kab/kota: Sleman

  • Ini Kronologi Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Ini Kronologi Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap kronologi penggantian pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.

    Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penggantian pelat nomor palsu mobil BMW penabrak mahasiswa UGM, yakni IV, WI, dan NR.

    IV diduga sebagai pelaku langsung penggantian pelat nomor, sementara WI dan NR disebut sebagai pihak yang memberikan perintah. Keduanya merupakan pimpinan di sebuah perusahaan swasta.

    “Kami lakukan pengecekan CCTV, terlihat IV mengganti pelat nomor. Ia mengaku mendapat perintah dari WI dan NR. Ketiganya sudah diperiksa, mereka masih berstatus saksi,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setiono Erning Wibowo, Jumat (30/5/2025).

    Terekam CCTV di Polsek Ngaglik

    Rekaman CCTV menunjukkan IV datang ke Polsek Ngaglik pada pagi hari setelah kecelakaan. Dia dua kali mendatangi lokasi mobil diamankan, yakni:

    Pukul 09.00 WIB, IV meminta izin kepada petugas jaga untuk membuka mobil dengan alasan ingin mengambil barang pribadi.Pukul 10.00 WIB, IV kembali lagi ke lokasi tanpa melapor ke petugas dan langsung mengganti pelat nomor bagian belakang, dari kode F menjadi B.

    “Dari CCTV, terlihat jelas IV mengganti pelat nomor. Pelat F 1206 adalah palsu. Mobil itu sebenarnya berpelat asli B 1442 NAC,” jelas Edy.

    Motif: Mengelabui Penyelidikan

    Dalam pemeriksaan, IV mengaku penggantian pelat dilakukan untuk mengelabui aparat agar mobil tidak dikenali sebagai kendaraan yang terlibat kecelakaan.

    “Motifnya jelas, menghindari penyelidikan. Mereka ingin menyembunyikan fakta bahwa mobil itu saat kecelakaan menggunakan pelat palsu,” tutur Edy.

    Saat ini, ketiga orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi, tetapi polisi menyatakan kemungkinan besar mereka akan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

    “Gambaran umumnya, arahnya pasti ke tersangka, tetapi kami tunggu hasil gelar perkara dulu,” pungkas Edy.

    Kasus Kecelakaan Jadi Sorotan Publik

    Kecelakaan tragis ini menyedot perhatian publik karena selain melibatkan mahasiswa UGM, juga muncul indikasi rekayasa untuk menghambat penyelidikan.

    Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat hukum dalam menuntaskan kasus kecelakaan BMW penabrak mahasiswa UGM hingga tewas secara transparan dan adil.

  • Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

    Kontak Fisik untuk Pelajaran Moral

    GELORA.CO –  Tim kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, Yogyakarta yang diasuh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan santri.

    Kasus yang telah ditangani Polresta Sleman itu, sebanyak 13 pengurus dan santri Ponpes Ora Aji dilaporkan karena diduga menganiaya seorang santri, KDR, 23 tahun. Penganiayaan itu diduga dilatari kecurigaan bahwa korban telag mencuri uang sebesar Rp 700 ribu, yang merupakan hasil usaha penjualan air mineral galon yang dikelola yayasan pondok.

    “Tidak ada yang namanya menganiaya, membuat cedera, itu semua tidak ada,” kata Adi Susanto, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Jumat 30 Mei 2025.

    Meski demikian, Adi tak menampik soal adanya kontak fisik antara 13 orang pengurus dan santri itu dengan KDR.

    Namun, kata dia, kontak fisik itu diberikan untuk sekedar memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

    Menurut Adi, 13 orang yang dilaporkan pihak korban itu memberikan kontak fisik atas dasar rasa kesal. Upaya itu untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal vandalisme, kehilangan harta benda santri lain hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

    “Para santri yang merasa dirinya pernah kehilangan barang juga saat itu merasa kesal kepada yang bersangkutan, ‘Ini santri kok kelakuan kayak gini?’, lalu tersulut emosinya,”

    “Tersulut dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral sebenarnya di kalangan sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus,” kata Adi.

    Hingga kemudian KDR mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. Namun beberapa waktu kemudian KDR meninggalkan ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

    Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

    Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. Di satu sisi, ujar Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

    Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Namun tawaran nominal angkanya oleh pihak KDR dinilai tak sebanding sehingga mediasi pun gagal.

    “Jadi poin utamanya ini bukan perbuatan anarkisme, bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai, lebih kepada sikap spontan dari para santri yang turut jadi korban pencurian selama ini di ponpes, itu yang disayangkan,”

    “Para santri kesal, kenapa ada santri maling, kira-kira begitu, mereka tidak terima begitu,” kata dia.

    Ayah korban KDR melalui kuasa hukumnya, Heru Lestarianto, mengungkapkan kejadian itu puncaknya terjadi pada 15 Februari 2025 silam, setelah korban mendapat giliran tugas menjaga unit usaha yang dikelola yayasan. Korban dituding mencuri uang senilai Rp 700 ribu yang saat itu hilang.

    Heru mengatakan, penganiayaan tak dilakukan sekali.

    “Korban dianiaya dalam dua waktu berbeda, setiap kali hendak dianiaya, KDR dibawa ke dalam salah satu ruangan di ponpes,” kata Heru.

    Dari keterangan korban, penganiayaan dilakukan dengan cara diikat hingga dipukuli.

    “Di ponpes itu kan ada kamar, korban dimasukin ke kamar itu lalu 13 orang ini menghajar bergantian, juga disetrum dan dipukuli dengan selang air,” kata dia.

    Korban lantas memutuskan keluar dari pondok pesantren itu setelah delapan bulan menimba ilmu di sana dan pulang ke kampung halamannya di Kalimantan usai melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi pada 16 Februari 2025.

  • 1
                    
                        Diam-diam Ganti Pelat Nomor BMW Christiano, Pelaku Mengaku Disuruh Dua Atasannya
                        Regional

    1 Diam-diam Ganti Pelat Nomor BMW Christiano, Pelaku Mengaku Disuruh Dua Atasannya Regional

    Diam-diam Ganti Pelat Nomor BMW Christiano, Pelaku Mengaku Disuruh Dua Atasannya
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih menyelidiki penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa
    UGM
     
    Argo Ericko
    Achfandi.
    Pelaku berinisial IF yang saat ini sudah ditangkap mengaku diam-diam mengganti pelat nomor BMW itu karena disuruh oleh atasannya di sebuah perusahaan swasta. 
    “Terduga pelaku 1, tapi ada yang menyuruh melakukan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi pada Jumat (30/5/2025).
    Pelaku IF mengganti pelat nomor itu pascakecelakaan, saat barang bukti mobil BMW sudah diamankan di kantor polisi.
    Saat insiden terjadi, pelat nomor mobil BMW yang digunakan adalah F 1206, tetapi berubah menjadi B 1442 NAC.
    Perubahan pelat nomor itu sempat menjadi sorotan warganet.
    Edy menjelaskan bahwa IF mengaku mendapat perintah dari dua orang lainnya berinisial WI dan NR. Kedua orang tersebut disebut sebagai atasan IF di sebuah perusahaan swasta.
    “Keterangannya itu pimpinan. Yang melakukan disuruh sama dua orang itu, itu pimpinannya,” ujarnya.
    Edy menambahkan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, IF bukan bertindak atas inisiatif sendiri ataupun perintah tersangka Christiano.
    “Menurut pemeriksaan pimpinannya. Bukan Christiano (yang menyuruh mengganti pelat). Dia kan bekerja di swasta. Kemudian, dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu,” beber Edy.
    Saat ini, penyidik masih menyelidiki apakah ada keterkaitan antara pihak yang menyuruh penggantian pelat nomor dengan orangtua Christiano, termasuk kemungkinan mereka bekerja di perusahaan yang sama.
    “Orangtua Christiano belum kita periksa saya enggak (tahu) orang tua Christiano kerja di mana,” ujar Edy.
    Hubungan antara Christiano dan pelaku penggantian pelat nomor juga belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
    “Ya sementara sampaikan saja 3 masih dalam pemeriksaan. Pada waktunya kan sampaikan ke rekan semuanya,” tutup Edy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Candi Kadisoka, Situs Cagar Budaya di Kabupaten Sleman yang Ditemukan 25 Tahun Lalu

    Candi Kadisoka, Situs Cagar Budaya di Kabupaten Sleman yang Ditemukan 25 Tahun Lalu

    Liputan6.com, Yogyakarta – Candi Kadisoka berada di Dusun Kadisoka, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Situs cagar budaya ini ditemukan pertama kali pada 2000.

    Mengutip dari laman Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, Candi Kadisoka memiliki denah segi empat dengan ukuran 6,9 x 6,49 meter. Bangunan candinya tersusun dari tiga bagian.

    Bagian pertama candi merupakan bagian pembingkai dinding batur. Bagian ini terdiri dari tiga lapisan. Selanjutnya, bagian kedua adalah pembingkai sisi genta (padma). Sementara bagian ketiga adalah setengah bulatan (half round) yang terletak di atas bangunan batur.

    Candi Kadisoka dibangun menghadap ke arah barat. Jika dilihat dari profil bangunan yang berupa perbingkaian sisi genta dan setengah lingkaran, bangunan ini berciri bangunan candi di Jawa Tengah.

    Umumnya, bangunan candi di Jawa Tengah dan DIY dibangun sekitar abad ke-7 hingga 10 Masehi. Berdasarkan data stratigrafi yang ada di lingkungan sekitar candi, menunjukkan bahwa Candi Kadisoka terpendam oleh endapan vulkanik.

    Endapan vulkanik adalah endapan sekunder yang merupakan luapan atau banjir lahar dari Sungai Kuning. Sungai ini berada di sebelah timur candi.

    Proses pengendapan tersebut merupakan akibat banjir lahar dingin yang terjadi melalui dua tahap dengan selang waktu yang cukup lama. Kemungkinan, pengendapan tahap pertama juga menggenangi Candi Sambisari yang berada tak jauh dari Candi Kadisoka.

    Pada banjir lahar dingin tahap pertama, Candi Kadisoka masih dalam proses pembangunan. Dengan demikian, Candi Kadisoka diperkirakan dibangun setelah Candi Sambisari.

    Pada tengah lantai bilik Candi Kadisoka terdapat sumuran (perigi). Bagian dalamnya terdapat peripih berupa lempengan emas segi empat bergambar bunga teratai dan batu-batu mulia. Dari berbagai hasil temuan pada Candi Kadisoka, diperkirakan bahwa candi ini berlatar belakang agama Hindu.

  • 4 Fakta Pelat Nomor BMW Mahasiswa UGM Berubah Usai Tabrak Argo

    4 Fakta Pelat Nomor BMW Mahasiswa UGM Berubah Usai Tabrak Argo

    Sleman

    Polisi menemukan upaya penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21) usai menabrak Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di Jalan Palagan, Sleman. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa satu orang terduga pelaku pengganti pelat nomor.

    1. Pergantian Pelat Terekam CCTV

    Dilansir detikJogja, Kamis (29/5/2025), Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan penggantian pelat nomor mobil tersebut dilakukan pelaku saat mobil BMW tersebut diamankan pihak kepolisian di Polsek Ngaglik. Polisi menyebut, pelaku mengganti nomor polisi tanpa sepengetahuan petugas.

    “Pada kesempatan ini juga saya sampaikan, terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu,” kata Edy saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Rabu (28/5).

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC,” lanjutnya.

    Pelaku mengganti pelat nomor tersebut di area Polsek Ngaglik. Saat itu, mobil BMW tersebut diletakkan di belakang kantor polsek yang ruangannya terbuka.

    Sementara itu, pelat nomor BMW berkode F yang digunakan saat kejadian belum ditemukan hingga saat ini. Polisi menyebut telah mengamankan barang bukti.

    “Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam, karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua,” jelas Edy

    Edy memastikan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal hubungan pelaku dengan Christiano.

    “Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan,” jelasnya.

    4. Temuan Sejumlah Pelat Nomor di Dalam BMW

    Tak hanya itu, polisi juga menemukan lebih dari satu pelat nomor di dalam mobil BMW Christiano. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti sejumlah pelat nomor tersebut akan digunakan untuk apa.

    “Ya, memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa pelat. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti plat B,” ujar Edy.

    Baca selengkapnya di sini

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prevalensi Stunting di Sleman Turun Jadi 4,41 Persen

    Prevalensi Stunting di Sleman Turun Jadi 4,41 Persen

    Sleman, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat penurunan prevalensi stunting pada 2024 menjadi 4,41%, berdasarkan data elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM). Angka tersebut menurun 0,10% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,51%.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, saat memberikan paparan dalam kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penanggulangan Stunting 2024, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/5/2025). Danang hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sleman.

    “Penurunan ini menunjukkan efektivitas berbagai langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Sleman di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, kapanewon, hingga kelurahan,” jelas Danang.

    Pemkab Sleman menjalankan berbagai inovasi untuk menurunkan angka stunting, di antaranya Gambang Stunting atau gerakan ajak menimbang cegah dan atasi stunting, pencegahan rawan stunting hilangkan gizi buruk tingkatkan ekonomi rakyat, program pemberian beras fortifikasi, hingga pencegahan stunting melalui audit kasus stunting berbasis wilayah kelurahan.

    Kegiatan penilaian ini dihadiri oleh para wakil bupati dan wali kota se-DIY yang juga menjabat sebagai ketua TPPS di wilayah masing-masing, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemerintah DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarwilayah dalam mempercepat penurunan angka stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo

    Jakarta

    Christiano Tarigan mengaku BMW yang dikemudikannya dipacu pada kecepatan 50-60 km/jam saat menabrak Argo.

    Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi meregang nyawa usai motornya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dinihari. Kecelakaan itu bermula saat Argo hendak memutar balik. Namun saat berbelok pada saat bersamaan datang dari belakang mobil BMW putih yang dikemudikan Christiano. Tabrakan pun tak terhindarkan karena jaraknya terlalu dekat.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkap kecelakaan itu dipicu Christiano yang kurang konsentrasi. Tak cuma itu, ada juga pelanggaran kecepatan lalu lintas yang seharusnya hanya 40 km/jam.

    “Ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka sendiri, ini kan pengakuan ya, itu kecepatan 50-60 km/jam, sedangkan jalan di situ jalan provinsi itu tertanam rambunya 40 km/jam artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” kata Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube CNN Indonesia.

    Penyebab Christiano kurang konsentrasi masih diselidiki lebih lanjut. Namun pihak kepolisian menjelaskan kurang konsentrasi itu diketahui sebab Christiano tidak menghindar atau membunyikan klakson saat melihat ada kendaraan lain yang hendak memutar balik. Marka jalan pun dilanggar dan memicu terjadinya kecelakaan.

    “Ini analis dari kita bahwa satu yang pertama pelanggaran dia dari hasil keterangan ini dan saksi lainnya, dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman,” lanjut Edy.

    Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sopir BMW itu telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara.

    “Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.

    (dry/din)

  • Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

    Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

    Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

    Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

    Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

  • Kriminal kemarin, Ijazah palsu hingga pembakaran sampah ilegal

    Kriminal kemarin, Ijazah palsu hingga pembakaran sampah ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (28/5), mulai dari ijazah palsu hingga denda pembakaran sampah.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Solmet yakin gugatan ijazah palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak

    Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) meyakini gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo maupun Sleman ditolak.

    Baca di sini

    2. Ini dugaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo

    Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menduga pakar telematika Roy Suryo mempunyai rencana besar (grand design) untuk keluarga Jokowi, imbas kasus meme (cuplikan gambar) stupa Candi Borobudur pada 2022.

    Baca di sini

    3. Polisi selidiki kasus pemalakan di Jalan Ring Road Cengkareng Jakbar

    Polisi menyelidiki kasus dugaan pemalakan terhadap sopir truk oleh sejumlah pria tak dikenal di Jalan Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Relawan Solmet terima 40 pertanyaan soal dugaan ijazah palsu Jokowi

    Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) menerima sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Baca di sini

    5. Pembakar sampah ilegal di Jakbar didenda Rp500 ribu

    Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) mendenda pembakar sampah ilegal di Cengkareng Timur, Cengkareng sebesar Rp500 ribu.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW, jadi tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Polisi langsung menahan Christiano.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (28/5/2025), Christiano terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.

    Polisi juga menampilkan Christiano saat konferensi pers di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka hanya tertunduk dan diam.

    Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.

    “Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21),” kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5).

    Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5). Kecelakaan bermula saat Argo, yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B-3373-PCG, sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini