kab/kota: Sleman

  • 13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        31 Mei 2025

    13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik Yogyakarta 31 Mei 2025

    13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 13 santri
    Pondok Pesantren Ora Aji
    di Sleman, DI Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR.
    Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari 13 santri tersebut melaporkan KDR terkait dengan
    dugaan pencurian
    .
    Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke
    Polresta Sleman
    , DI Yogyakarta.
    “Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
    Laporan tersebut diajukan salah satu santri yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
    “Sebagai pelapor, yang bersangkutan kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” ungkap Adi Susanto.
    Ia menambahkan bahwa santri yang menjadi korban pencurian diduga ada 8 orang.
    “Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri,” jelasnya.
    Nominal uang yang dicuri bervariasi. Selain uang, barang-barang juga dilaporkan hilang.
    “Angkanya ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 70.000, ada yang Rp 50.000, bahkan yang Rp 20.000 juga ada. Nah, yang terbesar Rp 700.000,” imbuhnya.
    Adi mengatakan, angka tersebut dianggap besar untuk kondisi para santri yang merupakan anak dari keluarga tidak mampu.
    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencurian yang melibatkan KDR.
    “Jadi dari 13 itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian,” ujar Edy Setyanto.
    Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan. “Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Santri Ponpes Gus Miftah Dianiaya, Pengacara: Itu Aksi Spontanitas

    Santri Ponpes Gus Miftah Dianiaya, Pengacara: Itu Aksi Spontanitas

    Sleman, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi soal kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan hingga luka-luka oleh para rekannya. 

    Ketua Tim Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Adi Susanto mengatakan tindakan itu hanya aksi spontanitas dari para santri yang kesal dengan perilaku KDR yang meresahkan di lingkungan pondok pesantren.

    “Kita pastikan pihak yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan, apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri yang tidak ada koordinasi apa pun,” kata Adi kepada Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).

    Menurutnya, sejumlah santri di Ponpes Gus Mifat sering kehilangan uang atau barang kecil lainnya yang nilainya kisaran Rp 20.000 hingga Rp 700.000 yang diduga pelakunya KDR. 

    Bahkan KDR juga diketahui telah menjual air minum dalam kemasan milik pondok pesantren tanpa sepengetahuan pengurus.

    “KDR mengakui melakukan pencurian di pondok selama ini,” ungkap Adi Susanto.

    Adi mengatakan para santri yang kesal akhirnya melakukan aksi spontanitas terhadap KDR.

    Pihak ponpes sempat berupaya berdamai dengan keluarga KDR, tetapi gagal. Kemudian KDR melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kalasan, Sleman. 

    Hal itu dibalas dengan melaporkan KDR ke polisi atas tuduhan penggelapan dan pencurian.

    Polisi sudah menetapkan 13 santri Ponpes Gus Miftah sebagai tersangka kasus penganiayaan KDR. Namun mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

  • Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Minta Maaf
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        31 Mei 2025

    Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Minta Maaf Yogyakarta 31 Mei 2025

    Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Ora Aji, Miftah Maulana Minta Maaf
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    dugaan penganiayaan
    yang melibatkan salah satu santri di
    Pondok Pesantren Ora Aji
    , Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta telah memicu perhatian publik.
    Miftah Maulana Habiburrahman
    , pengasuh pondok pesantren tersebut, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto.
    “Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
    Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat Miftah Maulana Habiburrahman sedang melaksanakan ibadah umrah dan tidak berada di lokasi.
    “Mohon izin saat peristiwa terjadi abah (Miftah) sedang umrah. Jadi Abah sedang umrah, tidak ada di pondok,” kata Adi.
    Adi Susanto menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Ora Aji berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah ini.
    “Kalau ditanya kemudian apa yang dilakukan, sekali lagi kapasitas pondok hanya menjadi mediator saja untuk memfasilitasi terjadinya komunikasi. Hanya sebatas itu saja, tidak ada yang lain,” tuturnya.
    Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan bahwa insiden yang berujung pada tuduhan penganiayaan merupakan masalah antara santri.
    “Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure murni antara santri dan santri,” ungkap Adi Susanto.
    Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sejumlah santri tersebut merupakan aksi spontanitas.
    “Aksi spontanitas itu muncul, spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong (kok mencuri) toh, kira-kira begitu,” ucapnya.
    Sebanyak 13 santri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap KDR, yang merupakan korban pencurian.
    Adi Susanto menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan atau penyiksaan dalam insiden tersebut.
    “Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibunda Ungkap Argo Ingin S2 ke Luar Negeri, Cita-cita Jadi Pengacara

