kab/kota: Slipi

  • Ditetapkan Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Truk Kecelakaan Slipi

    Ditetapkan Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Truk Kecelakaan Slipi

    Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.

    “Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:
    1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009

    Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

    Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. 
     

     

    2. AZ menerobos lampu merah

    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.

    Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.

    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.
    3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong

    Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.

    Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.
    4. Melanggar jam operasional truk

    Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta. 

    Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.

    Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
     
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.
     
    “Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.
    Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:

    1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009

    Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 
     
    Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. 
     

     

    2. AZ menerobos lampu merah

    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
     
    Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
     
    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.

    3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong

    Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.
     
    Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.

    4. Melanggar jam operasional truk

    Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta. 
     
    Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

    5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

    1. Sopir Truk Jadi Tersangka

    Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk, Ade Zarkasih (45), ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11).

    2. Sopir Truk Ditahan

    Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Ade Zarkasih. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

    “Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan,” imbuh Ojo Ruslai.

    3. Sopir Truk Lalai

    Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai dalam berkendara.

    “Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia,” kata Ojo.

    Truk Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi Jakbar (Foto: Dok. Istimewa/Twitter TMC Polda Metro Jaya)4. Terancam 6 Tahun Bui

    “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    5. Tak Ada Bekas Rem

    Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Polisi menyatakan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.

    Sejauh ini, kondisi rem kendaraan tidak mengalami masalah. Terbukti, setelah kecelakaan tersebut, truk tronton tersebut dapat dibawa dengan baik ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

    “Pengereman bagus karena waktu itu kendaraan dibawa oleh anggota ke Gakkum, remnya normal, bisa ngerem,” jelasnya.

    Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli sekaligus untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut.

    (mea/mea)

  • Kecelakaan Truk di Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Perketat Jam Operasional

    Kecelakaan Truk di Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Perketat Jam Operasional

    Jakarta

    Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah. Teranyar, sebuah truk ekpedisi yang dikemudikan Ade Zakarsih (44) menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB.

    Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas, satu orang pengendara motor berinisial A (33) tewas di lokasi kejadian dengan luka parah. Sedangkan satu pemotor berinisial AR (36) tewas di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Dan tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir truk bernomor polisi B 9586 HI itu mengantuk, hingga akhirnya menerobos lampu merah dan truk tersebut setelah di cek, ternyata tidak mengalami rem blong saat peristiwa terjadi dan menyampaikan bahwa rem sudah dicek dinyatakan berfungsi dengan baik.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub), harus kembali melakukan pengetatan jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta, seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Tercatat seperti jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 – 09.00 WIB. Sore: 16.00 – 20.00 WIB. Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.

    Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.

    Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Dishub Jakarta, untuk melakukan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL), yang harus dijadikan fokus utama agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.

    “Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah untuk memeriksa truk yang melanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis dengan melibatkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan berbagai pemangku kepentingan lain. Dan untuk mengatasi masalah truk ODOL harus kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri, demi menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Dalam hal ini jika ada temuan pelanggaran, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi tegas, agar ke depannya tidak ada lagi muncul kejadian serupa,” beber Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu.

    “Perusahaan jasa pengangkutan yang berdomisili di Jakarta harus bisa memastikan truknya layak jalan, hindari muatan yang melebihi kapasitas, kendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima dan berikan himbauan yang jelas supaya beristirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan. Imbauan ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga membantu menjaga reputasi perusahaan jasa ekspedisi pengangkutan itu sendiri dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi,” tegas Kent.

    Dinas Perhubungan dalam hal ini, sambung Kent, harus melakukan bisa edukasi kepada sopir-sopir truk yang melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

    Langkah-langkah ini perlu dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.

    “Pemprov bisa kembali memberikan sosialisasi yang jelas, demi mengedepankan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye ke pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi. Berikan mereka pemahaman tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian serta mempunyai surat-surat yang sesuai dengan peruntukannya. Pencegahan dini harus dilakukan agar tidak ada kejadian kecelakaan yang melibatkan truk kembali terulang hingga sampai memakan korban jiwa,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Megapolitan 28 November 2024

    Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) sebagai tersangka terkait
    tabrakan beruntun di Slipi
    , Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). Setelah ditetapkan tersangka, Ade Zarkasih langsung ditahan.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ade Zakarsih setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Kamis (28/11/2024) pagi.
    “Berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat luka, maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Kamis.
    Ade Zakarsih dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    “Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Ojo.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. 
    Kecelakaan beruntun di Slipi
    itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Ngantuk Berujung Kecelakaan Maut

    Sopir Truk Ngantuk Berujung Kecelakaan Maut

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan angkutan barang truk terus terjadi. Yang terbaru, Selasa pagi lalu sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia.

    Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sudah saatnya kesehatan pengemudi truk menjadi perhatian. Sebab, kata Djoko, tanpa pengemudi truk yang sehat, jangan harap angkutan logistik juga sehat.

    “Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaraan angkutan logistik yang sehat,” kata Djoko.

    Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja atau fatigue adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui.

    “Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental,” beber Djoko.

    Makanya, waktu kerja dan waktu istirahat sopir truk harus diatur. Jangan sampai karena dikejar tenggat waktu pengiriman barang, sopir truk sampai mengabaikan keselamatan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 90 menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

    “Sebaik apa pun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apa pun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala, maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi,” pungkas Djoko.

    (rgr/din)

  • Sopir Dikejar Waktu, Tempat Istiwahat Tak Nyaman

    Sopir Dikejar Waktu, Tempat Istiwahat Tak Nyaman

    Jakarta

    Beberapa waktu belakangan, truk kerap menjadi penyebab kecelakaan maut. Pemicunya mulai dari truk rem blong sampai sopir yang mengantuk.

    Belum lama ini, terjadi kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92B akibat truk rem blong yang menabrak belasan kendaraan. Sebelum itu, ada kasus sopir truk ugal-ugalan di Tangerang yang ternyata positif narkoba. Lalu ada lagi truk proyek di Tangerang yang menewaskan bocah hingga memantik amukan warga.

    Pekan kemarin, kecelakaan yang diduga akibat truk rem blong terjadi di turunan Silayur, Kelurahan Ngaliyan, Semarang. Truk tronton yang mengarah ke barat itu menabrak billboard dan beberapa kios milik warga. Mulai dari toko martabak, tempat cucian motor, tempat laundry, hingga berujung di kios jus. Akibat rem yang blong, truk bermuatan aki itu menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan dua orang tewas.

    Kemarin pagi, sebuah truk menabrak beberapa kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan yang disebut dipicu oleh sopir truk mengantuk itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

    Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat mengatakan, kondisi angkutan umum di Indonesia akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak penyebab tidak langsung yang belum dibenahi sehingga kecelakaan maut akibat angkutan barang terus terjadi.

    “Sebenarnya setelah kasus di Semarang itu, kesimpulan saya itu adalah kesalahan kita itu liberalisasi masalah tarif.Kata kuncinya di situ,” kata Djoko dalam sambungan telepon dengan detikOto, Rabu (27/11/2024).

    Liberalisasi tarif, kata Djoko, membuat standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi efisiensi biaya. Akibat dari efisiensi biaya itu, masalah jadi merembet ke mana-mana. Perawatan kendaraan mungkin diabaikan, sopir pun mencoba mengirit konsumsi bahan bakar dengan cara yang membahayakan.

    “Akhirnya kan menekan pengusaha angkutan itu, ya dia dalam posisi lemah, yang paling lemah lagi posisinya adalah sopir. Sopir tidak punya upah standar,” ujar Djoko.

    Tak cuma itu, sopir tak punya banyak waktu untuk mengantar barang bawaannya. Sudah kendaraannya berat melebihi kapasitas alias ODOL (over dimension over loading), jalannya lambat, jarak pengantaran jauh, hingga waktu istirahat yang terbatas.

    “Seperti angkutan jarak jauh, beberapa kali kecelakaan itu, sudah jaraknya jauh, Jakarta-Surabaya, bawa barang hantaran, paket-paket itu kan, harus sekian jam sampai lah. Ya kita sebagai konsumen, barang-barang kita kan murah kan?Senang kan?Tapi kita lupa yang ngangkut itu sopir-sopirnya berapa gaji mereka.Jadi semuanya menekan harga, tapi tidak memperhatikan keselamatan. Pasti kecelakaan ujungnya,” ucap Djoko.

    “Ya karena masalahnya tadi, liberalisasi itu harus dihilangkan.Artinya, liberal tapi terlalu bebas. Kalau itu sudah dikendalikan, yang lain-lainnya (bisa diperbaiki) lah.Ada sekolah mengemudi, kenyamanan tempat-tempat istirahat, termasuk gajinya si sopir juga bisa lebih standar,” tambahnya.

    Menurut Djoko, saat ini sopir truk tidak difasilitasi tempat istirahat yang nyaman. Bahkan, untuk istirahat pun ada ancaman tindakan kriminal.

