kab/kota: Sleman

  • Kasus Keracunan di Sleman, Sampel Makanan Ditemukan Adanya Kandungan Formalin.
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

    Kasus Keracunan di Sleman, Sampel Makanan Ditemukan Adanya Kandungan Formalin. Regional 25 Februari 2025

    Kasus Keracunan di Sleman, Sampel Makanan Ditemukan Adanya Kandungan Formalin.
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Hasil pemeriksaan sampel makanan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik terkait peristiwa
    keracunan makanan
    di Krasakan, Lumbungharjo, Kapanewon Tempel, telah diumumkan.
    Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kandungan
    formalin
    yang diduga menjadi penyebab keracunan.
    Kasat Reskrim Polresta
    Sleman
    , AKP Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Semarang. “Dari hasil labfor, kita ada mengambil beberapa sampel dari beberapa tempat yang mengandung formalin,” ujar Riski Adrian pada Selasa (25/02/2025).
    Kandungan formalin tersebut ditemukan dalam sampel makanan yang diambil dari peristiwa keracunan di Kapanewon Tempel dan Kapanewon Mlati.
    Namun, Riski belum merinci makanan apa saja yang terkontaminasi formalin.
    “Diduga kandungan formalin dalam makanan itulah yang menjadi penyebab keracunan di daerah Tempel dan Mlati,” tambahnya.
    Riski Adrian menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya berbeda dengan Dinas Kesehatan.
    “Iya bener (diduga penyebab keracunan). Jadi antara pemeriksaan kita sama pemeriksaan Dinas Kesehatan itu beda, kalau mereka itu mikrobiologinya, kalau kita senyawa kimia itu,” jelasnya.
    Saat ini, polisi telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa keracunan tersebut.
    Dari gelar perkara itu, penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Meskipun begitu, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa keracunan di dua lokasi tersebut. “Kami masih akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi-saksi,” ungkapnya.
    Sebelumnya, Polresta Sleman telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, yang terdiri dari korban, keluarga yang mengadakan hajatan, catering, dan toko yang menyediakan bahan makanan.
    “Masih 8 (orang saksi yang dimintai keterangan), karena dalam aturannya kan diproses penyelidikan itu kita periksa kembali sebagai saksi,” tambah Riski.
    Riski Adrian menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar untuk penetapan tersangka dalam kasus keracunan ini.
    “Pasti, kalau sudah penyidikan kan udah pasti (akan ada tersangka), udah masuk ke tingkat penyidikan. Secepatnya,” pungkasnya.
    Sebelumnya, keracunan makanan terjadi di dua lokasi di Kabupaten Sleman.
    Pertama, di Krasakan, Lumbungharjo, Kapanewon Tempel, yang dimulai saat warga menghadiri acara hajatan pernikahan pada 9 Februari 2025.
    Gejala keracunan mulai muncul pada 10 Februari 2025, dengan 162 orang tercatat mengalami gejala keracunan, di mana 115 orang dirawat jalan dan 47 orang dirawat inap.
    Kedua, di Sanggrahan, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, di mana sejumlah warga mengalami gejala keracunan setelah menghadiri acara arisan pada 8 Februari 2025.
    Dari data yang ada, terdapat 39 orang yang mengalami gejala keracunan, dengan 5 orang di antaranya harus dirawat inap di rumah sakit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Dibuka Terbatas untuk Mudik Lebaran 2025 – Halaman all

    Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Dibuka Terbatas untuk Mudik Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan sebagian ruas jalan tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo akan difungsikan secara terbatas pada musim mudik Lebaran 2025.

    Sebagian ruas itu adalah ruas Prambanan-Purwomartani sepanjang 6,7 km. Proyek tol ini belum beroperasi penuh, tetapi akan dibuka secara fungsional guna memperlancar arus mudik.

    Keputusan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, terutama di ruas Klaten-Prambanan, yang selama ini menjadi titik krusial pada musim liburan.

    “Insyaallah dapat difungsionalkan untuk Lebaran 2025,” kata Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dikutip dari siaran pers pada Senin (24/2/2025).

    Dody mengatakan, pengoperasian ini difokuskan untuk mengurangi kepadatan di titik exit tol Prambanan, yang selama musim libur sering mengalami kemacetan parah.

    Ruas Prambanan-Purwomartani sejatinya memiliki panjang 11,48 km. Tidak semua itu difungsionalkan. Jalur yang akan dibuka terbatas berada pada Sta 30+875 hingga Sta 37+650. 

    Jalur yang dibuka pun hanya jalur B dan diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I.

    Rencananya, ruas ini akan dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, tetapi dapat berubah sesuai diskresi pihak kepolisian. Exit tol sementara akan ditempatkan di jalan LPMP, Kabupaten Sleman.

    Adapun saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, ruas Klaten-Prambanan mengalami kemacetan parah akibat lonjakan volume kendaraan.

    Oleh karena itu, dengan difungsikannya ruas tol Prambanan-Purwomartani, diharapkan kendaraan dari Solo menuju Yogyakarta dan sebaliknya memiliki jalur alternatif yang lebih lancar.

    Total panjang tol Solo-Yogyakarta-NYIA sendiri mencapai 96,5 km, di mana saat ini 22,3 km sudah beroperasi penuh.

    Pada musim mudik Lebaran 2025, ruas Klaten-Prambanan sepanjang 8,6 km akan difungsionalkan sepenuhnya, sedangkan ruas Prambanan-Purwomartani sepanjang 6,7 km akan beroperasi secara terbatas.

