kab/kota: Sidoarjo

  • 3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat -+ 5,89 gram.

    Ketiga pelaku yakni HS (33) dan MKA (27) warga Dusun Patah Lor, Desa Ngaresrejo serta AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ketiga pelaku berawal pada, Senin (25/9/2023) lalu.

    Sekira pukul 21.30 WIB, dua pelaku yakni HS dan MKA kedapatan mengambil paket sabu di area SDN Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku mengambol paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

    Dari keterangan para pelaku jika barang haram tersebut didapat dari AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga.

    Dari tiga pelaku diamanlan satu paket sabu seberat -+ 5,89 gram, Handphone (HP) merk Redmi warna biru, HP merk Oppo warna hitam dan sepada motor Honda Vario nopol W 4837 FP. Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Polsek Pungging, AKP Didit Setiawan membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Iya (tiga pelaku). Masih dalam penyelidikan (peran masing-masing pelaku), yang jelas UU Narkotika,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023). [tin/ted]

  • MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mencuatnya kasus MH salah satu tersangka kasus dugaan pengeroyokan di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo, dan bisa mendaftar dan lulus masuk Bintara Polri Polda Jatim, membuat Propam Bidang Penelitian Personil (Litpers) Polda Jatim, turun gurun.

    Petugas litpers melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat menangani MH yang terseret kasus dugaan pengeroyokan terhadap temannya sendiri hingga nyawanya meregang.

    Petugas yang diperiksa oleh pihak Propam Bidang Litpers yakni meliputi anggota Intelkam, Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek Tanggulangin, termasuk juga Bhabinkamtibmas. “Iya semua diperiksa oleh Propam Polda Jatim bagian Litpers,” ucap sumber beritajatim.com

    Dia menambahkan, persoalan ini juga dinilai sebuah kecolongan. Karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, bisa lolos mendaftar ke Bintara Polri. “Kasus MH tersebut sebuah kecolongan dan mencoreng sekali,” tukasnya.

    Masih menurut sumber itu, sejatinya orang yang mendaftar akan masuk Polri baik itu melalui Akpol, Bintara atau lainnya, harus bersih, berkelakuan baik, dan tidak mempunyai catatan hitam sekecil pun atau sedang dalam berperkara terlibat dalam kriminalitas. “MH bisa memperoleh SKCK itu, konon diakui daftar melalui online,” ungkapnya.

    Kapolsek Tanggulangin AKP I Gede Putu Atmagiri dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap kanit dan penyidik di markasnya, menyatakan mohon waktu. “Siap bang ,,mohon waktu kami cari info dulu,” jawab mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu, Rabu (27/9/2023).

    Seperti diketahui, Senin (11/10/2021) silam, 5 siswa di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas diatasnya (kakak kelas red,), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan insentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius.

    Kasus ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap ll untuk dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo untuk proses sidang di PN Sidoarjo.

    Ada 25 tersangka yang dicantumkan dalam 5 berkas. Nama MH termasuk masuk diantara lima berkas itu. “Nama MH tercatat dalam diantara lima berkas tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi.(isa/ted)

  • MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 25 siswa terhadap 5 siswa lain di Sidoarjo, Senin (11/10/2021) silam, prosesnya dilanjutkan. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 4 siswa mengalami luka-luka serius.

    Perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berkasnya hampir lengkap dan akan memasuki tahap ll. Kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) 25 tersangka itu displit menjadi lima berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap ll dan persiapan proses sidang di PN Sidoarjo,” ucap sumber beritajatim.com, Rabu (27/9/2023).

    Dalam lima berkas tersebut, lanjut dia, juga terdapat nama MH salah satu terduga pelaku yang saat ini lulus mendaftar di Bintara Polri Polda Jatim. “Sekarang yang bersangkutan (MH red,) tengah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto,” ungkapnya.

    Lolosnya MH masuk menjadi anggota Polri ini juga membuat banyak pihak kaget, termasuk pejabat utama (PJU) Polresta Sidoarjo dan juga lainnya. Karena MH yang jelas masih bermasalah dalam soal hukum ternyata bisa mendaftar sebagai anggota Polri 2023.

    “Sedang bermasalah kok bisa lulus mendaftar sebagai anggota Polri. Terus saat mendaftar apa tidak mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terang sumber itu dengan keheranan.

    Kapolsek Tanggulangin AKP l Gede Putu Atmagiri membenarkan kasus pengeroyokan siswa di wilayah hukumnya itu masih berlanjut soal hukumnya. “Dalam penanganan Polresta Sidoarjo Unit PPA,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ini.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi membenarkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditetapkan 25 tersangka, dengan dibagi 5 berkas.

