kab/kota: Situbondo

  • Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Desember 2025

    Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah Surabaya 19 Desember 2025

    Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno angkat bicara soal perubahan tuntutan Kakek Masir, pencuri 5 ekor burung Cendet, di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
    Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu semula dituntut 2 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan menjadi 6 bulan penjara.
    Perubahan materi tuntutan dibacakan JPU Kejari Situbondo Huda Hazamal pada Kamis (18/12/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan replik JPU.
    “Saya sepaham dengan jaksa, penuntutan harus dengan pertimbangan asas futuristik,” katanya dikonfirmasi Jumat (19/12/2025).
    Namun dia berharap, dalam proses pengadilan terdakwa harus diputus bersalah.
    “Untuk edukasi, terdakwa harus tetap diputus bersalah,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair ini. 
    Menurut dia, yurisprodensi pada kasus tersebut sudah banyak, di antaranya kasus pencurian sendal jepit dan pencurian tanaman Kakau di daerah lain.
    “Prinsipnya yang dilakukan terdakwa pencurian ringan. Nilai ekonominya tak seberapa,” ujarnya.
    Dia menjelaskan paradigma hukuman pidana saat ini tidak bertumpu pada hukuman badan, tapi lebih pada pembinaan.
    Prinsip itu juga sesuai dengan KUHP Nasional Undang Undang No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 02 Januari 2026 dan Undang – Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
    Seperti diketahui, kakek 71 tahun warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
    Video
    Kakek Masir
    sempat viral saat menangis di persidangan usai mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun penjara.
    Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang. 
    Tak lama kemudian, ia dibawa keluar dan mengenakan rompi tahanan merah. Tangannya terborgol di depan. 
    Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.
    “Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
                        Surabaya

    9 Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya Surabaya

    Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Penurunan tuntutan hukuman terhadap Masir (71), terdakwa kasus penangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, disambut bahagia pihak keluarga pada Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap
    Masir
    , dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
    Rusmadi (47), anak kedua terdakwa mengaku sangat bahagia dengan berubahnya tuntutan yang diberikan kepada ayahnya. Dia menilai keputusan itu tidak memberatkan.
    “Saya berterima kasih kepada penegak hukum di
    Situbondo
    , yang awalnya 2 tahun tuntuan penjara sekarang menjadi enam bulan,” kata Rusmadi, Kamis (18/12/2025).
    Menurut dia, proses hukum yang menimpa ayahnya sangat berat dan penuh tangisan.
    Dia pun kembali mengucapkan terima kasih karena kabar mengenai proses hukum ayahnya tersebar luas sehingga berbuah penurunan tuntutan hukuman dari jaksa.
    “Terima kasih kepada semua, penegak hukum dan tokoh masyarakat di Situbondo, semua sama-sama bergerak,” ujarnya.
    Rusmadi menilai, keputusan pengurangan tuntutan sangat meringankan beban pikiran keluarganya. Meskipun, dia tetap berharap sang ayah langsung divonis bebas.
    “Kami sangat ingin yang bersangkutan langsung bebas,” katanya.
    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir.
    Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.
    “Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua,” ujar Alto.
    Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah tuntutan terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

    Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.

    “Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Wakajati Jatim dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Wakajati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

    Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.

    Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.

    Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan. [uci/kun]

  • Komitmen Pemprov Jatim di Sektor EBT Diganjar Penghargaan Bertubi-tubi

    Komitmen Pemprov Jatim di Sektor EBT Diganjar Penghargaan Bertubi-tubi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya untuk mensosialisasikan dan mendukung penggunaan green energy. ESDM Jatim mendukung penuh zero nett emission 2060.

    Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono diwakili Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Rendy Herdijanto mengungkap Jatim meraih berbagai penghargaan sejak 2023 lalu.

    “Pemprov Jatim meraih penghargaan bergengsi di sektor energi sepanjang tahun 2023, 2024, dan 2025. Capaian ini mencerminkan konsistensi Pemprov Jatim dalam memperkuat kebijakan energi daerah, mendorong konservasi dan efisiensi energi, serta mengakselerasi pemanfaatan EBT secara terukur dan berkelanjutan,” kata Rendy di Surabaya, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Rendy, ESDM Jatim menerapkan regulasi energi daerah yang progresif dan konsisten. Jawa Timur menunjukkan kepemimpinan nasional dalam penataan regulasi energi daerah dengan meraih Juara I kategori Daerah yang Melakukan Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan PERDA RUED Provinsi selama dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024).

    Penghargaan ini diberikan atas kecepatan dan konsistensi Pemprov Jatim dalam menerbitkan 7 Peraturan Daerah terkait kebijakan energi, serta keberhasilannya menjadi satu-satunya provinsi yang telah melakukan revisi review RUED, sebagaimana tertuang dalam Perda RUED Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019.

    Inisiatif Konservasi Energi
    Dalam upaya konservasi energi, lanjut Rendy, Pemprov Jatim juga meraih Juara I kategori Pemerintah Daerah yang Paling Aktif dalam Melakukan Inisiatif Manajemen/Konservasi Energi (2023).

    Komitmen tersebut diperkuat dengan capaian sebagai Pemenang Juara 1 dalam 5 kategori Penghargaan Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2024 serta Juara 1 Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN) Kementerian ESDM Tahun 2024 Kategori Gedung Baru.

    Pemprov Jatim juga secara masif mendorong pemasangan PLTS Atap pada gedung instansi pemerintah dan swasta, pondok pesantren, sekolah, UMKM, rumah sakit, lembaga, hingga sektor pertanian sebagai bagian dari strategi efisiensi energi lintas sektor.

    “Sepanjang 2019-2024 telah terbangun 1.081 unit PLTS dengan kapasitas total baik PLTS Atap dan PLTS Solar Home System (PLTS SHS). PLTS SHS sebanyak 1.011 unit PLTS tekah tersebar di Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Pacitan, Pasuruan dan Lumajang,” bebernya.

    “Pemasangan PLTS SHS ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan energi berkeadilan dan ketahanan energi. Selain itu juga Pembangunan PLTS Atap sebanyak 70 unit dengan total kapasitas 725 kWp di antaranya telah terpasang di beberapa pondok pesantren yang tersebar di Jawa Timur sebanyak 45 unit dengan total kapasitas 305 kWp, di sekolah sebanyak 2 unit dengan total kapasitas 10 kWp, UMKM sebanyak 9 unit dengan total kapasitas 9 kWp, instansi pemerintahsebanyak 9 unit dengan total kapasitas 295 kWp, dan organisasi keagamaan sebanyak 5 unit dengan total kapasitas 106 kWp,” tambahnya.

    Pemprov Jatim, lanjut Rendy juga berhasil meraih Juara I kategori Daerah yang Berhasil Mengoptimalkan dan Memanfaatkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (2024) serta Juara II kategori Daerah yang Berhasil Mendorong Transisi Energi; dan Berhasil Mengoptimalkan serta Berhasil dalam Melakukan Pemanfaatan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (2023).

    Penghargaan ini ditopang oleh optimalisasi potensi EBT Jawa Timur yang mencapai 1.788,19 MW di tahun 2024 dengan total potensi EBT sebesar 188.410 MW, serta peningkatan signifikan penggunaan kendaraan listrik sebanyak 35.238 unit yang didukung oleh ketersediaan 232 SPKLU di berbagai wilayah.

    Di bidang inovasi, Pemprov Jatim meraih Juara I Daerah yang Memiliki Inovasi Terbaik dalam Pengembangan Energi Terbarukan (2024) dan Juara II Daerah yang Memiliki Inovasi Terbaik dalam Pengembangan Energi Terbarukan dan Aktif dalam Mengkampanyekan Energi Bersih.

    “Inovasi yang dinilai meliputi pengembangan Instalasi Gas Rawa sebagai substitusi LPG, pemanfaatan Refused Derived Fuel (RDF) untuk cofiring, Pembangunan PLTS atap di Pelabuhan ikan (Cold Storage) serta Pompa Air Tenaga Surya (PATS) sebagai langkah transisi energi dalam mendukung ketahanan pangan dan energi,” ungkapnya.

    “Pengelolaan data energi yang terintegrasi
    Pemprov Jatim juga meraih Juara I kategori Daerah yang Paling Baik dalam Pengelolaan Data Energi (2024), meningkat dari Juara III pada 2023. Capaian ini didukung oleh keberadaan database energi daerah yang terintegrasi dan terus diperbarui, sehingga menjadi rujukan utama dalam penyediaan data, perhitungan bauran energi Jawa Timur sebagai dasar perumusan roadmap kebijakan pengelolaan energi daerah di Jawa Timur,” lanjutnya.

    Pada kategori Daerah yang Berhasil Mendorong Transisi Energi, Pemprov Jatim, katq Rendy meraih Juara II pada tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Jawa Timur dalam mengintegrasikan kebijakan transisi energi ke dalam perencanaan daerah, memperluas pemanfaatan EBT, mendorong efisiensi energi di sektor publik dan swasta, serta membangun ekosistem pendukung melalui regulasi, infrastruktur, inovasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.

    Ke depan, kata Rendy, Pemprov Jatim menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut bukan merupakan titik akhir. Pada tahun 2025 dan seterusnya, upaya penguatan transisi energi akan terus dilanjutkan melalui peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, penguatan kebijakan dan pengelolaan data energi, perluasan konservasi dan efisiensi energi lintas sektor, serta pengembangan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Sejalan dengan komitmen tersebut, pada tahun 2025 Pemprov Jatim telah menyalurkan 17 unit PLTS Atap dengan total kapasitas 128 kWp, yang terpasang di 8 sekolah berkapasitas total 110 kWp, 8 pondok pesantren berkapasitas total 8 kWp, dan 1 instansi pemerintah berkapasitas 10 kWp, serta 1 unit Pompa Air Tenaga Surya berkapasitas 2.200 watt, sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi menuju Net Zero Emission 2060,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Percepatan Perbaikan Jalur Rawan Longsor Pacet dan Malang-Pujon

    Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Percepatan Perbaikan Jalur Rawan Longsor Pacet dan Malang-Pujon

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, meminta pemerintah provinsi segera mempercepat perbaikan jalan di titik-titik yang teridentifikasi rawan longsor. Permintaan ini menyasar kawasan vital seperti Pacet, jalur Malang–Pujon, serta sejumlah ruas jalan nasional lainnya yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

    “Perbaikan jalan di titik-titik rawan longsor harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana,” ujar Martin, Rabu (17/12/2025).

    Martin mendorong dinas terkait, khususnya yang menangani infrastruktur, untuk tidak hanya memperbaiki fisik jalan tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lingkungan pendukungnya. Pengecekan tersebut harus mencakup seluruh potensi kerawanan bencana.

    “Perlu pengecekan langsung kondisi jalan dan pembersihan saluran air agar potensi longsor bisa dicegah,” katanya.

    Legislator dari Dapil Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso ini menekankan bahwa normalisasi drainase adalah bagian krusial dari upaya mitigasi. Menurutnya, sumbatan aliran air di sepanjang jalan sering menjadi pemicu utama longsor, terutama saat intensitas curah hujan tinggi.

    “Hal-hal kecil seperti membersihkan saluran air sangat membantu dalam mencegah longsor,” ujarnya.

    Martin juga meminta pemerintah provinsi mengevaluasi efektivitas langkah-langkah pencegahan yang sudah dilakukan selama ini. Evaluasi diperlukan agar perbaikan yang akan datang bersifat tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

    “Dengan perbaikan jalan di titik-titik rawan longsor, diharapkan risiko bencana dapat dikurangi dan keselamatan pengguna jalan meningkat,” ucapnya.

    Terakhir, Martin menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi. Koordinasi lintas dinas harus diperkuat agar penanganan infrastruktur dan mitigasi bencana berjalan optimal.

    “Kita harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya bencana,” kata Martin, sembari mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di kawasan rawan longsor. [asg/beq]

  • JSMR Tak Fungsionalkan Tol Japek II Selatan saat Nataru, Ini Alasannya

    JSMR Tak Fungsionalkan Tol Japek II Selatan saat Nataru, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) Rivan A. Purwantono mengungkap tidak akan memfungsionalkan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan saat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Rivan menuturkan hal itu dilakukan dalam rangka mengebut konstruksi Tol Japek II Selatan agar dapat difungsionalkan saat periode mudik Lebaran 2026.

    “Lebih baik kita persiapkan Japek II Selatan, ya. Kita perkirakan dalam Lebaran nanti Japek II Selatan akan berfungsi dalam fungsional, tapi dengan lampu yang sudah dipasang. Nah lebih baik persiapan itu jauh lebih baik,” jelasnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Pasalnya, tambah Rivan, dari kajian yang ada trafik lalu lintas saat mudik Nataru tidak terlalu signifikan. Sehingga, tidak diperlukan operasional secara fungsional di ruas Japek II Selatan.

    “Karena Japek II Selatan ini dalam finalisasi. Dan dilihat traffic-nya, trend-nya [saat Nataru] masih belum perlu untuk dilakukan pembukaan Japek II Selatan,” imbuhnya.

    Adapun, pada periode Nataru 2025/2026 JSMR hanya akan memfungsionalkan Jalan Tol Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi (Probosiwangi) ruas Gending – Paiton.

    Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian menjelaskan bahwa ruas tersebut telah melakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 22 – 24 Oktober 2024. 

    “Prioritaskan mutu dan jalan tol yang berkeselamatan. Tetap semangat, dan mari kita pastikan ruas ini selesai serta dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas masyarakat,” jelasnya dikutip dari Instagram resmi BPJT, Minggu (16/11/2025).

    Untuk diketahui, konstruksi Tol Probosiwangi saat ini difokuskan pada pembangunan tahap I mencakup 3 seksi. Di antaranya Seksi 1 (Gending – Krakasan) dan Seksi 2 (Krakasan – Paiton) telah rampung konstruksi dan sedang menunggu sertifikat laik operasi. 

    Sementara itu, Seksi 3 Tol Probosiwangi mencakup ruas Paiton – Besuki saat ini progresnya telah mencapai 85,23%.

  • Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    GELORA.CO – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

    Hanya karena memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dan langsung menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

    Masir, didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menangkap satwa yang dikategorikan dilindungi.

    Meski tidak ada unsur perdagangan besar atau jaringan kejahatan satwa liar, jaksa tetap menuntut hukuman maksimal berupa pidana penjara dua tahun.

    Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo beralasan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Menurut jaksa, Masir tercatat sudah lima kali ditangkap dalam kasus serupa.

    Fakta tersebut dijadikan dasar bahwa terdakwa dianggap tidak jera dan patut dijatuhi hukuman penjara agar menimbulkan efek jera.

    Namun, alasan tersebut justru memantik kritik keras.

    Banyak pihak mempertanyakan logika penegakan hukum yang terkesan kaku dan tidak berempati terhadap kondisi sosial terdakwa.

    Masir disebut-sebut memikat burung bukan untuk kepentingan komersial besar, melainkan untuk bertahan hidup.

    Alih-alih dibina atau diberikan solusi ekonomi, ia justru dihadapkan pada ancaman pemenjaraan di usia senja.

    Kasus ini kembali membuka luka lama soal ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Publik menilai hukum terlalu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

    Di saat kasus-kasus besar seperti pembalakan liar, perdagangan satwa skala industri, hingga perusakan kawasan konservasi oleh korporasi kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Seorang kakek justru dikejar hukuman berat karena seekor burung.

    Kritik juga diarahkan pada pendekatan konservasi yang dianggap gagal menyentuh akar persoalan.

