kab/kota: Slipi

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kecelakaan Truk Tronton di Slipi saat Jam Sibuk, Simak Aturan Operasional Truk di Jakarta

    Kecelakaan Truk Tronton di Slipi saat Jam Sibuk, Simak Aturan Operasional Truk di Jakarta

    Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya. 

    Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang. 

    Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

    Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya. 
     

     

    Aturan operasional truk di Jakarta

    Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. 

    Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.

    Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
    Jam operasional truk di DKI Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. 

    Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

    Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

    Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. 

    Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
    Pengecualian

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. 

    Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya. 
     
    Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang. 
     
    Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 
    Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya. 
     

     

    Aturan operasional truk di Jakarta

    Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. 
     
    Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
     
    Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
    Jam operasional truk di DKI Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. 
     
    Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
     
    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
     
    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
     
    Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
     
    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
     
    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
     
    Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. 
     
    Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
    Pengecualian

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) terkait kasus truk tronton maut yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Ojo menjelaskan, gelar perkara dilakukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas.

    Dia juga menambahkan, pihaknya juga bakal menentukan apakah sopir ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.

    “Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik,” kata dia dikutip dari Antara.

    Menurut Ojo, truk yang bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten.

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.

  • Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi Megapolitan 26 November 2024

    Gara-gara “Microsleep”, Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) tidak sengaja menerobos
    lampu merah Slipi
    , Jakarta Barat, hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
    “Enggak, karena di depan juga ada kendaraan lain, dia tidak ada niat untuk menerobos. Kendaraan lain juga sudah berhenti kok,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
    Peristiwa bermula saat Ade Zakarsih mengendarai truk dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Letjen S Parman.
    Saat mendekati lampu merah Slipi dengan kondisi jalan agak menurun, Ade Zakarsih
    microsleep
    .
    Padahal, saat itu lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Alhasil, kecelakaan beruntun tak terhindarkan.
    Truk yang dikendarai Ade Zakarsih menabrak sepeda motor yang ada di depannya dan satu mobil yang tengah melaju dari arah Jalan Palmerah Utara hendak berbelok kanan menuju Jalan Gatot Subroto.
    “(Truk berhenti) kurang lebih 20 meter-an. Paling jauh (korban) ada yang terlempar,” kata Ojo.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Zakarsih bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB.
    Dia mulai berkendara pada pukul 04.30 WIB untuk mengantar muatan kardus dari Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuju Tangerang.
    “Dia menyadari bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati-hati, kemudian dia berjanji untuk kooperatif, dia panggil keluarganya, dia lapor ke perusahaan, dan dia sempat stres juga,” pungkas Ojo.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
    Kecelakaan beruntun di Slipi
    itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi Megapolitan 26 November 2024

    Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi tidak akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan
    Ade Zakarsih
    (44), sopir truk yang terlibat dalam
    kecelakaan beruntun
    di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Merujuk pasal tersebut, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
    “Enggak (periksa pihak perusahaan). Jadi, kami lebih fokus kepada orang yang menyebabkan (meninggal dunia), bukan kepada pemiliknya,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih, yang bermuatan kardus, sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Dia bertolak dari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
    Ade Zakarsih memulai perjalanannya sekitar pukul 04.30 WIB.
    “Saya tanya, ‘kamu bangun jam berapa?’, ‘jam 03.00 WIB, Pak. Setelah itu, berangkat jam 04.30 WIB’, ‘kenapa kamu tidak jaga badan? Harus cukup tidur, kamu akan melakukan perjalanan jauh, bawa mobil besar’,” kata Ojo.

    Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya Ade Zakarsih sudah menjadi sopir truk selama 10 tahun.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
    Kecelakaan beruntun
    di Slipi itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh

    Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh

    Jakarta: Kecelakaan tragis terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Sebuah truk tronton yang mengalami gangguan rem menabrak delapan kendaraan, mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat. Peristiwa ini memicu kemacetan parah di lokasi.

    Informasi awal dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan evakuasi dan penanganan korban, sementara truk dan kendaraan lainnya rusak parah. Berikut tujuh fakta penting dari kecelakaan ini:
    1. Gangguan Rem Jadi Penyebab Utama
    Truk tronton dilaporkan mengalami gangguan rem saat melaju di kawasan lampu merah Slipi. Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.

    “Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak 8 kendaraan di Traffic Light Slipi Jakarta Barat,” bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya di platform X.

    Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta

    2. Satu Orang Tewas di Lokasi
    Kecelakaan ini menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lainnya, tiga orang luka berat dan satu luka ringan, sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

    “1 korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” katanya.
    3. Delapan Kendaraan Rusak Parah
    Delapan kendaraan, termasuk mobil dan motor, mengalami kerusakan berat akibat hantaman truk. Salah satu sepeda motor bahkan terlihat berada di kolong truk dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.

    4. Jumlah Korban Luka
    Selain satu korban tewas, kecelakaan ini juga menyebabkan tiga orang luka berat dan satu orang luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi mereka masih dalam pengawasan dokter.

