kab/kota: Sidoarjo

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto bareng Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo. Foto tersebut ramai jadi perbincangan dan muncul dugaan ada kaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” ujar Firli dalam keterangannya, hari ini.

    Sedangkan, lanjut Firli, pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara dia dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut. Tepatnya yaitu sekitar 2 Maret 2022. “Itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” tegas Firli.

    Maka dalam waktu tersebut, kata Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. “Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” lanjut Firli.

    BACA JUGA:
    Eks Pimpinan Laporkan Firli ke Dewas, Ini Respon KPK

    Dia menambahkan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar. Menurut Firli, begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan.

    “Apa yg kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” kata Firli.

    Firli juga mengatakan, segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan resiko apapun termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. “Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yg memiliki cita-cita indonesia bersih dari praktik praktik korupsi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK Firli Bahuri: Pelayanan Publik Pemkab Sidoarjo Salah Satu yang Terbaik

    Untuk itu, Firli berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU.

    Firli memastikan, KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adl, makmur, dan sejahtera.

    “Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan,” katanya. [hen/beq]

  • Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Warga Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Warga asal Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Rino (30), diamankan polisi saat kepergok mengedarkan sabu. Saat itu dia sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Bringkang Menganti, Gresik.

    Kronologi terungkapnya kasus ini bermula ketika aparat Reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan mengarah ke tersangka Rino. Warga Wonoayu ini kahirnya dibekuk petugas.

    Semula tersangka mengaku sabu 0,50 gram yang disimpan di-sweater itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun ketika akan mengisi BBM di SPBU Bringkang Menganti, sabu seharga Rp 400 ribu itu didapatkan dari rekannya. Dirinya berbohong malah akan mengedarkan barang haram tersebut.

    Tak ingin buruannya kabur, aparat Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan sabu 0,50 gram sabu yang dibungkus plastik. “Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Di hadapan kami, dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Hendrawan, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Setelah menjalani pemeriksaan, Rino dijebloskan ke penjara beserta barang bukti. Warga asal Wonoayu Sidoarjo itu dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]

  • Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan praktik joki internasional oleh perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian pada bulan Juli lalu telah menemui ujungnya. Ujung seiring dengan rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

    Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu rencananya akan dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).

    “Tindakan pro justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin melalui rilisnya diterima beritajatim.com Jumat (6/10/2023).

    Penangkapan WN Tiongkok berinisial YW (28) tersebut bermula saat dirinya hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

    Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

    YW mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta.

    BACA JUGA:

    Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

    YW juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

    Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. [isa/but]

  • Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban penganiayaan di Blackhole KTV akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam usai membuat kesimpulan dan berstatmen bohong di media.

    Perlu diketahui, Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.

    Kuasa hukum korban Penganiayaan di Blackhole KTV, Dimas Yemahura mengatakan bahwa ia menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di tubuh Dini. Padahal luka lebam di sekujur tubuh bisa disaksikan dengan mata telanjang. Selain luka lebam, juga ada bekas injakan ban di tangan kanan Dini.

    “Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil otopsi,” ujar Dimas.

    Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati Sampang Segera Berakhir

    Dimas menjelaskan bahwa terduga pelaku RT sempat membuat aduan dengan keterangan bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung. RT juga merekayasa cerita seolah-olah tidak ada penganiayaan dan pacarnya tewas karena serangan jantung yang diakibatkan asam lambung.

    “Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” imbuh Dimas.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke propam.

    Sementara itu, Iptu Samikan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saat ini kasus penganiayaan di Blackhole KTV sudah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ia tidak menjelaskan terkait statmentnya yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan dan Dini meninggal karena asam lambung.

    “Sekarang sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya semua. Sudah diambil alih, ke Pak Kasat Reskrim saja, Mas,” katanya.

    Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Aksi ‘Stop Bullying’

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Dini (29) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Iya benar mas. Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Baca Juga: Menyusut 70 Persen, BHS: Pemerintah Harus Selamatkan Sumber Air Brantas!

