Istri Diplomat Arya Daru Akhirnya Muncul ke Publik, Ungkap Sisi Lain Suaminya
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Meta Ayu Puspitantri, istri diplomat Arya Daru Pangayunan, akhirnya berbicara di depan awak media setelah Arya Daru meninggal tiga bulan lalu.
Meta atau akrab disapa Pita, mengatakan, meninggalnya Daru secara tak wajar masih seperti mimpi baginya.
“Seperti mimpi ya, saya tahu ini memang kenyataan,” kata Pita saat konferensi pers di salah satu kafe di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).
Pita mengenang sosok Daru sebagai sosok yang sering memberikan solusi yang menenangkan, serta sosok yang dapat menjaga amarah.
“Saya banyak belajar dari beliau, untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti orang lain,” tutur Pita.
Pita sudah mengenal Daru sejak usia 10 tahun. Saat itu, Meta pindah ke SD Serayu 2 sebagai murid baru dan bertemu dengan Daru.
“Dari situ kami bersahabat, selalu kontak. Dari SD pagi siang kami ketemu di sekolah, sore Mas Daru sepedaan bareng kadang sepedaan bareng,” ucapnya.
“Kemudian SMP, karena tak terlalu jauh, Mas Daru sering ngampiri saya. Bagi sebagian, membosankan (rutinitas dirinya dan Arya Daru), gitu-gitu aja datar. Alhamdulillah sampai akhir tidak ada konflik,” lanjut dia.
Dia memohon kepada Presiden RI Prabowo Subiant, Kapolri, serta Menlu agar kasus ini selesai dengan transparan.
“Sebegitu berharganya Mas Daru bagi saya, anak-anak, keluarga, dan saya sangat meyakini bagi teman-trman yang pernah berinteraksi langsung secara tulus, pasti merasakan kebaikan beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), kembali jadi sorotan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membantah keras terkait isu bahwa Arya Daru pernah memiliki keinginan bunuh diri pada 2013.
Di tahun itu, Daru justru tengah bertugas di Myanmar menangani kasus
human trafficking
bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami juga tahu persis bahwa dia ini membuka website (situs) tentang bunuh diri itu kaitannya dengan memang dia mau tahu kalau orang mau bunuh diri seperti apa. Jadi, tidak ada kaitannya,” kata kuasa hukum keluarga, Dwi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Adapun Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (7/7/2025) malam.
Korban diketahui merupakan warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang bekerja di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sleman
-
/data/photo/2025/09/27/68d7bd0368477.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Istri Diplomat Arya Daru Akhirnya Muncul ke Publik, Ungkap Sisi Lain Suaminya Yogyakarta
-

Saksikan Live Streaming Pengumuman Pemenang Program Maju Terus Pantang Tua di Sini!
Jakarta –
Sebagai bentuk apresiasi terhadap produk lokal karya pelaku UMKM, detikcom menggelar program bertajuk Brand Lokal Maju Terus Pantang Tua.
Melalui program ini, pembaca detikcom berkesempatan membawa pulang berbagai produk menarik dari brand UMKM lokal.
40 peserta terpilih nantinya akan mendapatkan produk-produk baik dari UMKM binaan BUMN seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pertamina (Persero) dan sejumlah brand lokal lainnya.
Berikut daftar 15 brand lokal yang ikut berpartisipasi: Indhe, Rumah BUMN Sleman, Niion, Zakwoow, Faber Instrument, Kainnesia, Jinggar, Haluan Bali, Jenaka Style, Batik Anjani, Narita Shibori, Skilib Shoes, Merajut Asa Kita, Cap Bali, dan Gentanala.
Periode program berlangsung pada 12-19 September 2025. Kini, setelah masa periode program berlangsung, para pemenang akan dimumumkan langsung hari ini, Selasa 23 September pada pukul 13.30 WIB, melalui live streaming Instagram @detikfinanceofficial dan live Tiktok @detikfinance.
(hns/hns)
-
/data/photo/2025/01/07/677cd050d91fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkab Sleman Ungkap Program MBG Minim Pelibatan Pemda Yogyakarta 23 September 2025
Pemkab Sleman Ungkap Program MBG Minim Pelibatan Pemda
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, dalam wawancara pada Senin (22/09/2025).
“Ketika saya mulai mengoordinasikan yang di Sleman dari BGN, belum ada yang kulonuwun, belum ada yang istilahnya surat atau apa. Itu kita inisiasi mengumpulkan SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) yang ada waktu itu, masih awal itu,” kata Agung.