    “Tiga luka berat, satu luka ringan,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella saat dihubungi wartawan, Selasa 26 November 2024.
    5. Kondisi Truk dan Pengemudi Masih Ditelusuri
    Truk tronton berwarna oranye yang terlibat kecelakaan masih dalam pemeriksaan petugas. Identitas dan kondisi pengemudi belum diumumkan.

    Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis truk sebelum insiden terjadi.
    6. Lalu Lintas Macet Parah
    Kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi kejadian. Lalu lintas di kawasan Slipi menjadi sangat padat sejak pagi akibat penanganan kecelakaan.

    7. Foto-foto Kecelakaan Viral di Media Sosial
    Foto-foto kecelakaan yang diunggah TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan dampak besar dari insiden ini. Netizen ramai membahas kondisi truk dan korban yang menjadi perhatian utama.

    Jakarta: Kecelakaan tragis terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Sebuah truk tronton yang mengalami gangguan rem menabrak delapan kendaraan, mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat. Peristiwa ini memicu kemacetan parah di lokasi.
     
    Informasi awal dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan evakuasi dan penanganan korban, sementara truk dan kendaraan lainnya rusak parah. Berikut tujuh fakta penting dari kecelakaan ini:

    1. Gangguan Rem Jadi Penyebab Utama

    Truk tronton dilaporkan mengalami gangguan rem saat melaju di kawasan lampu merah Slipi. Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.
     
    “Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak 8 kendaraan di Traffic Light Slipi Jakarta Barat,” bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya di platform X.
    Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta

    2. Satu Orang Tewas di Lokasi

    Kecelakaan ini menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lainnya, tiga orang luka berat dan satu luka ringan, sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
     
    “1 korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” katanya.

    3. Delapan Kendaraan Rusak Parah

    Delapan kendaraan, termasuk mobil dan motor, mengalami kerusakan berat akibat hantaman truk. Salah satu sepeda motor bahkan terlihat berada di kolong truk dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.

    4. Jumlah Korban Luka

    Selain satu korban tewas, kecelakaan ini juga menyebabkan tiga orang luka berat dan satu orang luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi mereka masih dalam pengawasan dokter.
     
    “Tiga luka berat, satu luka ringan,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella saat dihubungi wartawan, Selasa 26 November 2024.

    5. Kondisi Truk dan Pengemudi Masih Ditelusuri

    Truk tronton berwarna oranye yang terlibat kecelakaan masih dalam pemeriksaan petugas. Identitas dan kondisi pengemudi belum diumumkan.
     
    Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis truk sebelum insiden terjadi.

    6. Lalu Lintas Macet Parah

    Kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi kejadian. Lalu lintas di kawasan Slipi menjadi sangat padat sejak pagi akibat penanganan kecelakaan.

    7. Foto-foto Kecelakaan Viral di Media Sosial

    Foto-foto kecelakaan yang diunggah TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan dampak besar dari insiden ini. Netizen ramai membahas kondisi truk dan korban yang menjadi perhatian utama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk  yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan. 
    Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir. 
    Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan  seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara. 
    “Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada  kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024). 
    “Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia. 
    Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan. 
    Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan. 
    Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
    “Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan  diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia. 
    Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
    “Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
    “Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia. 
    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
    wing box
    menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
    “Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
    Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
    “Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
    start
    (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 
    Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
    “Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
    Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
    “Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
    Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?

    Jakarta

    Kecelakaan maut akibat truk angkutan barang kembali terjadi. Pagi tadi, sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi. Polisi menyebut, sopir truk mengantuk hingga menerobos lampu merah.

    Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Kecelakaan akibat sopir mengantuk sudah sering kali terjadi. Belajar dari kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, tubuh manusia ada batasnya. Khusus untuk pengemudi, letih dan kantuk muncul ketika perjalanan jauh menyebabkan sirkulasi darah dan oksigen tubuh tak lancar.

    “Ngantuk kan akibat kurangnya waktu istirahat. Khusus pengemudi truk terjadi akibat dikejar waktu, kurangnya edukasi dan risiko bahaya. Merasa mampu karena sudah minum kopi dan merasa masih muda menjadi tolok ukur mereka bertindak di luar kemampuan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (26/11/2024).

    Sony bilang, banyak sopir truk yang terpaksa tidak beristirahat lantaran dikejar waktu untuk sampai tujuan. Sayangnya, hal itu justru membahayakan kalau kondisi tubuh sedang tidak prima.

    “Buat para pengemudi yang meremehkan kondisi kantuk, berharap dimanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok, dan lain-lain, padahal pada kondisi tersebut mengarah kepada tidur,” ungkap Sony belum lama ini.

    Kalau tanda-tanda mengantuk muncul, Sony menyarankan agar pengendara langsung menepi dan beristirahat sejenak. Pasalnya bila terus dipaksakan berkendara, otak juga tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini bisa berakibat fatal buat pengendara dan merugikan pengguna jalan lainnya.

    “Mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak, dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya dan ini berhubungan dengan fungsi otak. Saat ngantuk si otak lagi rest sehingga tak bisa menjalankan fungsinya, proses berpikirnya hilang,” lanjut Sony.

