kab/kota: Solo

  • Terungkap Kondisi Kesehatan Raja Surakarta PB XIII Sebelum Meninggal

    Terungkap Kondisi Kesehatan Raja Surakarta PB XIII Sebelum Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Kondisi kesehatan raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII terungkap. Raja Solo itu telah lama sakit. Kondisi terbaru sebelum meninggal, Minggu (2/11/2025), diketahui mengalami penyakit komplikasi.

    “Sebetulnya beliau sudah lama sakit, terakhir komplikasi macam-macam, termasuk gula, darah tinggi dan seterusnya. Sudah sepuh juga,” kata kerabat keraton Solo KPH Eddy Wirabumi.

    PB XIII meninggal saat dirawat di RS Indriyati, Solo Baru, Sukoharjo.

    “(Apakah dirawat 100 hari?) Iya cukup lama,” ucap Eddy.

    Menurut dia, Sinuhun Pakubuwono XIII sempat pulang ke keraton pada prosesi adat Adang Dal di Keraton Solo pada awal bulan September 2025 lalu.

    “Sebelum Adang Dal itu beliau sempat masuk, kemudian lumayan sehat, kondur (pulang), terus kemudian ikut Adal Dal itu kemudian setelah itu gerah (sakit) lagi masuk sampai sekarang,” ujar dia.

  • 6
                    
                        Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII Hangabehi Wafat
                        Regional

    6 Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII Hangabehi Wafat Regional

    Raja Keraton Kasunanan Solo PB XIII Hangabehi Wafat
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, meninggal dunia pada Minggu (2/11/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, PB XIII wafat di RS Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 07.29 WIB.
    Kabar duka tersebut dibenarkan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi, salah satu kerabat Keraton Kasunanan Surakarta.

    Nggih
    , memang hari ini kita berduka. Beliau sudah dinyatakan meninggal dunia pagi tadi di Rumah Sakit Indriati. Saat ini sedang dipersiapkan proses pemulangan dari rumah sakit ke Keraton,” ujar KPH Eddy Wirabhumi, Minggu pagi.
    Menurut Eddy, PB XIII telah cukup lama menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.
    “Beliau memang sudah lama sakit. Terakhir komplikasi, termasuk gula darah tinggi dan penyakit lainnya. Usia beliau juga sudah sepuh,” jelasnya.
    Sebelummya, PB XIII sempat dirawat di rumah sakit sebelum acara Adang Dal, dan sempat pulih. 
    Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun beberapa waktu setelah kegiatan tersebut hingga akhirnya berpulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil PB XIII, Raja Surakarta yang Naik Takhta Sejak Tahun 2004

    Profil PB XIII, Raja Surakarta yang Naik Takhta Sejak Tahun 2004

    Liputan6.com, Jakarta Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, Minggu (2/11/2025). Adik kandung PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger membenarkan kabar duka ini.

    “Benar mas, ini tadi saya dapat kabar. Coba ke keraton saja,” ujar Gusti Puger saat dihubungi merdeka.com.

    Kabar meninggalnya PB XIII juga dibenarkan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi.

    Dikatakan Eddy, PB XIII meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Indriati, Grogol, Solo Baru.

    “Ya di Rumah Sakit Indriati Solo Baru. Saya menerima info sudah 15 menit yang lalu, jadi sekitar pukul 7.40 WIB,” ungkapnya.

    Informasi yang dihimpun, PB XIII Hangabehi lahir pada tanggal 28 Juni 1948. Dia merupakan Susuhunan Surakarta kedua belas yang bertakhta sejak tahun 2004.

    Gelar Pakubuwana XIII awalnya diklaim oleh dua pihak, setelah wafatnya Susuhunan Pakubuwana XII tanpa putra mahkota yang jelas karena tidak memiliki permaisuri, maka dua putra Pakubuwana XII dari ibu yang berbeda saling mengakui takhta ayahnya.

    Putra yang tertua, KGPH Hangabehi, oleh keluarga didaulat sebagai penguasa keraton dan KGPH Tejowulan menyatakan keluar dari keraton. Dua-duanya mengklaim pemangku takhta yang sah, dan masing-masing menyelenggarakan acara pemakaman ayahnya secara terpisah. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar Pakubuwana XIII.