    Ibunda Ungkap Argo Ingin S2 ke Luar Negeri, Cita-cita Jadi Pengacara

    Jakarta

    Meiliana (48) mengenang sosok putranya, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tewas ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan. Ia menyebut Argo memiliki cita-cita menjadi pengacara.

    “Masuk di Fakultas Hukum ini, beliau hanyain sebenarnya corporate lawyer. Ya, corporate lawyer,” kata Meiliana saat ditemui di kediamannya di kawasan Kalibaru, Depok, Sabtu (31/5/2025).

    Dia menceritakan Argo memang merupakan anak yang pintar secara akademik. Dari kecil Argo sudah gemar membaca dan kuat menghafal.

    Meski baru menjalani tahun pertama kuliah, Meiliana mengatakan Argo memiliki keinginan untuk melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo padannya. Almarhum Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    “Setelah ini (kuliah) dia akan mempunyai cita-cita mau S2 di luar negeri melalui LPDP. Sudah disiapkan dari sekarang, walaupun itu masih tiga tahun ke depan,” ungkap Meiliana.

    “Belum (tahu mau ke negara mana). Pada saat waktu di UGM, dia diskusi dengan saya. Dia punya goal, target lima tahun ke depan, saya diskusi, ‘setelah ini kamu mau kemana?’ (itu) sebelum dia diterima melalui jalur SMBB, kita sempat diskusi,” cerita Meiliana.

    “‘Setelah ini kamu kemana nak? 5 tahun lagi kamu akan apa?’, ‘Oh nggak bun, aku rencana nantinya mau S2’, ‘Oh ya silahkan, melalui jalur beasiswa nak?’, ‘Ya, LPDP bun, tapi bunda diem-diem dulu ya,’” lanjutnya.

    “Ternyata dia mempersiapkan itu di semester dua, itu pun info dari teman dekatnya. Itu sangat luar biasa, sangat luar biasa,” terang dia.

    “(Argo sudah mulai) Mencari beasiswa untuk LPDP tersebut. Tapi sebelumnya dengan saya adalah les bahasa Inggris,” sambung Meiliana.

    Di sisi lain, Meiliana mengungkap Argo pernah bercerita tentang tujuannya. Argo, kata dia punya tujuan yang sangat mulia, yaitu membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada Sekolah Menengah Atas (SMA). Meilina terharu atas ucapan Argo.

    “Almarhum Argo ini adalah anak sulung dari dua bersaudara. Harapan besar saya, dia adalah pengganti ayahnya, sebagai tulang punggung untuk saya dan adiknya. Yang akhirnya, dengan adanya kejadian ini, pupus semua harapan saya selaku ibu yang membesarkan almarhum 11 tahun tanpa figur ayah,” tuturnya pilu.

    “Itulah luar biasanya Argo. Dia mempunyai tujuan atau semangat yang sangat tinggi. Terutama untuk masa depan dia nanti. Dan tujuannya hanya satu, membahagiakan ibunya,” pungkas Meiliana.

    Kronologi Kecelakaan Maut

    Dilansir detikJogja, kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Kecelakaan melibatkan pemotor Vario, mobil BMW, dan CRV dini hari tadi di Jalan Palagan. Untuk korban satu orang, pemotor Vario meninggal dunia,” kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/5/2025).

    Diketahui mobil BMW dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Sedangkan motor Vario dikendarai oleh Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

    Mulyanto berujar, kecelakaan bermula saat Argo berkendara dari arah selatan ke utara. Saat itu dia berniat putar arah balik ke selatan.

    Akan tetapi, saat kendaraannya berbelok, dari arah belakang melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Benturan pun tak terhindarkan.

    “Pemotor bermaksud berputar arah ke arah selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi mobil tidak bisa menghindar dan membentur motor,” jelasnya.

    Usai membentur motor, mobil BMW tidak langsung berhenti dan menabrak mobil CRV yang terparkir di pinggir jalan. Dalam peristiwa kecelakaan ini, pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kita Amankan Aki sama Kabel, Mungkin untuk Menakut-nakuti saja

    Kita Amankan Aki sama Kabel, Mungkin untuk Menakut-nakuti saja

    GELORA.CO –  Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan penerimaan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri inisial KDR (23) asal Kalimantan Selatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, DIY.

    Sebelum diterima Polresta Sleman, mulanya laporan tersebut dari Polsek Kalasan.

    “Benar. Jadi itu kejadian memang tanggal 15 Februari 2025, dilaporkan tanggal 16 Februari 2025. Itu laporan ke Polsek Kalasan soal kejadian mencakup dugaan penganiayaan terhadap korban inisial KDR (23) itu,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (30/5/2025).

    Menurut Edy, hasil pemeriksaan menunjukkan, pemicu korban dianiaya karena diduga sebelumnya beberapa kali korban melakukan tindak pencurian.

    “Beberapa kali pernah ketangkep dan yang terakhir itu pas apesnya ketangkep lagi. Kemudian yang terakhir itu korban dilakukan seperti interogasi begitu, kemudian muncul emosional dari para pelaku, lalu terjadilah penganiayaan. Kemudian kasus penganiayaan ini dilaporkan kepada kita, kita langsung melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sebelum akan diproses ke polisi, pihak perwakilan pelaku dan korban sempat bermediasi, namun tidak menemukan titik temu.

    “Beberapa kali sudah ada upaya, mungkin mediasi ya. Tapi waktu itu mereka tidak ada titik temu. Sehingga mereka menyampaikan untuk diproses,” ujar Edy.

    Adapun terhadap berkas pemeriksaan dan penyelidikan dari Polresta Sleman, kata Edy, akan selesai dan dikirim pada Senin (2/6/2025) nanti.

    “Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim,” imbuhnya.

     

    Terkait penahanan para pelaku yang berjumlah 13 orang itu, dan kini sudah dinyatakan menjadi tersangka, Edy belum bisa memastikan.

    “Ya, kalau ditahan atau tidaknya, itu nanti penyidik. Yang jelas, sampai saat ini semuanya masih kooperatif,” jelasnya.

    Edy juga menanggapi soal dugaan salah satu bentuk penganiayaan para pelaku kepada korban yakni, disetrum menggunakan aki. Barang bukti tersebut pun sudah diamankan.

    “Memang di situ ada kita amankan aki sama kabel, tapi aki itu sudah tidak ada isinya. Mungkin dipakai untuk menakut-nakutin. Tapi itu masih kita dalami ya,” ungkapnya.

    Edy juga menyebutkan di antara 13 tersangka, ada beberapa orang yang justru balik melaporkan korban atas dugaan pencurian.

    “Jadi yang 13 orang itu, ada yang 4 orang (kira-kira) yang barangnya pernah diambil oleh korban itu, lalu dilaporkan pada kita,” pungkasnya.

    Dengan demikian, penyidikan terus berjalan dan Polresta Sleman memastikan penanganan akan dilakukan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

  • Jebar Juwes, Kesenian Asli Sleman yang Lahir dari Rasa Bosan

    Jebar Juwes, Kesenian Asli Sleman yang Lahir dari Rasa Bosan

    Dalam pertunjukannya, jeber juwes mengangkat cerita tentang Menak dalam bentuk lakon-lakon yang dipentaskan. Serat Menak menceritakan kisah dan pengalaman kepahlawanan Amir Ambyah atau dikenal Wong Agung Jayangrena dari Mekah dengan Prabu Nursiwan dari Medayin. Kisah ini merupakan transformasi dari Sastra Melayu Hikayat Amir Hamzah.

    Jumlah pemain kesenian ini beragam, antara 20 orang bahkan lebih. Jumlah tersebut belum termasuk pengrawit (penabuh gamelan).

    Pada awal kemunculannya hingga sekitar 1980-an, jabar juwes diiringi gamelan dengan laras slendro. Namun, saat ini iringan gamelannya menggunakan laras slendro dan pelog.

    Saat ini, kesenian ini berfungsi sebagai hiburan dan kerap hadir dalam berbagai acara penting, seperti HUT Kemerdekaan RI, HUT Kabupaten Sleman, hingga upacara merti dusun. Fungsi lainnya adalah fungsi adat untuk melepas nazar. Sedangkan fungsi sosial jabar juwes sebagai alat pemersatu masyarakat tanpa membedakan agama, kelas sosial, jabatan, dan lainnya.

    Menariknya lagi, kesenian jeber juwes tidak mengenal istilah tanggapan (bayaran), melainkan sekadar pengganti biaya operasional dan persiapan hingga pertunjukan rampung. Hingga kini, jabar juwes masih dipertahankan di Desa Sendangagung. Kesenian ini juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman dengan Nomor 103617/MPK.E/KB/2019.

    Penulis: Resla

  • Taktik Orang Suruhan Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan, Sukses Kelabui Polisi di Polsek
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Taktik Orang Suruhan Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan, Sukses Kelabui Polisi di Polsek Regional 31 Mei 2025

    Taktik Orang Suruhan Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan, Sukses Kelabui Polisi di Polsek
    Penulis
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial IV diam-diam mengganti pelat nomor mobil BMW milik
    Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
    usai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM,
    Argo Ericko Achfandi
    .
    IV yang mengaku sebagai orang suruhan itu mengganti pelat nomor saat barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, pasca
    Aksi itu dilakukan dengan cara mengelabui petugas jaga.
    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, IV datang ke Polsek Ngaglik pada 24 Mei, pagi setelah insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Sleman.
    “Tanggal 24, sekitar jam 9 ada orang yang datang ke Polsek,” kata Edy, Jumat (30/5/2025).
    Saat itu, IV awalnya meminta izin ke petugas untuk mengambil barang pribadi dari dalam mobil.
    Petugas yang berjaga pun megizinkan dan mengantarkannya ke mobil BMW milik Christiano. IV sempat mengambil sepasang sepatu dari dalam mobil.
    “Dia mengambil barang ditemani oleh anggota. Di CCTV-nya ada juga anggota nemenin, setelah selesai dia pamitan,” tambahnya.
    Rupanya, mengambil barang itu hanya modus untuk mengetahui lokasi mobil disimpan.
    Tak lama kemudian, IV kembali ke area parkir Polsek Ngaglik tanpa sepengetahuan petugas.
    “Orang itu datang lagi ke situ (lokasi mobil BMW diparkir) mengganti pelat nomor, di-CCTV ada. Mengganti pelat nomor yang pelat nomor F diganti B,” jelas Edy.
    Hasil pemeriksaan menyebut penggantian pelat dilakukan untuk menutupi fakta bahwa mobil memakai pelat palsu 
    Saat kecelakaan, mobil mewah yang dikemudikan Christiano itu menggunakan pelat F 1206.
    Namun, pelaku IV menggantinya dengan pelat nomor B 1442 NAC, yang sesuai dengan STNK.
    “Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” ujar Edy.
    Polisi juga menemukan empat pelat berbeda di dalam mobil BMW tersebut.
    “Hasil kita periksa, ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda,” lanjut Edy.
    IV mengaku melakukan aksi pergantian pelat itu atas perintah dua atasannya, WI dan NR, yang bekerja di perusahaan swasta yang sama.
    “IV mengaku mengganti pelat atas perintah dua atasannya, WI dan NR. Ketiganya sudah kami periksa,” ujar Edy.
    Polisi menyatakan IV, WI, dan NR masih diperiksa dan berpeluang besar menjadi tersangka.
    “Gambaran umumnya, pasti jadi tersangka,” tegas Edy.
    Polisi tak merinci lebih jauh perusahaan swasta tempat ketiga pelaku bekerja. Ia juga tak menjelaskan secara detail hubungan antara pelaku dengan Christiano yang masih berkuliah di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. 
    Edy hanya memastikan para pelaku dan Christiano saling mengenal.
    “Mereka kenal, kerabat lah ya,” ujarnya singkat.
    Polisi menyatakan, Christiano yang sudah ditahan atas kasus kecelakaan juga akan dikenai pasal tambahan terkait dugaan pemalsuan pelat nomor.
    (Penulis: Wijaya Kusuma)