    Warga sekitar kawasan konservasi kerap hidup berdampingan dengan hutan tanpa alternatif ekonomi yang layak.

    Ketika mereka tersandung kasus hukum, negara hadir bukan sebagai pembina, melainkan sebagai penghukum.

    Masir kini harus menunggu putusan majelis hakim dengan kondisi fisik yang semakin renta.

    Ancaman dua tahun penjara bagi seorang lansia memunculkan pertanyaan serius tentang kemanusiaan dalam sistem peradilan.

    Banyak kalangan menilai bahwa hukuman tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan yang berimbang.

    Kasus Masir menjadi simbol ironi penegakan hukum konservasi, perlindungan satwa dijalankan tanpa perlindungan terhadap manusia kecil di sekitarnya.

    Jika pendekatan seperti ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin hukum akan semakin kehilangan legitimasi di mata masyarakat bawah.***

  • Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu
    Yana Karyana merupakan penulis dan pengamat isu pendidikan, dengan fokus pada penguatan sumber daya manusia, kebijakan publik, dan peran guru sebagai fondasi peradaban bangsa. Berdomisili di Tangerang, Banten, ia menulis sebagai bagian dari komitmennya mendorong kehadiran negara yang berpihak pada dunia pendidikan.
    PRAHARA
    di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025, di Hotel Sultan Jakarta, menetapkan KH. Zulfa Mustofa, sebelumnya Wakil Ketua Umum PBNU, sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.
    Penetapan ini dinyatakan sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025, yang digelar di Hotel Aston Jakarta.
    Keputusan tersebut segera memantik perdebatan luas. Bukan semata soal figur, melainkan tentang cara PBNU membaca konstitusi organisasi, menafsirkan keadaan darurat, dan memaknai adab sebagai fondasi etik kepemimpinan.
    Pada titik ini, PBNU tidak hanya menghadapi persoalan struktural, tetapi juga ujian kebijaksanaan.
    Pihak yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah itu diperlukan demi kesinambungan organisasi.
    Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Ketua Rais Aam PBNU, yang menilai bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.
    Pandangan ini berakar pada kaidah ushul fiqh
    Adh-dharurat tubihul mahzarat
    , darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.
    Namun dalam tradisi ushul fiqh, kaidah darurat tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh kaidah
    Adh-dharuratu tuqaddaru bi qadarih
    a, darurat harus diukur sebatas kebutuhannya.
    Artinya, darurat bukan cek kosong untuk menanggalkan aturan, melainkan pengecualian yang bersifat sementara, proporsional, dan berorientasi mencegah kerusakan yang lebih besar.
    Pertanyaan kuncinya kemudian: apakah penetapan PJS benar-benar membatasi mudarat, atau justru memperluasnya?
    Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno berpijak pada argumen konstitusional yang tak kalah kuat.
    Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar, sehingga memiliki legitimasi setara.
    Dalam kerangka ini, perubahan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur. Karena itu, risalah dan seluruh produk turunannya, termasuk penetapan PJS dipandang melampaui kewenangan konstitusional.
    Perdebatan menjadi semakin kompleks ketika hadir pandangan Nadirsyah Hosen, akademisi hukum Islam dan mantan Ketua PCINU Australia, yang mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab.
    Ketaatan tekstual pada AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan. Catatan ini penting sebagai pengingat bahwa hukum organisasi memerlukan etika agar tetap manusiawi.
    Masalahnya, diskursus PBNU belakangan seolah terjebak pada dikotomi keliru, memilih antara konstitusi atau adab.
    Dalam tradisi NU, keduanya tidak pernah dipertentangkan. Konstitusi lahir dari adab; adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi.
    Ushul fiqh menyediakan jembatan melalui kaidah
    Al-umuru bi maqasidiha
    , setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya.
    Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur, melainkan menjaga keteduhan umat dan kewibawaan ulama.
    Fakta menunjukkan, penetapan PJS belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi menguat, sementara seruan pengendalian diri dari para sesepuh di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.
    Wacana Muktamar Luar Biasa, sebagaimana disampaikan KH. Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi penjernihan. Ini menandakan bahwa kerusakan yang dikhawatirkan belum sepenuhnya terhindarkan.
    Di titik inilah, upaya segera rekonsiliasi (islah) menjadi keniscayaan. NU memiliki preseden sejarah yang relevan.
    Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, NU pernah berada dalam ketegangan serius antara poros Cipete, yang merujuk pada kepemimpinan KH. Idham Chalid sebagai Ketua Umum PBNU dan Situbondo, yang merepresentasikan kegelisahan ulama pesantren untuk mengembalikan NU ke Khittah 1926.
    Dalam situasi genting tersebut, peran tiga ulama kunci menjadi penentu: KH. Achmad Siddiq, KH. Ali Maksum, dan KH. As’ad Syamsul Arifin.
    KH. Achmad Siddiq tampil sebagai perumus jalan tengah secara konseptual dan teologis, menggunakan bahasa fikih yang menenangkan untuk menyatukan pandangan.
    KH. Ali Maksum, sebagai Rais Aam PBNU, menjaga keseimbangan moral organisasi agar dinamika tidak keluar dari adab ulama.
    Sementara KH. As’ad Syamsul Arifin, kiai kharismatik Situbondo, berperan sebagai peneduh lapangan: meredam ketegangan, menguatkan komunikasi antar-kubu, dan mengajak semua pihak kembali pada kelapangan jiwa.
    Melalui kewibawaan dan kebesaran jiwa para ulama ini, konflik tidak diselesaikan dengan saling menyingkirkan, tetapi dikembalikan ke mekanisme tertinggi organisasi, berpuncak pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, rekonsiliasi besar yang menyelamatkan NU dari perpecahan.
    Preseden Cipete-Situbondo memberi pelajaran penting bagi PBNU hari ini. Bahwa konflik bukan hal asing di NU, tetapi cara menyikapinya menentukan apakah NU keluar sebagai organisasi yang lebih matang atau justru terluka.
    Dalam bahasa ushul fiqh, kaidah
    Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih
    , menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan, menjadi kompas moral untuk menahan langkah yang memperbesar kegaduhan, sekalipun tampak sah secara formal.
    Pada akhirnya, prahara PBNU hari ini mengingatkan kita pada satu kenyataan mendasar: konstitusi memang perlu, tetapi tidak pernah cukup sendirian.
    AD/ART adalah pagar agar organisasi tidak liar, tapi adab dan kebijaksanaan (
    wisdom
    ) adalah jiwa yang membuat NU tetap hidup dan bermartabat.
    Tanpa adab, konstitusi mudah berubah menjadi alat pembenar; tanpa kebijaksanaan, prosedur berisiko melahirkan kemenangan yang kering dari keteduhan.
    Warisan para muassis dan kiai sepuh NU mengajarkan bahwa mengelola konflik bukan soal memenangkan tafsir hukum, melainkan menjaga perasaan jamaah dan kewibawaan ulama.
    Sejarah Cipete-Situbondo menunjukkan bahwa NU selamat bukan karena aturan ditegakkan secara kaku, tetapi karena para ulama memilih menurunkan ego, memperluas musyawarah, dan menempatkan maslahat di atas ambisi. Di sanalah adab memandu konstitusi, dan kebijaksanaan mengarahkan keputusan.
    Karena itu, ujian kepemimpinan PBNU hari ini bukan sekadar soal sah atau tidak sah, melainkan soal kebesaran jiwa.
    Apakah para pemangku mandat bersedia mengalah demi islah? Apakah mereka sanggup menahan langkah yang sah secara formal, tetapi berisiko melukai ketenangan umat?
    Pertanyaan-pertanyaan ini lebih menentukan masa depan NU daripada hasil keputusan apa pun.
    NU akan tetap besar bukan karena mampu mengunci keputusan, melainkan karena mampu menjaga warisan adab dan kebijaksanaan ulama dalam setiap badai konflik.
    Sebab pada akhirnya, NU bukan hanya milik struktur, tetapi milik jamaah dan sejarah yang menuntut para pemimpinnya setia pada konstitusi, tapi lebih setia lagi pada hikmah dan keluhuran adab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khofifah Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lumajang, Dukung Alam Wujudkan Net Zero Emission 2060

    Khofifah Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lumajang, Dukung Alam Wujudkan Net Zero Emission 2060

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghadiri Puncak Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2025 di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Desa Kandangtepus, Kecamatan. Senduro, Kabupaten Lumajang pada Jumat (12/12/2025).

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Khofifah bersama Bupati Lumajang serta berbagai elemen masyarakat  menanam sebanyak 5.000 bibit pohon.

    Secara khusus Gubernur Khofifah menyerahkan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) Pengolah Gula Kelapa,  beberapa AEP lainnya serta 484.743 batang pohon kepada puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jawa Timur.

    Mereka yang mendapatkan bantuan adalah para KTH asal Kab. Lumajang, Kab. Probolinggo. Kab. Jember, Kab. Pasuruan, Kab. Situbondo dan Kab. Banyuwangi.

    Komitmen dukungan bagi KTH ini merupakan upaya hilirisasi komoditas agar memperoleh nilai tambah optimal. Sebagai hasilnya, pada tahun 2025 hingga tanggal 11 Desember pukul 15.00 WIB, catatan NTE KTH Jatim masih yang tertinggi secara nasional dengan catatan sebesar Rp 1.611.019.875.298,- setara dengan 48,29% NTE Nasional sebesar Rp. 3.336.417.088.760.

    Gubernur Khofifah mengatakan, momen ini menjadi wujud komitmen dan sinergitas Pemprov Jatim bersama seluruh elemen untuk terus cinta alam agar tercipta daya dukung alam dan lingkungan.

    Ia melanjutkan, kebiasaan penanaman pohon seyogyanya tidak hanya pada saat Hari Menanam Pohon Nasional, namun di berbagai kesempatan.

    Khofifah sendiri menuturkan bahwa kebiasaan menanam pohon telah dilakukannya bersama keluarga sejak tahun 1991 dimana setiap tahunnya di saat perayaan Hari Ulang Tahun dilakukan penanaman pohon.

    “Oleh sebab itu, saya mengajak semua, yang biasa ada even atau seremoni dimana biasanya bunga papan, bisa dikonversi menjadi pohon hidup. Sehingga hidup itu menghidupkan, _urip  gawe urup_ ,”tuturnya.

    Dengan kerja keras bersama yang lebih masif ini, Khofifah meyakini akan bisa memenuhi target nasional guna mencapai Indonesia Net Zero Emission 2060. Bahkan bisa dipercepat di 2050.

    “Pohon apapun. Walau memang saya lebih sering mengajak menanam mangrove karena mangrove bisa menyerap karbon dioksida lima kali lebih banyak dari yang lain,” lanjutnya.

    Komitmen Pemprov Jatim dalam memberikan daya dukung alam dan lingkungan disebut Khofifah juga mendapat dukungan dari berbagai pihak luar. Salah satunya melalui RISING Fellowship antara Pemerintah Indonesia dan Singapura terkait Carbon Captured, Carbon Trading dan Carbon Credit.

    “Apa yang diharapkan adalah apa yang kita tanam akan menjadi amal jariyah bagi kita dan yang lain. Atau bisa disebut Sedekah Oksigen yang paling alami dan bisa kita lakukan bersama-sama,” ucapnya.

    Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga menyebut bahwa kegiatan penanaman pohon juga bisa menjadi bagian mitigasi kebencanaan di wilayah-wilayah yang terkonfirmasi rawan bencana.

    Hal ini sejalan dengan misi Jatim Lestari, yaitu Jatim terus memperkuat kualitas Daerah Aliran Sungai melalui penyediaan bibit dan gerakan penanaman pohon. Ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi sebagaimana yang kita saksikan terjadi di berbagai daerah saat ini.

    Di akhir Gubernur Khofifah juga turut menghimbau masyarakat untuk selalu siap dan waspada di tengah ancaman bencana Hidrometeorologi di penghujung tahun. Ia berpesan agar masyarakat bisa rutin mengupdate terhadap berbagai warning dari BMKG maupun pihak-pihak lain.

    “Hindari titik-titik yang beresiko seperti pantai, atau yang ada potensi longsor dan hujan lebat dengan puting beliung. Pastikan seluruh anggota keluarga kita bisa berliburan dengan aman dan bahagia,” pungkasnya.

    Dalam momen Peringatan Hari Menanam Pohon tersebut juga diserahkan berbagai penghargaan kepada tokoh yang telah berkontribusi dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan. Diantaranya Anggota DPD RI Dapil Jatim Lia Istifhama dan Bupati Lumajang Indah Amperawati.

    Sedangkan bantuan AEP Pengolah Gula Kelapa dan AEP lainnya diantaranya diberikan kepada KTH Wana Tirta berupa 56 paket Alat Pengaduk Gula dan Wajan serta  KTH Sumbulatin Kab. Bondowoso berupa Huller, Roaster Kopi, Pulper dan Grinder masing-masing satu unit.

    Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Gubernur Khofifah.

    “Terima kasih Ibu Gubernur, atas nama masyarakat Lumajang. Ibu gubernur membantu dari bibit kelapa hingga AEP kelapanya,” ucapnya.

    Melalui kegiatan ini ia juga berharap dapat menginspirasi masyarakat agar dapat meningkatkan kebiasaan menanam pohon seperti yang dicontohkan oleh Gubernur Khofifah.

    “Kita ketiban rejeki, dimana Ibu Gubernur membagikan berbagai macam bibit pohon ada macadamia dan sebagainya. Beliau menyampaikan ini sedekah oksigen dan bisa ditiru masyarakat Jatim satu orang satu pohon satu tahun. Itu pesan beliau,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Anggaran TKD 2026 Disunat, Bupati Situbondo Minta Menkeu Purbaya Adil, Ungkap Ada Kabupaten yang Justru Ditambah

    Anggaran TKD 2026 Disunat, Bupati Situbondo Minta Menkeu Purbaya Adil, Ungkap Ada Kabupaten yang Justru Ditambah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi sorotan utama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, saat menjelaskan kondisi fiskal daerahnya secara terbuka.

    Pengurangan TKD ini menjadi sorotan utamanya karena Situbondo merupakan kabupaten yang sangat bergantung pada belanja pemerintah sebagai motor utama perputaran ekonomi.

    Rio mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah pusat telah berdampak besar pada kapasitas keuangan daerah yang dipimpinnya. Situbondo mengalami pemotongan anggaran hampir mencapai Rp 200 miliar. Ia mengakui besarnya tekanan fiskal yang muncul akibat kebijakan tersebut.

    “Saya saja dikurangin hampir Rp 200 miliar dan itu sangat besar buat kita,” ujarnya di Podcast Total Politik dikutip dari Youtube Sabtu (13/12/2025).

    Rio menjelaskan bahwa kabupaten seperti Situbondo tidak memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer tidak dapat dihindari.

    “Kabupaten dengan size ekonomi seperti Situbondo itu ngandalin apa sih kalau bukan government spending? Leverage-nya dari situ,” ungkapnya.

    Pemotongan anggaran ini juga memaksa pemerintah daerah melakukan penataan ulang berbagai kebutuhan operasional. Rio memaparkan bagaimana penyesuaian tersebut dilakukan, mulai dari pengurangan perjalanan dinas, belanja alat tulis, hingga pemangkasan honor kegiatan.

    “Ketika transfer pusat ke daerah dikurangi, ya kita harus melakukan penyesuaian: perjalanan dinas dikurangi, ATK dikurangi, honor-honor dikurangi,” terangnya.