  • Luncurkan 33 Kali Guguran Lava, Status Gunung Merapi Masih Level III Siaga

    Luncurkan 33 Kali Guguran Lava, Status Gunung Merapi Masih Level III Siaga

    Sleman, Beritasatu.com – Aktivitas vulkanik Gunung Merapi terus menunjukkan intensitas tinggi dengan teramati puluhan kali guguran lava pijar ke sejumlah aliran sungai di Kabupaten Sleman dan Magelang.

    Berdasarkan laporan terbaru dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) untuk periode pengamatan Senin (24/2/2025) pukul 00.00-06.00 WIB, jarak luncur maksimum mencapai 1.600 meter.

    “Teramati 33 kali guguran lava ke arah Kali Sat atau Putih, Bebeng dan Krasak dengan jarak luncur maksimum 1.600 meter,” kata Kepala BPPTKG Agus Budi Santoso dalam keterangan resminya pada Senin (24/2/25).

    Gunung Merapi, yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, masih berstatus Level III (Siaga). Potensi bahaya utama saat ini berupa guguran lava dan awan panas yang dapat berdampak pada sektor selatan-barat daya, terutama Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer (km), serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh maksimal 7 km. Di sektor tenggara, bahaya meliputi Sungai Woro sejauh 3 km dan Sungai Gendol sejauh 5 km.

    Dalam periode pengamatan, BPPTKG mencatat sejumlah aktivitas kegempaan Gunung Merapi, di antaranya, yaitu 37 kali gempa guguran lava, dengan amplitudo 2-15 mm dan durasi 69,79-174,86 detik.

    Selain itu, 11 kali gempa hybrid/fase banyak, dengan amplitudo 2-9 mm dan durasi 9,49-12,6 detik dan satu kali gempa tektonik jauh, dengan amplitudo 6 mm dan durasi 38,65 detik.

    Selain itu, pengamatan visual menunjukkan asap kawah bertekanan lemah dengan warna putih dan intensitas tebal, membubung setinggi 150 meter di atas puncak kawah.

    BPPTKG mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di daerah potensi bahaya, terutama di sektor selatan-barat daya dan tenggara yang rawan terkena guguran lava dan awan panas.

    “Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi lahar saat hujan serta gangguan abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi,” lanjutnya.

    Jika terjadi peningkatan aktivitas, seperti guguran lava yang signifikan, BPPTKG akan segera meninjau kembali status Gunung Merapi. Masyarakat yang berada di sekitar lereng Merapi diharapkan selalu memantau informasi resmi dari BPPTKG dan pihak berwenang guna mengantisipasi dampak lebih lanjut.

  • Berapa Biaya Pajak Mobil Innova Zenix 2025? Ini Rinciannya

    Berapa Biaya Pajak Mobil Innova Zenix 2025? Ini Rinciannya

    Jakarta

    Toyota Innova merupakan mobil dengan penjualan paling laris di Indonesia. Salah satu modelnya adalah Innova Zenix yang menjadi primadona, terutama di kelas Multi Purpose Vehicle (MPV).

    Di kelasnya, Innova Zenix memiliki harga yang kompetitif. Berdasarkan situs resminya pada Februari 2025, harga Innova Zenix tipe bensin dijual di kisaran Rp 436,1 juta sampai Rp 485,6 juta. Sedangkan tipe Hybrid (HEV), harganya berada di kisaran Rp 473,2 juta sampai Rp 628,2 juta.

    Kalian mungkin penasaran berapa biaya pajak mobil Innova Zenix? Di bawah ini akan kita hitung perkiraan biaya pajak tahunannya.

    Cara Hitung Pajak Mobil Innova Zenix

    Sebelum menghitung pajak mobil Innova Zenix maupun pajak mobil lainnya, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Berdasarkan situs Samsat Sleman, pajak mobil dipengaruhi beberapa hal berikut ini:

    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

    NJKB merupakan nilai pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM) pada tahun tersebut. NJKB akan mempengaruhi besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    NJKB sebuah mobil selalu menurun seiring bertambahnya usia mobil. Artinya, tarif PKB yang harus dibayar oleh pemilik mobil juga akan selalu turun setiap tahunnya.

    2. Tarif Pajak Progresif

    Tarif pajak progresif berhubungan dengan jumlah kepemilikan kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka pajaknya semakin tinggi. Tarif pajak progresif ini juga digunakan untuk menghitung besarnya PKB.

    Persentase pajak progresif ini berbeda-beda di setiap daerah, berdasarkan aturan gubernur. Sebagai contoh di Daerah Istimewa Yogyakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama mulai 2025 adalah 0,9%. Sedangkan di DKI Jakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah 2%.

    3. Opsen PKB

    Mulai 2025 ini, terdapat penghitungan opsen PKB di berbagai daerah, kecuali DKI Jakarta. Opsen PKB merupakan skema pembagian pajak antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. DKI Jakarta pengelolaannya terpusat di provinsi, sehingga tidak memberlakukan opsen.

    Besar opsen tersebut adalah 66% dari besar PKB. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, opsen ini tidak akan membuat tarif pajak naik, karena tarif dasarnya sudah dipotong dengan persentase yang sama.

    4. Koefisien Bobot Kendaraan

    Koefisien mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga = 1Koefisien sedan = 1,025Koefisien jeep dan minibus = 1,050Koefisien pick up, double cabin, blind van, dan microbus = 1,085Koefisien bus = 1,1Koefisien light truck = 1,3Koefisien truk dan sejenisnya = 1,4

    5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    SWDKLLJ untuk mobil umumnya termasuk golongan DP, yaitu untuk mobil yang bukan untuk angkutan umum berbentuk sedan, mobil jip, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc.

