kab/kota: Sidoarjo

  • Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Turunnya Paminal Mabes Polri mendalami kasus dugaan calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam pekan lalu di satuan penyelenggara adminitrasi (Satpas) Satlantas Polres Sidoarjo, sepertinya membawa dampak tersendiri.

    Sepertinya dampak yang ada kini mutasi jabatan atau pergantian di tubuh Satlantas Polresta Sidoarjo. Dalam nomor urut dua, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P dicopot dan ditugaskan di tempat baru sebagai Kasiaga B SPKT Polda Jatim.

    Sebagai gantinya, Kasatlantas Polresta ditempati oleh Kompol Indra Budi Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim.

    Selain Kompol Mulyanto, dalam TR yang ada, Nomor ST/1397/lX/KEP./2023, Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Yosephine Phuliza ditugaskan sebagai Paurdisindig Subbidmulmet Bidhumas Polda Jatim.

    Iptu Mega Satriatama Kanit Regident Satlantas Polres Tuban dimutasi sebagai Pama Polresta Sidoarjo, (diarahkan sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo).

    Sumber di kepolisian menyebutkan saat Paminal turun ke Sidoarjo menyelidiki dugaan percaloan SIM, Kasatlantas beserta Kanit Regident juga diminta keterangan oleh pihak Paminal di Mapolda Jatim. “Keduanya juga dimintai keterangan saat kasus dugaan calo SIM di Satpas Polreta Sidoarjo mencuat,” ucapnya Kamis (14/9/2023).

    Selain Kasatlantas dan Kanit Regident, beberapa anggota di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim. Termasuk WA, bukan anggota polisi, tapi menjadi kepercayaan Kasatlantas dalam bertugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Sambung dia, dengan adanya pergantian orang baru di bagian-bagian tertentu itu menandakan hal yang didalami oleh Paminal Mabes Polri soal dugaan ada main-main dalam pemohon memperoleh SIM, benar adanya.

    “Logikanya, kalau tidak ada temuan, pastinya tidak ada pergantian. Kalau diganti, berarti sebaliknya. Sebagai abdi negara, sebaiknya di manapun tempat bertugas, sebisa mungkin dijalankan dengan niatan ibadah dan ikhlas supaya dalam apa yang kita kerjakan, bernilai pahala,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi sesuai TR dari Polda Jatim yang ditandatangani oleh atas nama Kapolda Jatim Karo SDM Kombespol Harry Kurniawan soal mutasi tersebut, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P belum memberikan tanggapan atau statemen resmi. (isa/kun)

    BACA JUGA: Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Optimistis Selesai Desember 2023

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Viral, CCTV Detik-detik Maling Gondol Tabung Gas dan Duit dari Kantin Sekolah di Madiun 

    Viral, CCTV Detik-detik Maling Gondol Tabung Gas dan Duit dari Kantin Sekolah di Madiun 

    Madiun (beritajatim.com) – Maling menggondol dua buah tabung gas elpiji dan uang ratusan ribu dari sebuah kantin di SMPN 1 Nglames, Kelurahan Nglames Kecamatan/Kabupaten Madiun, Senin (11/9/2023)

    Kantin itu adalah milik pasutri yakni Sukarmi (51) dan Sukarno (58). Aksi tersebut terekam CCTV sekolah. Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku membobol tembok kantin yang berbahan kalsiboard. Pelaku merupakan pria paruh baya yang beraksi sendirian.

    Selang beberapa menit, pelaku keluar membawa kotak berisi uang serta dua buah tabung gas melon dan kemudian dimasukkan ke karung. Si maling pun kabur dengan memanjat tembok sekolah yang tingginya sekitar 2 meter.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Anak Pemilik Kantin Rully (23), menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/9/2023) pukul 16.20 WIB. Sore hari itu, kantin sudah dalam kondisi terkunci rapat.

    “Pukul 16.00 WIB sekolah sudah tidak ada aktivitas. Kantin ini dikunci mau pergi belanja sama pulang sebentar ke rumah. Pas balik ke kantin sambil membawa barang belanjaan, saya kaget kok tembok kalsiboard belakang bangunan sudah dirusak gitu,” katanya.

