kab/kota: Sidoarjo

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Segera Daftar! Mudik Gratis PT Taspen 2025 Dibuka Hari Ini 7 Maret 2025

    Segera Daftar! Mudik Gratis PT Taspen 2025 Dibuka Hari Ini 7 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2025! PT Taspen (Persero) kembali menggelar program Mudik Bersama Taspen, sebuah inisiatif dari Kementerian BUMN untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang kampung secara gratis menggunakan transportasi umum. Pendaftaran dibuka hari ini, 7 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

    Program Mudik Bersama Taspen

    Program ini terbuka untuk masyarakat umum, dengan moda transportasi bus. Pendaftaran dapat dilakukan melalui HP, namun disarankan untuk mengakses web pendaftaran melalui PC/laptop.

    Dalam 1 akun, pendaftar dapat mendaftarkan tiga anggota keluarga lainnya yang berada dalam 1 Kartu Keluarga.

    Dokumen dan Jadwal Keberangkatan

    Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar mudik gratis PT Taspen 2025 cukup menyiapkan Kartu Keluarga dan ID Card (khusus ASN).

    Waktu keberangkatan mudik gratis adalah pada tanggal 27 Maret 2025 dengan titik keberangkatan Gelora Bung Karno dan Kantor Pusat PT Taspen (Persero).

    Sanksi

    Peserta mudik yang sudah terdaftar namun tidak hadir atau tidak melakukan konfirmasi saat waktu keberangkatan akan dikenakan sanksi blacklist dan tidak bisa mendaftar program mudik gratis PT Taspen berikutnya.

    Ilustrasi Mudik Lebaran 2024

    Rute Tujuan

    1. Jakarta – Semarang via Utara (Exit Tol Cirebon-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang)

    2. Jakarta – Yogyakarta via Selatan (Cileunyi-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar-Cilacap-Kebumen-Purworejo-Yogyakarta)

    3. Jakarta – Yogyakarta via Tengah (Brebes-Bumiayu-Banyumas-Purwokerto-Purworejo-Yogyakarta)

    4. Jakarta – Madiun via Tol Cipali (Jakarta via Tol Cipali-Gerbang Tol Ngawi-Madiun)

    5. Jakarta – Malang via Tengah (Semarang-Boyolali-Sragen-Nganjuk-Mojokerto-Sidoarjo-Surabaya-Malang)

    6. Jakarta – Sragen via Tol (Jakarta via Tol Cipali-Gerbang Tol Colomadu-Solo-Sragen)

    7. Jakarta – Surabaya via Utara (Semarang-Kudus-Rembang-Tuban-Lamongan-Gresik-Surabaya)

    8. Jakarta – Padang via Tol (Merak-Kalianda-Palembang-Jambi-Padang)

    Alur Pendaftaran

    – Mendaftar akun menggunakan email.

    – Verifikasi akun melalui email.

    – Melakukan pendaftaran keluarga dan rute.

    – Konfirmasi kehadiran melalui email.

    – Registrasi keberangkatan offline.

    Disclaimer: Informasi dapat berubah sewaktu-waktu. Calon pemudik disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News