Jember (beritajatim.com) – Tidak ada sumbangsih usaha tambak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Parlemen mendorong pembentukan peraturan daerah pengelolaan wilayah pesisir.
“Kita tidak anti investor. Di tengah situasi yang sulit seperti ini, kita menginginkan banyak investor yang masuk ke Kabupaten Jember untuk meningkatkan PAD dan menampung tenaga kerja. Namun, hari ini tambak sama sekali tidak memberi pemasukan untuk PAD,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu di lain pihak, usaha tambak di Jember memunculkan persoalan di masyarakat. Masalah perizinan selalu muncul. “Semua tambak di Kabupaten Jember pasti bermasalah. Makanya, penting buat kita mendorong munculnya perda seperti di Situbondo maupun di Buleleng, atau di daerah Karimun Jawa,” kata Candra.
Dengan adanya perda, semua pengusaha tambak punya kewajiban berkontribusi untuk PAD. “Hari ini kan tidak diatur. Nah, itu juga masalah. Mereka mengambil sumber daya alam dari kita, namun sama sekali tidak ada PAD. Masyarakat juga bergolak. Jadi tidak enak,” kata Candra.
Nilam Noor Fadillah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, sepakat mendorong hadirnya perda yang mengatur tambak. “Ini agar yang jadi hambatan bisa terselesaikan. Menyederhanakan persoalan perlu aturan,” katanya.
Nurhuda Candra Hidayat, Sekretaris Komisi B, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki perda pengelolaan wilayah pesisir. “Kalau kalau kita menginisiasi itu kayaknya menarik untuk kita jalan bareng dengan pemerintah provinsi,” katanya.
Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo membenarkan bahwa sektor tambak tidak bekontribusi untuk PAD. “Belum ada payung hukumnya,” katanya.
Menurut Indra, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini tengah dalam proses pengesahan. “Lebih efektif masuk Perda RTRW saja, karena pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” katanya.
Namun Indra juga tidak akan mempersoalkan, jika memang Dewan akan mengusulkan Perda Kawasan Pesisir. “Tapi harus dikaji lagi, karena ada Perda RTRW. Tinggal RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” katanya.
Pengaturan spesifik soal tambak, menurut Indra, bisa dimasukkan dalam RDTR. “Tapi kelihatannya kan yang diharapkan perda ini juga mengatur pemasukan untuk daerah. Kalau untuk pemasukan memang harus perda,” katanya.
Indra mengusulkan agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah direvisi daripada membuat perda baru. Namun dia meminta agar aturan yang lebih tinggi diperhatikan seksama.
“Intinya kalau ada aturan di atasnya sudah jelas soal bentuk retribusi, pendapatan, dan sejenisnya, kita bisa melaksanakan,” kata Indra.
Salah satunya adalah pajak atau retribusi panen budidaya untuk pendapatan daerah. “Harus masuk dalam perda. Kalau peraturan bupati tidak bisa,” kata Indra.
Indra akan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal pendapatan daerah dari pesisir. “Bukan hanya tambak, dari (budidaya) lobster kamii tidak dapat apa-apa. Kalau diizinkan, mungkin bisa keluar peraturan menteri dan kalau memang diperbolehkan, ya kami jalankan,” katanya. [wir]