    Semua tersangka yang ada dalam 5 berkas itu akan dipertanggungjawabkan. Termasuk nama MH yang konon diterima atau masuk Bintara Polri itu juga ada dalam di antara 5 berkas itu.

    Namun untuk sampai saat ini belum tahap ll. Infonya mau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dan pihaknya juga tidak mengetahui soal posisi keberadaan dimana MH sekarang ini.

    “Coba konfirmasi saja kepada penyidik PPA Polresta Sidoarjo untuk kapannya penyerahan tahap ll. Sampai saat ini kami belum menerima para tersangka beserta barang buktinya. Tentunya kami nanti minta penyerahan sesuai dalam berkas. Jika ditetapkan 25 orang, harus diserahkan semua beserta barang buktinya,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    BACA JUGA:

    Kombespol Sumardji Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

    Seperti diketahui, 5 siswa di sebuah pendidikan diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas di atasnya (kakak kelas), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan intentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius. [isa/but]

  • Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jiwa menipu Susanto masih saja terbawa dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya Rabu (27/9/2023). Susanto yang diadili lantaran menyaru sebagai dokter di Rumah Sakit PHC ini berusaha mengelabuhi Jaksa dengan mengatakan earphone yang dia pakai untuk sidang secara online tak berfungsi.

    Dia berupaya mematikan pengeras suara dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. “Iya, Pak, halo, iya pak,” kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

    Lantas Jaksa Penuntut Umum Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas ‘menyemprotnya’. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

    “Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa,” tegas Ugik.

    Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

    “Iya, Pak, maaf, Pak,” tuturnya. [Uci/ian]

  • Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memimpin pemusnahan  barang bukti ribuan gram sabu, ganja, puluhan butir pil ekstasi, ratusan butir dobel L serta 11 senjata api dari hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo Selasa (26/9/2023).

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, ribuan barang bukti kekahatan ini akan dikirim ke tempat pemusnahan di sebuah gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro Mojokerto.

    Barang bukti kejahatan yang berbagai bentuk mulai senpi, sabu, ganja dan pil ekstasi, termasuk ponsel, akan dilakukan pemusnahan di Kejari Sidoarjo.

    “Barang bukti jenis senpi dilakukan pemotongan dengan mesin, sabu, ganja, ekstasi dan lainnya dibakar. Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT HAN Mojokerto,” ucapnya.

    Jajaran Forkopimda membakar barang bukti hasil kejahatan di Kejari Sidoarjo

    Roy menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak 1.461,79 gram sabu, ganja seberat 1.305.01 gram, 20 ekstasi, pil dobel L sebanyak 375 056 butir dan 11 pucuk senjata api dari berbagai jenis dan 787 amunisinya juga dimusnahkan.

    “Ada 3493 selop rokok tanpa cukai, jamu tradisional tak berijin 4896 botol, 6193 botol minuman keras juga kami musnahkan,” rincinya.

    Masih kata Roy, barang bukti yang dimusnahkan dari sebanyak 285 perkara yang ditangani pidana umum (pidum). “Sedangkan tiga perkara yang menangani pidana khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Gus Muhdlor Optimis Investasi di Sidoarjo 2023 Tembus Target

    Sebelum dimusnahkan barang bukti, seperti senpi dipegangi satu persatu oleh Kajari Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor, Kepala PN Sidoarjo perwakilan Dandim 0816 Sidoarjo untuk diketahui jenis dan dari kasusnya.

    Setelahnya, semua barang bukti yang ada, untuk senpi dilakukan pemotongan, puluhan ponsel di bagian layarnya di pukuli sampe pecah dan lainnya. [isa/but]

  • Wanita Surabaya Ini Selundupkan Barang Terlarang di Rutan Medaeng Sidoarjo

    Wanita Surabaya Ini Selundupkan Barang Terlarang di Rutan Medaeng Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Penyelundupan barang terlarang jenis dua ponsel iPhone digagalkan petugas Rutan Surabaya di Medaeng. Barang tersebut dibawa oleh MJ seorang perempuan warga Simo Gunung Surabaya.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim Jumat (22/9/2023).

    Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya.

    Dua smartphone masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ. Ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” ungkap Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. (isa/ted)

  • Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Sidokare

    Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Sidokare

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga Sidokare, Jumat (22/9/2023). Kegiatan ini digelar di Masjid Al Muhajirin, Sidokare, Sidoarjo.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Muhammad Anwar Nasir, dan para pejabat utama Polresta Sidoarjo.

    Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas.

    “Kegiatan ini juga untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kapolresta Sidoarjo.

    Dalam kegiatan ini, Polresta Sidoarjo juga memberikan bantuan sosial berupa sembako dan snack kepada warga. Selain itu, juga diadakan bakti kesehatan gratis berupa pemeriksaan kesehatan.

    Afan, salah satu warga Sidokare, mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Sidoarjo. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah maju untuk meningkatkan komunikasi antara warga dan Polri.

    “Kami sangat senang dengan kegiatan ini. Kami bisa menyampaikan aspirasi kami langsung kepada Kapolresta Sidoarjo,” kata Afan.

    Kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Sidoarjo merupakan upaya untuk meningkatkan silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (ted)

  • Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Niat dua warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk pesta sabu di kos batal. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat sedang menyiapkan kebutuhan “pesta” tersebut,

    Penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di sebuah indekos di Desa Kejapanan pada Senin (11/9/2023) pukul 18.30 WIB. Dua tersangka ini adalah Muhammad Ade Septian (36) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol dan Faradilah (34), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

    “Satu tersangka atas nama Muhammad Ade Septian merupakan residivis kasus pencurian. Ade diamankan di Sidoarjo dan baru saja keluar pada bulan Mei 2023 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (20/9/2023).

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait maraknya warga yang sering menyalahgunakan narkoba. Dengan aduan masyarakat ini, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan mengamankan dua orang tersangka.

    Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya yakni 18 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Dari 18 kantong plastik ini berisi sabu dengan berat total 14,84 gram.

    BACA JUGA:
    Ketua PHDI Wonokitri Pasuruan Lakukan Kegiatan Adat Semeninga Setelah Bromo Dibuka Kembali

    “Kami juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka dengan merk Samsung dan juga Redmi. Ada uang tunai senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam tas slempang,” lanjutnya.

    Akibat peebuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka pemalsu surat F.M Valentina, sebagai tahanan kota. Hal ini menyusul kondisinya yang dianggap belum sehat karena harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Dalam kasus ini sempat terjadi drama. Dimana Valentina yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jatim akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas II Malang pada Jumat, (15/9/2023) kemarin. Saat akan dikirim dia mendadak drop dan pingsan. Alhasil dia saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Baca Juga: Alphard Rem Blong Seruduk Pengendara Motor di Mojokerto hingga Tewas

    Kusbiantoro menyebut penetapan Valentina sebagai tahanan kota telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasihat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” imbuhnya.

    Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat yang dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Tersangka dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

    Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Akhirnya, Valentina dijemput oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang. Valentina diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    “Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan,” ujar Kusbiantoro.

    Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Rumah Ibadah Kristus Injil Sukodono

    Sementara penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat. Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. Penyebabnya, tensi Valentina sempat menyentuh angka 192 dan masuk UGD, sebelum dipindahkan ke ruang HCU.

    “Sebenarnya, sejak awal kami sudah mengajukan sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Insya Allah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Andre. (Luc/ian)

  • Sahat :  Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut selama dia kesandung kasus suap dana hibah dan ditahan di Lapas Sidoarjo kehidupannya di penjara seperti sebuah kematian yang bersifat transisi yaitu suatu tingkatan kematian yang dibawah kematian yang sesungguhnya.

    “Hidup tapi mati tapi hidup. Di dalam kematian yang sesungguhnya malaikat kematian menjemput ajal kita maka tidak mungkin kita meminta penundaan waktu bahkan kita tidak mungkin mengajak orang lain untuk menemani kita menuju sang pencipta atau orang lain kita kambing hitam kan sebagai pihak yang bersalah di tengah pengadilan sang pencipta,” curhat Sahat dalam pembelaannya di persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Demikian pula yang dia rasakan sejak KPK menangkap dengan operasi tangkap tangan. Dia menatap KPK itu bagaikan malaikat pencabut nyawa yang menjemput dia. Perbedaannya bila kematian yang sesungguhnya sering kita tidak ada kesempatan untuk meminta doa atau meminta ampun untuk menebus dosa-dosa kita selama ini.
    Sedangkan ditangkap KPK kita masih diberi kesempatan didalam penjara untuk berdoa beribadah selama di penjara.

    “Saya menyadari kesalahan saya dan di dalam persidangan ini pun saya sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Sumpah itu mengikat saya dan Tuhan dan manusia. Dan saya menyadari bahwa perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan karena ini adalah kesalahan saya,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas