kab/kota: Situbondo

  • Truk Bermuatan Galvalum Terguling di Mojokerto

    Truk Bermuatan Galvalum Terguling di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah truk bermuatan atap galvalum nopol S 8207 UR terguling di Jalan Raya Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Minggu (17/3/2024) malam. Truk terguling tepat di depan SPN Polda Jatim tersebut diduga karena sopir mengalami kram pada kaki.

    Kecelakaan tunggal tersebut tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Truk yang dikemudikan Suhadi (71) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut berjalan dari arah barat ke timur atau dari Puri ke Mojosari hendak kirim atap galvalum ke Situbondo.

    Sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba truk terguling menutup separuh badan jalan dari arah barat. Atap galvalum muatan langsung berjatuhan di tengah gerimis.

    Diduga sebelum terguling, sopir truk mengalami kram pada kaki sehingga tidak bisa menginjak pedal kopling dan mengakibatkan truk terguling.

    Beruntung saat kejadian kondisi jalan sepi kendaraan sehingga truk terguling tidak menyebabkan korban jiwa hanya material. Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu-lintas sempat mengalami kemacetan sebelum truk berhasil dievakuasi oleh petugas dari Satlantas Polres Mojokerto.

    Sopir truk, Suhadi (71) mengaku, mengalami kram pada kaki sehingga tidak bisa menginjak pedal kopling. “Saat di jalan, kaki sebelah kiri tiba-tiba mengalami kram sehingga saya tidak dapat menginjak pedal kopling. Saya sempat injak pedal kopling dengan kaki kanan,” ungkapnya, Senin (18/3/2024).

    Ia sempat berusaha menginjak kopling dengan kaki sebelah kanan, namun truk lebih dahulu oleng ke kanan dan menabrak median jalan yang ada di tengah jalan.

    Proses evakuasi pun berjalan cukup lama lantaran beratnya muatan truk yang membuat petugas cukup kesulitan mengevakuasi.

    “Saya bawa muatan galvalum seberat kurang lebih 4 ton. Saya dibantu petugas untuk keluar dari kabin, alhamdulillah tidak ada luka-luka. Truk sempat ditarik menggunakan mobil petugas, namun ternyata tidak cukup kuat. Akhirnya, truk tronton yang sedang lewat membantu dalam proses penarikan,” tuturnya. [tin/aje]

  • Satpolairud Situbondo Selamatkan 3 Nelayan Perahu Tenggelam

    Satpolairud Situbondo Selamatkan 3 Nelayan Perahu Tenggelam

    Situbondo (beritajatim.com) – Unit Satpolairud Polres Situbondo berhasil melakukan operasi penyelamatan terhadap tiga nelayan yang terlibat dalam insiden kecelakaan laut di wilayah perairan Situbondo, Jawa Timur.

    Insiden tersebut mengakibatkan kapal nelayan yang mereka gunakan tenggelam setelah dihantam oleh gelombang besar di sekitar Perairan Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

    Laporan awal tentang hilangnya nelayan diterima dari keluarga mereka, yang menyatakan bahwa ketiga nelayan berangkat melaut pada pukul 05.00 WIB menggunakan perahu kayu yang tidak memiliki nama di lambung kapal.

    Perahu tersebut, yang dikemudikan oleh seorang nelayan bernama Busali, terbalik dan tenggelam saat mereka hendak kembali ke darat di perairan Kalbut, Situbondo, pada koordinat 07° 37′ 25” LS – 114° 0′ 51” BT, akibat gelombang yang datang dari sisi kanan.

    Menanggapi informasi ini, AKP Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H., Kasat Polairud, bersama dengan tiga anggota Satpolairud dan warga lokal dari Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, segera melakukan pencarian.

    Dalam operasi SAR yang dilakukan, ketiga nelayan, yaitu Busali (55), Asmojo (60), dan Sadun (50), berhasil diselamatkan.

    “Para korban telah selamat dan kami telah mengantarkan mereka kembali ke keluarga masing-masing,” kata AKP Gede Sukarmadiyasa pada hari Rabu (13/3/2024).

    Sementara itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Situbondo, mengimbau kepada masyarakat pesisir dan nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri untuk melaut ketika kondisi cuaca tidak mendukung.

    “Pastikan untuk selalu memeriksa kondisi cuaca sebelum melaut dan lengkapi kapal dengan peralatan keselamatan, seperti pelampung,” pesan AKBP Dwi Sumrahadi. (ted)

  • Nelayan Situbondo Ditemukan Selamat di Baluran

    Nelayan Situbondo Ditemukan Selamat di Baluran

    Situbondo (beritajatim.com) – Nelayan asal Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Supriyadi, ditemukan selamat kawasan perairan Taman Nasional Baluran. Supriyadi sempat dinyatakan hilang pada Sabtu (9/3/2024).

    Supriyadi berangkat melaut dari Jangkar pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Biasanya, Supriyadi sudah kembali ke pelabuhan dari pada sore hari.

    Tetapi, saat itu dirinya tak kunjung tiba. Bahkan juga tak pulang ke rumah.

    Pihak keluarga mulai khawatir dengan kondisi Supriyadi. Sehingga, perwakilan keluarga melaporkan peristiwa itu ke Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) dan TNI AL yang siaga di Pos Keamanan laut Terladu (Kamladu) Jangkar, Situbondo.

    Mendapat laporan itu, personel Satpolairud Aipda Abdul Rofiq mencoba menghubungi Supriyadi menggunakan handphone. Saat percakapan terakhir, petugas mendapat jawaban jika posisi Supriyadi berada di Takat Datuk di sebelah timur Gunung Baluran. Dari percakapan itu, nelayan tersebut juga mengaku mengalami mati mesin kemudian handphone miliknya juga mati.

    Mirisnya, di saat yang sama terjadi angin kencang dan gelombang laut tinggi (cuaca ekstrim). Petugas gabungan Satpolairud dan TNI AL berusaha menyebarkan informasi kepada kelompok nelayan wilayah timur sampai Pandean (timur taman Nasional Baluran) dan berkoordinasi dengan BPBD serta Basarnas Pos Banyuwangi.

    Beruntung, pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Supriyadi bertemu dengan nelayan Pandean Wonorejo, Kecamatan Banyuputih yang tidak diketahui namanya. Nelayan tesebut menarik perahu milik Supriyadi ke pantai Lempuyang, Taman Nasional Baluran.

    Usai dipastikan selamat, Supriyadi menghubungi keluarganya dengan handphone untuk dijemput karena mesin perahu mengalami kerusakan. Selanjutnya dia dijemput ke pantai lempuyang melalui jalur darat pulang ke rumahnya.

    Selanjutnya, Supriyadi dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Jangkar dan dinyatakan sehat

    “Bahwa nelayan atas nama Supriyadi yang dinyatakan lost contact sejak hari Sabtu kemarin sudah diketemukan dalam keadaan selamat kemudian dievakuasi dibawa ke rumahnya sendiri di Dusun Pasar nangka, Kecamatan Jangkar,” terang Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, Senin (11/3/2024).

    Kasatpolairud Polres Situbondo mengimbau para nelayan dan masyarakat pesisir untuk selalu waspada dengan cuaca yang mulai ekstrim. Saat ini kerap terjadi hujan deras, angin kencang dan gelombang tinggi di tengah laut.

    “Apabila mau melaut agar membawa sarana keselamatan seperti life jaket atau ring Lifebuoy dan tidak memaksa apabila cuaca buruk,” pungkasnya. [rin/beq]

  • Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Polisi Situbondo Gagalkan Perdagangan Orang, Korban Dijadikan PSK

    Situbondo (beritajatim.com) – Polisi Resor (Polres) Situbondo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya adalah para wanita yang direkrut dengan dalih akan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke. Namun, tidak sesuai fakta. Korban justru disekap di sebuah tempat dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial alias PSK.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat. Pertama, berasal dari salah satu akun media sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang.

    Dari laporan itu, korban menuliskan tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo. “Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC),” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Dari laporan itu, kata Dwi, anggota Satreskrim Polres Situbondo mengambil tindakan menelusuri fakta. Para anggota menuju lokasi sesuai laporan.

    Alhasil, benar adanya. Petugas mendapati empat orang PSK termasuk korban. Hasil pengembangan dari keterangan korban, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke. “Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur,” terangnya.

    Dari sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan.

    “Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rin/kun)

  • Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Bea dan Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Gempol

    Pasuruan (beritajatum.com) – Tim Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya dengan mengamankan sebuah mobil Isuzu Panther di Jalan Tol Gempol – Pasuruan KM 777. Dalam mobil tersebut, tim berhasil menyita 316.800 batang rokok dari 12 merek yang tidak memiliki pita cukai.

    Rokok-rokok ini memiliki nilai mencapai Rp. 401.504.000, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 277.301.816. Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak bea cukai.

    “Informasi tersebut dikembangkan oleh unit intelijen kami dan menghasilkan penindakan. Dua orang diamankan, JIE sebagai sopir dan RM sebagai kenek,” ungkap Hatta, Kamis (23/11/2023).

    Kedua tersangka ini mengakui menerima rokok dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, namun tidak pernah bertemu langsung dengan MZ atau S, penerima barang. “Pemuatan dan pembongkaran rokok ini dilakukan di lokasi yang berbeda, mungkin sebagai upaya mengelabui petugas,” tambah Hatta.

    Keduanya mengaku telah melakukan pengiriman rokok ilegal tanpa cukai sebanyak tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 250.000 setiap kali pengiriman.

    Meskipun menyadari bahwa barang yang mereka kirimkan adalah ilegal, mereka tetap melakukannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Hatta menegaskan bahwa pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penyidikan terpadu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan bea cukai di Madura atau Situbondo,” urainya.

    Dimas Rangga, Kasubsi penuntutan eksekusi dan upaya hukum luar biasa, menegaskan bahwa upaya pembongkaran rokok ilegal harus menjadi pembelajaran hukum bagi pelaku. “Kita akan terus kejar asetnya, terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Bantah Adanya Pabrik Rokok Ilegal

  • Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Situbondo (beritajatim.com)- Polres Situbondo Polda Jatim menggelar kampanye proaktif tentang penerimaan calon anggota Polri tahun anggaran 2024 di berbagai sekolah dan masyarakat.

    Kampanye ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran yang merupakan bagian dari Bag SDM Polres Situbondo.

    Salah satu lokasi kampanye adalah SMK Ibrahimy 2 Sukorejo Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Sukorejo Kecamatan Banyuputih.

    Di sana, Kabag SDM Polres Situbondo Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. bersama Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman, S.H. memberikan sosialisasi tentang penerimaan anggota Polri kepada para siswa.

    Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti tugas pokok Polri, sumber penerimaan anggota Polri, syarat umum dan khusus, item seleksi, tata cara pendaftaran online, pelibatan panitia eksternal dalam seleksi anggota Polri dan prinsip BETAH.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. menjelaskan, penerimaan anggota Polri dari sumber Akpol, Bintara, Tamtama hingga Rekpro dilakukan dengan cara yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis sesuai dengan prinsip BETAH.

    Kampanye proaktif ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan semangat di kalangan pelajar dan masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri tahun 2024 mendatang.

    “Kami berharap, melalui kampanye ini, mereka yang mendapatkan materi ini bisa tertarik untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Polri yang akan datang.” Kata Kompol Nurhadi Suseno, Senin (21/11/2023)

    Ia juga mengimbau agar calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan rekrutmen anggota Polri bisa mempersiapkan dirinya lebih awal agar siap bersaing dengan calon lainnya.

    “Seleksi penerimaan calon anggota Polri ini, pastikan gratis. Jika ada oknum anggota Polri yang menawarkan bisa meloloskan Casis dengan cara bayar, segera laporkan.” tutupnya. (ted)

  • Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial M (40) warga Dusun Barat Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diamankan polisi. Hal ini lantaran dirinya diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis belia inisial AJ yang masih berusia 14 tahun. Gadis ini diketahui masih satu kampung dengan pelaku.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan penangkapan dan menceritakan kronologis dugaan pencabulan tersebut.

    “Iya benar kita amankan pelaku pencabulan dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    BACA JUGA:Merasakan Sensasi Trekking di Kaki Gunung Anjasmoro Wonosalam Jombang

    Ia menjelaskan kronologis dugaan pencabulan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu inisial M mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban. Kemudian, berbincang bersama nenek dan orang tua korban di depan rumah.

    Karena sudah malam, nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk memasukan sepeda motor ke kamar korban. Di kamar itu pelaku mencabuli korban sambil mengancam.

    “Pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban,” ujarnya.

    Pasca kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi.

    “Pelaku ditangkap saat perjalanan pulang dari konter HP di kawasan Omben,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Warga Situbondo Ini Ungkap Alasan Dukung Ganjar-Mahfud

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sar/Aje)

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Ada Fakta Baru Dalam Sidang BBM Ilegal di Pasuruan

    Ada Fakta Baru Dalam Sidang BBM Ilegal di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ada fakta baru dalam sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN)Pasuruan, Rabu (11/10/2023). Hal ini dikatakan oleh salah satu saksi atas nama Solahudin yang berperan sebagai pembeli BBM dari PT Mitra Centra Niaga milik Abdul Wahid.

    Solahudin mengatakan bahwa dirinya sudah sering melakukan pemesanan terhadap PT MCN sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat harga BBM naik, dirinya sempat kebingungan mendapatkan solar untuk usahanya yang berlokasi di Situbondo.

    Bahkan dirinya sempat ditawari oleh oknum aparat untuk membeli BBM. “Sempat saya ditawari oleh oknum (aparat), harganya juga jauh lebih murah. Pokoknya di bawah Rp 3.000 dari pasaran, semisal harga dipasaran Rp 12.000 harga yang dijual Rp 9.000,” jelas pengusaha sirtu di asal Situbondo.

    Solahudin juga mengatakan bahwa banyak juga perusahaan BUMN yang juga membeli BBM dari suplayer non Pertamina. Salah satunya yakni perusahaan yang saat ini sedang melaksanakan pengerjaan jalan tol.

    Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa pada perusahaan tersebut juga kerap tak membayarkan pajak saat membeli BBM. “BUMN tidak membeli solar dari Pertamina salah satunya di perbaikan jalan tol. Bahkan perusahaan itu tidak memakai PPN saat pembelian,” tambahnya dalam persidangan.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (11/10/2023) kembali menggelar persidangan kasus BBM ilegal terhadap tiga terdakwa. Yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan mendatangkan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin. [ada/suf]