    Sedangkan mobil ukuran microbus dan bus yang bukan angkutan umum, termasuk dalam golongan EP.

    Tarif Golongan DP: Rp 143.000Tarif Golongan EP: Rp 153.000

    6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    Khusus pajak lima tahunan atau ganti pelat mobil, dikenakan biaya PNPB yang terdiri dari penerbitan STNK dan penerbitan TNKB.

    Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil: Rp 100.000.Simulasi Penghitungan Pajak Innova Zenix

    Berikut ini kita simulasikan penghitungan pajak Innova Zenix di Yogyakarta dengan skema opsen dan di Jakarta yang tidak menggunakan opsen.

    Penghitungan Pajak Innova Zenix di Yogyakarta

    Misalnya seseorang memiliki memiliki Innova Zenix Hybrid varian paling murah dengan pelat nomor Yogyakarta. Kita anggap NJKB-nya pada tahun tersebut Rp 470 juta. Mobil tersebut merupakan mobil pertama yang dia miliki. Berapa besar pajak tahunannya?

    Karena mobil pertama, maka tarif progresif di Yogyakarta adalah 0,9%. Kemudian koefisiennya 1,050.

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = tarif progresif x (koefisien x NJKB)
    PKB = 0,9% x (1,050 x 470.000.000)
    PKB = 0,9% x 493.500.000
    PKB = 4.441.500

    Opsen PKB = 66% x PKB
    Opsen PKB = 66% x 4.441.500
    Opsen PKB = 2.931.390

    Pajak tahunan = PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ
    Pajak tahunan = 4.441.500 + 2.931.390 + 143.000 = 7.515.890

    Maka pajak tahunan mobil Innova Zenix Hybrid varian termurah yang harus dibayarkan pada tahun tersebut adalah Rp 7.515.890.

    Penghitungan Pajak Innova Zenix di Jakarta

    Di Jakarta, penghitungan pajaknya tidak menggunakan opsen, namun PKB-nya dikenakan 2%. Berikut ini kisaran pajak beberapa tipe mobil Innova Zenix:

    Pajak tahunan Innova Zenix bensin tipe termurah: Rp 9,3 jutaPajak tahunan Innova Zenix bensin tipe termahal: Rp 10,3 jutaPajak tahunan Innova Zenix Hybrid tipe termurah: Rp 10 jutaPajak tahunan Innova Zenix Hybrid tipe termahal: Rp 13,3 juta

    Itulah tadi simulasi perkiraan biaya pajak mobil Innova Zenix dengan skema penghitungan terbaru 2025. Perlu diingat, simulasi pajak di atas dihitung dengan NJKB mobil dalam kondisi baru. Tarifnya akan semakin turun tiap tahun.

    (bai/row)

  • Pemuda ini Garang Rusak Rumah Orang Tua, Tapi Tertunduk saat Ditangkap Polisi: Contoh

    Pemuda ini Garang Rusak Rumah Orang Tua, Tapi Tertunduk saat Ditangkap Polisi: Contoh

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib pemuda di Garut, Jawa Barat kini tertunduk setelah ditangkap polisi.

    Diketahui, pria itu merusak rumah orang tuanya secara membabi-buta.

    Pemuda itu mengamuk hingga merusak barang-barang yang ada di rumah.

    Insiden itu terjadi di Kampung Babakan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025) sore.

    Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, mengatakan insiden itu dipicu masalah sang anak dengan ayahnya sendiri.

    ‘Pemuda tersebut mengamuk dan merusak barang-barang di rumahnya karenakan berantem dengan bapaknya,” ujar Amir saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ia menuturkan saat kejadian sang ayah berhasil melarikan diri ke luar rumah lantaran anaknya semakin menjadi-jadi dengan merusak seisi rumah dengan membawa senjata tajam.

    Masyarakat yang melihat aksi tersebut kemudian melaporkannya langsung ke nomor layanan Taros Kapolres Garut.

    “Kemudian kami langsung amankan ke Mapolsek,” ungkapnya.

    Amir yang  aktif membagikan kesehariannya di media sosial, juga sempat membagikan video momen kebersamaannya dengan terduga pelaku.

    Ia menyebut kejadian itu harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar bisa tetap menghormati sosok orang tua.

    “Ini contoh anak yang berani sama orang tua, merusak rumah rumah orang tua dan mengancam orang tua terpaksa kami amankan,” 

    “Ini pembelajaran bagi kita semua, seburuk apapun orang tua kita, itu adalah orang tua kita yang wajib kita hormati,” ungkapnya.

    Pemuda tersebut hanya bisa tertunduk kemudian memberi gestur sepakat dengan ucapan Amir.

    “Jangan seperti orang ini sekarang ya ada di sini,” ujarnya. 

    Ancam rusak rumah

    Ia mengancam orang tuanya akan merusak rumah.  

    Pria berusia 30 tahun itu mengamuk lantaran merasa jadi anak tiri.

    Atas perbuatannya, warga Kampung Babakan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, pun diamankan Polsek Banjarwangi pada Jumat (21/02/2025) siang. 

    Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amiruddin Latif, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga melalui aplikasi pesan “Taros Kapolres”.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota kepolisian yang segera turun ke lokasi kejadian.

