kab/kota: Sleman

  • Nasib MA Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Sampai Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

    Nasib MA Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Sampai Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

    TRIBUNJATENG.COM – MAT (20) mahasiswa di Jogja yang menyetir sambil melakukan oral seks hingga menabrak pejalan kaki sampai tewas lalu kabur kini telah ditangkap.

    Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman.

    Korban adalah Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman.

    Kasus ini terbongkar setelah warga setempat menemukan jenazah Santoso tergeletak di pinggir jalan.

    Polisi lalu melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta jika Santoso menjadi korban tabrak lari.

    Satu hari kemudian, polisi berhasil mengamankan MAT, seorang mahasiswa asal Bengkulu.

    MAT diringkus di sebuah asrama di Kabupaten Bantul.

    Selain MAT, polisi juga mengamankan teman wanita MAT yang bernisial N.

    MAT mengaku jika ia berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras.

    Saat itu, ia mengendarai mobil Expander dengan nopol BG 1759 YF.

    Di dalam mobil, teman wanita MAT melakukan oral seks kepadanya.

    MAT mengaku sempat membuka resleting celana.

    “Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

    Hal ini membuat MAT tidak fokus dan menabrak Santoso yang saat itu sedang berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.

    “Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” ucap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

    Dari rekaman CCTV, setelah menabrak korban, MAT langsung tancap gas.

    Ia berdalih tak sadar menarak orang dan mengira mobilnya menabrak pohon atau tiang listrik.

    “(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi),” ucap MAT dikutip dari Tribun Jogja.

    “(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata Fikri.

    MAT pun kini sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

    Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Sedangkan teman wanita MAT, tidak dijadikan tersangka dan hanya berstatus saksi.

    Namun kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.

  • Nggak Cuma Bikin Hilang Fokus, Ini Sederet Efek Kesehatan Seks Oral

    Nggak Cuma Bikin Hilang Fokus, Ini Sederet Efek Kesehatan Seks Oral

    Jakarta

    Seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas karena hilang konsentrasi saat mengemudi. Dia dilaporkan menabrak pejalan kaki bernama Sutrisno (45) saat menyetir sambil melakukan oral seks.

    “Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan.

    Terlepas dari kasus tersebut, mengemudi butuh konsentrasi penuh agar tidak membahayakan diri dan orang sekitar. Seks oral, selain bikin hilang konsentrasi, juga berbahaya bagi kesehatan karena bisa menularkan virus dan bakteri ke tubuh.

    Banyak orang yang mengira seks lewat mulut adalah praktik yang aman dan tidak menularkan penyakit apapun. Padahal sejumlah penyakit dari infeksi hingga kanker dikaitkan dengan seks oral, sehingga praktik seks satu ini juga berisiko tinggi.

    Angka kejadian kanker tenggorokan juga dilaporkan meningkat di beberapa negara, salah satunya dipicu aktivitas seks oral.

    “HPV ditularkan secara seksual. Untuk kanker orofaring, faktor risiko utamanya adalah jumlah pasangan seksual seumur hidup, terutama seks oral,” tulis Dr Hisham Mehanna, seorang profesor di Universitas Birmingham di Inggris dikutip dari NYPost.

    “Mereka yang memiliki enam atau lebih pasangan seks oral seumur hidup memiliki kemungkinan 8,5 kali lebih besar terkena kanker orofaring dibandingkan mereka yang tidak melakukan seks oral,” tambahnya.

    Selain itu ada risiko penularan penyakit seperti sifilis, klamidia sampai gonore. Virus herpes juga bisa menyebar dari kedua pasangan saat melakukan oral seks. Penularan herpes saat seks oral sangat berbahaya, bahkan herpes adalah penyakit yang menular meski tanpa gejala.