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taktik Orang Suruhan Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan, Sukses Kelabui Polisi di Polsek
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Pelat BMW Christiano Tarigan Sengaja Diganti usai Tabrak Argo: Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Motifnya? Regional 31 Mei 2025

    Pelat BMW Christiano Tarigan Sengaja Diganti usai Tabrak Argo: Siapa Saja yang Terlibat dan Apa Motifnya?
    Penulis
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM,
    Argo Ericko Achfandi
    , di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, tidak berhenti pada penetapan tersangka pengemudi mobil BMW,
    Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
    .
    Usai Christiano Tarigan ditangkap, muncul fakta baru mengenai penggantian pelat nomor kendaraan yang memunculkan pertanyaan soal upaya mengaburkan barang bukti.
    Setelah kecelakaan terjadi, publik mencurigai adanya upaya manipulasi identitas kendaraan.
    Dalam dokumentasi warganet, BMW tersebut terlihat menggunakan pelat nomor F 1206 saat kecelakaan.
    Namun, ketika mobil diamankan di Polsek Ngaglik, pelat nomor yang terpasang telah berubah menjadi B 1442 NAC.
    Polisi pun mengakui ada orang yang mengganti pelat nomor tersebut setelah mobil diamankan di Polsek, tanpa sepengetahuan petugas.
    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat (30/5/2025).
    Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial IV, karyawan sebuah perusahaan swasta, yang kini sudah ditangkap.
    Pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan mengambil barang pribadi dari dalam mobil BMW yang diamankan sebagai barang bukti.
    Petugas piket yang berjaga saat itu mengizinkannya masuk. IV mengambil sepasang sepatu dari dalam mobil.
    Namun, tidak lama setelahnya, IV diam-diam kembali ke lokasi kendaraan dan mengganti pelat nomor mobil, dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
    Aksi ini terekam kamera pengawas (CCTV) di area parkir Polsek.
    “Orang itu datang lagi ke situ (lokasi mobil BMW diparkir) mengganti pelat nomor, di-CCTV ada. Mengganti pelat nomor yang pelat nomor F diganti B,” jelas Edy.
    Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama penggantian pelat adalah untuk menutupi penggunaan pelat palsu saat kecelakaan terjadi.
    Pelat F 1206 yang terpasang saat kejadian tidak sesuai dengan STNK kendaraan, sedangkan pelat B 1442 NAC adalah pelat yang sah.
    “Motif dan niatnya supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian, atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat palsu,” kata Edy.
    Penggunaan pelat palsu ini diduga untuk gaya-gayaan, karena polisi juga menemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW tersebut.
    “Hasil kita periksa, ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomor yang berbeda,” tambah Edy.
    Penyidik mengungkap bahwa IV tidak bertindak sendiri, melainkan mengaku diperintah oleh dua atasannya di perusahaan tempat ia bekerja, yaitu WI dan NR.
    “Keterangannya itu pimpinannya di perusahaan swasta. Dia melakukan disuruh sama dua orang itu,” kata Edy.
    Ketiga orang tersebut saat ini masih diperiksa.
    Menurut Edy, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, indikasi ke arah itu sudah cukup kuat.
    “Gambaran umumnya, pasti jadi tersangka,” tegasnya.
    Polisi belum merinci perusahaan tempat mereka bekerja, atau bagaimana hubungan kerja mereka dengan Christiano yang masih berkuliah di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
    Namun, Edy menyebut adanya kedekatan personal di antara para pelaku dan Christiano.
    “Mereka kenal, kerabat lah ya,” ungkap Edy.
    Sementara soal kedekatan ketiganya dengan orangtua Christiano, polisi belum bisa berbicara banyak.
    “Orangtua Christiano belum kita periksa saya enggak (tahu) orang tua Christiano kerja di mana,” ujar Edy.
    Meskipun pelat diganti oleh IV dkk, polisi menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti bahwa Christiano menyuruh langsung melakukan tindakan tersebut.
    “Bukan Christiano (yang menyuruh mengganti pelat),” jelas Edy.
    Namun, karena pelat palsu digunakan saat kecelakaan, Christiano juga akan dijerat dengan pasal tambahan terkait dugaan pemalsuan identitas kendaraan.
    Christiano sendiri sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.
    Proses hukum kini memasuki babak baru dengan dugaan adanya tindak pidana tambahan berupa pengaburan barang bukti dan penggunaan pelat palsu.
    (Penulis: Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo)
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temuan Mengejutkan! Kasmudjo Sudah Dosen Tetap sejak 1976, tapi Kok Mengaku Asisten Dosen saat Jokowi Kuliah di UGM

