kab/kota: Situbondo

  • Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyebutkan terdapat 22 kepala daerah di Jatim yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025. 22 kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak muncul gugatan di MK.

    “Kami akan klarifikasi ke atas. Yang jelas, bahwa sebelumnya akan dilaksanakan pelantikan serentak menunggu mereka yang bersengketa di MK, tapi saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

    Mengenai lokasi pelantikan di IKN atau Jakarta, Adhy menjawab tidak tahu. “Silakan tanya ke Seskab Mayor Teddy. Tapi yang jelas dilantik oleh Presiden RI Pak Prabowo,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Februari 2025.

    Tito mengatakan, pelantikan digelar di Jakarta, karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Di Jawa Timur, ada 22 pilkada kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan MK.

    “Di Jatim yang tidak ada gugatan MK di 22 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi terpisah.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Dikira Meninggal, Orang Telantar Asal Situbondo Pulang Setelah 27 Tahun

    Dikira Meninggal, Orang Telantar Asal Situbondo Pulang Setelah 27 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim berhasil memulangkan orang telantar (OT), Tijayanti Halimah (65) ke kampung halamannya, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada Minggu (19/1/2025) lalu.

    Liawati Suntiana, Ketua Tim Sub Substansi Penanganan Korban Bencana Sosial Dinsos Jatim yang mendampingi mengatakan, bahwa Halimah tidak pernah pulang ke kampung halamannya selama 27 tahun.

    Halimah pergi di tahun 1996 ke Malaysia, karena mengaku ikut temannya untuk bekerja di pabrik kayu, dengan iming-iming gaji tinggi. Dirinya nekat pergi meninggalkan kedua anaknya, karena sudah bercerai dengan suami dan harus menghidupi anak-anaknya.

    Di tahun 2024, Halimah ingin pulang ke Indonesia lantaran rindu dengan keluarga dan masa berlaku paspornya telah habis. Ia dibantu dengan rekannya asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat untuk pulang ke Indonesia melalui jalur transportasi laut.

    Lalu, rekannya tersebut meminta anaknya untuk mengantarkan Halimah ke Dinsos Kalimantan Barat pada Desember tahun lalu. Halimah kemudian menerima rehabilitasi di rumah singgah Dinsos Kalbar selama satu bulan.

    Halimah saat dipulangkan di tengah keluarganya

    Karena identitas yang dipunya hanyalah paspor, Dinsos Kalbar berkoordinasi dengan Tim Jatim Social Care (JSC) Respon Kasus Dinsos Jatim, dan diarahkan ke Bidang Penanganan Bencana Sub Substansi Penanganan Korban Bencana Sosial Dinsos Jatim.

    “Laporan dari Dinsos Kalbar kami terima, keluarga dan Dinsos Kabupaten Situbondo mengkonfirmasi bahwa Ibu Halimah merupakan warga di alamat tersebut. Minggu pagi, Dinsos Kalbar menyerahkan Halimah beserta rombongan ke kami. Dan, kami melakukan pendampingan Halimah untuk diserahkan ke keluarga dan disaksikan oleh Dinsos Kabupaten Situbondo,” kata Liawati.

    Kepulangan Halimah disambut haru oleh warga kampungnya, terlebih kedua anaknya yang sudah menunggu lebih dari dua dekade. Bahkan, anak pertama, yang bernama Khadijah (45) mengira ibunya sudah meninggal dunia, karena tidak ada kabar pasti.

    “Ibu berangkat waktu usia saya 12 tahun, saya kira sudah meninggal. Seminggu lalu dapat kabar dari telepon, mendengar suaranya saja sudah gemetar. Terima kasih untuk Dinsos Jatim sudah membantu kepulangan ibu saya,” tutur Khadijah. [tok/beq]

  • Bupati Situbondo Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Wabup Jadi Plt

    Bupati Situbondo Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Wabup Jadi Plt

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyiapkan Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Nyai Khoirani, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo. Ini menyusul kasus Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Adhy Karyono menegaskan, bahwa roda pemerintahan di Situbondo harus tetap berjalan normal. Pelayanan publik juga tidak boleh terhenti akibat kasus ini.

    “Maka hari ini sudah kami tandatangani surat Plt-nya. Jadi, wakil bupati Pltnya nanti sampai selesai masa jabatannya atau terpilihnya bupati baru jika sudah tidak ada gugatan,” tegas Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1/2025).

    Diberitakan sebelumnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025), Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

    Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.

    “Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. [tok/beq]

  • Karna Suswandi Ditahan KPK, Bupati Terpilih Situbondo: Pelajaran Buat Kita
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Januari 2025

    Karna Suswandi Ditahan KPK, Bupati Terpilih Situbondo: Pelajaran Buat Kita Surabaya 22 Januari 2025

    Karna Suswandi Ditahan KPK, Bupati Terpilih Situbondo: Pelajaran buat Kita
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com

    Bupati Situbondo
    Karna Suswandi resmi ditahan KPK dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi Covid-19 pada Selasa (21/1/2024).
    Bupati terpilih pada Pilkada 2024, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi ini. Dia mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) untuk merefleksi diri.
    “Saya turut prihatin dengan kabar ini, pelajaran buat kita semua terutama bagi saya,” katanya, Rabu (22/1/2024).
    Dia juga menyatakan, demi terciptanya kepemimpinan yang bersih dari korupsi, anggaran harus dikelola dengan transparan.
    “Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai regulasi, para OPD harus transparan dan akuntabel, jauhi korupsi,” katanya.
    Rio, sapaanya juga menyatakan sangat mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi itu sampai ke akarnya dan tidak pandang bulu.
    “Siapa pun itu, saya mendukung KPK untuk memproses dan menindak pelaku korupsi hingga tuntas,” katanya.
    Dia juga berharap masyarakat bisa berkontribusi dalam kepemimpinannya nanti.
    “Sampaikan dan laporkan jika melihat potensi korupsi di desa, kecamatan dan dinas,” ucapnya.
    Informasi sebelumnya, Bupati Situbondo
    Karna Suswandi ditahan KPK
    dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam periode 2021 sampai 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Karna diduga bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

    Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN. Namun, dana tersebut batal digunakan pada 2022 dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek Dinas PUPP tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek.

    “Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, diduga meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang telah ditentukan. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Karna melalui orang kepercayaannya.

    KPK mencatat Karna Suswandi menerima uang suap senilai Rp 5,575 miliar, sedangkan Eko menerima uang fee sebesar Rp 811 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Situbondo Karna Suswandi menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar.

    “Sedangkan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati, red) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

    Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Bupati Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

    “Tersangka KS meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” kata Asep.

    Selanjutnya, atas perintah Bupati dan Eko selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka Bupati Karna Suswandi.

    “Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ (EKO PRIONGGOJATI) melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,” papar Asep.

    Dia menyebut, tersangka Karna menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar. “Sedangkan tersangka EPJ menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ungkap Asep. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo

    KPK Tahan Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

    “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka ditahan mulai Selasa (21/1/2025) hingga 9 Februari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

    “Penyidik melakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya absen dari panggilan KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 “KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Waspada Modus Penipuan Pinjol, Catut Foto YDSF untuk Kelabui Korban

    Waspada Modus Penipuan Pinjol, Catut Foto YDSF untuk Kelabui Korban

    Surabaya (beritajatim.com)-  Modus kejahatan terus berkembang di era digital seperti saat ini. Salah satunya kejahatan penipuan dengan menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan syarat dan pembayaran yang mudah. Para pelaku tidak segan menggunakan identitas yayasan dan berbagai dokumentasi kegiatan dari agama tertentu untuk melancarkan aksinya.

    Seperti yang dialami oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF). Nama besar YDSF digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi penipuan pemberian pinjaman dana dengan tenor panjang dan persyaratan yang mudah.

    Humas YSDF, Khoirul Anam mengatakan, permasalahan ini sudah mencuat sejak tahun 2022. Saat itu muncul pesan berantai WhatsApp yang berisi tawaran pinjaman online yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Sumber Malang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah ditelusuri, ternyata klaim itu tidak benar.

    “Kami menelusuri. Awalnya di Situbondo lalu berubah ke Surabaya (kantornya). Kami nyatakan itu fiktif dan penipuan,” kata Anam saat dihubungi beritajatim.com, Senin (20/01/2025).

    Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penipuan pinjaman online yang mengatasnamakan Yayasan/Pondok Pesantren Al-Falah yang juga mencantumkan logo OJK. OJK mengaku tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.

    “Setelah ada himbauan dari OJK itu mereka seperti redup dan hilang. Baru muncul kembali awal 2025,” tutur Khoirul.

    Khoirul menjelaskan, pada awal 2025 ada sejumlah orang datang ke kantornya menanyakan kebenaran layanan pinjaman online yang menggunakan nama Yayasan Al Falah. Saat itu, dijelaskan bahwa YDSF tidak memiliki layanan pinjaman online seperti yang diinformasikan di berbagai platform media sosial.

    “Kami lantas berpura-pura menjadi nasabah. Mereka mengaku memiliki alamat kantor di Surabaya. Alamat yang disebutkan adalah alamat kantor kami di Kertajaya,” tuturnya.

    Khoirul juga menemukan para penipu menggunakan foto-foto aktivitas YDSF yang dicomot dari web dan media sosial. Hal itu dilakukan agar korban percaya bahwa layanan pinjaman online itu ada. Sampai saat ini, masih ada sejumlah orang yang datang ke kantor YDSF untuk memverifikasi terkait layanan itu.

    Khoirul menegaskan bahwa YDSF tidak pernah meluncurkan program pinjaman online. Bagi masyarakat yang sudah melihat layanan itu dan ingin mengkonfirmasi kepada YDSF bisa menghubungi nomor 0315056650 atau WhatsApp di 081615445556. Atau di media sosial resmi YDSF @ydsfku dengan tanda verified di akunnya.

    “Modusnya mereka minta transfer dahulu untuk biaya admin. Ada yang datang ke kami sudah tertipu lalu minta ganti. Juga ada yang belum tertipu mereka tanya ke kami. Kami jelaskan bahwa itu adalah penipuan mengatasnamakan YDSF. Kami juga korban,” tuturnya.

    Atas kejadian ini, pihak YDSF akan mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun, saat ini pihak YDSF sedang masif memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada informasi yang beredar di media sosial. [ang/aje]

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)