2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi berhasil menangkap dua orang
pelaku pembacokan
yang terjadi di
Jalan Wates
, Kapanewon Gamping, Kabupaten
Sleman
.
Korban dalam kejadian ini adalah dua orang yang sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, sudah ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.
“Dua orang (pelaku) sudah diamankan, sudah kita amankan semuanya,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat dihubungi, Senin (29/10/2024).
Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa awalnya para pelaku nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
Mereka berada di lokasi karena mendapatkan informasi bahwa kampungnya akan diserang.
“Jadi pelaku itu awalnya sedang nongkrong-nongkrong di seputar lokasi, karena ada informasi kampungnya akan diserang oleh kelompok warga lain,” ucapnya.
Saat sedang nongkrong tersebut, dua orang korban berboncengan sepeda motor melintas.
Para pelaku kemudian mengejar kedua korban.
Setelah itu, pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
“Nah, kemudian lewatlah korban ini, dipikirnya adalah orang yang mau nyerang. Akhirnya dikejar dan dilakukan penganiayaan dengan dibacok,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kedua korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal di Jalan Wates, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10/2024) dini hari.
Kedua korban merupakan warga luar DI Yogyakarta (DIY) yang hendak mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian membenarkan adanya kejadian tersebut dan mendatangi lokasi kejadian untuk lebih dulu menyelamatkan dua orang korban.
“Kita datang ke TKP, kita selamatkan korban dulu karena kondisi luka korban lumayan berat. Akhirnya anggota polsek inisiatif membawa korban menuju ke Rumah Sakit PKU,” ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Sandro menyampaikan bahwa ia sudah datang ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus bertemu dengan pihak keluarga korban.
“Tadi pagi saya inisiatif ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus ketemu dengan keluarga. Intinya dari keluarga korban mau bikin laporan, tapi kan dua orang korban ini sedang dioperasi,” ucapnya.
Dikatakan Sandro, saat ini pihaknya belum dapat meminta keterangan dari korban terkait kejadian yang dialami. Sebab kedua korban masih menjalani perawatan usai operasi.
“Kita belum bisa pastikan faktanya seperti apa karena belum mendapat keterangan langsung dari korban,” tuturnya.
Kedua korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit berinisial BS dan MP.
Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Sandro, kedua korban sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah, berboncengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya hendak menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
“Dari Pemalang menuju ke Bantul melalui Jalan Wates. Rencana mau tes CPNS pagi ini. Tapi karena malam itu kejadian, enggak jadi (tes CPNS),” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sleman
-
/data/photo/2021/11/21/619a59b62db8a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap Yogyakarta 29 Oktober 2024
-

XL Axiata-Smartfren Mau Merger, Hak Karyawan Jadi Perhatian
Sleman –
Rencana merger XL Axiata-Smartfren segera memasuki babak akhir. Hak-hak karyawan akan diperhatikan sesuai regulasi.
Aspek karyawan tentu menjadi hal yang menjadi perhatian dalam setiap proses merger dua perusahaan. Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan untuk menjaga proses merger ini nanti berjalan dengan lancar, tentunya akan melibatkan dan mendengarkan aspirasi stakeholder internal dan eksternal.
“Perlunya pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Dian di sela XL Axiata Get Along with Media di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (24/10/2024) malam.
Sebelumnya, Dian mengatakan setelah due diligence, proses merger bisa maju ke tahap selanjutnya. Kedua pihak ingin merger bisa segera terlaksana. Bola selanjutnya di tangan pemerintah.
“Bahwa memang target penyelesaiannya akhir tahun ini ya. Tapi kembali lagi bahwa closing dari merger ini sangat ditentukan oleh approval dari 2 institusi yang paling mempengaruhi dari Kementerian Komdigi dan dari OJK,” kata Dian.
XL Axiata juga memahami situasi terkini yaitu pemerintahan baru, kabinet baru dan menteri komunikasi yang baru. Mereka memantau perkembangan yang baru dan berharap Menkomdigi Meutya Hafid bisa segera memberikan persetujuan.
“Kita harapkan nanti dengan menteri yang baru juga bisa men-support untuk merger ini dan memberikan tentu saja approval sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.
(fay/fyk)
-

Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi
Surabaya (beritajatim.com) – Setelah Yudi Utomo Imarjoko dosen teknik nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan, kini giliran guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi universitas yang sama tersandung masalah hukum.Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Diatri yang tak lain adalah isteri dari Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.
Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.
Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.
Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.
Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.
Suami terlapor Yudi Utomo Imarjoko saat itu menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.
Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.
Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.
Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.
“Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.
“Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.
“Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. [uci/ted]
-

Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba
Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.
“SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).
Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.
Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.
Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
“Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.
Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.
“Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]
-

Gempa Bumi Guncang Bojonegoro, Nihil Kerusakan
Bojonegoro (beritajatim.com) – Gempa bumi mengguncang wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan skala 3,3 magnitudo. Sesuai monitoring Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa terjadi pukul 16.05 WIB, Senin (22/4/2024).
Data yang diterima jurnalis beritajatim.com menyebut, episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7.10° LS; 111.85° BT tepatnya di darat pada jarak 7 km arah Barat Laut Bojonegoro, Jawa Timur dengan kedalaman 9 kilometer.
Titik lokasi berada di sekitar Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Sesuai kajian BMKG, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar lokal.
Dampak yang timbul akibat gempa bumi tersebut, dirasakan di daerah Bojonegoro III MMI, Tuban II-III MMI (Getaran III MMI dirasakan seperti terdapat truk melintas). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut.
“Untuk dampak kerusakan akibat gempa yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro nihil (tidak ada laporan masuk),” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Laela Nor Aeny.
Selain itu, hingga Senin, 22 April 2024 pukul 16.28 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada aktivitas gempa bumi susulan (aftershock).
“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Kepala Stageof Sleman, Setyoajie Prayoedhie, sesuai rilis yang diterima beritajatim.com.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah. [lus/kun]
-

Bawean Gresik Masih Digoyang Gempa, Warga Tidak Bisa Tidur
Gresik (beritajatim.com) – Gempa bumi di sekitar pulau Bawean Gresik masih terus terjadi hingga semalam.
Laporan Stasiun Geofisika Sleman Yogyakarta menyebutkan kejadian dan parameter gempa bumi
Hari Selasa, 26 Maret 2024 pukul 21.54.10 WIB wilayah Bawean dan sekitarnya diguncang gempabumi tektonik.Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter dengan magnitudo M4,1. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 5.61° LS; 112.55° BT tepatnya di laut pada jarak 154 km arah Timur Laut Tuban, JATIM dengan kedalaman 10 Km.
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif di Laut Jawa,” kata Setyoajie Prayoedhie Kepala Stageof Sleman, Selasa (26/3/2024).
Guncangan gempabumi ini dirasakan di daerah Bawean II-III MMI (Getaran dirasakan sedikit orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.
“Gempabumi ini merupakan bagian rangkaian gempabumi Laut Jawa M6,0 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 11:22:45 WIB. Hingga hari ini, pukul 22.00 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 307 (tiga ratus tujuh) aktivitas gempabumi.
Rekomendasi
Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah.
Sementara sejumlah warga Bawean mengaku masih belum bisa tidur dan was-was akibat goyangan gempa yang terus-menerus terjadi hingga semalam.
“Kami yang berada di Bawean tidak bisa tidur,” kata akun @kaXXX dalam unggahan di instagram.(ted)