    Temuan Mengejutkan! Kasmudjo Sudah Dosen Tetap sejak 1976, tapi Kok Mengaku Asisten Dosen saat Jokowi Kuliah di UGM

    GELORA.CO – Ahli sejarah dari Leiden University Belanda, Suryadi, membeberkan temuan berbeda terkait status Kasmudjo yang sempat mengaku masih sebagai asisten dosen saat mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

    Ternyata berdasarkan temuan tersebut, Suryadi mengungkapkan, Kasmudjo sebenarnya sudah berstatus sebagai dosen tetap di Fakultas Kehutanan UGM ketika Jokowi berkuliah.

    Bahkan, kata Suryadi, status tersebut sudah diemban Kasmudjo sejak tahun 1976 atau empat tahun sebelum Jokowi masuk Fakultas Kehutanan UGM.

    Diketahui, Jokowi pertama kali berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 dan lulus lima tahun kemudian.

    “Sebenarnya Pak Kasmudjo pada tahun 1976 sudah menjadi dosen tetap di Fakultas Kehutanan UGM,” katanya dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Jumat (30/5/2025).

    Pada video wawancara tersebut, Suryadi membagikan daftar dosen tetap di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1976-1980.

    Terlihat dalam pemaparan pada slide tersebut, gelar yang disandang Kasmudjo adalah Bachelor of Science (B.Sc.).

    Sementara, Suryadi mengutip daftar tersebut dari buku berjudul “Jejak Langkah Fakultas Kehutanan UGM Mencerdaskan Bangsa” karya Moch. Sambas Sabarnurdin.

    Di sisi lain, dikutip dari laman resmi UGM, tercatat Sambas Sabarnurdin merupakan dosen Silvikultur Intensif dan Agroforestri.

    Dia juga sudah dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2008.

    Dengan temuannya tersebut, Suryadi pun mempertanyakan alasan Kasmudjo harus mengaku sebagai asisten dosen saat Jokowi masih berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

    “Ini menurut saya perlu dipertanyakan, mengapa Pak Kasmudjo itu terkesan berubah-ubah (pengakuannya),” jelas Suryadi.

    Kasmudjo Ngaku Asisten Dosen, Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi

    Sebelumnya, Kasmudjo mengaku sebagai asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi berkuliah pada tahun 1980-1985.

    Hal ini disampaikan saat dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh seorang advokat dari Makassar, Ir. Komardin.

    Pernyataannya ini sekaligus membantah bahwa dirinya mengetahui wujud skripsi dari Jokowi serta sebagai dosen pembimbing skripsi mantan Wali Kota Solo tersebut.

    “Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo pada 13 Mei 2025 lalu.

    Kasmudjo juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat langsung ijazah Jokowi. 

    Bahkan, saat Jokowi mengunjungi rumahnya beberapa waktu lalu, tidak ada percakapan sedikit pun yang menyentuh topik tersebut. 

    “Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kasmudjo mengaku selama menjadi asisten dosen, dirinya mendampingi beberapa dosen.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan saat menjabat sebagai asisten dosen, status kepegawaiannya sudah masuk golongan IIId atau IVa.

    “Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ. Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel,” tuturnya. 

    Jokowi juga mengamini bahwa Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing skripsinya saat masih kuliah.

    “Ya memang bukan pembimbing skripsi, pak Kasmudjo ya memang bukan pembimbing skripsi,” ungkap Jokowi saat ditemui oleh awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Baca juga:  Rismon Tidak Percaya Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi, Reza Indragiri: Patut Dieksaminasi Silang

    Dia pun menyebutkan bahwa sosok dosen pembimbing skripsinya pada saat menyusun tugas akhir kuliah tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro.

    “Pembimbing skripsi saya itu adalah Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro,” urainya.

    Sementara itu, sosok Kasmudjo ditegaskan Jokowi hanya pembimbing akademiknya saat kuliah. 

    “Ya pembimbing akademis,” pungkasnya. 

  • Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    GELORA.CO –  Polresta Sleman membenarkan akan adanya penganiayaan yang dilakukan pada salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji. Penganiayaan ini dilakukan oleh 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, kejadian terjadi pada Sabtu (15/2). Selanjutnya dilaporkan pada Selasa (18/2) ke Polsek Kalasan. Lalu kini ditangani oleh Polresta Sleman.

    Dari hasil pemeriksaan, korban penganiayaan diduga melakukan beberapa kali pencurian di Pondok Pesantren Ora Aji. Ketika pencurian terakhir, akhirnya ditangkap oleh sesama santri lalu dilakukan introgasi.

    “Kemudian emosional para pelaku muncul lalu terjadilah penganiayaan,” katanya saat ditemui di Kantor Polresta Sleman Jumat (30/5).

    Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan. Baik menggunakan alat maupun tangan. Sementara terkait penyetruman, Edy menerangkan memang ada aki yang diamankan. Tetapi sudah tidak ada dayanya.

    Edy menjelaskan, sempat dilakukan mediasi. Terlebih, ada lima orang pelaku yang masih di bawah umur. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya laporan diproses. “Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

    Untuk tersangka, lanjutnya, memang belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini semuanya masih kooperatif dengan memenuhi panggilan maupun proses lapor diri setiap Senin dan Kamis.

    Dia menambahkan, korban penganiayaan juga dilaporkan. Hal ini dilakukan oleh empat orang yang mengaku barangnya dicuri oleh korban. Persoalan ini juga sedang diproses.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Kharisma Dhimas Radea, Heru Lestarianto menjelaskan, timnya baru melakukan pendampingan dua minggu lalu. Sementara sebelumnya, kasus berjalan tanpa pendampingan. “Korban trauma berat dan saat ini sudah kembali ke Kalimantan Selatan,” katanya saat ditemui di Ponpes Ora Aji Jumat (30/5).

    Dia berharap, agar kasus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, dia menilai dari pelaku tidak ada tindak lanjut pada korban. Baik untuk menjenguk maupun memberi pengobatan.

    “Tersangka itu tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan. Kami ingin pengusutan tuntas tanpa intervensi,” katanya.