kab/kota: Sleman

  • Yogyakarta Darurat Sampah, Sultan Izinkan Pembuangan ke TPST Piyungan  90 Ton per Hari
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        17 September 2025

    Yogyakarta Darurat Sampah, Sultan Izinkan Pembuangan ke TPST Piyungan 90 Ton per Hari Yogyakarta 17 September 2025

    Yogyakarta Darurat Sampah, Sultan Izinkan Pembuangan ke TPST Piyungan 90 Ton per Hari
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kota Yogyakarta darurat sampah. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan izin agar sampah dari Kota Yogyakarta dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
    Sultan mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pada Selasa (16/9/2025).
    Dari pertemuan itu disepakati bahwa Kota Yogyakarta masih diizinkan membuang sampah ke Piyungan, meski jumlahnya dibatasi.
    “Jadi per daynya diangka 90 ton, selama 90 ton ya cukup. Sehingga sisanya yang masuk ke Piyungan,” ujar Sultan, Rabu (17/9/2025).
    Sultan berharap kuota 90 ton per hari ini dapat mengurangi timbulan sampah di depo-depo.
    “Jadi jangan numpuk lagi seperti kemarin seperti di Mandala Krida. Jadi saya minta untuk masuk aja di Piyungan,” ucapnya.
    Ngarsa Dalem juga menegaskan, pengolahan sampah di Kota Yogyakarta memang sulit karena keterbatasan lahan.
    “Kota (Yogyakarta) memang sulit kalau kota karena tidak punya lahan,” kata dia.
    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY Kusno Wibowo menjelaskan, ke depannya pengelolaan sampah akan dilakukan secara jangka pendek, menengah, dan panjang.
    Dalam pengelolaan jangka pendek, pemerintah kabupaten atau kota bertugas mengurangi jumlah sampah di hulu, sedangkan DLH DIY berperan membuka Piyungan saat terjadi darurat sampah.
    “Kami berperan untuk kondisi darurat semacam ini, untuk membuka Piyungan ke depan,” kata dia.
    “Masing-masing berperan bagaimana meminimalisir sampah di hulu nya, kemudian kalau ada hal-hal kedaruratan kami bisa bawa ke Piyungan,” imbuhnya.
    Ia berharap Kota Yogyakarta dapat segera mandiri dalam mengolah sampah, paling tidak hingga 2027 atau sampai proyek PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) terealisasi.
    Kusno menambahkan, kapasitas Piyungan saat ini terbatas, hanya mampu menampung 2.400 ton.
    “Itu sudah kami slotkan ke temen-temen Kota karena memang yang masih bermasalah di Kota. Semuanya untuk kota. Karena Sleman dan Bantul kita alokasikan di luar situ,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2025 ini. Catat 23 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya meregistrasikan kendaraannya. Beban pemilik kendaraan untuk membayar pajak jadi lebih ringan jika ada pemutihan.

    Program pemutihan di sejumlah provinsi beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, di bulan September ini ada 23 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan di Riau antara lain pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Sumatera Barat

    Pemutihan pajak di Sumatera Barat juga diperpanjang. Masyarakat Sumatera Barat bisa memanfaatkan program ini sampai dengan 30 September 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%, kecuali masa Pajak tahun berjalan; pembebasan denda pajak kendaraan bermotor; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih ada sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Utara

    Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulut, program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawahDiskon 12,5 persen PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnyaBebas denda PKB 100 persenBebas tarif PKB progresifBebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

    Pemutihan pajak di Sulawesi Utara berlaku sampai 30 September 2025.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Papua, program keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang. Program itu berlaku sampai dengan 30 September 2025. Program keringanan di Papua antara lain diskon 30 persen pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40 persen pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40 persen pokok pajak pendaftaran balik nama.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Bus Tabrak Truk di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, Begini Kondisi Penumpangnya

    Bus Tabrak Truk di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, Begini Kondisi Penumpangnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, tepatnya di wilayah Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (12/9/2025) siang sekitar pukul 12.45 WIB.