    “Pemuda tersebut ngamuk membawa golok dan merusak barang-barang di rumahnya karena berantem dengan orangtuanya,” ungkap Amir dalam sambungan telepon.

    Amir menambahkan pemuda yang sudah berkeluarga ini mengamuk karena merasa kesal dan dianaktirikan oleh orangtuanya, yang dianggap memperlakukan dia berbeda dibandingkan dengan kakak-kakaknya.

    “Jadi akumulasi kekesalannya itu, ditambah pengaruh minuman keras, jadi memuncak hingga merusak rumah dan mengancam orangtuanya,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemuda tersebut sering berselisih paham dengan orangtuanya, terutama terkait urusan warung yang dijaganya.

    “Jadi sudah sering ribut, orangtuanya sering curiga urusan warung yang dijaga pemuda itu,” tambah Amir.

    Aksi nekat pelaku juga didorong pengaruh alkohol yang dikonsumsinya.

    “Jadi pemicunya karena miras, sekarang sudah diamankan di Mapolsek Banjarwangi,” tuturnya.

    Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, menambahkan kanal informasi “Taros Kapolres” yang dibuka oleh Kapolres Garut, AKBP Muhammad Fajar Gemilang, telah membantu aparat kepolisian dalam merespons berbagai masalah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    “Jadi kalau ada gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat bisa melaporkan langsung lewat WhatsApp ‘Taros Kapolres’ ke nomor 081113404040 atau ke sosial media Polres Garut,” pungkasnya. 

    Sementara itu, seorang anak membuat onar juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

    Seorang ayah sudah pasrah meski sempat kaget istrinya dibunuh oleh anak kandung sendiri.

    Ayah bahkan mengungkap bagaimana tabiat dari sang anak.

    Ayah baru tahu peristiwa tragis itu ketika sedang berada di tempat kerjanya.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

    Pembunuhan tragis yang dilakukan anak terhadap ibu kandung itu terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).

    Sang anak bernama Imam Ghozali (36), seorang pengangguran yang sering buat onar diduga pencandu pil koplo.

    Imam Ghozali diduga membunuh ibunya, Salamah.

    Moeh Ghozali, suami Salamah dan ayah pelaku, mengungkapkan ia tidak mengetahui kejadian tersebut hingga pagi hari.

    “Saya baru tahu pukul 07.30. Saya diberitahu teman saya  datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh,” ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (19/2/2025).

    Moeh menjelaskan, pada saat kejadian, ia sedang bekerja dan tidak mengetahui alasan di balik tindakan anaknya tersebut.

    “Saya tidak tahu di mana lukanya dan apa penyebabnya,” tambahnya.

    Imam Ghozali merupakan anak pertama dari lima bersaudara.

    Menurut Moeh, Imam pernah meminta warisan rumah yang mereka tinggali.

    “Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana, wong tuo (orang tua) masih ada kok ngomong warisan,” ungkapnya.

    Moeh juga mengungkapkan Imam sering membuat ulah dan pernah terlibat keributan di luar rumah.

    “Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani, yang berani menghadapi saya” jelasnya.

    Moeh Ghozali menyatakan, ia ikhlas jika anaknya dihukum seberat-beratnya.

    “Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati,” tegasnya.

    Sementara itu, kasus anak bunuh ibu kandung juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

    Nasib nahas dialami ibu kandung yang dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.

    Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.

    A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.

    Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

    “Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia,” kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

    Kronologi Kejadian

    Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

    Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

    Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

    “Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun,” ungkap Edy Setyanto. 

    Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

    “Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk,” kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

    Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

    Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

    Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

    “Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan,” jelas Edy. 

    Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

    Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

    Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

    “Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban,” tuturnya.
     
    Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

    Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.

    Akibatnya, korban meninggal dunia. 

    Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

    Pelaku Merasa Jengkel

    Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

    “Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

    Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

    “Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku,” jelas Edy. 

    Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Edy.

    Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

  • 12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta

    12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Pemaksaan kerja dialami beberapa pegawai berikut ini.

    Seorang pengusaha dan bos di Malaysia memaksa pegawainya bekerja sampai tidak ada kata istirahat.

    Karyawan mengaku dipaksa kerja 12 jam tanpa cuti.

    Bahkan ada yang sampai sakit batu ginjal karena tak dibolehkan ke toilet.

    Dikutip TribunJatim.com dari mStar via TribunTrends.com, Minggu (23/2/2025), mendapatkan pekerjaan yang baik dan memiliki atasan serta rekan kerja yang perhatian adalah impian setiap karyawan.

    Tapi sebagai karyawan, jangan pernah biarkan dirimu ditindas oleh atasanmu.

    Seorang individu yang menolak mengungkapkan identitasnya menceritakan pengalamannya bekerja di sebuah perusahaan.

    Namun perusahaan tersebut diduga memiliki manajemen yang sangat buruk.

    “Saya tidak terlibat dalam situasi yang dialami oleh rekan kerja lainnya.

    Tetapi saya merasa seperti bersekongkol dengan atasan karena saya bagian dari manajemen.”

    “Salah satu hal yang dialami pekerja adalah bos memaksa staf bekerja 12 jam tanpa libur sehari pun. 

    Bayangkan saja 12 jam seminggu sampai Lebaran.

    “Jadwal kerja ini sudah dimulai sejak September lalu,” ujarnya yang merupakan penanggung jawab pengurusan sertifikat halal perusahaan tersebut.

    Dia mengatakan karena pengusaha ingin operasional berjalan cepat.

    Ilustrasi gangguan mental yang bisa terjadi pada pegawai kantoran (iStockPhoto)

    Seluruh staf harus tetap fokus.

    Termasuk saat mengerjakan pekerjaan orang lain.

    “Maksud saya, departemen operasi melakukan pengemasan, pembersihan, dan seterusnya.

    “Ada staf yang hanya diberi RM1.200 (Rp 4,4 juta).

    Selain itu banyak staf yang terkena batu ginjal.

    Mereka bisa sakit karena harus membatasi air minum dan tidak bisa sering ke toilet,” ungkapnya.

    Orang tersebut mengatakan dia sedang dalam proses berhenti dari pekerjaannya.

    Ia mengirimkan pemberitahuan dua bulan sebelum mengakhiri masa kerjanya.

    “Apa yang bisa saya lakukan? 

    Sungguh menyedihkan melihatnya,” katanya.

    Sementara itu, netizen menyarankan agar yang bersangkutan melaporkan perbuatannya ke Dinas Ketenagakerjaan (JTK).

    Ini karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

    “Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri terkait masalah perdagangan manusia. 

    Kepada JTK terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan.”

    “Ini adalah pelanggaran pidana, kerja paksa.

    “Kerja paksa. Bisa lapor polisi. 

    Ini majikan yang jorok,” kata salah satu komentar netizen.

    Pegawai kantor tidak diperbolehkan ke toilet saat bekerja hingga kena batu ginjal (Tribun Trends)

    Sementara itu, pengguna daring juga menanyakan mengapa para pekerja tidak melakukan protes.

    Individu tersebut mengatakan bahwa dia sendiri juga menanyakan hal yang sama.

    Ia juga terkejut dengan sikap mereka yang masih bertahan.

    “Dia tahu semua karyawannya butuh uang. 

    Aneh juga kenapa stafnya ikut-ikutan saja. 

    Tidak ada yang berani melapor,” katanya.

    Bos lainnya malah apes.

    Kasus 15 karyawan toko elektronik sekongkol mencuri barang terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

    Ulah 15 karyawan toko elektronik ini pun membuat bos kewalahan.

    Pencurian ini terendus usai ada pesanan 14 unit TV di toko tersebut.

    Kepala Polresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Pelaku yang berhasil ditangkap ada sebanyak 15 orang, yakni SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35),” jelasnya dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025).

    Edy Setyanto menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada 11 Januari 2025 dan mereka kini dalam tahanan.

    Toko elektronik tersebut awalnya menerima order pembelian sebanyak 14 unit TV.

    Namun, saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa stok yang tersedia di database sistem adalah 20 unit TV.

    “Saat akan dikirim, ternyata barang sebanyak 14 unit sudah tidak ada,” ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

    Setelah melakukan pengecekan mendadak, pihak toko menemukan bahwa barang-barang yang tercatat dalam sistem tidak ada di gudang.

    “Pengecekan CCTV menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diambil oleh para pelaku yang sudah kita amankan,” tuturnya.

    Menurut Edy Setyanto, para pelaku bekerja di bagian gudang dan pengiriman, dengan mayoritas beroperasi di bagian gudang.

    “Mereka mengambil barang tidak dengan mengakali sistem, tetapi pada saat ada pesanan order, barang diambil bersama-sama dengan barang yang dipesan. Nanti, saat ada order, mereka menyisipkan barang lagi,” jelasnya.

    Edy Setyanto menambahkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dan uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.

    Kerugian yang dialami oleh toko elektronik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

    Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 roll kabel, 7 TV LED dan smart TV, mesin cuci, serta speaker aktif.

    Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bupati Sleman Harda Kiswaya Mengaku Sudah Minta Izin PDIP Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang – Page 3

    Bupati Sleman Harda Kiswaya Mengaku Sudah Minta Izin PDIP Ikut Retreat Kepala Daerah di Magelang – Page 3

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan, tidak ada konsekuensi hukum terhadap kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Magelang, Jawa Tengah.

    Hanya saja, akan ada sanksi yang akan diberikan oleh panitia retret kepala daerah. Sementara, tidak ada aturan di undang-undang yang mengatur.

    “Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini,” kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    “Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” sambungnya.

    Kendati demikian, Bima Arya belum memaparkan apa saja sanksi yang disiapkan oleh panitia untuk kepala daerah yang tidak hadir. Pihaknya akan menyampaikan setelah seluruh kepala daerah hadir di retret kepala daerah sore ini.

    “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan tidak mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Megawati mengeluarkan Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025. Megawati menandatangani langsung instruksi tersebut.

    Poin pertama instruksi tersebut adalah seluruh kepala daerah PDIP diminta menunda perjalanan untuk mengikuti retreat.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat instruksi yang dikeluarkan pada Kamis (20/2).

  • Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    TRIBUNJATIM.COM – Fariz RM kembali ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan karena terjerat kasus narkoba.

    Penangkapan ini lantas menjadi sorotan. 

    Bagaimana tidak? Sebelumnya, penyanyi legenda ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

    Saat diciduk, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tak tahu apa-apa.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba

    1. Ditangkap di Bandung Saat Pesan Narkoba dari Mantan Sopir

    Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

    Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

    Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

    Sebelum Polisi mengamankan musisi Fariz RM, mantan sopirnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

    Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    FARIZ RM DITANGKAP – Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini adalah kali keempat terjadi pada Fariz RM.  (Tribunnews.com/Ist)

    “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung,” ucap Nurma Dewi.

    “Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK,” ujar Kompol Nurma Dewi.

    2. Mengelak, Fariz RM Katakan Tak Tahu Apa Apa

    Musisi legendaris Fariz RM menyapa para penggemar di Yogyakarta melalui karya-karya miliknya lewat pergelaran musik dan bincang santai di Pendopo the Temons, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/7/23). Dalam pertunjukannya Fariz RM tidak hanya sekedar menyanyi tapi juga mengajak para penggemarnya untuk diskusi santai sambil menikmati 12 lagu hitz masterpiece. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

    Dalam video yang diterima awak media, Fariz sempat mengelak ketika hendak ditangkap.

    Saat itu terlihat Fariz mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan sandal.

    “Kami polisi. Polisi narkoba, paham?” kata seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.

    “Saya nggak tahu apa-apa, pak,” ujar Fariz RM.

    Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, Fariz masih mencoba mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.

    “Enggak, saya nggak tahu apa-apa,” ucap Fariz.

    “Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah,” kata polisi.

    “Saya nggak tahu apa-apa,” jawab Fariz.

    “Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?” ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.

    Sebelumnya, penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri.

    Andri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Fariz RM.

    Ia menuturkan, saat ini Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

    3. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Fariz pertama kali ditangkap polisi pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan. Saat itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

    Pada 2015, Fariz RM kembali diringkus karena kasus serupa dengan barang bukti ganja. Ketika itu Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.

    Tiga tahun berselang pada 2018, polisi kembali menangkap Fariz RM dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Siapa Utusan Khusus Presiden yang Punya Utang Rp153 Miliar?

    Siapa Utusan Khusus Presiden yang Punya Utang Rp153 Miliar?

    PIKIRAN RAKYAT – Empat dari enam Utusan Khusus Presiden sudah melaporkan harta kekayaannya, tercatat LHKPN milik Raffi Ahmad dan Ahmad Ridha Sabana masih belum muncul.

    Dari rincian harta kekayaan tersebut, satu Utusan Khusus Presiden tercatat memiliki utang yang cukup fantastis, yakni hingga ratusan miliar rupiah.

    Ia adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono. Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp153.209.731.778.

    Meski tercatat memiliki utang paling besar dibandingkan Utusan Khusus Presiden lain, namun nyatanya asetnya justru tercatat paling banyak daripada yang lain.

    Rincian Harta Kekayaan Muhamad Mardiono

     

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 630.470.790.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/120 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 496.000.000

    2. Tanah Seluas 2605 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp. 5.210.000.000

    3. Tanah Seluas 436 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 872.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/120 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 374.000.000

    5. Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 224.000.000

    6. Tanah Seluas 801 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 1.602.000.000

    7. Tanah Seluas 2270 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 4.540.000.000

    8. Tanah Seluas 1242 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 2.484.000.000

    9. Tanah Seluas 520 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 1.040.000.000

    10. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 340.000.000

    11. Tanah Seluas 336 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 672.000.000

    12. Tanah Seluas 693 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.386.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.135.000.000

    14. Tanah Seluas 655 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.310.000.000

    15. Tanah Seluas 801 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.602.000.000

    16. Tanah Seluas 734 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.468.000.000

    17. Tanah Seluas 399 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 798.000.000

    18. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.458.000.000

    19. Tanah Seluas 426 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 852.000.000

    20. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.110.000.000

    21. Tanah Seluas 404 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 808.000.000

    22. Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 448.000.000

    23. Tanah Seluas 607 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.214.000.000

    24. Tanah dan Bangunan Seluas 1802 m2/1500 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 8.854.000.000

    25. Tanah Seluas 292 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 584.000.000

    26. Tanah Seluas 1548 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.096.000.000

    27. Tanah Seluas 1770 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000

    28. Tanah Seluas 540 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.080.000.000

    29. Tanah Seluas 1999 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.998.000.000

    30. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 654.000.000

    31. Tanah Seluas 391 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 782.000.000

    32. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.051.000.000

    33. Tanah dan Bangunan Seluas 62 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 971.000.000

    34. Tanah dan Bangunan Seluas 62 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 971.000.000

    35. Tanah dan Bangunan Seluas 62 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 971.000.000

    36. Bangunan Seluas 117 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.916.750.000

    37. Bangunan Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.709.250.000

    38. Bangunan Seluas 79 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.971.500.000

    39. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 8.460.000.000

    40. Tanah dan Bangunan Seluas 322 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 6.830.000.000

    41. Tanah dan Bangunan Seluas 1550 m2/1794 m2
    di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 36.095.000.000

    42. Tanah Seluas 614 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 10.745.000.000

    43. Tanah dan Bangunan Seluas 316 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTATANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.521.000.000

    44. Tanah dan Bangunan Seluas 55 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 622.000.000

    45. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 8.473.000.000

    46. Bangunan Seluas 43 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.075.000.000

    47. Bangunan Seluas 23 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 575.000.000

    48. Bangunan Seluas 14 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    49. Bangunan Seluas 14 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    50. Bangunan Seluas 14 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    51. Bangunan Seluas 14 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    52. Bangunan Seluas 15 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    53. Bangunan Seluas 15 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    54. Bangunan Seluas 14 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    55. Bangunan Seluas 18 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    56. Bangunan Seluas 23 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 575.000.000

    57. Tanah Seluas 6785 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.177.500.000

    58. Tanah Seluas 1860 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 930.000.000

    59. Tanah Seluas 3375 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.687.500.000

    60. Tanah Seluas 5650 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.825.000.000

    61. Tanah Seluas 2740 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.370.000.000

    62. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 202.500.000

    63. Tanah Seluas 341 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.046.000.000

    64. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 996.000.000

    65. Tanah Seluas 127 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 762.000.000

    66. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 768.000.000

    67. Tanah Seluas 1330 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 7.980.000.000

    68. Tanah Seluas 545 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.270.000.000

    69. Tanah Seluas 1030 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 6.180.000.000

    70. Tanah Seluas 493 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.958.000.000

    71. Tanah Seluas 575 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.450.000.000

    72. Tanah Seluas 577 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.462.000.000

    73. Tanah Seluas 621 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.726.000.000

    74. Tanah Seluas 12579 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 75.474.000.000

    75. Tanah Seluas 1517 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 9.102.000.000

    76. Tanah Seluas 321 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.926.000.000

    77. Tanah Seluas 366 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.196.000.000

    78. Tanah Seluas 2088 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 12.528.000.000

    79. Tanah Seluas 157 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 942.000.000

    80. Tanah Seluas 163 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 978.000.000

    81. Tanah Seluas 872 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 5.232.000.000

    82. Tanah Seluas 1390 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 8.340.000.000

    83. Tanah Seluas 786 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.716.000.000

    84. Tanah Seluas 3765 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 22.590.000.000

    85. Tanah Seluas 1620 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 9.720.000.000

    86. Tanah Seluas 1690 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.140.000.000

    87. Tanah Seluas 1715 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.290.000.000

    88. Tanah Seluas 785 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.710.000.000

    89. Tanah Seluas 1160 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 6.960.000.000

    90. Tanah Seluas 3910 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 23.460.000.000

    91. Tanah Seluas 1700 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.200.000.000

    92. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000

    93. Tanah Seluas 1700 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 10.200.000.000

    94. Tanah Seluas 3800 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 22.800.000.000

    95. Tanah Seluas 874 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 393.300.000

    96. Tanah Seluas 278 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 125.100.000

    97. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 216.450.000

    98. Tanah Seluas 4014 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.806.300.000

    99. Tanah Seluas 1201 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 540.450.000

    100. Tanah Seluas 2539 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.142.550.000

    101. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 753.300.000

    102. Tanah Seluas 1117 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 502.650.000

    103. Tanah Seluas 5683 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.557.350.000

    104. Tanah Seluas 19026 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 8.561.700.000

    105. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000

    106. Tanah Seluas 960 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 432.000.000

    107. Tanah Seluas 2250 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.012.500.000

    108. Tanah Seluas 1692 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 3.384.000.000

    109. Tanah Seluas 1294 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.588.000.000

    110. Tanah Seluas 275 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    111. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000

    112. Tanah Seluas 692 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.384.000.000

    113. Tanah Seluas 365 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 730.000.000

    114. Tanah Seluas 835 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.670.000.000

    115. Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.100.000.000

    116. Tanah Seluas 1040 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.080.000.000

    117. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 810.000.000

    118. Tanah Seluas 1090 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.180.000.000

    119. Tanah Seluas 1040 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.080.000.000

    120. Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 3.600.000.000

    121. Tanah Seluas 1360 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.720.000.000

    122. Tanah Seluas 1870 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 3.740.000.000

    123. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.680.000.000

    124. Tanah Seluas 1354 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.708.000.000

    125. Tanah Seluas 3235 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 6.470.000.000

    126. Tanah Seluas 1427 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.854.000.000

    127. Tanah Seluas 315 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 630.000.000

    128. Tanah Seluas 1161 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.322.000.000

    129. Tanah Seluas 1060 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.120.000.000

    130. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

    131. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

    132. Tanah Seluas 2048 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 4.096.000.000

    133. Tanah Seluas 5241 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 10.482.000.000

    134. Tanah Seluas 1024 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.048.000.000

    135. Tanah Seluas 815 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.630.000.000

    136. Tanah Seluas 320 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 640.000.000

    137. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.280.000.000

    138. Tanah Seluas 1815 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 3.630.000.000

    139. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.120.000.000

    140. Tanah Seluas 870 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.740.000.000

    141. Tanah Seluas 830 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.660.000.000

    142. Tanah Seluas 1428 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 2.856.000.000

    143. Tanah Seluas 919 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.838.000.000

    144. Tanah Seluas 3617 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 7.234.000.000

    145. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000

    146. Tanah Seluas 496 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 992.000.000

    147. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.960.000.000

    148. Tanah Seluas 1510 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 3.020.000.000

    149. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.568.000.000

    150. Tanah Seluas 905 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.810.000.000

    151. Tanah Seluas 321 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 642.000.000

    152. Tanah Seluas 2050 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 4.100.000.000

    153. Tanah Seluas 3246 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 649.200.000

    154. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 34.400.000

    155. Tanah Seluas 758 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 151.600.000

    156. Tanah Seluas 7103 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.420.600.000

    157. Tanah Seluas 1405 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 281.000.000

    158. Tanah Seluas 1602 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 320.400.000

    159. Tanah Seluas 860 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 172.000.000

    160. Tanah Seluas 3318 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 663.600.000

    161. Tanah Seluas 4352 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 870.400.000

    162. Tanah Seluas 1030 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 206.000.000

    163. Tanah Seluas 1483 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 296.600.000

    164. Tanah Seluas 584 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 116.800.000

    165. Tanah Seluas 528 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 105.600.000

    166. Tanah Seluas 482 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 96.400.000

    167. Tanah Seluas 270 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 54.000.000

    168. Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 565.000.000

    169. Tanah Seluas 468 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.638.000.000

    170. Tanah Seluas 287 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.004.500.000

    171. Tanah Seluas 244 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 854.000.000

    172. Tanah Seluas 310 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.085.000.000

    173. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA CILEGON , HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000