    Konflik Raja Kembar tersebut berlangsung selama sekitar delapan tahun, hingga pada tahun 2012 dualisme kepemimpinan di Kasunanan Surakarta akhirnya usai setelah KGPH Tejowulan mengakui gelar Pakubuwana XIII menjadi milik KGPH Hangabehi dalam sebuah rekonsiliasi resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama DPR.

    Selama menjadi raja Kasunanan Surakarta, PB XIII telah berperan dan terlibat dalam berbagai peristiwa penting, khususnya mengenai posisinya sebagai kepala keluarga keraton.

    Selain menyelenggarakan berbagai upacara adat dan acara besar keraton seperti labuhan, grebeg, sekaten, kirab malam 1 Sura dan lain-lain, PB XIII juga melanjutkan tradisi pemberian gelar kebangsawanan atau kepangkatan.

    Gelar diberikan untuk keluarga keraton dan abdi dalem setara honoris causa kepada pejabat pemerintahan, anggota TNI dan Kepolisian, politisi, pengusaha, ulama, tenaga kependidikan, seniman dan budayawan, maupun masyarakat umum dari berbagai kalangan yang dianggap berprestasi, mempunyai perhatian terhadap pelestarian dan pengembangan budaya Jawa, atau memiliki jasa terhadap Keraton Surakarta dan Republik Indonesia.

    Dalam upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18 pada 27 Februari 2022, PB XIII mengangkat KGPH Purubaya, yang merupakan putra laki-lakinya yang lahir dari permaisuri, sebagai putra mahkota Kasunanan Surakarta dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.

    Pengukuhan Purubaya sebagai putra mahkota tersebut disaksikan oleh kakak dan beberapa adik Pakubuwana XIII, kakak perempuan Purubaya, keluarga besar Keraton Surakarta yang hadir, para abdi dalem, dan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi pemerintahan serta perwakilan dari kerajaan-kerajaan di Indonesia dan masyarakat umum.

  • Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

    Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

    Liputan6.com, Jakarta Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIII Hangabehi, meninggal saat dirawat di rumah sakit, Minggu (2/11/2025). Kabar tersebut dibenarkan adik kandung PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger.

    “Benar mas, ini tadi saya dapat kabar. Coba ke kertaon saja,” ujar Gusti Puger saat dihubungi merdeka.com.

    Kabar meninggalnya PB XIII juga dibenarkan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi.

    “Ada informasi barusan,” ungkap Eddy saat dihubungi awak media.

    Dikatakan Eddy, PB XIII meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Indriati, Grogol, Solo Baru.

    “Ya di Rumah Sakit Indriati Solo Baru. Saya menerima info sudah 15 menit yang lalu, jadi sekitar pukul 7.40 WIB,” ungkapnya.

    Menantu PB XII itu menyampaikan bahwa pemakaman akan mengikuti tradisi tata cara adat Keraton Surakarta Surakarta.

    “Ngikutin tata cara adat,” pungkasnya.

    Reporter: Arie Sunaryo/merdeka.com

  • Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

    Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

    Liputan6.com, Jakarta Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIII Hangabehi, meninggal saat dirawat di rumah sakit, Minggu (2/11/2025). Kabar tersebut dibenarkan adik kandung PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger.

    “Benar mas, ini tadi saya dapat kabar. Coba ke kertaon saja,” ujar Gusti Puger saat dihubungi merdeka.com.

    Kabar meninggalnya PB XIII juga dibenarkan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi.

    “Ada informasi barusan,” ungkap Eddy saat dihubungi awak media.

    Dikatakan Eddy, PB XIII meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Indriati, Grogol, Solo Baru.

    “Ya di Rumah Sakit Indriati Solo Baru. Saya menerima info sudah 15 menit yang lalu, jadi sekitar pukul 7.40 WIB,” ungkapnya.

    Menantu PB XII itu menyampaikan bahwa pemakaman akan mengikuti tradisi tata cara adat Keraton Surakarta Surakarta.

    “Ngikutin tata cara adat,” pungkasnya.

    Reporter: Arie Sunaryo/merdeka.com

  • Usai Digoda Prabowo, Budi Arie Merapat ke Gerindra?

    Usai Digoda Prabowo, Budi Arie Merapat ke Gerindra?

