensitas II-III MMI.

    Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut. Meski begitu warga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

    “Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa tidak berpotensi tsunami,” katanya.

    Hingga pukul 11.10 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa susulan (aftershock).

  • Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Padang Pariaman Sumbar

    Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Padang Pariaman Sumbar

    Liputan6.com, Jakarta – Gempa Magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Padang Pariaman Sumbar, Senin (16/12/2024), pukul 10.50.04 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa Padang Pariaman Sumbar ini berada pada koordinat 1.22 LS,99.76 BT, dengan episenter gempa berada di laut 78 km barat daya Pariaman Sumbar.

    “Kedalaman gempa 20 km,” tulis BMKG.

    BMKG juga menyebutkan getaran gempa dirasakan di banyak daerah, antara lain (Skala MMI) III-IV Kota Padang, III-IV Pasaman Barat, III-IV Padang Pariaman, III-IV Agam, III-IV Mentawai, II-III Padang PanjangI, I-III Bukittinggi, II-III SolokII-III, dan Solok Selatan.

    Belum ada laporan kerusakan akibat gempa, namun wrga diimbau waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

  • Kompolnas Surati Presiden Prabowo Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Anggota Polri

    Kompolnas Surati Presiden Prabowo Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Anggota Polri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait saran evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya penyalahgunaan senpi oleh oknum polisi, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ucapnya di Jakarta, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan maksud dari pendekatan humanis adalah terkait penggunaan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

    Diketahui, belakangan ramai kasus penyalahgunaan senpi oleh polisi. Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

    Selain itu, pada 25 November 2024, polisi menembak seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, hingga tewas.

    Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

  • Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel Polri yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser atau senjata kejut listrik.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

     

  • Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    Dia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.

    Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

    Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

    Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

  • Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus oknum polisi terlibat pembunuhan terjadi lagi, kali ini di Kalimantan Tengah. 

    Korbannya bukan sesama anggota Polisi seperti Solok Selatan atau pelajar seperti di Semarang tapi korbannya warga biasa. 

    Adalah Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya yang diduga jadi pelaku pembunuhan dan pencurian seorang warga. 

    Kasus ini bermula dari warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kebun sawit. 

    Mayat tersebut diduga korban pencurian dan kekerasan oleh oknum Polisi. 

    Penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

    Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.

    Brigadir AK merupakan personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

    Ia ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.

     

    Kronologi

    Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. 

    Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.

    Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024).

    Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.

    Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.

    ”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024) dikutip TribunBengkulu dari Kompas.

    Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud.

    Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.

    Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.

    ”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.

    Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    ”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.

     

    Kasus Viral Polisi Tembak Polisi dan Polisi Tembak Pelajar

    Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan.

    Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

    Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.

    Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

    ”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum,” ujar Theo.

    “Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri.”