kab/kota: Situbondo

  • KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

    “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Dia juga membenarkan yang digeledah merupakan rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.

    “Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.

    Dia juga mengakui, penggeledahan terkait penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “(Selain itu terkait) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa. [hen/beq]

  • Polisi Situbondo Sita Arak di Desa Kalimas Besuki

    Polisi Situbondo Sita Arak di Desa Kalimas Besuki

    Situbondo (beritajatim.com) – Polsek Besuki, Situbondo menggelar patroli malam di berbagai wilayah. Petugas mengendus keberadaan warga yang kedapatan menyimpan sejumlah minuman keras.

    Benar saja, saat masuk ke sebuah rumah di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, polisi mendapati belasan botol miras jenis arak. Tanpa pikir panjang, petugas menyita dan mengamankan arak tersebut sebagai barang bukti.

    “Polsek Besuki yang rutin melaksanakan patroli malam mendapat laporan dari warga terkait masih adanya penjualan minuman keras,” ungkap Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah.

    Keberhasilan dari petugas mengungkap keberadaan miras tesebut tentunya juga berkat laporan warga.

    “Saat Patroli, anggota menerima laporan ada warga yang menjual miras. Setelah dicek memang benar ditemukan miras jenis arak, kemudian disita dan diproses tipiring,” terang AKP H. Abdullah.

    Abdullah mengimbau warga agar bersama sama menjaga situasi kamtibmas. Termasuk ikut mencegah penyakit masyarakat seperti judi, miras dan balap liar.

    “Mari bersama-sama jadikan Kecamatan Besuki wilayah yang aman, warganya tidak terjerumus miras atau judi serta generasi mudanya tidak terlibat balap liar,” pungkasnya. (rin/but)

  • Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Racun tikus palsu sempat beredar di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelakunya adalah GAP (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Dia sudah menjual racun tikus dengan memalsukan salah satu merek. GAP memalsukan produk racun tikus merek Alupos.

    Racun tikus yang dipalsukan GAP ini memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli. Jika Alupos yang diproduksi PT Yanno Agro Science Indonesia memiliki tutup warna putih dan label kemasan dengan tulisan dan gambar jelas, maka racun tikus palsu yang dijual oleh GAP memiliki ciri tutup merah, label kemasan buram, dan botol agak kasar.

    ”Perbedaan di tutupnya, yang asl ini warna putih. Yang palsu warna merah. Kemudian, labelnya itu kalau yang asli jelas ya. Untuk yang palsu ini agak buram atau kabur gitu. Kemudian, di botolnya juga agak beda,” terang Dewandri, perwakilan Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Rabu (14/8/2024).

    ”Kami menemukan hal ini dari sales ya. Ada yang lapor karena katanya ada produk Alupos tutup merah. Setelah kami telusuri, kami menduga jika ada yang memalsukan produk kami. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian Polres Ngawi. Pertama kali diketahui yang beredar di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29) menjadi tersangka. Diketahui, GAP bukan merupakan karyawan PT Yanno Agro Science Indonesia. GAP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alupos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alupos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan). Diduga obat tikus palsu ini beredar di Ngawi dan wilayah Sragen,” lanjut mantan Kapolres Situbondo itu.

    ”Pengakuan pelaku, sudah memalsukan produk ini sudah sejak Februari 2024 sampai kami tangkap. Kemudian, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3000 per botol. Murni digunakan untu menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku ini bukan bagian dari PT tersebut,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna merah (palsu).

    Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
    2 miliar.

    ”Kami meminta para petani agar selalu waspada dengan produk pertanian yang bisa jadi dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan adanya produk palsu, kami harap segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya. [fiq/beq]

  • Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap pengedar sabu berinisial TJ (32). Pria itu diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (03/08/2024).

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan TJ merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Tersangka telah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kapolres.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp300.000. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas pria yang akrab disapa Dwi S.R itu.

