kab/kota: Sleman

  • Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik perjudian online atau judol.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “[Data penerima bansos PKH] Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” katanya dilansir dari Antara, Senin (17/11/2025). 

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol 

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” katanya.

    Endang menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.

    “Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya,” kata Endang. 

  • Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7.001 warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), terlibat judi online (judol). Imbasnya, bantuan untuk mereka sementara dihentikan.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” kata Endang, Minggu (16/11/2025).

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol.

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” ucap Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” lanjut Endang.

  • Terkait Keracunan MBG, Kepala BGN Bilang karena Petani Berlebihan Menggunakan Nitrogen

    Terkait Keracunan MBG, Kepala BGN Bilang karena Petani Berlebihan Menggunakan Nitrogen

    Fajar.co.id, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan penyebab utama maraknya kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat.

    Dia mengatakan, berdasarkan kajian tim BGN, wilayah seperti Garut, Cianjur, Bandung Barat, dan Sleman termasuk daerah endemik dengan kadar nitrit tinggi dalam bahan pangan akibat praktik pertanian yang berlebihan menggunakan nitrogen.

    “Masalah lebih banyak di Jawa Barat, Garut, Cianjur, Bandung Barat dan Sleman. Itu daerah endemik karena kadar nitritnya cukup tinggi. Kemungkinan disebabkan praktik budidaya petani yang terlalu banyak memberikan nitrogen sehingga kandungan nitrit di tanaman juga tinggi,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

    Dadan menjelaskan bahwa kadar nitrit yang tinggi tak hanya ditemukan dalam air, tetapi juga dalam buah dan sayuran hasil panen.

    Di Bandung Barat, misalnya, tiga anak dilaporkan mengalami gangguan pencernaan setelah mengonsumsi melon yang diduga mengandung nitrit berlebih. Kasus serupa juga terjadi pada konsumsi sayuran segar yang dipasok dari wilayah pertanian sekitar.

    “Di Bandung Barat itu bahkan ada tiga anak yang mengalami gangguan pencernaan hanya karena makan melon. Jadi kemungkinan memang ada kandungan nitrit di melon tersebut, termasuk juga pada sayuran,” urainya.

    Menurut Dadan, tingginya kadar nitrit tersebut menjadi perhatian serius karena wilayah Jawa Barat merupakan salah satu lumbung bahan baku bagi program MBG. Karena itu, BGN kini tengah melakukan konsolidasi di daerah-daerah endemik guna mencegah kasus serupa terulang.

  • Polisi Pastikan Rusa yang Lepas dan Berkeliaran di Jalanan Sleman Dipelihara Ponpes Secara Legal
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        14 November 2025

    Polisi Pastikan Rusa yang Lepas dan Berkeliaran di Jalanan Sleman Dipelihara Ponpes Secara Legal Yogyakarta 14 November 2025

    Polisi Pastikan Rusa yang Lepas dan Berkeliaran di Jalanan Sleman Dipelihara Ponpes Secara Legal
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seekor rusa timor yang lepas berkeliaran di Jalan Kabupaten, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ternyata merupakan hewan peliharaan salah satu pondok pesantren (ponpes).
    Berdasarkan pengecekan, ponpes tersebut telah memiliki izin penangkaran yang disahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa rusa yang lepas adalah milik ponpes di Mlangi.
    “Untuk rusa adalah milik salah satu ponpes di Mlangi,” ujar Bowo saat dihubungi melalui chat WhatsApp pada Jumat (14/11/2025).
    Bowo menegaskan bahwa ponpes tersebut telah memiliki izin penangkaran rusa secara legal.
    “Dipelihara secara legal karena ada surat izin penangkaran dan sudah disahkan
    BKSDA DIY
    ,” ungkapnya.

    Menurut Bowo, ponpes tersebut memelihara sepasang
    rusa timor
    , di mana yang lepas adalah rusa jantan.
    Proses pencarian rusa yang lepas masih terus dilakukan.
    Pencarian ini melibatkan personel Polsek Gamping dan BKSDA.
    “Saat ini BKSDA dan Polsek masih melakukan pencarian. Ada informasi tadi pukul 16.20 WIB bahwa rusa tersebut terlihat di Dusun Baturan, Trihanggo, Gamping,” pungkasnya.
    Sebelumnya, kejadian ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial Instagram.
    Seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Kabupaten merekam video rusa yang berkeliaran dan hampir menabrak kendaraannya.
    AKP Bowo membenarkan peristiwa tersebut.
    “Iya betul. Kejadian tersebut di Jalan Kabupaten, Biru, Trihanggo, Kapanewon Gamping,” ujarnya.
    Bowo menambahkan bahwa hewan yang dilihat oleh pengguna jalan tersebut adalah rusa timor yang terlepas dari kandang pemiliknya.
    “Hewan jenis rusa timor, lepas dari kandang pemiliknya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    Jakarta

    Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) telah resmi ditetapkan sebagai bandara embarkasi dan debarkasi haji mulai tahun 2026. Selaras dengan hal itu, pemerintah menerapkan skema baru agar calon jemaah haji bisa menginap di hotel-hotel di sekitar kawasan tersebut.

    Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, mengatakan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengoptimalkan potensi infrastruktur strategis di wilayah DIY dan sekitarnya.

    “Harapan Bapak Menko AHY agar Yogyakarta menjadi embarkasi haji telah disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah. Skema Hotel Bubble di area sekitar bandara akan diterapkan agar pelayanan jemaah haji lebih efisien sekaligus memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kulonprogo,” ujar Nazib, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Melalui konsep Hotel Bubble, calon jemaah haji tidak lagi harus melalui gedung Asrama Haji sebagaimana di embarkasi lainnya. Calon jemaah dapat menggunakan hotel-hotel di kawasan depan bandara yang telah disiapkan sesuai standar pelayanan haji.

    “Konsep ini akan meningkatkan kenyamanan jemaah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor perhotelan, transportasi, dan UMKM lokal,” jelasnya.

    Penetapan YIA sebagai embarkasi haji merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, serta PT Angkasa Pura Indonesia sebagai pengelola bandara.

    Rencananya, kloter pertama jemaah haji yang berangkat melalui YIA dijadwalkan pada 22 April 2026, dengan peserta berasal dari Provinsi DIY meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo, serta sebagian wilayah Jawa Tengah yakni Karesidenan Kedu (Kabupaten Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang).

    General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Ruly Artha, mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemerataan pelayanan publik dan memperluas konektivitas udara di luar wilayah Jawa bagian barat.

    “Penetapan YIA sebagai embarkasi haji 2026 adalah amanah besar sekaligus bukti pengakuan atas kualitas infrastruktur yang kami miliki,” ujar Ruly.

    Ruly menjelaskan, YIA memiliki landasan pacu sepanjang 3.250 meter yang mampu didarati pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 dan Airbus A330, serta terminal modern berkapasitas besar yang siap mengakomodasi penerbangan haji secara efisien dan berkelas dunia.

    Ia berharap, penetapan ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, serta meningkatkan perekonomian dan konektivitas wilayah DIY, khususnya Kulonprogo.

    (shc/eds)

  • Masinis Tertidur, Kereta AS Nyaris Tabrak Mobil-Penumpang Terbanting

    Masinis Tertidur, Kereta AS Nyaris Tabrak Mobil-Penumpang Terbanting

    San Francisco

    Insiden menegangkan terjadi di San Francisco, Amerika Serikat (AS), ketika rangkaian kereta metro mengebut di rel di tengah jalanan kota akibat sang masinis tertidur. Rangkaian kereta ringan itu melaju melebihi batas kecepatan aman saat melewati tikungan hingga nyaris menabrak mobil dan membuat penumpang terbanting.

    Insiden pada September lalu itu, seperti dilansir New York Post, Jumat (14/11/2025), terekam dalam video yang secara jelas menunjukkan seorang masinis wanita terkulai di kursinya ketika rangkaian kereta Muni Metro, yang terdiri atas dua gerbong dan penuh sesak penumpang, berbelok tajam.

    Rangkaian kereta metro itu melaju kencang saat melewati rel yang menikung dengan, menurut rekaman video yang didapatkan media lokal KRON4, sebuah mobil yang melaju dari arah berlawanan hampir bertabrakan dengan rangkaian kereta tersebut.

    Belokan tajam itu menghempaskan para penumpang ke samping, dengan banyak orang terbanting ke lantai. “Saya mau turun!” ucap seorang penumpang wanita yang ketakutan di dalam gerbong.

    “Ya, Tuhan!” teriak seorang penumpang lainnya.

    Rangkaian kereta metro itu disebut melaju kencang dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer per jam. Padahal menurut Badan Transportasi Kota San Francsico (SFMTA), kereta Muni Metro biasanya melaju pada kecepatan 12 kilometer per jam hingga 16 kilometer per jam.

    Guncangan yang terjadi membangunkan sang masinis, yang tidak disebutkan identitasnya. Sang masinis terlihat bergegas mengambil kendali dan langsung menghentikan kereta. Dia kemudian bangkit dari kursinya dan menemui penumpang yang ketakutan, dengan berulang kali mengatakan kepada mereka untuk “relaks”.

    “Maafkan saya,” kata sang masinis wanita. “Relaks, relaks, relaks. Kita tidak mengalami kecelakaan. Relaks,” ucapnya.

    Laporan San Francisco Chronicle menyebut seorang penumpang wanita mendapatkan perawatan medis karena gegar otak.

    SFMTA mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap insiden yang terjadi pada 4 September lalu itu menunjukkan tidak ada masalah dengan kereta maupun rel. Insiden itu disebut terjadi di Sunset Tunnel, dekat Duboce Park, San Francisco.

    Diungkapkan SFMTA bahwa insiden itu dipastikan disebabkan oleh “kesalahan akibat kelelahan operator”.

    “Kereta mengalami serangkaian gerakan tiba-tiba yang tidak diduga saat melewati tikungan dengan kecepatan melebihi 80 kilometer per jam. Beberapa penumpang terguncang dan jatuh akibat gerakan tiba-tiba tersebut,” sebut SFMTA dalam pernyataannya.

    “Badan ini sedang menangani masalah ini sesuai dengan protokol internal dan kontrak terkait, termasuk menempatkan operator pada status nondriving,” ungkapnya.

    Lihat juga Video: Detik-detik KA Bangunkarta Tabrak Motor-Mobil di Sleman

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

    Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

    Liputan6.com, Bantul – Kasus penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mengguncang Kabupaten Bantul. Seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43) berhasil menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 909 juta.

    Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pertanian itu kini telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Aksi penipuan ini terjadi pada 15 Juni 2022. Saat itu, EP datang ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalan KH. Mas Mansyur No.122, Bejen, Bantul, dengan membawa dua sertifikat hak milik palsu, masing-masing SHM Nomor 05302 Desa Triharjo dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto.

    Kedua dokumen tersebut dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1019/IJR/BMT PAS/VI/2022 senilai Rp 450 juta.

    Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, menjelaskan bahwa berkas pengajuan pinjaman yang diajukan tersangka disusun dengan rapi dan tampak sah secara administratif.

    “Dokumennya lengkap dan terlihat meyakinkan. Namun setelah dicek, kedua sertifikat itu ternyata palsu,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

     

  • Sempat Dikira Perempuan, Pria Berjilbab Terjun ke Jurang Saat Tepergok Curi Sepeda Motor

    Sempat Dikira Perempuan, Pria Berjilbab Terjun ke Jurang Saat Tepergok Curi Sepeda Motor

    Liputan6.com, Bantul – Aksi dua pemuda pencuri sepeda motor di Bantul berakhir dengan adegan dramatis yang tak disangka. Salah satu pelaku yang nekat menyamar menggunakan jilbab milik ibunya justru terjun ke jurang saat dikejar warga di Dusun Tekik, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Sabtu dini hari (1/11/2025) silam.

    Peristiwa itu bermula ketika dua warga, Dimas Putra Timur dan Dicky Dermawan, tengah nongkrong di tepi jalan sekitar pukul 04.30 WIB. Dari kejauhan, mereka melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Salah satunya mengenakan kerudung cokelat bermotif bunga, sementara pelat sepeda motor satunya tertutup kain.

    “Awalnya kami kira perempuan. Tapi pas lewat, kok gerakannya aneh, langsung kami curigai,” tutur Dimas.

    Mereka pun spontan mengejar. Jalan berkabut dan licin membuat suasana dini hari itu tegang. Kedua pelaku curanmor panik, memacu gas semakin kencang. Hingga akhirnya, motor yang dikendarai MIN (22) oleng dan terjun ke jurang sedalam dua meter.

    Warga yang mendengar keributan segera berdatangan. MIN berhasil diamankan di lokasi, sementara rekannya, AK (18), pelajar asal Prambanan, Sleman, kabur ke arah kebun bambu. Dua jam kemudian, polisi bersama warga menemukannya bersembunyi di bawah tumpukan kayu.

    Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwono, membenarkan bahwa kedua pelaku sudah lama menjadi incaran polisi karena terlibat serangkaian kasus pencurian lintas wilayah.

    “Keduanya kami amankan bersama barang bukti dua motor, satu milik korban dan satu milik pelaku sendiri,” ujar Yuwono.

    Barang bukti yang diamankan antara lain Honda PCX AB 3462 GL milik korban Yuslianta (40), seorang PNS warga Temuwuh, serta Honda Genio AB 4056 GV milik pelaku. Polisi juga menyita jilbab cokelat bermotif bunga, sarung biru, celana cokelat muda, dan helm hitam merek BMC.

    Yang menarik, jilbab yang digunakan MIN ternyata milik ibunya sendiri.

    “Kerudung itu dipakai pelaku agar terlihat seperti perempuan dan tidak dicurigai. Tapi pengakuan pelaku justru bilang karena kedinginan,” terang Yuwono.

    Di hadapan polisi, MIN dengan polos mengaku, “Awalnya mau pulang ke Playen, dingin banget, saya pinjam kerudung ibu buat nutup telinga, bukan buat nyamar.”