    (kna/kna)

  • Tips Pakar UGM Bagi Orang Tua untuk Berikan Pendidikan Seksual ke Anak

    Tips Pakar UGM Bagi Orang Tua untuk Berikan Pendidikan Seksual ke Anak

    Liputan6.com, Yogyakarta – Kepala Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada (UGM), Widya Nayati mengatakan hal penting melindungi anak-anak dari potensi pelecehan dengan pengenalan pendidikan seksual sejak usia dini. Menurutnya perlu pelajaran kepada anak-anak mengenali bagian-bagian tubuh mereka, terutama bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain orang tua atau pengasuh yang dipercaya.

    “Dengan pemahaman yang benar, anak-anak akan lebih mampu melindungi diri mereka sendiri dari potensi pelecehan seksual, yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat,” tegas Widya di Balai Desa Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman dalam keterangan tertulis yang dikirim ke wartawan, Jumat 15 November 2024.

    Setelah itu Widya memberikan tips bagi orang tua soal kapan anak laki-laki sebaiknya tidak lagi dimandikan oleh ibu mereka dan sebaliknya, kapan anak perempuan tidak dimandikan oleh ayah mereka. Menurutnya dengan mengetahui ini untuk menjelaskan perhatian kepada batasan-batasan tersebut.

    “Membantu mencegah kebingungan pada anak mengenai privasi tubuh, serta memberikan kesadaran mengenai batasan yang sehat sejak dini.”

    Widya menjelaskan pendidikan seksual sangat penting karena banyak kasus pelecehan seksual justru melibatkan orang terdekat, seperti anggota keluarga seperti paman, bibi, kakek, nenek, atau sepupu maupun orang-orang yang tinggal bersama, termasuk anak kost. Maka ia mengajak para orang tua untuk terus waspada.

    “Dan memperhatikan setiap perubahan perilaku atau tanda-tanda yang mungkin menunjukkan bahwa anak mereka mengalami ketidaknyamanan atau gangguan.”

    Widya memberikan beberapa tips praktis mengenai cara berdiskusi dengan anak tentang pendidikan seksual. Ia menyarankan agar orang tua mendengarkan anak-anak dengan penuh perhatian dan tidak langsung menghakimi.

    “Komunikasi terbuka dan positif akan menciptakan hubungan yang lebih kuat antara orang tua dan anak sehingga anak merasa aman untuk menyampaikan apapun yang dialaminya,” katanya.

    Widya mengajak para orang tua agar aktif berperan dalam memberikan pendidikan seksual yang sehat dan tepat guna, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

     

    Heboh Bayi Cantik Ditemukan di Belakang Musala Usai Salat Tarawih

  • 5 Desa Wisata di Yogyakarta dengan Program Edukasi Menarik yang Wajib Dikunjungi

    5 Desa Wisata di Yogyakarta dengan Program Edukasi Menarik yang Wajib Dikunjungi

    Liputan6.com, Yogyakarta – Yogyakarta tidak hanya menawarkan wisata budaya dan kuliner, tetapi juga pengalaman belajar yang menarik melalui desa-desa wisatanya. Melansir dari jogjaprov.go.id, berikut lima desa wisata dengan program edukasi yang bisa memperkaya pengetahuan.

    1. Desa Wisata Sukunan: Pionir Edukasi Lingkungan

    Di desa ini, Anda akan belajar tentang pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Program edukasinya pun bermacam-macam. Mulai dari workshop pengolahan sampah menjadi barang bernilai ekonomi, pelatihan pembuatan pupuk kompos dari limbah organik, praktik pertanian hidroponik yang ramah lingkungan, dan tutorial daur ulang plastik dan kertas menjadi kerajinan. Desa ini berada di Dusun Sukunan, Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Melalui program-program edukasi ini, pengunjung tidak hanya mendapat pengetahuan baru, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pelestarian lingkungan. Yang istimewa, setiap pengunjung bisa membawa pulang hasil kreasi mereka sendiri sebagai bukti bahwa sampah bisa diubah menjadi sesuatu yang bernilai.

    2. Desa Wisata Kembangarum: Surga Edukasi Anak-anak

    Desa ini bertempat di Donokerto, Kec. Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Program edukasinya dirancang dengan cermat untuk mengembangkan berbagai aspek kecerdasan. Mulai dari perpustakaan desa yang kaya akan bahan bacaan, sanggar lukis untuk mengembangkan kreativitas, pembelajaran permainan tradisional seperti dakon, engklek, gobag sodor, dan enggrang, hingga pengenalan budaya lokal melalui aktivitas interaktif.

