Mojokerto (beritajatim.com) – Misteri kematian almarhum Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada, Senin (5/5/2025) terungkap. Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, Rio Filianto Tono ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti menakut-nakuti korban dengan mengancam akan membawa pedang, yang membuat korban ketakutan.
“Korban melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi. Tersangka mengejar hingga ke pinggir sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Karena korban tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Kasat menjelaskan, dari keterangan saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum., tindakan tersangka warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah masuk dalam pelanggaran Pasal 359 KUHP. Yakni terkait tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan. Peristiwa ini berawal saat korban bersama sejumlah temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada Jumat 2 Mei 2025,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Kasat, terjadi pertikaian antara dua remaja, yaitu R (keponakan tersangka) dan S, yang disaksikan langsung oleh korban. Keesokan harinya, Sabtu (3/5/2025), tersangka bersama keponakannya menjemput S di sekolah, turut serta pula korban. Setelah sampai di rumah tersangka, diduga R melontarkan kata-kata ancaman.
“Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Dalam kepanikan tersebut, keduanya berpencar. Barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar Sungai Brantas,” ujarnya.
Tiga hari kemudian, pada Senin (5/5/2025) jasad pelajar asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Brantas. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. [tin/ian]