    Peristiwa tersebut melibatkan bus Restu Mulia Mandiri dan sebuah truk Hino hingga menyebabkan pagar rumah warga ikut rusak. Beruntung dalam peristiwa tersebut sejumlah penumpang kondisinya selamat.

    “Ada (penumpang) cuma kita masih fokus evakuasi kendaraan mengingat tidak ada korban,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama.

    Ipda Septian menjelaskan, kecelakaan bermula ketika bus Restu Mulia Mandiri dengan nomor polisi DK-7651-BI yang dikemudikan Rio Niwansyah (37) asal Sleman, melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, bus berhenti di sisi utara jalan untuk menurunkan penumpang.

    Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju truk Hino bernopol H-8458-NA yang dikemudikan Samsul Arifin (24), warga Grobogan. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Benturan tersebut juga mengenai pagar rumah milik Roslan Werdiono (75), warga setempat.

    “Akibat kejadian ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pagar rumah warga juga rusak. Tidak ada korban jiwa, seluruh penumpang bus selamat,” terang Ipda Septian.

    Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kendaraan. Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Bojonegoro. [lus/suf]

  • 7
                    
                        Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
                        Yogyakarta

    7 Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar Yogyakarta

    Lurah Tegaltirto Sleman Ditangkap karena Jual Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dan menahan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S, terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.
    Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
    “Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
    Herwatan menjelaskan, modus S dilakukan sejak masih menjabat sebagai dukuh Candirejo pada periode 2002-2020.
    Bersama sejumlah pihak, ia menghilangkan Persil 108 dari laporan inventarisasi TKD tahun 2010 dengan alasan tanah kebanjiran.
    Setelah itu, S diduga memperkaya diri dengan menjual sebagian tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi itu, ia memperoleh sekitar Rp 1,4 miliar.
    Akibat perbuatan S, kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto ditaksir mencapai Rp 733 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DIY.
    Atas perbuatannya, S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Tulisan Tak Pantas di CCTV Simpang Empat Sleman, Diduga Diretas

    Viral Tulisan Tak Pantas di CCTV Simpang Empat Sleman, Diduga Diretas

    Jakarta

    CCTV di simpang empat Kronggahan, Kabupaten Sleman mendadak viral di media sosial Instagram pada hari Kamis (11/09) ini. Dalam rekaman CCTV memuat tulisan “Allah adalah Setan Iblis” di sudut bawah kiri rekaman CCTV.

    Adapun peristiwa itu viral lewat salah satu postingan yang diunggah oleh akun @merapi_uncover. Akan tetapi saat ini postingan itu saat ini telah dihapus.

    Terkait hal tersebut Kepala Diskominfo Sleman Budi Santosa mengatakan kemunculan tulisan itu terindikasi akibat diretas.

    “Terkait CCTV di simpang empat Kronggahan dapat kami jelaskan bahwa berdasar analisis sementara dari tim Kominfo Sleman, CCTV tersebut terindikasi diretas,” kata Budi dilansir detikJogja, Kamis (11/9/2025).

    Budi menjelaskan bahwa meski sempat diretas saat ini CCTV tersebut telah dipulihkan. Tulisan tersebut juga sudah tidak terlihat lagi di sudut kiri Bawah dari rekaman CCTV.

    “Kami sampaikan bahwa CCTV Kronggahan yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah difungsikan kembali dan berfungsi dengan baik,” kata dia.

    (rdp/idh)

  • Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 September 2025

    Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos Yogyakarta 11 September 2025

    Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan motif ARS, pelaku pelemparan molotov di enam titik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Menurut Pandia, ARS melakukan aksinya karena terprovokasi konten di media sosial.
    “Motif melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos, perusakan di beberapa kantor polisi,” kata Pandia, Kamis (11/9/2025).
    Pandia memastikan ARS tidak terlibat dalam perusakan Mapolda DIY sehari sebelumnya.
    Namun, aksi perusakan oleh massa di sela-sela aksi demo itu yang menginspirasinya untuk berbuat hal serupa.
    “Jadi pada saat itu dia pulang kerja sore (ricuh di Polda DIY) memang melihat ajakan di media sosial, live TikTok dia tidak ikut. Sehingga pada besokan harinya itu dia ikut-ikutan untuk melempar itu,” ujarnya.
    ARS berperan melakukan pelemparan molotov dan perusakan di enam titik pos polisi.
    Sementara DSP alias Yaya membantu dengan menyiapkan botol untuk molotov.
    “Jadi si Yaya ini pada saat itu menyiapkan botol, diminta botol dia menyiapkan botol,” jelas Pandia.
    Pos polisi yang dirusak yakni: Pos Polisi Jombor, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan (Kabupaten Sleman), serta Pos Polisi Pingit (Kota Yogyakarta).
    Aksi pelemparan terjadi pada Kamis (4/9/2025). Salah satunya di Pos Polisi Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 05.20 WIB.
    Saat itu, seorang anggota polisi mendengar suara lemparan.
    Ketika dicek, ditemukan molotov yang masih menyala dan minyak berceceran. Beruntung, api tidak sempat membakar pos polisi tersebut.
    “Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV terlihat satu orang menggunakan hoodie abu-abu, celana hitam, mengendarai sepeda motor hitam, melaksanakan pelemparan,” kata Pandia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 September 2025

    Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap Yogyakarta 11 September 2025

    Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap satu orang pelaku pelemparan batu dan bom molotov ke Pos Polisi di beberapa titik di Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal September 2025.
    Satu orang pelaku tersebut adalah ARS, warga Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Diketahui beberapa pos polisi yang dirusak adalah:
    Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kronologis peristiwa pelemparan ini bermula pada tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 05.20.
    Di Pos Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, anggota polisi yang berada di pos tersebut mendengar adanya lemparan.
    Lalu, satu anggota keluar untuk melakukan pengecekan dan diketahui terdapat molotov yang apinya masih menyala serta terdapat minyak berceceran.
    Beruntung, molotov tersebut tidak sampai meledak dan membakar Pos Polisi Pingit.
    “Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV itu akhirnya kelihatan bahwa ada satu orang yang menggunakan hoodie berwarna abu-abu dan celana warna hitam, mengendarai sepeda motor warna hitam, melaksanakan pelemparan,” ujar Kapolresta, Kamis (11/9/2025).
    Pada hari berikutnya, katanya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama tim Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan penyusuran sebanyak 41 titik CCTV yang diduga menjadi rute oleh ARS.
    “Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang yang menggunakan helm berwarna hitam, hoodie berwarna abu-abu, dan celana warna hitam, menggunakan sandal dan sepeda motor Vario melaksanakan pelemparan di semua titik itu,” jelasnya.
    Setelah dilakukan penyelidikan dan lidik oleh Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman, pada tanggal 10 September 2025, polisi mendatangi rumah pelaku pelemparan.
    Namun, saat itu ARS sudah melarikan diri, lalu dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga agar keluarga pelaku membujuk pelaku untuk pulang.
    “Kasat Reskrim beserta tim melaksanakan tindakan persuasif kepada keluarga korban, sehingga dari keluarga korban akhirnya menyerahkan terduga pelaku,” jelasnya.
    “Pada pukul 10.00 WIB pada tanggal 10, akhirnya pelaku bisa diamankan ke Polresta Yogyakarta,” imbuh Pandia.
    Setelah ARS diamankan, dilakukan pemeriksaan kembali dan diketahui bahwa dalam pembuatan molotov, ARS dibantu oleh DSP alias Yaya.
    Di hari yang sama, DSP berhasil diamankan oleh Polresta Yogyakarta.
    Atas perbuatannya, ARS dikenakan pasal 187 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
    Sedangkan DSP dikenakan pasal 187 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        9 September 2025

    Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu Yogyakarta 9 September 2025

    Cerita Penemuan Arca di Sungai Sleman, Diduga Warisan Sejarah Hindu
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak yang sedang memancing di Sungai Krusuk, Klangkapan, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY, secara tidak sengaja menemukan arca kuno yang diduga merupakan Arca Agastya.
    Penemuan terjadi pada minggu pertama September 2025 dan dilaporkan ke pihak kelurahan oleh Budi Arifin, Dukuh Klangkapan II.
    “Saya melaporkan kemarin (8 September 2025) ke Kelurahan, kalau menemukan sudah tanggal berapa itu, minggu kemarin,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Budi, awalnya seorang anak melihat kepala arca yang muncul di pinggir sungai saat sedang memancing.
    Ia langsung melaporkan temuannya kepada Budi, yang kebetulan berada di kolam ikan miliknya tak jauh dari lokasi.
    “Kebetulan saya di lokasi, karena memang dekat dengan kolam saya. Anak itu bilang ke saya, ‘Pak, ada arca’,” ungkapnya.
    Setelah menerima laporan tersebut, Budi langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi arca dari sungai, kemudian membersihkannya dan meletakkannya di atas bibir sungai.
    “Saya manggil bapak-bapak dekat kolam, dibersihkan lalu dinaikkan agak atas bibir sungai. Setelah itu baru melapor ke kalurahan, terus Pak Lurah ditindaklanjuti ke Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
    Tim dari Dinas Kebudayaan datang bersama pihak Polsek dan Koramil untuk menyaksikan proses evakuasi arca.
    Arca yang ditemukan memiliki tinggi sekitar 90 cm dan lebar 42 cm. Kondisinya secara umum masih utuh, meskipun terdapat kerusakan kecil pada tangan kanan dan sebagian wajah.
    “(Arca) Tinggi sekitar 90 (cm), lebar 42 (cm). Kondisinya untuk wajah, kaki masih utuh semua, masih bagus. Cuma tangannya agak rusak sedikit, tangan kanan,” jelas Budi.
    Arca tersebut diduga kuat adalah Arca Agastya, tokoh resi suci dalam tradisi Hindu.
    “Informasinya arca Agastya,” imbuhnya.
    Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penemuan arca dan telah mengirimkan tim ke lokasi.
    “Sudah (mendapatkan laporan). Sudah ada tim kami yang ke sana hari ini,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (9/9/2025).
    Tim BPK Wilayah X juga telah mengamankan arca tersebut dan membawanya ke kantor BPK Wilayah X di Bogem untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
    “Arca sudah diamankan di kantor Bogem, untuk selanjutnya akan dianalisis oleh tim untuk ditentukan CB (cagar budaya) atau bukan,” katanya.
    Jika arca tersebut dikategorikan sebagai benda cagar budaya, maka negara akan memilikinya, dan kompensasi akan diberikan kepada penemu.
    “Kalau CB dan harus dimiliki oleh negara akan dilakukan penilaian untuk pemberian kompensasi. Kompensasi akan diberikan kepada penemu,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Bawa Kabur Rp 10 Miliar dan Beli Rumah di Gunungkidul, Sopir Bank Jateng Berencana Bikin Bisnis Rental Mobil
                        Yogyakarta

    8 Bawa Kabur Rp 10 Miliar dan Beli Rumah di Gunungkidul, Sopir Bank Jateng Berencana Bikin Bisnis Rental Mobil Yogyakarta

