kab/kota: Sidoarjo

  • Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anak jalanan ditangkap polisi usai melecehkan bocah 7 tahun di Sememi, Benowo, Surabaya, Sabtu (14/10/2023) kemarin. Kejadian yang terjadi di Rumah Padat Karya (RPK) Sememi itu membuat korban berinisial ISS (7) sempat mengalami trauma.

    Anak jalanan yang belum diketahui identitasnya itu semula meminta uang di sekitar Rumah Padat Karya (RPK) Sememi. Ia lantas meminta uang dengan memaksa kepada korban yang sedang bermain di area RPK.

    Pelaku sempat menadahkan tangannya ke area dada dari bocah berumur 7 tahun itu. Namun, diduga pelaku kemudian membuka dress panjang yang dikenakan korban dan meraba bagian kemaluan. Korban yang ketakutan sudah berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku. Seorang ibu-ibu yang mengetahui aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    Kebetulan saat itu di RPK ada Lurah Sememi Okto Narwanto yang sedang mencucikan sepeda motornya. Mendapati ada warga ya yang histeris Okto ambil langkah cepat menghadang diduga pelaku yang mengejar korban.

    Lurah sempat meminta KTP dari anak jalanan berambut pirang itu. Namun, anak jalanan itu malah mengambil batu dan hendak melemparkan ke Okto.

    “Ya saya ambil batu ganti, terus dia lari ke timur. Saya panggilkan Trantib untuk mengejar itu (pelaku), akhirnya ketangkap di Klakah Rejo dan di bawah ke Polsek. Saya cuma berperan menolong ibu-ibu itu, sama manggil Trantib itu aja. Kalau lainnya saya gak tau,” kata Okto Narwonto, Lurah Sememi.

    Baca Juga: Jutaan Massa AMIN Membludak di Sidoarjo, Ini Kata Pengamat

    Sementara itu, Kapolsek Benowo Kompol Nurdianto Eko Wartono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    “Sudah (diamankan) Mas. Kita arahkan ke Polrestabes, iya (PPA). Satu (orang diamankan),” pungkasnya. (ang/ian)

  • Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” terang kiai muda asal Desa Paopale Laok itu saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Baca Juga: Ribuan Peserta Antusias Ikuti Mlaku Bareng Amin di Sidoarjo

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC.

    Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Akibat kebakaran itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta. [sar/ian]

  • Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Jombang (beritajatim.com) – Untuk mengelabuhi polisi, pengedar sabu-sabu di Jombang mengemas kristal haram tersebut dalam bungkus permen. Namun upaya tersebut terendus oleh petugas. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

    Pengedar sabu tersebut bernama Samsul Arifin (31), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

    “Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus wadah permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Minggu (15/10/2023).

    Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan pada kasus sebelumnya. Nah, dari pengembangan tersebut muncul nama Samsul Arifin. Lalu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang.

    Informasi masyarakat ini bukan isapan jempol. Benar saja, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi sabu. Pada saat yang sama polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Awalnya, Samsul mengelak tuduhan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Samsul tak bisa berkutik.

    Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini. [suf]

  • PT Pilar Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 250 Juta Kepada Warga Sambisari-Lontar

    PT Pilar Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 250 Juta Kepada Warga Sambisari-Lontar

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Pilar Group memberikan bantuan sebesar Rp 250 juta pada masyarakat yang tinggal RT 1 sampai VI dukuh Sambisari desa Lontar kecamatan Sambikerep Surabaya, Jumat (14/10/2023). Bantuan tersebut sebagai taliasih atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara PT Pilar dengan masyarakat setempat.

    Ketua RW III, M Anwar Kohar dalam sambutannya mengatakan pihaknya berterimakasih pada PT Pilar yang telah memberikan taliasih pada warga. Ini merupakan bagian dari peraturan atau kesepakatan dari warga dengan pengembang, apabila ada warga baru maka harus memberikan sumbangsih pada masyarakat. Dan PT Pilar menyepakati peraturan tersebut dengan memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 250 juta.

    Sementara Lurah Lontar Beta Ramadhani acara ini adalah contoh sinergi yang baik. Contoh hidup bertetangga saling membantu.

