kab/kota: Situbondo

  • Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas Nasional 7 November 2024

    Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama RI menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia yang akan membahas isu-isu krusial kebijakan penyelenggaraan ibadah
    haji
    1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
    Direktur Bina
    Haji
    pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    Kemenag
    Arsad Hidayat mengatkan, forum ini akan digelar selama tiga hari di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat.
    “Ini juga dalam rangka harmonisasi seluruh ormas Islam di mana pada tahun-tahun sebelumnya Mudzakarah Perhajian ini juga pernah diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo milik Nahdlatul Ulama serta di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” ujar Arsad dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
    Untuk penyelenggaraan pertama di Bandung, akan digelar 7-9 November 2024.
    Mudzakarah ini akan dihadiri oleh lembaga dan kementerian terkait untuk penyelenggaraan haji seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan PT Angkasa Pura.
    Arsad menyampaikan, salah satu isu penting yang akan dibahas adalah penggunaan nilai manfaat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Isu lainnya yang akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 adalah terkait kepadatan jemaah haji di Mina.

    Arsad mengatakan, saat ini Kementerian Agama berupaya untuk membangun pemahaman jemaah haji Indonesia yang meyakini bahwa tinggal di Mina hukumnya hanya keutamaan, atau tidak wajib.
    “Saya kira juga tidak mudah untuk mengubah
    mindset
    jemaah yang selama ini mengatakan wajib, tapi setelah kita diskusi dengan para ulama, ternyata ada beberapa madzhab fikih yang mengatakan bahwa mabit di Mina itu bukan wajib ya, sebenarnya boleh saja, artinya ketika mereka mabit di Mina itu mendapatkan keutamaan dan ketika mereka meninggalkan itu tidak masalah,” tutur Arsad.
    Selain itu, forum Mudzakarah Perhajian nantinya juga akan menyoroti isu pemanfaatan atau pemotongan hewan Dam di Arab Saudi serta skema distribusinya di Tanah Air.
    “Upaya ini sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun lalu, bagaimana memanfaatkan daging Dam melalui pemotongan di Tanah Suci kemudian dikirim ke Tanah Air lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan, cuma di dalam perjalanannya emang ternyata tidak mudah. Saya kira ini juga menjadi PR kita kedepan untuk mengharmonisasikan regulasi antara Kementerian Agama dengan instansi lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Bikin Sekolah ‘Lockdown’, Gimana Biar Anak Tak Kena Cacar Air?

    Heboh Bikin Sekolah ‘Lockdown’, Gimana Biar Anak Tak Kena Cacar Air?

    Jakarta

    Penyakit cacar air membuat sejumlah sekolah terpaksa ‘lockdown’ dan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Setidaknya ada 53 siswa di SMPN 8 Tangsel yang terjangkit cacar air.

    Selain itu SD di Situbondo juga melakukan PJJ setelah beberapa siswa dan guru terjangkit cacar air.

    Kasus cacar air anak memang disebut meningkat karena kurangnya vaksinasi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut salah satu cara mencegah anak dari penyakit tersebut adalah dengan memutus rantai penularan dengan lockdown.

    “Tetap awasi anak-anak dalam berkegiatan dan berinteraksi dengan teman-temannya. Berikan edukasi kepada mereka tentang pentingnya kebersihan pribadi dan menjaga jarak jika ada teman yang sedang sakit,” kata Anggota Unit Kerja Koordinasi Infeksi Penyakit Tropik IDAI dr Anggraini Alam, SpA (K) kepada ANTARA.

    Cacar air bisa menular melalui droplets sehingga akan mudah menulari anak ketika sedang beraktivitas. Untuk itu orang tua diimbau mengajarkan anak menggunakan masker saat berada di sekitar pasien cacar air untuk mencegah penularan.

    Langkah pencegahan yang cukup efektif dalam menghindari terjadinya cacar air adalah dengan menjalani vaksinasi. Vaksinasi ini dianjurkan untuk anak kecil dan orang dewasa yang belum melakukan vaksinasi.

    Pada anak kecil, penyuntikan vaksin Varicella atau cacar air pertama dilakukan pada umur 12 hingga 15 bulan, dan penyuntikan lanjutan dilakukan ketika anak berusia 2 hingga 4 tahun. Sedangkan anak yang lebih besar dan dan orang dewasa perlu mendapat 2 (dua) kali vaksinasi, dengan perbedaan waktu setidaknya 28 hari.

    “Serta yang sudah kita ketahui bersama sebagai bentuk pencegahan penyakit menular adalah dengan vaksinasi sebagai langkah pencegahan utama yang jelas sudah sangat direkomendasikan. Tetap pantau jadwal vaksinasi anak-anak dan lengkapi imunisasi, terutama imunisasi dasar, untuk memberikan perlindungan optimal terhadap penyakit menular,” kata dia.

    (kna/kna)

  • Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial JA (24) dan bayi di rumah kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah didalami, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Ada dugaan terjadinya tindak pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

    JA meninggal dunia karena perdarahan akibat kelahiran bayi yang dipaksakan pada usia tujuh bulan kehamilan. “Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Bayu. Polisi menemukan beberapa butir obat tersebut di dalam kamar kos JA.

    Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Obat ini juga bisa menyebabkan keguguran jika dikonsumsi ibu hamil. Reaksinya kurang lebih satu sampai empat jam setelah dikonsumsi.

    Polisi memperkirakan JA meninggal dunia pada pukul 10-11 WIB, Sabtu (19/10/2024). “Dia sudah tidak bisa dihubungi pada pukul sebelas siang,” kata Bayu.

    Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga menemukan fakta dari percakapan di ponsel JA. “Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janin,” kata Bayu.

    Polisi pun menahan dan menetapkan seorang pria berinisial FI (25) sebagai tersangka, karena memberikan obat yang dibelinya dari apotek di Situbondo tersebut kepada JA. Dia mendorong JA untuk meminum obat itu sejak Jumat (18/10/2024), karena tidak ingin anak yang dikandung JA lahir. “Kemungkinan karena malu atau ada hal-hal lain yang masih kami terus dalami,” kata Bayu.

    FI mengaku berstatus suami siri JA kepada polisi. “Tapi kami akan konfirmasi lagi ke keluarga,” kata Bayu.

    Apalagi ini bukan peristiwa aborsi pertama. JA ternyata pernah meminum Invitec dan Cytotec pada April dan November 2023 untuk menggugurkan kandungan.

    FI mengaku tidak tahu jika JA sudah meninggal dunia. “Dia baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” kata Bayu.

    Saat ditangkap, FI tak bisa mengelak. “Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Bayu. [wir]

  • Pertamina jatuhkan sanksi suspensi SPBU di Sanur Bali 

    Pertamina jatuhkan sanksi suspensi SPBU di Sanur Bali 

    Denpasar (ANTARA) – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada salah satu SPBU di Sanur, Denpasar berupa suspensi menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite karena terbukti melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi itu untuk kapal wisata.

    “Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.

    Ada pun wilayah penjualan BBM termasuk Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

    Pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.

    Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.

    Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.

    Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

    “Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite,” imbuh Ahad.

    Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

    Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.

    Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

    “Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran,” katanya.

    Baca juga: Pertamina beri sanksi SPBU di Muara Enim penyalahgunaan BBM subsidi
    Baca juga: Pertamina blokir 2.500 QR Code penyalahgunaan BBM subsidi di Papua
    Baca juga: Pertamina apresiasi Polres Situbondo ungkap penyalahgunaan BBM subsidi
     

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Kamis (19/9/2024) siang.

    Mereka unjukrasa karena merasa menjadi korban kredit fiktif BRI Unit Tapen pada tahun 2023 lalu.

    Sigit Bintoro, pelapor kasus tersebut mengatakan, ada ratusan warga yang identitasnya dicatut oleh BRI untuk mengunduh program kredit.

    “Mereka berasal dari kecamatan di luar tapen, bahkan ada yang dari Situbondo. Tapi kemudian ada surat keterangan pindah domisili menjadi warga Kecamatan Tapen,” katanya kepada BeritaJatim.com.

    Dari berkas dokumen kependudukan itulah, kemudian BRI memberikan kredit kepada ratusan ‘warga’ Kecamatan Tapen.

    “Hasil investigasi kami, bahkan ada orang yang sudah meninggal dunia tapi menerima kredit. Total kami perkirakan kerugian negara dari modus ini mencapai miliaran rupiah,” beber Sigit.

    Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum pelapor menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejari Bondowoso pada Juli tahun 2024 lalu.

    “Oleh sebab itu, kami memberi dukungan kepada Kejari Bondowoso untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

    Dalam aksinya, demonstran memanjatkan ragam sholawat dan doa di depan kantor Kejari Bondowoso diiringi alunan musik hadrah.

    Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

    “Perkara ini memang menjadi salah satu atensi kami. Karena menyentuh masyarakat banyak yang merasa terdzolimi. Kami prihatin. Kami sedih,” ungkap Fikri.

    Ia juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk para korban yang namanya dicatut.

    “Kasus ini menggunakan identitas orang yang tidak tahu menahu untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

    Fikri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dan mempublikasikan ke khalayak.

    “Proses ini sudah hampir rampung. Nanti kita jadikan priortitas. Yang jelas kami tidak mau mendzolimi orang. Kita clear,” tuturnya.

    Dia siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Bondowoso dari sisi penegakan hukum.

    “Kita bangun Bondowoso bersih. Saya taruhkan pangkat dan jabatan saya untuk Bondowoso lebih baik,” tegas Fikri. (awi/ted)

  • Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat sang cucu yang masih berusia 4 tahun didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital.

    “Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun, mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

    Korban awalnya mengeluh demam. Sang ibu lalu mengajak korban berobat ke rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas (demam) karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi,” lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.

    Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.

    “Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.

    Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a  Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. [fiq/beq]

  • Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Bondowoso (beritajatim.com) – Gegara pasang video call intim di story WhatsApp, seorang pemuda berinisial FA (20) di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi.

    FA ditangkap pada 27 Agustus 2024 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso sekira pukul 17.44 WIB.

    Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.59 WIB.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, FA memiliki pacar berinisial WMN (19) yang berstatus mahasiswa.

    “Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakem, Bondowoso. Hanya beda desa,” katanya kepada BeritaJatim, Kamis (5/9/2024).

    Pada awalnya, FA melakukan Video Call WhatsApp dengan korban dan meminta korban menunjukkan kemaluan korban.

    “Tanpa sepertujuan korban, Video Call tersebut direkam oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban video tersebut akan di lsebarkan,” tuturnya.

    Bahkan, tersangka sempat memasang video call asusila selama 30 menit.

    “Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Buduan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang saat itu sedang kerja merajang Tembakau,” ulasnya.

    Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Di antaranya handphone merk VIVO y12i warna biru dan rekaman Video Call yang dibuat mengancam korban,” beber Joko. (awi/ted)

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Tessa belum mau merinci nama dan jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa.

    Dia juga belum menjelaskan soal konstruksi perkara yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

    Diketahui, dua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. [hen/but]