    Usai Digoda Prabowo, Budi Arie Merapat ke Gerindra?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, mengaku ingin segera bergabung dengan Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
    Ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat serta mendukung agenda-agenda politik pemerintahan Prabowo-Gibran.
    “Ya secepatnya (gabung Gerindra),” kata Budi Arie di sela-sela Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
    Budi menegaskan, langkah politiknya itu merupakan bentuk kesetiaan terhadap arah kepemimpinan Presiden Prabowo.
    “Kita akan memperkuat dan mendukung agenda-agenda politik Presiden Prabowo,” ujar Budi.
    Dalam pernyataannya, Budi Arie tak menutup-nutupi ke mana arah politiknya berlabuh. Ia secara gamblang menyebut Gerindra sebagai partai tujuannya.
    “Betul. Iya lah, pasti Gerindra. Nanti kita tunggu dinamika di Kongres ketiga ini,” ujarnya.
    Isyarat bergabungnya Budi Arie ke Partai Gerindra sebenarnya sudah muncul beberapa waktu lalu.
    Dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025), Prabowo sempat menggoda Budi Arie yang kala itu masih menjabat Menteri Koperasi.
    “Menteri Koperasi, Saudara Budi Arie Setiadi. Ini masuk PSI kau? Bukan? PSI atau Gerindra kau?” canda Prabowo disambut tawa para peserta kongres.
    Budi Arie sempat merespons candaan Prabowo itu dengan mengaku siap ikut perintah Presiden.
    “Ikut perintah Presiden, ikut presiden,” kata Budi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    Menanggapi kabar rencana bergabungnya Budi Arie, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif hal itu.
    Ia menegaskan bahwa Gerindra selalu terbuka terhadap siapa pun yang ingin memperkuat perjuangan partai.
    “Kalau Gerindra siap, gelombang besar dari manapun. Ya kita namanya aspirasi, tentu kita akan pertimbangkan untuk diakomodir,” jelas Dasco.
    Dasco juga mengingatkan bahwa Projo sejak awal telah mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Projo ini dari awal mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, sebelum malah. Nah, sehingga kita apresiasi. Untuk itu, makanya kita hadir pada hari ini sebagai sahabat Projo yang diundang pada acara Kongres,” tandas Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilarang Tim Dokter Keluar Rumah, Jokowi Batal Hadiri Kongres III Projo

    Dilarang Tim Dokter Keluar Rumah, Jokowi Batal Hadiri Kongres III Projo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri Kongres III Projo 2025 di Jakarta, pada Sabtu (1/11/2025).

    Hal itu diungkap Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah yang merupakan ajudan Jokowi.

    Kompol Syarif menyebut ketidakhadiran Jokowi disebabkan kondisi kesehatan yang mengharuskannya beristirahat penuh atas anjuran tim dokter.

    Dia membeberkan bahwa tim dokter meminta agar Jokowi itu tetap beristirahat dan tidak beraktivitas di luar ruangan.

    “Karena pertimbangan tim dokter yang menganjurkan Bapak Jokowi untuk beristirahat dan tidak beraktivitas di luar ruangan, beliau belum dapat menghadiri Kongres III Projo,” beber Syarif kepada awak media.

    Syarif menambahkan bahwa Presiden Jokowi sedang berada di kediamannya di Solo.

    Jokowi dikabarkan hanya mengirimkan video singkat arahan kepada seluruh kader Projo yang hadir.

    “Sebagai gantinya, Bapak telah mengirimkan video singkat berisi pesan dan semangat bagi seluruh Keluarga Besar Projo dan peserta kongres,” urai Syarif.

    Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) sowan ke kediaman pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jumat (24/10/2025).

    Itu merupakan pertemuan perdana setelah Budi Arie terkena reshuffle dari Kabinet Prabowo-Gibran.

    “Minggu depan tanggap 1 da 2 November 2025, Projo akan menggelar kongres di Jakarta dengan tema ‘Selalu setia di garis rakyat’. Karena itu kami sowan ke Pak Jokowi karena sebagai Ketua Dewan Pembina Projo, Pak Jokowi kita minta untuk hadir dan membuka Kongres ke-3 Projo pada 2025,” kata Budie Arie di kediaman Jokowi di Solo pada Jumat (24/10/2025) lalu. (bs-sam/fajar)

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi