kab/kota: Situbondo

  • Mindset Jadi Kunci UMKM Situbondo Naik Kelas, Kemiskinan Langsung Turun

    Mindset Jadi Kunci UMKM Situbondo Naik Kelas, Kemiskinan Langsung Turun

    Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan pengembangan UMKM tidak sekadar bicara untung-rugi. Mindset, atau pola pikir wirausaha, adalah modal dasar agar UMKM bisa naik kelas.

    Pernyataan itu disampaikan Bupati Rio dalam “Seminar Modal Dasar UMKM Naik Kelas,” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) pada Selasa (11/11/2025).

    Di situ, ia menyoroti tiga persoalan klasik UMKM, yakni modal, pendampingan, dan pemasaran. “Bisnis yang baik bukan bisnis yang hanya dibicarakan, tapi bisnis yang dijalankan,” katanya.

    Fokus pada penguatan UMKM ini membuahkan hasil manis. Situbondo yang sebelumnya memiliki angka kemiskinan 11,51 persen, berhasil menurunkannya menjadi 11,17 persen hanya dalam lima bulan.

    Penurunan ini diklaim berkat serangkaian program yang menargetkan akar masalah UMKM. Situbondo sendiri telah dianugerahi Kementerian UMKM sebagai Kabupaten UMKM Pertama di Indonesia, berkat kebijakan yang progresif.

    “UMKM sering dianggap cuma jualan saja. Padahal, jualan itu bagian kecil. UMKM itu luas, mencakup pertanian, perikanan, pariwisata, sampai kuliner,” jelasnya.

    Rio juga membeberkan solusi Pemkab Situbondo untuk mengatasi tiga kendala utama pelaku usaha. Pertama, soal modal. Menurutnya, sumber kesalahan utama ketiadaan modal adalah mencampur uang usaha dan uang pribadi.

    “Solusi Pemkab, memberikan insentif pinjaman. Bunga pinjaman uang ke bank (melalui Bank BTN) ditanggung atau dibayarkan oleh Pemkab,” ungkapnya.

    Kedua, pendampingan. Pelaku usaha seringkali tidak tahu cara meningkatkan omset atau mengurus perizinan. Pemkab Situbondo pun menyiapkan fasilitas seperti pelatihan digital hingga memfasilitasi akses e-katalog untuk belanja pemerintah.

    Ketiga, pemasaran. Rio menilai bahwa persoalan ini kembali ke mindset. “Karena tidak tahu caranya, orang bisa urung niat jualan. Di sinilah mindset yang benar mendorong untuk terus belajar dan tidak mudah menyerah,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pemda Situbondo juga memberlakukan aturan keras. Di mana, seluruh jajaran Pemda dilarang membeli makanan yang bukan dari UMKM lokal.

    Rio menambahkan bahwa Pemkab Situbondo kini aktif membina berbagai kelompok usaha. Mulai dari difabel-preneur dengan produk unik seperti Batik Ciprat, hingga digital-preneur yang sukses menguasai jual-beli chip game se-Asia.

    Dalam paparannya, Rio mengingatkan kepada pelaku UMKM, bahwa tahun pertama bisnis adalah waktu untuk dikenal, atau masa branding.

    “Branding itu pondasi agar orang mengingat dan kembali membeli produk kita. Ini yang membuat bisnis kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk mendorong hilirisasi sawit dan kakao lewat ratusan UMKM Jawa Timur.

    Workshop dan Aksi Nyata ini digelar mulai 11-13 November 2025, dan diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Bangkalan. Targetnya, UMKM naik kelas. [ipl/but]

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan tersebut setelah barang bukti yang dikumpulkan terpenuhi. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.

    “KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu: Sudara ROS (Roespandi), selaku Direktur CV Ronggo; Saudara AAR (Adit Ardian), selaku Direktur CV Karunia; Saudara TG (Tjahjono Gunawan), selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; Saudara MAS (Muhammad Amran Said Ali), selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan Saudara AFB (As’al Fany Balda) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

    Kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 – 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

    Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022. 

    Namun dana PEN batal digunakan karena Pemkab Situbondo memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo (2021-2025) dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga mengondisikan pengaturan pemilihan tender.

    Kepada lima tersangka pemberi suap, Karna Suswandi meminta fee 10%, sedangkan Eko meminta fee 7,5%. Keduanya menerima total pemberian suap Rp4,21 miliar.

    Roespandi memberikan Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan memberikan sebesar Rp1,60 miliar, Adit Ardian memberikan Rp1,33 miliar, serta Muhammad Amran Said Ali memberikan bersama dengan As’al Fany Balda memberikan sebesar Rp500 juta.

  • Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha

    Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha

    Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran 5 pengusaha yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alokasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024 yang menyeret 5 pengusaha.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, lima pengusaha ini dimintai uang investasi atau ijon oleh eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
    “Di mana saudara KS meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya, yakni ROS, AAR, TG, MAS, dan AFB,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
    “Sementara, EJP meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan,” ujar dia.
    Kelima rekanan itu adalah para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, yakni Direktur CV Ronggo, Roespandi (ROS); Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR); pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan (TG); Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali (MAS); dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda (AFB).
    Asep menjelaskan,  perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pada tahun 2022.
    Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    Dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga bersekongkol mengatur pemenangan paket pekerjaan.
    Setelah memenangkan perusahaan kelima pengusaha di atas, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar.
    “Rinciannya dari saudara ROS sebesar Rp 780,9 juta, dari saudara TG sebesar Rp 1,60 miliar, dari saudara AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dan dari saudara MAS bersama-sama dengan saudara AFB sebesar Rp 500 juta,” ungkap dia.
    Atas perbuatannya, kelima tersangka selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP bangun industri budi daya kepiting yang berkelanjutan

    KKP bangun industri budi daya kepiting yang berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk membangun industri budi daya kepiting yang berkelanjutan dan berorientasi ekspor.

    Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, mengatakan pembangunan industri komoditas kepiting tidak hanya bertujuan meningkatkan volume produksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya dan kelestarian lingkungan pesisir.

    Ia menuturkan seiring meningkatnya permintaan global terhadap rajungan dan kepiting, Indonesia menghadapi tantangan berupa potensi penangkapan berlebihan di alam.

    Untuk menjaga keberlanjutan, KKP mendorong pengembangan budi daya kepiting berkelanjutan serta edukasi kepada masyarakat pesisir.

    Data ekspor menunjukkan pada 2024, rajungan dan kepiting merupakan komoditas ekspor perikanan terbesar keempat Indonesia setelah udang; golongan tuna, cakalang, dan tongkol; serta kelompok cumi, sotong, dan gurita, dengan nilai mencapai 513,35 juta dolar AS atau 8,6 persen dari total ekspor perikanan.

    Negara tujuan utama ekspor meliputi China, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.

    “Peningkatan kebutuhan pasar ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat industri budidaya kepiting yang stabil dan berkelanjutan,” kata Haeru.

    Indonesia memiliki sejumlah sentra produksi kepiting, di antaranya Kalimantan Timur, yang tercatat sebagai wilayah dengan produksi tertinggi secara nasional, mencapai 9.801 ton, disusul Jawa Barat dengan 3.007 ton, serta Sulawesi Selatan dengan 2.866 ton per tahun.

    Untuk memperkuat pengembangan sektor tersebut, KKP telah membangun modeling budi daya kepiting di Pasuruan, Jawa Timur, seluas 30 hektare yang dikelola oleh Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jatim.

    Kawasan ini dirancang sebagai model teknologi budi daya kepiting berorientasi pada peningkatan produktivitas dan efisiensi.

    Prof Yushinta Fujaya, akademisi dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin Makassar, menambahkan teknologi pembenihan dan pembesaran kepiting sudah dikuasai Indonesia, namun tantangan terletak pada hilirisasi teknologi dan diseminasi kepada masyarakat.

    Ia menekankan konsep crab silvofishery, yakni budi daya kepiting di kawasan mangrove, sebagai pendekatan efektif yang mampu menyatukan aspek ekonomi dan konservasi.

    Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro C Nugroho menambahkan bahwa keberlanjutan sumber daya rajungan dapat dicapai apabila pelaku usaha, pembeli, dan pemerintah menjaga keseimbangan antara permintaan pasar dan ketersediaan stok di alam.

    Ia menekankan pentingnya penelitian dan pengembangan budi daya rajungan agar menghasilkan produk berkualitas setara dengan hasil tangkapan alam.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG Juanda: Siaga Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur

    BMKG Juanda: Siaga Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Juanda mengeluarkan peringatan siaga cuaca ekstrem untuk wilayah Jawa Timur. Prakiraan cuaca menunjukkan adanya potensi bencana hidrometeorologi yang perlu diwaspadai masyarakat mulai 6 hingga 12 November 2025.

    Bencana hidrometeorologi merupakan bencana alam yang dipicu oleh faktor cuaca dan iklim ekstrem. Jenis-jenis bencana hidrometeorologi meliputi banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, angin puting beliung, gelombang pasang, badai, serta abrasi.

    Berdasarkan data nasional, jenis bencana ini menempati urutan pertama dalam frekuensi kejadian di Indonesia setiap tahunnya. Dampaknya tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya korban jiwa.

    Prakiraan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, memprediksi bahwa cuaca ekstrem berpotensi melanda 34 wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur, di antaranya: Surabaya, Malang, Blitar, Kediri, Jember, Banyuwangi, Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Bojonegoro, dan Sumenep. Kondisi ini juga berpotensi terjadi di wilayah pegunungan dan pesisir seperti Kota Batu, Lumajang, Trenggalek, dan Situbondo, yang rawan longsor serta banjir bandang.

    “Peningkatan intensitas hujan dan angin yang terjadi di beberapa daerah karena diakibatkan adanya aktivitas gelombang atmosfer Equatorial Rossby serta gangguan atmosfer Low Frequency,” terangnya.

    Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dalam dua hari ke depan.

    “Masyarakat dihimbau untuk waspada potensi hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang selama dua hari ke depan. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memantau kondisi cuaca terkini,” ujarnya. (fyi)

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)

  • Tukang Pijat Keliling Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Raya Situbondo Banyuwangi

    Tukang Pijat Keliling Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Raya Situbondo Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di pinggir trotoar Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (4/11/2025). Korban diketahui bernama Joko Ribut Prankika Darma, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling.

    Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga bernama Suwarni dan pemilik warung M. Amin. Berdasarkan keterangan saksi, korban semula terlihat tidur di belakang warung sejak pagi hari.

    “Saat itu sekitar pukul 06.15 WIB, saksi Suwarni sempat mencoba membangunkan korban karena posisi tidurnya miring di pinggir trotoar. Namun saat dibangunkan, korban tidak merespons,” ujar AKP Sukirman.

    Suwarni yang curiga kemudian mendekat dan mendapati mulut korban sudah berbusa. Ia langsung memanggil M. Amin, pemilik warung, yang datang sekitar pukul 07.00 WIB dan memastikan korban sudah meninggal dunia.

    “Selanjutnya, warga menghubungi kepala dusun setempat untuk melapor ke petugas kepolisian Polsek Kalipuro,” terang Sukirman.

    Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Klatak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    “Hasil identifikasi dan pemeriksaan dokter menunjukkan korban meninggal secara wajar. Diduga akibat serangan jantung, dengan suhu tubuh yang sudah dingin dan tanpa luka mencurigakan,” jelas AKP Sukirman.

    Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu pihak keluarga dari Situbondo. [alr/beq]

  • BPBD Jatim Tinjau Kondisi Pesantren di Situbondo Setelah Ambruknya Atap Asrama

    BPBD Jatim Tinjau Kondisi Pesantren di Situbondo Setelah Ambruknya Atap Asrama

    Situbondo (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani Ra di Kecamatan Besuki, Situbondo, Kamis (30/10/2025).

    Kunjungan ini dilakukan pasca ambruknya atap asrama yang menewaskan satu santriwati dan melukai beberapa lainnya. Kepala Pelaksana BPBD Jatim, Gatot Soebroto, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melihat langsung kondisi pesantren serta memberikan bantuan kepada pihak pondok.

    “Kami di sini melihat kondisi pesantren, di mana ada beberapa santri yang masih tinggal di sini, sebagian diliburkan akibat musibah tersebut. Hari ini kita juga memberikan bantuan kepada pihak pondok,” ujar Gatot.

    Gatot juga menekankan pentingnya evaluasi teknis terhadap bangunan pesantren, terutama mengingat menjelang musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana alam, seperti angin kencang.

    “Kita berharap seluruh pesantren di Jawa Timur bisa meninjau bangunannya. Beberapa memang perlu peninjauan teknis terkait kekuatan struktur bangunan agar lebih aman,” jelasnya.

    Selain itu, BPBD Jatim mendorong pentingnya pemberian pelatihan tanggap bencana kepada santri dan pengurus pondok pesantren. Gatot menegaskan bahwa pengetahuan mengenai cara-cara menyelamatkan diri sangat penting bagi santri.

    “Jika terjadi bencana, baik gempa bumi maupun angin kencang yang bisa merobohkan atap, para santri harus tahu cara menyelamatkan diri dan membantu temannya,” tegasnya.

    Gatot menambahkan bahwa upaya mitigasi bencana berbasis komunitas di pesantren sangat krusial. Mengingat banyaknya santri yang tinggal di lingkungan padat dengan bangunan yang sering kali tidak memenuhi standar keamanan struktural, penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengetahuan tentang bencana.

    “Dengan kesiapsiagaan ini, kita bisa meminimalkan risiko korban saat bencana terjadi,” pungkasnya. [awi/suf]