    “Kita tahu sering hilang barangnya kan, jadi ya nggak nyaman. Negara tidak punya tempat, negara nggak punya terminal angkutan barang. Punya, bangun mewah di tempat yang tidak begitu diperlukan. Yang ada kan pangkalan truk. Pangkalan kan tidak menyediakan standar (kenyamanan), hanya tempat kosong, (untuk) orang istirahat, dan kotor lagi,” sebut Djoko.

    “Belum lagi pikiran dia. Memang upahnya rendah itu berpengaruh psikologis terhadap sopir ya. Nggak bisa disalahkan sopir, tanggung jawabnya di negara harus hadir sekarang. Kasusnya bukan 1 kali, 2 kali kan,” katanya.

    (rgr/din)

  • Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!

    Belajar dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Pahami Tanda-tanda Ngantuk!

    Jakarta

    Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Tanda-tanda mengantuk ini tidak bisa disepelekan.

    Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Mengantuk saat mengemudi ada tanda-tandanya.

    “Ketika dirasa mulai berkurang durasi kedipannya maka waspada untuk segera berhenti. Biasanya (tanda-tanda sopir mengantuk) mencari-cari kesibukan, menggerak-gerakkan pundaknya, kucek-kucek mata, garuk-garuk kepala, melakukan pengulangan aktivitas,” kata Sony.

    Sony mengatakan, mengantuk saat berkendara disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang tidur, lelah, terlalu lama duduk mengemudi, bosan akibat highway hypnosis, hingga faktor usia.

    “Yang paling paham kemampuan, kekurangan dari tubuh kita adalah diri sendiri. Ngantuk tidak tiba-tiba menghinggap, tapi ada tanda-tanda sebelumnya. Pegal, mata perih, persepsi jarak mulai ngaco, pandangan buram sampai dengan kecepatan melambat,” kata Sony.

    Jika sudah mengalami tanda-tanda itu, kata Sony, jangan berspekulasi, segera cari tempat aman untuk beristirahat. Berhenti sejenak untuk keluar kendaraan, melancarkan darah dan oksigen dengan rangsangan stretching ringan.

    (rgr/din)

  • Mau Sampai Kapan Truk Jadi ‘Pembunuh Massal’ di Jalanan?

    Mau Sampai Kapan Truk Jadi ‘Pembunuh Massal’ di Jalanan?

    Jakarta

    Beberapa waktu terakhir, kendaraan angkutan barang bernama truk tengah menjadi sorotan. Sebabnya, truk yang bermasalah baik pada kendaraan maupun sopirnya seakan menjadi ‘pembunuh’ massal di jalanan.

    Dalam satu bulan ini saja, sudah terjadi beberapa kali kecelakaan maut yang diakibatkan oleh truk. Masalahnya karena truk rem blong, sampai sopir truk yang mengantuk. Kecelakaan-kecelakaan tersebut membuat nyawa melayang.

    Belum hilang ingatan akan tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Saat itu, truk yang mengalami rem blong menabrak belasan kendaraan. Kecelakaan itu menimbulkan korban meninggal dunia. Sebelum itu, ada sopir truk ugal-ugalan di Tangerang yang ternyata positif narkoba. Juga ada truk proyek di Tangerang yang menyebabkan bocah meninggal dunia hingga memicu amukan warga.

    Lalu, ada lagi kecelakaan di Semarang, pekan lalu. Kecelakaan yang diduga akibat truk rem blong itu terjadi di turunan Silayur, Kelurahan Ngaliyan, Semarang. Truk tronton itu menabrak billboard dan beberapa kios milik warga. Mulai dari toko martabak, tempat cucian motor, tempat laundry, hingga berujung di kios jus. Akibat rem yang blong, truk bermuatan aki itu menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan dua orang tewas.

    Kemarin pagi, sebuah truk menabrak beberapa kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Kecelakaan yang disebut dipicu oleh sopir truk mengantuk itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

    Lalu sampai kapan truk terus menjadi pembunuh massal di jalanan? Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, mengatakan kecelakaan maut akibat kendaraan angkutan barang ini mungkin akan terus terjadi kalau akar masalahnya tidak dibenahi.

    “Sebenarnya setelah kasus di Semarang itu, kesimpulan saya itu adalah kesalahan kita itu liberalisasi masalah tarif. Kata kuncinya di situ,” kata Djoko dalam sambungan telepon dengan detikOto, Rabu (27/11/2024).

    Liberalisasi tarif, kata Djoko, membuat standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi efisiensi biaya. Akibat dari efisiensi biaya itu, masalah jadi merembet ke mana-mana. Perawatan kendaraan mungkin diabaikan, sopir pun mencoba mengirit konsumsi bahan bakar dengan cara yang membahayakan.