    Mantan Kapolres Situbondo itu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan adanya kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Ngawi,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.   [fiq/kun]

  • Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebab mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu berinisial MA (20) dan DB (19). Mereka menjual pil setan itu dengan dikemas plastik dan diedarkan eceran.

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua hari yang berbeda. “Kedua pelaku beserta barang bukti berupa pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

    Tersangka MA berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso,” beber Kapolres.

    Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan. “Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran,” ucapnya.

    Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga Rp10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan. “Sementara tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu,” terangnya.

    Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan. “Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [awi/suf]

  • Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

    “Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

    Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

    Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

    Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

    Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

    Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

    Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

    Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]

  • Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Keponakan Bawa Kabur Sepeda Motor dari Sumenep, Tertangkap di Situbondo

    Sumenep (beritajatim.com) – Air susu dibalas air tuba. Mungkin pepatah itu cocok disematkan pada SW, warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Pemuda ini tega membawa kabur sepeda motor milik pamannya setelah beberapa kali dipinjami.

    “Tersangka SW ini keponakan pemilik sepeda motor. Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini dipinjami sepeda motor milik korban. Ternyata dia mengamati, di mana tempat kunci kontak sepeda motor disimpan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (25/06/2024).

    Tersangka melihat bahwa kontak sepeda motor milik korban sering kali diletakkan di dashboard depan. Karena itu, saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya dengan posisi kontak ada di dashboa1rd sepeda motor, tersangka SW pun melakukan aksinya mencuri sepeda motor.

    “Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku itu kemudian digadaikan kepada seseorang yang berinisial IR. IR ini sudah di proses pada tahun 2023. Sampai saat ini masih menjalani vonis,” terang Henri.

    Usai menjalankan aksi pencurian, tersangka SW menghilang dan berpindah-pindah tempat. Tersangka akhirnya ditangkap di Situbondo.

    Saat ini tersangka SW ditahan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Sambut Bandara Dhoho, Begini Langkah DPC Ferari Karesidenan Kediri

    Sambut Bandara Dhoho, Begini Langkah DPC Ferari Karesidenan Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dinamika hukum yang bakal berkembang dengan hadirnya Bandara Dhoho Kediri menjadi perhatikan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari). Organisasi profesi advokat ini memandang pentingnya peningkatkan soliditas anggota dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

    “Semakin majunya wilayah dengan terbukanya Bandara Dhoho Kediri membawa banyak investor yang masuk. Dimana, dengan majunya perkembangan bisnis, nantinya berkembang pula dinamika masyarakat, juga perkembangan hukum di masyarakat,” tutur Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi organisasi di Kediri, pada Minggu (23/6/2024).

    Acara tersebut dihelat oleh DPC Ferari Karesidenan Kediri. Tidak hanya Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo, pertemuan yang berlangsung di Adakala Coffee Eatery Kediri tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Ketua DPC Ferari di Jatim diantaranya, Gresik, Mojokerto dan Jombang.

    Didik menambahkan, DPC Ferari Karesidenan Kediri bakal menghadapi berbagai tantangan ke depannya. Diantaranya, akan banyak menerima keluhan-keluhan dari masyarakat yang bersentuhan dengan hukum. Maka, dari itu harus mempersiapkan anggota dan pengurusnya dalam melayani para pencari keadilan tersebut.

    Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo

    Dalam agenda turun bawah ke pengurus daerah kedua setelah Situbondo ini, Didik berhadap supaya DPC Ferari Kediri semakin berkembang dan solid antara pangurus dan anggotanya. Mengikuti dinamika di masyarakat Kediri dan memberikan bantuan dan layanan hukum kepada warga yang membutuhkan.

    Sementara itu, Ketua DPC Ferari Karesidenan Kediri Divi Kusumaningrum mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas antar pengurus dari pusat hingga daerah dalam mewujudkan visi misi organisasi yakni, menjadikan hukum yang benar, adil dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

    “Ferari hadir tidak hanya dalam pendampingan hukum. Tetapi juga pendidikan di bidang hukum. Kami akan mewujudkan visi misi Ferari dalam mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Divi Kusumaningrum.

    Melalui silaturahmi dan konsolidasi ini, pengurus dan anggota Ferari Karesidenan Kediri mendapatkan banyak masukan dalam upaya memajukan organisasi. Sehingga Ferari Kediri bisa menjadi ujung tombak dalam upaya pendampingan hukum kepada masyarakatnya.

    Ketua DPC Ferari Karesidenan Kediri Divi Kusumaningrum

    Setelah pertemuan ini, dosen hukum Universitas Kadiri Kediri ini menambahkan, akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis dan kongkrit dalam program kerja. Diantaranya, ikut serta dalam memajukan lembaga pendidikan di bidang hukum.

    “Banyak dosen dan calon doktor di Ferari yang akan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat umum maupun mahasiswa. Sehingga, ke depannya tidak ada masyarakat yang buta hukum,” tutupnya.

    Silaturahmi dan konsolidasi DPC Ferari Karesidenan Kediri dikemas dalam dialog ringan dan santai. Antar pengurus dan anggota saling bertukar saran dan masukan demi membangun organisasi yang semakin baik. [nm/but]

  • Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo berhasil mengungkap tindak kekerasan berujung pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Banyuglugur. Akibat dari pengeroyokan ini menyebabkan korban meninggal dunia.

    Dari kejadian itu, Polres Situbondo mengamankan 9 tersangka yang diduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah berinisial D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata-rata masih di bawah umur.

    Sementara korban tewas berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo. Korban merupakan salah seorang pelajar di Madrasah Tsanawiyah setempat.

    Menurut keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kejadian itu diduga terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Dari kejadian itu, korban sempat mengalami koma dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun, korban menghembuskan nafas terakhir, Minggu (26/52024).

    “Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/5/2024).

    Selain itu, kata Dwi, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 sepeda motor milik dari pelaku D dan F. Termasuk satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

    “Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban akibat sakit hati,”

    “Saat itu, korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati,” terangnya.

    Pihak polisi sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apalagi, pelaku dan korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur.

    “Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.

    Kapolres Situbondo juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.

    “Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Pelajar di Situbondo Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya

    Pelajar di Situbondo Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Tindak kekerasan pengeroyokan berujung kematian dilakukan sekelompok pemuda di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Peristiwa itu terjadi di sebuah lapangan desa setempat.

    Dari kejadian itu seorang pelajar berinisial MF, warga Kabupaten Situbondo tewas. Korban merupakan pelajar salah satu sekolah Tsanawiyah di Situbondo.

    Aksi itu pecah pada Minggu (19/5/2024). Sebelum meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena mengalami koma. Namun, Pada Seminggu kemudian tepatnya, Minggu (26/5/2024) korban dinyatakan tewas.

    Dari keterangan Polisi, motif peristiwa ini sebenarnya hal sepele. Hal itu diawali dari rasa dendam akibat kakak pelaku (D) kalah berkelahi dengan korban.

    “Awalnya pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,” ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kondisi berlanjut, setelah korban bertemu pelaku (G) di jalan. Saat itu, dirinya tak enak hati lantaran korban mengejek bahkan membunyikan motor di depannya.

    Berawal dari sini, mereka kemudian melakukan aksi minum minuman keras di rumah K. Aksi berlanjut hingga larut malam bersama 9 orang kawannya.

    Tanpa pikir panjang, pelaku D mengajak pelaku G bersama pelaku Z pergi ke lapangan Desa Kalianget. Tujuannya untuk bertemu dengan korban.

    Sesampainya di TKP pelaku D menelepon melalui teman korban. Selanjutnya, korban datang di lokasi bersama dengan 7 orang teman saksi.

    Awalnya berjalan santai, pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan dalam posisi duduk di bawah. Akan tetapi, secara bersama-sama pelaku dan kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban secara tiba-tiba.

    Mereka memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai seluruh bagian tubuh Korban. Akibat, aksi ini korban mengalami luka dan dalam kondisi koma.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami Koma (tidak sadarkan diri) selama satu minggu RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya. [rin/beq]