Pemkab juga tak dilibatkan dalam penyusunan surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat, yang salah satu poinnya mengharuskan kerahasiaan jika terjadi keracunan akibat MBG.
“Ini kok ada poin yang menurut saya tidak sesuai, ada kerahasiaan. Ini sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Sleman berencana melakukan klarifikasi kepada BGN Sleman.
“Saya ke BGN, ini gimana, karena kalau menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan ada masalah kan pemerintah pasti akan terlibat,” tambah Agung.
Agung juga menilai bahwa poin kerahasiaan dalam surat perjanjian tersebut tidaklah tepat.
“Karena bagaimana pun, jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti keracunan, korbannya juga masyarakat Sleman. Menurut saya nggak pas ada kaya gitu (kerahasiaan), harusnya nggak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai surat perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan petunjuk teknis BGN yang lama, yang tidak diketahui oleh Pemkab.
Surat perjanjian kerjasama itu kemudian diubah sesuai dengan petunjuk teknis yang baru, yakni Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional pada 1 September.
“Harusnya sudah (direvisi) ini ada petunjuk yang baru,” ujar Agung.
Ke depan, Pemkab Sleman akan melakukan klarifikasi ulang kepada SPPG dan secara periodik mengumpulkan SPPG yang ada di Kabupaten Sleman untuk memastikan semua pihak terlibat dengan baik.
“Jadi nanti semua tetap harus kita payungi dulu, dari payung di Pemda dengan BGN, Dinas Pendidikan dengan BGN, Dinas Kesehatan dengan BGN,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya juga mengaku tidak mengetahui mengenai surat tersebut dan menyatakan bahwa Pemkab Sleman tidak pernah diajak bicara oleh pihak BGN.
“Itu nggak ngerti saya, nggak ngerti. Karena saya sama Mas Danang (Wakil Bupati Sleman) tidak pernah diajak bicara,” katanya.
Harda menilai bahwa poin dalam surat yang mengharuskan penerima manfaat MBG merahasiakan informasi terkait dugaan keracunan adalah hal yang tidak baik.
“Menurut saya nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya yang dibentuk melalui unit-unitnya,” ungkapnya.
Harda juga menyatakan bahwa ia telah mengundang pihak BGN untuk berdialog dan memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. “Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbog ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bos BGN Buka Suara soal Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Jakarta –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka-bukaan soal surat perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Surat ini pun bocor di media sosial.
Di mana surat berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman. Adapun SPPG dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG.
Dadan tidak menjawab secara gamblang benar tidaknya surat tersebut dari pihak BGN. Ia hanya mengatakan pihaknya kini sedang melakukan koreksi agar praktik seperti itu tidak lagi terjadi. Menurutnya, program MBG harus dijalankan secara transparan tanpa ada kerahasiaan.
“Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi maka lebih baik dibicarakan secara internal, tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi,” katanya di Kantor BGN, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Kami sedang lakukan agar yang seperti itu (Isi Surat) menjadi patokan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini,” tambahnya.
Dadan bilang, hal yang sama juga berkaitan dengan perubahan dari aturan terkait soal food tray atau nampan makan yang sebelumnya jadi beban sekolah jika hilang, kini dihapuskan.
“Termasuk juga kami minta revisi terkait dengan ketika food tray masuk di sekolah, kemudian harus kembali dan di situ tidak ada lagi kewajiban yang harus dibebankan kepada pihak sekolah ketika tray itu hilang jadi yang begitu-begitu kami koreksi dan kami ingin semua orang gembira dalam melaksanakan program makan gratis,” katanya.
Dadan menambahkan, BGN justru mengedepankan adanya keterbukaan dengan mewajibkan untuk membuat akun media sosial yang setiap harinya mereka harus memposting menu makanannya. Hal ini dilakukan guna mengontrol gizi dari makanan tersebut.
“Karena kami punya tim pakar ahli gizi seringkali melihat tampilan menu dari setiap SPPG dan seringkali menemukan SPPG X ini angka kecukupan gizinya kurang sehingga lapor ke saya, terus saya minta tolong sekalian sampaikan ke ahli gizinya untuk dilengkapi dan kami ingin uang bahan baku yang Rp 10 ribu itu dioptimalkan,” katanya.
(kil/kil)
-
/data/photo/2025/08/25/68ac3bd99a317.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Beredar Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG, Waka BGN: Tidak Ada Surat Itu, Kami Terbuka Nasional 21 September 2025
Beredar Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG, Waka BGN: Tidak Ada Surat Itu, Kami Terbuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan, pihaknya sangat terbuka jika masyarakat ingin melapor adanya temuan atau insiden lain dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik pun membantah beredarnya surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan MBG.
“Surat itu enggak ada. Kami terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kan kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan,” ucap Nanik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Nanik menuturkan, BGN tidak pernah berniat untuk membungkam masyarakat yang ingin melapor apabila terjadi kejadian luar biasa atau
force majeure.
“Jadi bukan membungkam, bukan apa, sama sekali. Saya jawab, tidak ada poin itu, dan tidak dilakukan oleh BGN,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kesepakatan dengan penerima manfaat untuk merahasiakan apabila terjadi keracunan.
Hal ini diketahui setelah Nanik berkomunikasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya untuk mengecek kebenaran surat itu ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada. Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG,” ucapnya.
Nanik justru meminta seluruh penerima manfaat untuk menghubungi SPPI daerah masing-masing jika ditemukan kasus keracunan agar segera ditangani oleh pemerintah.
“Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPI, SPPI enggak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mempertanyakan isi perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.
Dalam foto yang beredar, terdapat sembilan poin dari surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan pihak penerima manfaat, yang juga dibubuhi meterai dan stempel instansi pendidikan.
Pada poin ketujuh, dituliskan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Di Sleman, beredar foto surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan.
Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/20/68ceaa1c22a52.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Muncul Surat Perjanjian Merahasiakan Keracunan MBG di Sleman, Ternyata Beredar Sejak Agustus Yogyakarta
Muncul Surat Perjanjian Merahasiakan Keracunan MBG di Sleman, Ternyata Beredar Sejak Agustus
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Beredar foto surat perjanjian agar penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan.
Surat yang beredar tersebut bertanggal 10 September 2025.
Di dalam surat tertulis perjanjian kerjasama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Surat tersebut juga terdapat kop surat di pojok kiri atas dengan tulisan Badan Gizi Nasional (BGN).
Terdapat tujuh poin dalam surat tersebut.
Salah satu poinnya, yakni pada poin tujuh, berisikan apabila terjadi dugaan keracunan agar menjaga kerahasiaan informasi.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,”
ungkap surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut telah beredar di sekolah- sekolah.
Bahkan sekolah yang telah menerima MBG, diharuskan membuat perjanjian itu.
Ia mengaku akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). Mengingat, surat perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak sekolah.
“Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke Pak Asisten yang mengkoordinir di Kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya. Karena sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali,” kata Mustadi, dikutip dari Tribun Jogja, Sabtu.
Mustadi bercerita, dirinya baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus, tepatnya setelah berusaha mencari tahu terkait program MBG akibat ada kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati.
Sebelum kejadian itu, menurut dia peran Pemkab dalam program nasional ini sangat minim, bahkan belum pernah dilibatkan.
“Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian
tak
baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan,” kata dia.
“Intinya, ini akan menjadi bahan Pemkab ketika nanti ada koordinasi. Masa terus (sekolah) tidak boleh menyampaikan ketika ada permasalahan,” imbuh dia.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui terkait dengan surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sleman selama ini juga tidak pernah diajak bicara oleh pihak BGN.
“Itu nggak ngerti saya, nggak ngerti. Karena saya sama Mas Danang (Wakil Bupati Sleman) tidak pernah diajak bicara,” ujar Harda Kiswaya di Pemkab Sleman, Sabtu (20/09/2025).
Harda menyampaikan tidak mengetahui bentuk dari surat tersebut, termasuk juga tidak mengetahui terkait dengan isi poin-poin dalam surat tersebut.
“Saya bunyi (suratnya) juga ngerti, suratnya kayak apa,” ucapnya.
Terkait di surat tersebut ada poin agar penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan, Harda berpendapat itu tidak baik.
Menurut Harda Kiswaya, pelaksanaan suatu program perlu ada evaluasi, salah satunya dari masyarakat.
Evaluasi itu untuk mengetahui kelemahan dan kemudian dilakukan perbaikan.
“Menurut saya nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya yang dibentuk melalui unit-unitnya. Dan kalau menurut saya, kalau dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi. Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Harda Kiswaya mengungkapkan sudah mengundang pihak BGN bertemu untuk berdialog.
Dari pihak BGN juga sudah datang ke Pemkab Sleman.
Saat pertemuan itu, Harda Kiswaya mengajak pihak BGN untuk memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bersama-sama.
Pemkab siap memberikan dukungan agar pelaksanaan program dari pemerintah pusat tersebut berjalan dengan baik.
“Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu, mbog ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/09/20/68ce563e39662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)