    Melalui beragam program ini, anak-anak tidak hanya bermain, tetapi juga belajar tentang warisan budaya dan nilai-nilai tradisional. Istimewanya, setiap aktivitas dirancang untuk membangun karakter dan mengembangkan keterampilan sosial anak.

    3. Desa Wisata Pentingsari: Belajar Kehidupan Tradisional

    Terletak di Dusun Pentingsari, Umbulharjo, Kec. Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, desa ini menawarkan pengalaman belajar yang autentik tentang kehidupan pedesaan. Program edukasinya sangat beragam dan mendalam. Mulai dari pembelajaran tentang kehidupan pedesaan tradisional, praktik langsung kegiatan sehari-hari penduduk desa, pengenalan budaya dan adat istiadat lokal, hingga program integrasi wisata dengan pelestarian tradisi.

    Melalui program-program ini, pengunjung mendapatkan pemahaman mendalam tentang kearifan lokal dan nilai-nilai tradisional. Setiap aktivitas memberikan pengalaman langsung dalam kehidupan masyarakat desa yang otentik.

    4. Desa Wisata Tinalah: Laboratorium Alam Terbuka

    Desa yang terletak di Purwoharjo, Kec. Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ini program edukasi dirancang untuk petualangan dan pembelajaran outdoor yang menarik. Mulai dari teknik dasar panjat tebing dan rapling yang aman, edukasi tentang geologi melalui eksplorasi goa, pembelajaran tentang ekosistem sungai, hingga pengenalan wisata berbasis konservasi alam.

    Melalui program-program ini, pengunjung tidak hanya mendapatkan pengalaman petualangan seru, tetapi juga pemahaman mendalam tentang alam. Kegiatan disini, didesain dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan edukasi.

    5. Desa Wisata Purwosari: Harmoni Budaya dan Agrowisata

    Program edukasi di desa ini mencakup berbagai aspek yang menarik. Mulai dari workshop gamelan untuk mengenal musik tradisional, pembelajaran budidaya salak dan teknologi pertanian, pengenalan seni budaya lokal, hingga edukasi tentang pelestarian alam melalui agrowisata. Desa ini terletak di Purwosari, Kec. Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

    Melalui program-program ini, pengunjung mendapatkan wawasan komprehensif tentang harmoni antara budaya dan alam. Program yang disajikan mengintegrasikan unsur tradisional dengan teknologi modern.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

     

    Brrr… Begini Dampak Suhu Dieng Anjlok Minus 9 Derajat Celsius

  • Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman, Baliho dan Pohon Tumbang

    Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman, Baliho dan Pohon Tumbang

    Sleman, Beritasatu.com – Cuaca buruk melanda beberapa wilayah di Sleman, Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024) sore. Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, selama sekitar satu jam.

    Kuatnya angin ditambah hujan deras menyebabkan baliho dan sebuah pohon berdiameter 50 cm dengan tinggi 8 meter tumbang dan menimpa warung ikan segar. Akibatnya, bagian belakang warung mengalami kerusakan parah.

    “Setelah hujan deras disertai angin kencang, ada tiga pohon yang roboh di wilayah Ambarketawang,” ujar koordinator lapangan TRC Gamping, Rofi Kurniawan kepada Beritasatu.com.

    Selain itu, angin kencang juga merusak sejumlah area lainnya, menumbangkan pohon yang menutup akses jalan serta menimpa pagar tembok. Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa.

    Tim relawan TRC Gamping menerjunkan enam personel yang dibantu warga setempat untuk membersihkan pohon tumbang yang menghalangi jalan, menimpa warung, dan merusak pagar tembok di beberapa lokasi.

  • 7 Fakta Kasus Mahasiswa Sleman Tabrak Lari saat Berbuat Tak Senonoh di Mobil

    7 Fakta Kasus Mahasiswa Sleman Tabrak Lari saat Berbuat Tak Senonoh di Mobil

    Sleman: Kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, yang menewaskan seorang pejalan kaki, STS (45), Kamis 14 November 2024 dini hari, menyita perhatian publik. Pelaku, MAT (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, terungkap melakukan aktivitas seksual di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. 

    Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan dari peristiwa tersebut.
    1. Penyebab Kecelakaan: Konsentrasi Terganggu Akibat Seks Oral
    Kasus ini bermula ketika MAT dan teman wanitanya, N, melakukan aktivitas seksual di dalam mobil Mitsubishi Xpander. Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan, MAT kehilangan konsentrasi karena menerima seks oral dari N sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN.

    “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” jelas Fikri dalam konferensi pers, Sabtu 16 November 2024.

    Baca juga: Detik-detik Truk Diamuk Massa di Tugu Adipura Tangerang

    2. STS Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala dan Kaki
    Korban, seorang pria berinisial STS, ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan kaki pada Jumat siang. Polisi yang melakukan olah TKP segera mengidentifikasi jenazah sebagai warga Ngaglik, Sleman.

    3. Pelaku Mengaku Mengira Menabrak Trotoar
    MAT awalnya berdalih tidak sadar telah menabrak manusia. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengira mobilnya menabrak tiang atau trotoar karena teralihkan oleh aktivitas seksual di mobil.

    “Di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” klaim MAT.
    4. MAT dan N Tidak Menolong Korban
    Setelah menabrak STS, MAT tidak berhenti untuk menolong. Ia terus melaju, bahkan melanggar lampu merah. Sementara polisi memastikan bahwa pelaku sadar telah menabrak sesuatu namun memilih untuk melarikan diri.

    “Pada saat kecelakaan, tersangka mengetahui, namun tidak berhenti atau menolong korban,” ujar Fikri.
    5. Pelaku Diduga dalam Pengaruh Alkohol
    Selain melakukan aktivitas seksual, MAT juga mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini menambah buruk konsentrasinya saat mengemudi.

    “Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang),” klaim MAT.
    6. Penangkapan Cepat di Bantul
    Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MAT dan N sehari setelah kecelakaan, tepatnya pada Jumat 15 November 2024. Mereka diamankan di kawasan Bantul. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka utama.

    “Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu 16 November 2024.
    7. MAT Terancam Pasal Berlapis
    MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Ia juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari, dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.

    Sleman: Kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, yang menewaskan seorang pejalan kaki, STS (45), Kamis 14 November 2024 dini hari, menyita perhatian publik. Pelaku, MAT (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, terungkap melakukan aktivitas seksual di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. 
     
    Berikut adalah tujuh fakta mengejutkan dari peristiwa tersebut.

    1. Penyebab Kecelakaan: Konsentrasi Terganggu Akibat Seks Oral

    Kasus ini bermula ketika MAT dan teman wanitanya, N, melakukan aktivitas seksual di dalam mobil Mitsubishi Xpander. Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan, MAT kehilangan konsentrasi karena menerima seks oral dari N sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN.
     
    “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi,” jelas Fikri dalam konferensi pers, Sabtu 16 November 2024.
    Baca juga: Detik-detik Truk Diamuk Massa di Tugu Adipura Tangerang

    2. STS Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala dan Kaki

    Korban, seorang pria berinisial STS, ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka parah di kepala dan kaki pada Jumat siang. Polisi yang melakukan olah TKP segera mengidentifikasi jenazah sebagai warga Ngaglik, Sleman.

    3. Pelaku Mengaku Mengira Menabrak Trotoar

    MAT awalnya berdalih tidak sadar telah menabrak manusia. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengira mobilnya menabrak tiang atau trotoar karena teralihkan oleh aktivitas seksual di mobil.
     
    “Di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” klaim MAT.

    4. MAT dan N Tidak Menolong Korban

    Setelah menabrak STS, MAT tidak berhenti untuk menolong. Ia terus melaju, bahkan melanggar lampu merah. Sementara polisi memastikan bahwa pelaku sadar telah menabrak sesuatu namun memilih untuk melarikan diri.
     
    “Pada saat kecelakaan, tersangka mengetahui, namun tidak berhenti atau menolong korban,” ujar Fikri.

    5. Pelaku Diduga dalam Pengaruh Alkohol

    Selain melakukan aktivitas seksual, MAT juga mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini menambah buruk konsentrasinya saat mengemudi.
     
    “Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang),” klaim MAT.

    6. Penangkapan Cepat di Bantul

    Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MAT dan N sehari setelah kecelakaan, tepatnya pada Jumat 15 November 2024. Mereka diamankan di kawasan Bantul. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka utama.
     
    “Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu 16 November 2024.

    7. MAT Terancam Pasal Berlapis

    MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Ia juga dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari, dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pelajaran dari Kasus Sopir Xpander Nyetir Sambil Dioral Seks Berujung Tabrak Lari

    Pelajaran dari Kasus Sopir Xpander Nyetir Sambil Dioral Seks Berujung Tabrak Lari

    Jakarta

    Sopir Xpander, MAT (20) tersangka menabrak pria (45) di di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Kamis (14/11) lalu. Penyebab kecelakaan itu diduga gara-gara MAT melakukan kegiatan multitasking di dalam mobil sehingga kurang berkonsentrasi.

    Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.

    “MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini Tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan dilansir detikJogja, Sabtu (16/11/2024).

    “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.

    Parahnya lagi, tersangka mengemudikan mobil sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. MAT setelah menabrak terus maju dan tidak menolong korban.

    “Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” ucap MAT.

    Kini MAT yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009.

    Dari kecelakaan tersebut, penting untuk senantiasa menjaga konsentrasi saat berkendara.

    Imbauan untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.

    Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

    Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

    “Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto.

    Saat tengah berkendara, kehilangan konsentrasi dan fokus sangat mungkin terjadi karena beberapa faktor. Tidak sedikit juga kehilangan konsentrasi saat berkendara berujung kecelakaan seperti yang terjadi dalam kasus kali ini. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengingatkan saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain karena membahayakan.

    “Undang-undang di sini (aturan pemerintah-Red) merupakan salah satu acuan atau petunjuk keselamatan dan edukasi untuk pengendara. Oleh sebab itu pengendara harus konsentrasi saat mengemudi, dan di luar mengemudi atau pengendara yang multitasking (melakukan kegiatan lain saat berkendara-red) itu sangat sulit diwujudkan,” kata Jusri beberapa waktu lalu.

    (riar/lua)

  • Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Lari Pria hingga Tewas, Ternyata Mengemudi Sambil Lakukan Aktivitas Seksual

    Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Lari Pria hingga Tewas, Ternyata Mengemudi Sambil Lakukan Aktivitas Seksual

    Sleman, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT (20), asal Morowali, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pengguna jalan, Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman. Insiden tragis ini terjadi di kawasan Ringroad Utara, Sleman pada Kamis (14/11/2024), saat MAT melakukan aktivitas seksual ketika berkendara.

    MAT ditangkap oleh petugas di asrama mahasiswa di wilayah Bantul, setelah polisi mengantongi identitas kendaraan yang digunakan saat kejadian.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat hilangnya konsentrasi pelaku saat mengemudi.

    “Kita memastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” ujar Yuswanto Ardi.

    Ironisnya, pelaku mengaku kehilangan fokus karena sedang menerima oral seks dari teman kencannya, seorang perempuan berinisial ND. Aktivitas seks pelaku dilakukan sejak melintasi simpang Flyover Jombor hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.

    Seusai kejadian, pelaku diketahui tetap melanjutkan perjalanan tanpa menyadari telah menabrak korban hingga tewas.

    Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Akibat aktivitas seksual saat berkendara, pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.
     

  • Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Ring Road Jogja, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari

    Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Ring Road Jogja, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari

    TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Mayat pria ditemukan di pinggir ring road, Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Terungkap, pria tersebut merupakan korban tabrak lari.

    Polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam insiden tersebut.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan merupakan korban tabrak lari.

    Polisi dan anggota PMI saat berada di lokasi penemuan mayat di pinggir ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/11/2024).

    “Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (15/11/2024).

    Dipastikan korban tabrak lari

    Ardi menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Bantul.

    Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Telah kita amankan dua orang, nanti akan kita dalami terkait dengan modusnya apa?

    Kemudian kenapa tidak memberikan pertolongan kepada korban?” ucapnya.

    Keduanya diduga mengendarai mobil saat kejadian, dan kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

    “Mobil juga sudah kita amankan, sudah ditemukan kesesuaian dengan peristiwa yang ada, bumper rusak, kacanya pecah dan sudah bisa kami pastikan ini tabrak lari,” tambahnya.

    Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.15 WIB, berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh.

    Dalam rekaman tersebut, korban yang berinisial S, warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, terlihat berjalan kaki di tepi ring road utara.

    “Peristiwa itu diperkirakan sekitar pukul 04.15 WIB, karena kami menemukan rekaman CCTV di pukul 4, korban masih sehat berjalan,” jelas dia.

    Penyebab kematian korban

    Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan setelah dilakukan autopsi.

    “Penyebab kematian akibat hantaman keras pada kepala bagian belakang sebelah kiri,” pungkasnya.

    Sebelumnya, mayat pria ditemukan tergeletak di pinggir ring road Jalan Padjajaran, tepatnya sebelah barat underpass Kentungan, pada Kamis (14/11/2024) pagi.

    Kondisi mayat saat ditemukan menunjukkan adanya luka lecet di kaki dan kepala.

    Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penemuan mayat tersebut.

    “Kami dari Polsek Mlati mendapat laporan dari masyarakat. Kita mendapatkan laporan kurang lebih jam 10.30 WIB itu kita mendapat adanya informasi penemuan mayat di TKP,” ujarnya.

    Irwiantoro menambahkan bahwa mayat ditemukan dalam posisi telentang di pinggir jalan, masih mengenakan kaus dan celana panjang.

    “Informasi awal bahwa untuk mayat tersebut sementara untuk identitasnya belum kita ketahui.

    Sehingga nanti kita akan lakukan penyelidikan,” tuturnya. (*)

     

  • 5
                    
                        Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
                        Yogyakarta

    5 Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi Yogyakarta

    Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap pelaku
    tabrak lari
    yang menyebabkan kematian seorang pejalan kaki di ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten
    Sleman
    , Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Kecelakaan tersebut terjadi akibat pelaku mengemudi sambil melakukan aktivitas
    seksual
    dengan pasangannya.
    Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan penemuan jenazah korban di pinggir jalan pada 14 November 2024 bermula dari informasi masyarakat. Saat olah TKP, ditemukan jenazah dengan luka di kepala dan kaki.
    “Kami menemukan jenazah dengan luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan kaki,” kata Yuswanto Ardi.
    Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban yang berinisial S (45) diketahui. S ditemukan meninggal dunia akibat tabrak lari.
    Polisi memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifiknya tabrak lari.
    “Kami pastikan ini adalah kecelakaan lalu lintas, tabrak lari,” tambahnya.
    Kecelakaan terjadi pada 11 November 2024 sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di ring road Jalan Padjajaran.
    Pelaku, MA (20), seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah, mengendarai mobil dan menabrak korban dari belakang. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
    “Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi,” jelasnya.
    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menambahkan pelaku MA sedang bersama temannya, seorang perempuan inisial N. Mereka melakukan aktivitas seksual saat mobil melaju.
    MA tahu mobilnya menabrak, namun dia tidak berhenti. Ia terus mengemudi sambil melanjutkan aktivitas seksual.
    “Mereka tidak berhenti untuk menolong korban,” tambah Fikri.
     
    Polisi berhasil menangkap MA pada 15 November 2024 di Kabupaten Bantul, DIY, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
    MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
    Sebelumnya, Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di pinggir jalan dengan luka lecet di kaki dan kepala.
    “Mayat tersebut masih mengenakan kaos dan celana panjang,” kata Irwiantoro. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.