    “Akhirnya kan menekan pengusaha angkutan itu, ya dia dalam posisi lemah, yang paling lemah lagi posisinya adalah sopir. Sopir tidak punya upah standar,” ujar Djoko.

    Sopir Truk Diburu Waktu, tak Ada Tempat Istirahat Nyaman

    Lebih lagi, sopir tak punya banyak waktu untuk mengantar barang bawaannya. Bahkan, untuk sekadar istirahat nyaman pun tak bisa. Karena diburu waktu agar barang sampai tujuan tidak terlambat, keselamatan diabaikan. Alhasil, kelelahan sopir truk membuat kecelakaan maut tak terhindarkan.

    “Belum lagi di lapangan juga kalau sopir mau istirahat, tempat istirahatnya nggak ada yang nyaman. Apalagi Jakarta-Merak itu, kita tahu sering hilang barangnya kan, jadi ya nggak nyaman. Negara tidak punya tempat (nyaman untuk istirahat sopir), negara tidak punya terminal angkutan barang. Punya bangun mewah di tempat yang tidak begitu diperlukan. Yang ada kan pangkalan truk. Pangkalan kan tidak menyediakan standar (kenyamanan), hanya tempat kosong, (untuk) orang istirahat, dan kotor lagi,” sebut Djoko.

    “Belum lagi pikiran dia. Memang upahnya rendah itu berpengaruh psikologis terhadap sopir ya. Nggak bisa disalahkan sopir, tanggung jawabnya di negara harus hadir sekarang. Kasusnya bukan 1 kali, 2 kali kan,” katanya.

    Menurut Djoko, kalau masalah tersebut teratasi, maka standar kualitas dan keamanan angkutan barang bisa lebih baik lagi.

    “Ya karena masalahnya tadi, liberalisasi itu harus dihilangkan. Artinya, (sekarang) liberal tapi terlalu bebas. Ini liberalisasi tarif ini yang bahaya. Kalau itu sudah dikendalikan, yang lain-lainnya (bisa diperbaiki) lah. Ada sekolah mengemudi, kenyamanan tempat-tempat istirahat, termasuk gajinya si sopir juga bisa lebih standar,” jelas Djoko.

    (rgr/din)

  • Sopir Truk Ngantuk Berujung Kecelakaan Maut

    Kecelakaan Truk Maut di Slipi, Ngantuk Nggak Bisa Disepelekan!

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk kembali terjadi. Kemarin pagi, sebuah truk tronton menabrak sejumlah kendaraan bermotor di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibatnya, dua orang meninggal dunia.

    Polisi menyebut kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk mengantuk. Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menegaskan mengantuk itu adalah silent killer.

    “Soalnya pengemudi nggak pernah tahu datangnya kapan, tapi pasti terjadi. Karena manusia punya keterbatasan kemampuan dan ditambah posisi duduk terus-menerus di mobil membuat darah dan oksigen dalam tubuh menjadi tidak lancar,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Dia bilang, yang tahu kondisi tubuh adalah diri sendiri. Namun, banyak yang mengabaikan tanda-tanda tubuh mulai lelah saat berkendara. Mereka yang mengabaikan rata-rata beralasan karena faktor waktu, tanggung sebentar lagi sampai, hingga merasa masih baik-baik saja.

    Adapun tanda-tanda pengendara harus istirahat, menurut Sony, adalah respons mulai melemah, banyak menguap, pandangan mulai kabur, badan pegal-pegal akibat duduk kaku.

    “Kunci dari ngantuk ya harus istirahat, masalah mau memutuskan untuk tidur atau hanya mau stretching itu bebas, yang penting sadar untuk istirahat,” ucap Sony.

    Maka dari itu, jika sudah mengalami tanda-tanda mengantuk tersebut, jangan dianggap sepele. Segera cari tempat untuk beristirahat demi keselamatan.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Menurutnya, fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan.

    “Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata,” ujar Djoko.

    Seorang pengemudi harus memiliki waktu istirahat yang cukup. Selain itu, waktu kerja pun tak bisa dipaksakan.

    “Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM _Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” jelas Djoko.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90. Pasal itu menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam aturan itu ditegaskan, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

    (rgr/din)

  • Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

    Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

    Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

    Pelaku Langgar Jam Operasional
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

    “Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.

    Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.

    Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak

    Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.
    Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat
    Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 

    “Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.

    Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.

    Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

    Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

    Pelaku Langgar Jam Operasional

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
     
    “Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.
     
    Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.
    Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak
     
    Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.

    Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

    Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.
     
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 
     
    “Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.
     
    Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.
     
    Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)