    174. Tanah Seluas 684 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 684.000.000

    175. Tanah dan Bangunan Seluas 768 m2/462 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 24.664.040.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.776.350.000

    1. MOBIL, DAIHATSU BEMO DAIHATSU Tahun 1962, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    3. MOBIL, LEXUS LX 570 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 1.425.000.000

    4. MOBIL, LEXUS IS300 AT (GSE22R-AETLK) Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000

    5. MOBIL, MERCEDES BENZ 220 S Tahun 1963, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    6. MOBIL, RANGE ROVER EVOQUE 2.0L A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 3.5Q AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 1.075.000.000

    8. MOBIL, TOYOTA ALTIS 1.8 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 149.000.000

    9. MOTOR, DKW HUMEL DKW HUMEL Tahun 1962, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000

    10. MOTOR, LAMBRETTA LAMBRETTA Tahun 1970, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    11. MOTOR, HONDA NC11B1C AT Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 5.700.000

    12. MOTOR, KAWASAKI BJ 250L Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 57.000.000

    13. MOTOR, VESPA VESPA SPESIAL Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.250.000

    14. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5V A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 734.400.000

    Dalam LHKPN tersebut, Muhamad Mardiono tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp1.308.500.000, surat berharga Rp661.612.535.369.

    Lalu kas dan setara kas Rp789.221.219, harta lainnya Rp23.222.862.130, sehingga total harta kekayaannya dari Rp1.324.180.258.718 menjadi Rp1.170.970.526.940.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Nugroho Sulistyo Budi, Eks Anggota Tim Mawar yang Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BSSN

    Sosok Nugroho Sulistyo Budi, Eks Anggota Tim Mawar yang Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BSSN

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Letjen (Purn) TNI Nugroho Sulistyo Budi yang kini dilantik menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Nugroho Sulistyo Budi dilantik pada Rabu (19/2/2025).

    Ia dilantik untuk menggantikan Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian pada Rabu (19/2/2025).

    Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

    “Menetapkan, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Drs. Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara,” kata protokoler di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah dari Nugroho.

    “Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.”

    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Nugroho menirukan Prabowo.

    Setelah mengucapkan sumpah, Nugroho pun menandatangani berita acara terkait jabatan barunya sebagai Kepala BSSN baru.

    Lalu seperti apa profil dari Nugroho Sulistyo Budi? Berikut ulasannya.

    Profil Nugroho Sulistyo Budi

    Letjen (Purn) TNI Nugroho Sulistyo Budi merupakan pria kelahiran Januari tahun 1967 atau saat ini telah berusia 57 tahun.

    Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dan satu angkatan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Letjen Purn Nugroho merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar yang diduga menjadi dalang di balik operasi penculikan aktivis Reformasi tahun 1998.

    Saat menjadi Tim Mawar, dirinya diduga memiliki tugas untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kegiatan yang bersifat radikal.

    Nugroho bersama Tim Mawar pun disebut-disebut yang menangkap sembilan aktivis yaitu Desmond Mahesa, Pius Lustrilanang, Haryanto Taslam, Nezar Patria, Mugiyanto, Andi Arief, Faisol Riza, Raharja Waluyo Jati, dan Aan Rusdianto.

    Pada suatu hari, Nugroho dan anggota Tim Mawar lainnya mendapat perintah dari Kapten Fauzani untuk menangkap Desmond Mahesa, aktivis sekaligus pengacara Lembaga Bantuan Hukum Nasional.

    Dalam operasi itu, Desmond ditangkap saat sedang turun dari mikrolet.

    Dengan tangan terikat dan mata ditutup kain hitam, Desmond dibawa ke markas Kopassus di Cijantung.

    Setelah itu kariernya semakin moncer dan sempat menjadi anak buah Prabowo saat masih menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Dia sempat bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan RI sejak tahun 2020 hingga 2024.

    Kemudian, dia menjabat sebagai Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2024.

    Terkait jabatannya kini, ada fakta menarik di mana dirinya terlebih dahulu dimutasi sebelum dilantik menjadi Kepala BSSN.

    Adapun mutasi terhadap Nugroho menjadi Perwira Tinggi (pati) TNI lantaran akan masuk masa pensiun.

    Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

    Harta Nugroho Capai Rp7,5 M, Tak Punya Utang

    Menurut LHKPN KPK, harta kekayaan Nugroho mencapai Rp7,5 miliar untuk periodik 2023 yang dilaporkannya pada 26 Januari 2024.

    Mayoritas harta miliknya berasal dari lima unit tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Kabupaten Sleman, dan Bogor senilai Rp6 miliar.

    Lalu, dirinya juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Corolla senilai Rp130 juta dan sepeda motor Verza senilai Rp10 juta.

    Nugroho juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp153 juta, kas dan setara kas Rp739 juta, serta harta lainnya senilai Rp475 juta.

    Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Nugroho Sulistyo Budi:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.049.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 843 m2/305 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/55 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 271.500.000

    3. Tanah Seluas 129 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 193.500.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 796 m2/645.3 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000

    5. Tanah Seluas 1568 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 784.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 140.000.000

    1. MOTOR, HONDA VERZA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA COROLA ALTIS SEDAN Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 153.000.000

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 739.283.828

    HARTA LAINNYA Rp. 475.000.000

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 7.556.283.828