    (rgr/din)

  • 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak

    1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak

    Jakarta: Kecelakaan maut melibatkan truk tronton kembali terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya. 

    Sebelumnya, truk dilaporkan menabrak delapan kendaraan akibat rem blong. Namun, informasi terbaru dari polisi menyebut jumlah kendaraan yang ditabrak sebanyak enam terdiri dari 1 mobil dan 5 sepeda motor.

    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 06.47 WIB saat truk melaju dari arah timur ke barat. Sopir truk, AZ, diduga mencoba menerobos lampu merah sebelum kehilangan kendali.

    Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Truk Tronton di Slipi: Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh

    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella, Selasa 26 November 2024.

    Menurut keterangan saksi, truk awalnya melaju kencang dan tidak memperlambat kecepatan saat mendekati lampu merah. Dugaan awal menyebutkan bahwa sopir kehilangan kendali akibat gangguan rem. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di traffic light.

    “Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika,” tambah Diella.
    Korban dan Penanganan
    Satu orang pengendara motor meninggal di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi kendaraan yang rusak parah sempat menyebabkan kemacetan panjang di kawasan Slipi pada jam sibuk pagi.

    Hingga kini, polisi masih menyelidiki kondisi teknis truk dan peran pengemudi dalam kecelakaan tersebut. “Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Diella.
    Kemacetan dan Respons Publik
    Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait keselamatan lalu lintas dan kondisi teknis kendaraan berat yang sering melintas di jalan perkotaan. Foto-foto kecelakaan yang beredar di media sosial memicu diskusi mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk besar untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

    Jakarta: Kecelakaan maut melibatkan truk tronton kembali terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya. 
     
    Sebelumnya, truk dilaporkan menabrak delapan kendaraan akibat rem blong. Namun, informasi terbaru dari polisi menyebut jumlah kendaraan yang ditabrak sebanyak enam terdiri dari 1 mobil dan 5 sepeda motor.
     
    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 06.47 WIB saat truk melaju dari arah timur ke barat. Sopir truk, AZ, diduga mencoba menerobos lampu merah sebelum kehilangan kendali.
    Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Truk Tronton di Slipi: Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh
     
    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella, Selasa 26 November 2024.
     
    Menurut keterangan saksi, truk awalnya melaju kencang dan tidak memperlambat kecepatan saat mendekati lampu merah. Dugaan awal menyebutkan bahwa sopir kehilangan kendali akibat gangguan rem. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di traffic light.
     
    “Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika,” tambah Diella.

    Korban dan Penanganan

    Satu orang pengendara motor meninggal di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi kendaraan yang rusak parah sempat menyebabkan kemacetan panjang di kawasan Slipi pada jam sibuk pagi.
     
    Hingga kini, polisi masih menyelidiki kondisi teknis truk dan peran pengemudi dalam kecelakaan tersebut. “Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Diella.

    Kemacetan dan Respons Publik

    Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait keselamatan lalu lintas dan kondisi teknis kendaraan berat yang sering melintas di jalan perkotaan. Foto-foto kecelakaan yang beredar di media sosial memicu diskusi mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk besar untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sopir Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi Langgar Aturan Jadwal Melintas

    Sopir Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi Langgar Aturan Jadwal Melintas

    Jakarta

    Kecelakaan maut melibatkan truk angkutan barang lagi-lagi terjadi. Pagi tadi, terjadi kecelakaan truk menabrak sejumlah kendaraan bermotor di Slipi, Jakarta Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa sopir truk yang menabrak sejumlah kendaraan itu melanggar aturan jadwal melintas di arteri dalam kota. Menurutnya, truk dilarang melintas di jam-jam sibuk.

    “Pagi hari ini kita cukup prihatin ada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kurang kehati-hatiannya dari pengemudi (truk) dan kurang perhatiannya untuk menaati peraturan lalu lintas. Untuk TKP berada di lampu merah Slipi. Dan ketentuannya adalah kendaraan berat pukul 05.00 WIB sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota apalagi arteri,” kata Latif dalam sebuah video yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024).

    Latif menegaskan bahwa kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Adapun jadwal operasional truk boleh melintas di Tol Dalam Kota dan di arteri adalah pukul 22.00 sampai 05.00.

    “Karena di jam 06.00 aktivitas masyarakat khususnya Jalan Gatot Subroto alam kota aktivitas masyarakat cukup tinggi. Jadi mohon kerja sama untuk para angkutan barang untuk menaati peraturan yang telah ditentukan yaitu beroperasional di jalan Tol Dalam Kota dan di arteri dalam kota adalah pukul 22.00-05.00,” kata Latif.

    Menurut Latif, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk. Sopir truk disebut menerobos lampu merah sehingga menabrak sejumlah kendaraan.

    “Kejadian pada pagi hari ini akibat kelalaian pengemudi angkutan barang ini, mengantuk sehingga dia menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan, satu roda empat dan enam roda dua,” ucap Latif.

    Dilihat dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, lalu lintas di lokasi terlihat macet. Ada satu unit motor berada di kolong mobil.

    Lihat Video ‘Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Sempat Terobos Lampu Merah’:

    (rgr/lth)