    Bawa Kabur Rp 10 Miliar dan Beli Rumah di Gunungkidul, Sopir Bank Jateng Berencana Bikin Bisnis Rental Mobil
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA,KOMPAS.com – Anggun Tyas, sopir Bank Jateng yang bawa kabur uang bank Jateng Wonogiri Rp 10 miliar langsung membeli sebuah rumah seharga Rp 140 juta di Padukuhan Pejaten, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Selain membeli rumah, Anggun juga berencana membangun bisnis rental mobil di dekat rumah yang baru dibelinya tersebut.
    Menurut Sarwanto, kakak pemilik rumah sebelumnya, Anggun mengaku memiliki 300 mobil sehingga membutuhkan garasi untuk rental mobil.
    Ditemui pada Selasa (9/9/2025), Sarwanto mengatakan bahwa adiknya melakukan transaksi jual beli rumah dengan Anggun, berkat perantara orang lain.
    “Jadi perantaranya namanya Bambang, warga Giricahyo, (Kapanewon Purwosari, Gunungkidul) bertemunya hari Kamis itu (4/9/2025) itu,” kata Sarwanto.
    Saat bertemu adiknya, Anggun mengaku bernama Dwi, warga Pandak, Bantul.
    Anggun langsung menyetujui harga rumah Rp 140 juta yang ditawarkan. Dia pun langsung ingin menempati rumah tersebut di hari yang sama.
    Selain itu juga dilakukan kenduri sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.
    Namun demikian, Sarwanto tidak mengetahui detail transaksi rumah milik adiknya yang dibangun sekitar 5 tahun lalu itu.
    “Mong-mong (makanan untuk kenduri) dibawa dari Giricahyo,” kata dia.
    Anggun sempat mengungkap rencananya ingin membangun garasi mobil yang tak jauh dari rumahnya. Dia mengaku memiliki 300 mobil dan ingin membangun bisnis rental mobil.
    Perlu diketahui, rumah yang dibelinya berada di bawah jalan kampung. Sementara lokasi yang akan dibangun garasi berada di samping atas rumah tepat di pinggir jalan.
    Karena lokasi berada di perbukitan, Anggun Tyas merencanakan akan menyewa alat berat untuk meratakan lokasi.
    “Katanya punya 300 mobil, nanti akan dibangun garasi semaksimal mungkin parkirnya di sini,” kata dia.
    Sebelumnya, sempat tanya kepada ayah Sarwanto mengenai keamanan wilayah Pejaten. Saat itu mengaku akan tinggal selamanya di sana.
    “Diberitahukan bapak saya kalau di sini aman, sejak dulu kalau pencuri masuk sini pasti tidak bisa keluar,” kata dia.
    Anggun Tyas tinggal bersama 3 orang lainnya. Seorang pria yang mengaku bernama Budi warga Kaliurang, Sleman. Kemudian dua perempuan, satu nenek berusia sekitar 70 tahun dan perempuan muda usia 20 tahunan, yang diakuinya sebagai saudara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan 3 Karung Uang Disita Polisi dari Sopir Bank Daerah yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar

    Penampakan 3 Karung Uang Disita Polisi dari Sopir Bank Daerah yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar

    Polisi berhasil membekuk pria yang belakangan mengaku bernama Dwi itu di sebuah rumah sederhana di Dusun Pejanten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang.

    Warga setempat mengaku sempat curiga terhadap pelaku yang sempat ingin membeli rumah di Pejanten. Sinto, warga yang merawat rumah yang hendak dijual, menceritakan bahwa sejak Jumat lalu ada tiga orang yang datang untuk melihat rumah saudaranya.

    “Mereka bilang dari Obelik. Katanya ingin lihat rumah yang mau dijual di sini. Orangnya menyebut nama Pak Budi dari Bantul, dan satu lagi Pak Dwi atau Anggun dari Sleman,” ujar Sinto, Senin (8/9/2025).

    Tanpa basa-basi, lanjutnya, mereka langsung setuju dengan harga rumah sebesar Rp 150 juta. Tak ada proses tawar-menawar sebagaimana biasanya dalam transaksi jual-beli rumah.

    “Hari itu juga rumah langsung mau ditinggali,” tambah Sinto.

    Kadiso, tetangga Sinto, menambahkan, setelah kesepakatan harga dicapai, warga sekitar diminta hadir pada malam Sabtu atau sekitar 5 September untuk mengikuti acara paseksen atau menyaksikan penandatanganan akta pembelian rumah.

    Namun, meski acara tersebut sudah digelar, uang sebesar Rp 150 juta ternyata belum juga diserahkan.

    Tak lama setelah itu, Sinto melihat empat orang lainnya datang dan menghuni rumah tersebut. Mereka terdiri dari dua perempuan satu tua dan satu muda serta dua pria yang disebut sebagai Budi dan Dwi atau Anggun.

    Kehadiran para pendatang baru ini sempat menimbulkan pertanyaan warga, tetapi karena mereka tampak seperti keluarga, orang-orang sekitar tak terlalu mempersoalkan.

    Namun, kejanggalan mulai terasa ketika aktivitas di rumah tersebut cukup tertutup. Warga setempat, termasuk Sinto, tak menduga bahwa salah satu penghuni adalah buronan polisi yang tengah diburu setelah kasus penggelapan uang miliaran rupiah mencuat ke publik.