    Kebetulan, saat itu yang bertugas jaga dari pagi hingga sore adalah Sukarno, sang ayah, saat pintu kantin dibuka, ternyata kotak uang sudah raib. Dua tabung gas elpiji 3 kilogram hanya tinggal regulator dan kompor saja.

    Baca Juga: Terbakar Cemburu, Remaja Prigen Pasuruan Terjun dari Lantai 3 Bangunan Kosong

    Dirinya memperkirakan, jumlah uang Rp 160.000 yang dicuri dalam bentuk pecahan tunai Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Hingga koin Rp 500 maupun Rp 1.000 perak.

    “Sudah lapor ke kepala dusun lalu diteruskan ke kepolisian. Kalau dihitung total kerugian Rp 500.000,” pungkasnya.

    Kepala Sekolah SMPN 1 Nglames Iriani Takaria, menambahkan, saat kejadian penjaga sekolah sedang takziah keluarga. Sehingga posisi sekolah dalam kondisi kosong.

    Baca Juga: Kisah Clarinta, Mahasiswa ITN Malang yang Pernah Masuk The Voice Indonesia

    Dia mengatakan, tidak ada aset sekolah yang dicuri. Hanya saja, pelaku memang benar membobol kantin sekolah.

    “Jika dilihat ciri-cirinya laki-laki, tubuhnya besar. Pasca kejadian bentuk tim pengawasan  dan penjagaan ketat. Sudah lapor ke polsek dan dinas pendidikan,” katanya. [fiq/ian]

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafli (19) penabrak wartawan dan polisi di depan Grahadi, Minggu (10/09/2023) kemarin telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/09/2023). Kini ia harus rela tidur di balik sel jeruji.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Rafli Aditya (19) kedapatan tidak mempunyai SIM. Sepeda motornya Suzuki Satria birunya W-2607-WR juga tidak dilengkapi dengan STNK.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polrestabes Surabaya,” ujar Arif, Selasa (12/09/2023) malam.

    Baca Juga: 3 Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Larangan Menikah, Benarkah?

    Pelanggaran yang dilakukan Rafli cukup berat. Selain menabrak dua wartawan, ia juga mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman pasal berlapis setelah melalui dua hari pemeriksaan.

    “Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu laka yang menyebabkan jatuhnya korban bisa dijerat Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” kata Arif.

    Sebelumnya, Wartawan TV nasional dan polisi menjadi korban pengendara mabuk, Minggu (10/09/2023) dini hari. Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo.

    Dua korban itu adalah Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Ruly. Mereka berdua ditabrak oleh Rafli (19) warga Rusunawa Gunungsari. Pantauan beritajatim.com, Rafli yang mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan petugas.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Apes, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya. Sementara itu, Briptu Ruly mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan Rafli, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah pesta miras, ia mengendarai sepeda motor balapnya untuk berputar-putar kota Surabaya. Apesnya, saat di Jalan Gubernur Suryo Rafli menabrak Wartawan TV Nasional dan Petugas Kepolisian. Sedangkan rekannya berhasil kabur. (ang/ian)

  • Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pasca Paminal Mabes Polri turun pekan lalu di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam, situasi kantor pelayanan untuk memperoleh lisensi mengemudi tersebut tampak sepi.

    Di luar kantor juga tidak tampak petugas yang berjaga. Padahal di hari-hari sebelum ada Paminal Mabes Polri turun, kondisi kantor sisi paling barat area Mapolresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang Sidoarjo itu ramai hilir mudik petugas maupun pemohon SIM.

    Di bagian depan gedung Satpas juga tampak ada selembar pengumuman di kertas putih yang ditempelkan di bagian rangka pintu masuk. Dalam pengumuman tertulis ‘Mohon maaf untuk sementara pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo tidak berjalan dengan lancar dikarenakan gangguan pada server pusat’. Di bagian bawah kertas pengumuman tertulis juga nomor telepon yang bisa dihubungi: 085225000402.

    Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dalam konfirmasi via aplikasi WhatsApp soal terganggunya pelayanan di kantor Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo menjawab belum mengetahui. “Sy blm monitor,” jawabnya kepada wartawan Selasa (12/9/2023).

    Sementara WA petugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari unsur bukan anggota Polri yang konon ikut diperiksa oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim mengaku sudah tiga minggu absen tidak datang ke Mapolresta Sidoarjo. “Saya sudah 3 Minggu gak datang ke Polres sama sekali,” tulis orang kepercayaan Kasatlantas Polresta Sidoarjo itu via pesan WhatsApp.

    Diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri yang pekan lalu mendalami soal dugaan adanya praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Sidoarjo, memeriksa beberapa petugas anggota Polri yang bertugas di Satpas.

    Termasuk pula, Paminal Mabes Polri memintai keterangan WA petugas bukan dari anggota Polri yang di percaya Kasatlantas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Tangkapan layar jawaban WA soal pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo

    Kesemuanya anggota Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari anggota Polri maupun bukan, diperiksa di Mapolda Jatim.

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi soal Paminal Mabes Polri yang turun ke Satpas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik pencaloan SIM, tak bersedia komentar.

    Senin (12/9/2023), tim gabungan dari Propam dan Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan patroli razia calo SIM di sekitar kantor satpas sebagai upaya untuk menekan dan mencegah praktik percaloan terhadap pemohon SIM, yang ingin mendapatkan SIM.

    Di depan kamera wartawan, Kompol Yanto Mulyanto P menegaskan siapapun yang terjaring dalam patroli atau razia calo SIM ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Razia ini dilakukan untuk mencegah praktik calo SIM disekitar area Satpas ini. Bagi pemohon SIM silahkan datang dan urus sendiri untuk penerbitan SIM, baik baru atau perpanjangan di Satpas SIM tanpa melalui calo. Proses penerbitan dan ujian praktek SIM saat ini cukup mudah dan dilakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Kompol Yanto Mulyanto.

    Yanto juga mengaku untuk proses penerbitan SIM di kantor Satpas SIM dikawasan Cemengkelang saat ini sedang mengalami gangguan. Sejak Jumat (8/9/2023) pekan lalu, server mengalami maintenance.

    Pelayanan tetap buka, namun hanya melayani proses verifikasi berupa stempel manual, dan pencatatan nomor telepon pemohon bagi pemohon yang SIM nya mati hari ini. “Jadi ketika server sudah bisa, akan dihubungi petugas Satpas SIM untuk melakukan pengurusan perpanjangan,” papar Mulyanto. (isa/kun)

    BACA JUGA: Ini Profil Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Asal Sidoarjo

  • Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo menjadi terperiksa anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dugaan adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dsugaan praktek pencaloan dalam memperoleh SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM) Satlantas Polresta Sidoarjo itu dugaan melibatkan anggota kepolisian dan juga petugas dari bukan anggota polisi.

    “Tak hanya para anggota polisi yang menjadi terperiksa dalam pemberantasan calo SIM. Namun orang di luar polisi, yakni dari petugas harian lepas (PHL) berinisial WA yang dipercaya bertugas di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Polda Jatim,” ucap sumber beritajatim di kepolisian Sabtu (9/9/2023).

    Sumber itu menyebutkan, anggota Paminal Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (6/9/2023) lalu. Sampai kini beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di bagian urusan SIM juga ada yang masih dipanggil dan diperiksa.

    “Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilakukan beruntun di Mapolda Jatim. Bahkan kabarnya sampai ada anggota yang kelelahan dalam pemeriksaan dan hari berikutnya ijin tidak masuk,” ungkapnya.

    Kendati banyak anggota polisi dari lalulintas menjalani pemeriksaan dari Paminal, pelayanan SIM di Sarpas Mapolresta Sidoarjo masih berjalan normal. “Untuk pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” jelasnya.

    Dugaan kasus ini mencuat karena laporan masyarakat atas sulitnya pengurusan SIM. Pemohon harus menjalani praktek satu sampai dua kali yang belum tentu lolos, dan harus mengilang di hari lainnya. Pemohon bisa tidak sulit untuk lulus praktek kalau minta bantuan ke orang dalam.

    Konon di kantor Satpas juga banyak terbit pemohon SIM produk dari luar yang dicetak di Sidoarjo. Ada aliran dana ratusan juta dalam hitungan hari. Pihak Paminal Mabes Polri juga menyita beberapa buku rekening dari tangan WA.

    Sampai kini dugaan kasus diatas belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi dugaan kasus calo SIM dengan melibatkan orang dalam, tidak bersedia komentar. (isa/kun)

    BACA JUGA: Bos Food and Beverage Asal Randegan Sidoarjo Meninggal, Warga Kaitkan dengan Pantangan Jualan Nasi

  • Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoarjo Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Polda Jatim. Keduanya diketahui telah melakukan transaksi jual beli makanan fiktif melalui akun GoJek (Gofood).

    Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

    Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

    “Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

    Modus yang digunakan yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

    “Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen bonusnya,” tambahnya.

    Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

    “Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

    Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

    BACA JUGA:

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor Gojek Online yang Viral di Medsos

    Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

    “Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

    Keduanya dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Segera Daftar! Mudik Gratis PT Taspen 2025 Dibuka Hari Ini 7 Maret 2025

    Segera Daftar! Mudik Gratis PT Taspen 2025 Dibuka Hari Ini 7 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2025! PT Taspen (Persero) kembali menggelar program Mudik Bersama Taspen, sebuah inisiatif dari Kementerian BUMN untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang kampung secara gratis menggunakan transportasi umum. Pendaftaran dibuka hari ini, 7 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.

    Program Mudik Bersama Taspen

    Program ini terbuka untuk masyarakat umum, dengan moda transportasi bus. Pendaftaran dapat dilakukan melalui HP, namun disarankan untuk mengakses web pendaftaran melalui PC/laptop.

    Dalam 1 akun, pendaftar dapat mendaftarkan tiga anggota keluarga lainnya yang berada dalam 1 Kartu Keluarga.

    Dokumen dan Jadwal Keberangkatan

    Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar mudik gratis PT Taspen 2025 cukup menyiapkan Kartu Keluarga dan ID Card (khusus ASN).

    Waktu keberangkatan mudik gratis adalah pada tanggal 27 Maret 2025 dengan titik keberangkatan Gelora Bung Karno dan Kantor Pusat PT Taspen (Persero).

    Sanksi

    Peserta mudik yang sudah terdaftar namun tidak hadir atau tidak melakukan konfirmasi saat waktu keberangkatan akan dikenakan sanksi blacklist dan tidak bisa mendaftar program mudik gratis PT Taspen berikutnya.

    Ilustrasi Mudik Lebaran 2024

    Rute Tujuan

    1. Jakarta – Semarang via Utara (Exit Tol Cirebon-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang)

    2. Jakarta – Yogyakarta via Selatan (Cileunyi-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar-Cilacap-Kebumen-Purworejo-Yogyakarta)

    3. Jakarta – Yogyakarta via Tengah (Brebes-Bumiayu-Banyumas-Purwokerto-Purworejo-Yogyakarta)

    4. Jakarta – Madiun via Tol Cipali (Jakarta via Tol Cipali-Gerbang Tol Ngawi-Madiun)

    5. Jakarta – Malang via Tengah (Semarang-Boyolali-Sragen-Nganjuk-Mojokerto-Sidoarjo-Surabaya-Malang)

    6. Jakarta – Sragen via Tol (Jakarta via Tol Cipali-Gerbang Tol Colomadu-Solo-Sragen)

    7. Jakarta – Surabaya via Utara (Semarang-Kudus-Rembang-Tuban-Lamongan-Gresik-Surabaya)

    8. Jakarta – Padang via Tol (Merak-Kalianda-Palembang-Jambi-Padang)

    Alur Pendaftaran

    – Mendaftar akun menggunakan email.

    – Verifikasi akun melalui email.

    – Melakukan pendaftaran keluarga dan rute.

    – Konfirmasi kehadiran melalui email.

    – Registrasi keberangkatan offline.

    Disclaimer: Informasi dapat berubah sewaktu-waktu. Calon pemudik disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News