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya. (ang/ian)

  • Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Thung Decky berharap pelelangan yang akan dilakukan Bank Danamon menunggu proses hukum selesai. Pelelangan atas aset yang dijaminkan sang isteri Linda A (penggugat) pada Bank Danamon (tergugat)

    “Ini kan kita masih melakukan upaya hukum di PN Sidoarjo dan PN Surabaya dan belum ada putusan apakah gugatan kita dikabulkan apa tidak. Jadi saya berharap, pihak Bank Danamon janganlah dulu gegabah dan buru-buru melelang aset yang kita jaminkan,” ujar Thung Decky, Selasa (3/10/2023).

    Decky melanjutkan, dengan pelelangan yang dilakukan pihak Bank Danamon tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi pemenang lelang kalau nantinya dia memenangkan gugatan. Dan tentunya, objek yang sudah dilelang tersebut akan dia ajukan eksekusi kembali.

    “Pastinya nanti akan jadi masalah baru, bagaimana kalau saya memenangkan gugatan. Sementara objek yang disengketakan sudah dilelang ke pihak lain,” ujarnya.

    Decky menegaskan, dirinya akan menerima lapang dada kalau asetnya tersebut dilelang setelah dia dinyatakan kalah di persidangan. Tentunya proses pelelangan juga dilakukan sesuai prosedur yang ada.

    “Janganlah tiba-tiba dilelang, dan nilai yang ditawarkan asal-asalan. Nilai aset yang saya miliki jauh dari nilai utang yang ada di Bank Danamon. Tentunya saya berharap kalau saya sudah dinyatakan kalah di persidangan, kalau mau dilelang ya sesuai dengan nilai aset saya, jangan seenaknya menentukan nilai lelang,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Decky melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi Bank Danamon (tergugat). Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

    Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.

    “Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

    BACA JUGA:

    Bank Danamon Digugat Pengusaha Surabaya ke Pengadilan

    Jadi tiap tahun Linda punya proges penjualan bagus tokonya masih berjalan, harus diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.

    Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.

    “Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pembelaan profesi Peradi Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno. Pengacara asal Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi karena menuntut haknya sewaktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi oleh pihak Kemenag.

    Hariyanto dan Johanes Dipa Widjaja selaku ketua dan wakil ketua DPC Peradi Surabaya menyatakan bahwa bidang Pembelaan profesi yang dikoordinir Usman Efendi siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.

    “Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto didampingi Johanes Dipa Widjaja dalam jumpa pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023).

    Kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” kata Haryanto.

    “Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.

    Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.

    “Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

    Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

    Johanes Dipa Widjaja Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.

    “Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.

    “Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Johanes Dipa, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.

    “Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati. Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.

    Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.

    “Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

    “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kejari Bojonegoro Akan Sampaikan Fakta Persidangan ke Polda Jatim

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan akan disampaikan ke Polda Jatim. Hal itu menyusul adanya penetapan hakim, saksi mantan Camat Padangan Heru Sugiharto agar segera dinaikan statusnya sebagai tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, dalam fakta persidangan memang domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai. Namun, karena perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Jatim, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik Polda Jatim atas potensi yang muncul dalam persidangan.

    “Fakta persidangan adalah domain kami. Tapi Kejari tetap sejalan dan menghormati aparatur penegak hukum lainnya. Perkara tersebut merupakan limpahan Polda Jatim sehingga pengembangan akan kami sampaikan kepada penyidik Polda,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

    Baca Juga: Peringati HAN 2023 di Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Ning Sasha Siapkan Generasi Emas 2045

    Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Bambang Soejatmiko, Pinto Utomo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan. Sebab dia menilai bahwa dalam pelaksanaan proyek BKKD Padangan itu tanpa melewati mekanisme oleh para Kades dan Camat.

    “Penyidik Polda dan Kejaksaan harus berani dan mau mengungkap tabir gelap dalam penyidikan perkara ini, kalau tidak maka saya sebagai penasehat hukum khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang, Rabu (20/09/2023).

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BKKD tahun 2021 di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. [lus/ian]