    Baca Juga: Mlaku Bareng Pasangan AMIN akan Digelar di Sidoarjo, Ribuan Masa Bakal Penuhi Jalan

    “Apapun bantuannya dimanfaatkan secara maksimal dan dirasakan seluruh warga,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Kompol Akhyar, pertemuan antara warga dengan PT Pilar adalah bentuk pertemuan yang positif. PT Pilar memberikan kontribusi pada warga pun sebaliknya warga memberikan dukungan pada kegiatan yang dilakukan PT Pilar.

    ” Momen ini tolong disambut dengan baik. Harus memberikan peluang besar bagi PT Pilar. Mudah-mudahan dengan aktifitas PT Pilar bisa bermanfaat bagi warga. Komitmen dijaga baik. Kalau sudah dikasih taliasih harus diwujudkan ,” ujarnya.

    Sementara Kuasa dari PT Pilar yakni Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengatakan hubungan antara PT Pilar dengan warga sudah terjalin lama tepatnya sejak tahun 2002, dan semakin kesini hubungan terjalin seharusnya semakin akrab bersaudara.

    Baca Juga: Ganjar Temui Uskup Mgr Henricus, Tegaskan Komitmen Menjaga Kebangsaan

    ” Kita bersaudara, kalau ada masalah apapun harus dimusyawarahkan. Kita tidak bisa memilih dirahim siapa kita dilahirkan. Dilahirkan kaya, miskin, hitam, putih, pejabat atau rakyat itu adalah takdir. Kita adalah saudara, dalam ikatan 4 Pilar Kebangsaan kalau ada yang kurang maka bisa saling dikoreksi,” tegas Tjandra yang juga seorang Advokat senior ini. [Uci/ian]

  • Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan tahanan Polres Gresik mendapat perhatian khusus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diajak untuk berdoa bersama sambil duduk bersila di ruang tahanan.

    Doa bersama yang digelar di ruang tahanan diikuti seluruh penghuni. Dipimpin Kasat Tahti Iptu Sholeh bersama anggota serta seluruh tahanan.

    “Ini merupakan salah satu cara pendekatan kepolisian dengan para tahanan sekaligus memberikan motivasi agar nantinya saat kembali ke masyarakat tetap berguna, dan tidak kembali lagi bermasalah dengan tindak pidana,” ujar Iptu Sholeh.

    Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kembali kepada para tahanan untuk senantiasa meneladani akhlak-akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. “Sebagai umat muslim sudah sepatutnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk merubah diri menjadi baik. Untuk itu, selama menjalani proses hukuman di tahanan bisa belajar mengenai arti hidup, dan menghindari perbuatan melawan hukum. “Saya menghimbau kepada pada warga binaan dapat membuka hati serta pikiran sehingga dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

    Salah satu tersangka kasus narkoba Rino (30) warga Wonoayu Sidoarjo menyatakan kegiatan seperti ini sangat positif bagi dirinya. ”Kalau bisa kegiatan ini digelar rutin, tidak hanya seremonial saja,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

  • Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat kunci di wilayah Polresta Sidoarjo, termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, dan empat Kapolsek, mengalami pergantian dalam upaya penyegaran. Langkah ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) ini dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dan berlangsung pada hari Senin, 9 Oktober 2023, di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan tugas dan tanggung jawab ke depan akan semakin berat, termasuk tugas mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Segera lakukan adaptasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk menjalin sinergi dengan pihak terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.”ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    Kapolresta Sidoarjo menekankan bahwa prestasi dan kepercayaan masyarakat adalah hasil dari ketulusan dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, hal ini harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui inovasi serta peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Beberapa pejabat di lingkup Polresta Sidoarjo yang mengalami pergantian adalah sebagai berikut:

    Kabag Ops, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Christian Bagus Yulianto, digantikan oleh mantan Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaure Piliang.

    Jabatan Kasat Lantas, yang sebelumnya dipegang oleh Kompol Yanto Mulyanto, diserahterimakan ke Kompol Indra Budi Wibowo.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

    Empat pejabat Kapolsek yang juga mengalami sertijab, yaitu:
    Kapolsek Waru, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Bunari, digantikan oleh AKP Madya Wiraaji Kusuma dari Dit Binmas Polda Jatim.

    Kapolsek Taman, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Hari Azis, naik jabatan sebagai Wakapolres Pasuruan dan digantikan oleh Kompol Anggono Jaya, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Probolinggo Kota.

    Kapolsek Krian, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Gatot Setyo Budi, menduduki jabatan baru sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, dan posisi Kapolsek Krian diisi oleh AKP Daky Dzul Qornain.

    Kapolsek Jabon, yang sebelumnya dijabat oleh AKP Sumarsono, digantikan oleh mantan Wakapolsek Porong, Iptu Sugiono. (ted)

  • Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Edy Yunan Achmadi.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi. Selain Edy Yunan, penyidik juga memanggil Suhariono Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya), dan Delly Nanang Kapisal (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 hingga 2021).

    “Saksi lainnya Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima), dan Maydita Erista Ningtyas (Bagian Administrasi PT Agung Pradana Putra),” kata Ali, Selasa (10/10/2023).

    Ali tidak menjelaskan kelima saksi diperiksa untuk tersangka siapa. Begitu juga dengan kaitan para saksi dalam kasus ini.

    BACA JUGA:

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, ” kata Ali. [hen/but]

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]

  • Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di samping Polrestabes Surabaya, Selasa (3/10/2023). Akibat kejadian itu, pria bernama Yusra Valentino (46) warga perumahan Dian Istana Wiyung mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit PHC.

    Diwawancarai wartawan, Yusra Valentino mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi setelah ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia laporkan.

    Saat berada di depan Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh 3-4 preman sambil membentaknya. Kemudian mereka mengarahkan keluar mapolres. “Karena tidak tahu permasalahannya apa dan merasa tidak bersalah, saya pun menuruti permintaan para preman itu keluar,” kata Yusra.

    Ia mengatakan sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan. Setelah itu ia terus digiring hingga ke samping Polrestabes Surabaya. Sampai di samping kantor kepolisian itu, sudah ada belasan preman yang menunggu.

    Yusra lantas dikeroyok dan dipukuli. Ia juga dikepruk dengan kursi plastik milik penjual bakso yang biasa mangkal di samping Polrestabes Surabaya. Saat dikeroyok, munculah perempuan berinisial YL yang sebelumnya ia laporkan atas kasus KDRT.

    Disitu YL dan para preman berusaha mengintimidasi Yusra agar mencabut laporan kasus KDRT. Namun Yusra menolak karena ia ingin permasalahannya diselesaikan secara hukum. “Sempat ada polisi jaga yang mendatangi. Namun preman itu menjawab tidak ada apa-apa, cuma bercanda. Padahal saya sedang dipukuli di situ (samping Polrestabes Surabaya,” paparnya.

    Tidak berhenti disitu, Yusra lantas dibawa ke salah satu mobil preman itu. Selama di mobil ia dipukuli dengan brutal. Ia sempat mengirimkan share location live kepada adiknya dan meminta pertolongan. “Para preman naik lima mobil membawa saya melewati tol Dupak. Selama dalam perjalanan kepala saya ditutupi lalu terus dipukuli jadi tidak tahu mau dibawa kemana,” bebernya.

    Hingga akhirnya Yusra sampai di sebuah rumah yang diketahui di daerah Gunungsari. Di rumah itu juga ternyata ada preman yang sudah menunggu. Di sana ia kembali dipukul dengan slang, potongan besi hingga dikepruk helm. “Tidak hanya itu, saya juga sempat disuruh ikut nyabu, tapi saya tolak. Malah saya kembali dihajar preman-preman itu,” katanya.

    Yusra akhirnya baru bisa keluar dari cengkeraman para preman setelah dijemput oleh adiknya. Adiknya melacak lokasi penyekapan berdasarkan sherlock di pesan whatsapp yang dikirimkannya dalam perjalanan.

    “Pada Rabu (4/10) pagi, saya baru dilepas oleh preman itu. Namun lebih dulu tanda tangan surat kesepakatan yang isinya mantan istri boleh menjenguk anaknya. Anak saya anak dia juga. Selama ini saya tidak melarang ibu menjenguk dia  anak,” tandasnya.

    Setelah diperbolehkan pergi, Yusra lalu diantar oleh adiknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia pun melaporkan kejadian penganiayaan di samping Polrestabes Surabaya ke SPKT pada Kamis, (05/10/2023) dengan luka-luka di sekujur tubuh. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/kun)

    BACA JUGA: MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo