kab/kota: Sidoarjo

  • Kurir Narkoba Asal Krian Ditangkap Polresta Sidoarjo

    Kurir Narkoba Asal Krian Ditangkap Polresta Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DP, 30 tahun, warga Kraton, Krian, yang merupakan kurir sabu pada 23 September 2023 malam.

    DP ditangkap di kamar kosnya di Sidomojo, Krian, bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 28,88 gram, timbangan elektrik, sedotan dan sarung.

    DP mengaku kepada polisi bahwa ia menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Kraton, Krian. Polisi kemudian menggeledah rumah DP dan menemukan dua bungkus plastik sabu seberat 1,10 gram dan 1,08 gram, potongan isolasi putih dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada wartawan pada Selasa (31/10/2023) bahwa Polresta Sidoarjo dan jajarannya terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    “Pelaku narkoba akan mendapat hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang,” tegas Kombes Kusumo.

    DP sendiri terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2. (ted)

  • Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Seorang pekerja proyek pembangunan rel kereta api ganda di Stasiun Sepanjang, Sidoarjo ditangkap oleh petugas keamanan karena mencuri besi ulir dari proyek strategis Nasional tahun 2022.

    Pria yang diamankan polisi tersebut adalah AFF. AFF ketahuan membawa karung yang berisi empat batang besi ulir saat berjalan di sekitar lokasi proyek pada 14 Oktober 2023.

    Petugas keamanan stasiun kemudian mengantarnya ke Mako Polsek Taman untuk dimintai keterangan.

    Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (31/10/2023), AFF mengaku sudah empat kali melakukan pencurian besi ulir di lokasi proyek dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci.

    “AFF menjual besi ulir curian itu ke pengepul besi tua untuk membiayai kehidupannya sehari-hari,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    AFF terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ted)

  • Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Razia pesta miras (minuman keras) di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Polsek Karangpilang dapat bonus menangkap bandar pil koplo. Pria berinisial RRK (31) warga Wiyung itu ketahuan sedang membawa ratusan pil koplo saat pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu (14/10/2023).

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan terhadap RRK bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta miras di Pasar Mastrip, Kedurus. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, RRK berusaha melarikan diri.

    “Saat kami geledah ada pil koplo 100 butir di saku celananya,” kata Risky Fardian, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka yang kini meringkuk di sel Tahanan Polrestabes Surabaya itu bercerita bahwa ia mendapatkan pil koplo itu dari seseorang berinisial WR warga Sidoarjo dengan harga Rp 200 ribu untuk 100 butir pil koplo.

    Ia menjual kepada para pemuda di wilayah Kedurus dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 pil koplo. “Saat ini masih kami buru bandarnya,” imbuh Risky.

    BACA JUGA: Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Sementara itu, RRK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual pil koplo karena kebutuhan hidup. Ia sering menjual di daerah Kedurus saat pesta miras berlangsung. “Untuk kebutuhan hidup. Makanya saya jual.” kata RRK. [ang/suf]

  • Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Jakarta menipu 11 pacar di berbagai daerah di Indonesia harus mengakhiri petualangan cintanya di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Peia bernama Sendy alias Eza itu berhasil menipu 11 wanita untuk diambil harta bendanya dengan modus memadu kasih.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa penangkapan Eza bermula dari aksi penipuannya kepada seorang perempuan Surabaya bernama Putri. Aksi menipu Putri dilakukan pada bulan Juli 2023. Dari peristiwa itu, Eza mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri.

    “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).

    Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, playboy bernama Eza kembali cari sasaran di aplikasi kencan. Ia kembali mendapatkan korban perempuannya untuk dipacari. Pada 15 Oktober 2023, Eza mengajak pacarnya check in di salah satu hotel di Sidosermo. Setelah bermesra-mesraan, Eza kembali membawa kabur harta benda dari pacarnya itu.

    “Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” imbuh Sholeh.

    Eza lantas ditangkap oleh anggota Polsek Wonocolo setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pemuda asal Jakarta itu ditangkap di kamar kosnya Jalan Bungurasih. Dari penyelidikan polisi, Eza telah melakukan aksinya 11 kali.

    BACA JUGA:

    Mbah Ronggo Asmoro: Pakar Asmara dan Supranatural Nusantara

    “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Sholeh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Jakarta itu harus mendekam di sel Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [ang/but]

  • Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pria pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dibekuk Tim Jatanras Polres Mojokerto. Keduanya melakukan aksi perampasan terhadap korban dengan modus kenalan melalui chat Whatsapp (WA) pada Minggu (22/10/2023) pekan lalu.

    Kedua pelaku yakni Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek RT 007 RW 006, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, RT 004 RW 002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan perampasan motor dan HP tersebut. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

    Pelaku SA diamankan di tempat kost di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, tim mengamankan pelaku kedua, ABM, di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    BACA JUGA:
    Rumah di Mojokerto Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Elpiji

    Kanit menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Korban mengenal pelaku kurang lebih dua minggu dari chat WA.

    “Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian. Di dalam perjalanan pelaku lainnya membuntuti mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam,” jelasnya.

    Saat tiba di lokasi kejadian tepatnya di kawasan hutan Lebak jabung, pelaku berhenti dan meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban tidak memperbolehkan sehingga kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.

    BACA JUGA:
    Diduga Lecehkan Siswi SD di Mojokerto, Penjual Balon Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Massa

    “Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara barang bukti yang diamankan, sepeda motor Suzuki Satria F, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket jeans. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. [tin/beq]

  • Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.

    Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

    Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    BACA JUGA:
    Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

    SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.

    Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

    BACA JUGA:
    DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo

    Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]

  • Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.

    Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.

    Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.

    Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    “Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.

    Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.

    “Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

    Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.

    Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

    “Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.

    Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

    Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

    “Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.

    Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

    Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]

  • Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

    Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

    Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

    Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

    Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

    BACA JUGA:
    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

    Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

    Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

    Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

    “Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

    BACA JUGA:
    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

    Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

    AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

    Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]

  • Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke Sedati Gede Sidoarjo

    Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke Sedati Gede Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com_) – Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, mengunjungi Desa Sedati Gede, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (20/10/2023) untuk menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Milik kepada warga. Ia juga memastikan bahwa proses penyertipikatan tanah di Kota Delta berjalan dengan baik.

    Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 20 sertipikat dari total 200 sertipikat dengan cara door to door di Desa Sedati Gede. Sertipikat-sertipikat ini merupakan hasil dari program PTSL yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mensertifikasikan bidang tanah secara sistematis dan lengkap.

    “Hari ini kita menyerahkan 20 sertipikat di 10 titik di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri, perkiraan jumlah bidang tanahnya 864 ribu dan yang sudah terdaftar 708 ribu. Jadi sudah sekitar 82 persen, jadi tinggal 18 persen lagi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

    Sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum atas hak milik warga Desa Sedati Gede, Sidoarjo, terhadap tempat tinggal mereka. Sertipikat juga dapat mencegah konflik pertanahan yang mungkin terjadi. Selain itu, sertipikat juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ekonomi warga.

    “Saya harapkan sebelum 2024 ini selesai, Sidoarjo menjadi Kota Lengkap, semua tanah di Sidoarjo sudah terdaftar. Kalau semua sudah terdaftar dampak ekonominya apa? Kalau kita lihat dari penyerahan sertipikat ini, banyak warga yang memanfaatkannya untuk usaha dengan cara Hak Tanggungan, sehingga nilai pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan di Sidoarjo sebesar Rp597 miliar. Ini kan nilai positif, apalagi kalau nanti sudah 100 persen tersertipikat, maka secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

    baca Juga: Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat, Warga Lamongan Terpikat

    Menurut data, program PTSL telah berhasil mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah di Indonesia. Sampai saat ini, jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia sekitar 107,5 juta dari total 126 juta bidang tanah. Untuk di Jawa Timur sendiri tanah terdaftar sudah mencapai 16.924.540 bidang dan yang telah tersertipikat sebanyak 13.774.917 bidang.

    Pada kunjungan kerja di Sidoarjo ini, Hadi Tjahjanto menjamin bahwa PTSL dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada pungli. Ia juga mengingatkan penerima agar menjaga sertipikatnya dengan baik.

    “Pertama tolong jaga sertipikat itu, jangan sembarangan pinjamkan kepada orang yang tidak punya kepentingan. Kedua, kalau ada peluang usaha dan ada ide bisa dimanfaatkan dengan Hak Tanggungan. Dan tentunya yang ketiga adalah simpan dengan baik, kalau bisa difotokopi, supaya kalau ada yang hilang salah satunya atau yang asli, fotokopinya bisa diganti dengan yang asli,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja ini adalah Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur beserta jajaran; dan beberapa Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran. (ted)

  • Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Sidomulyo Buduran

    Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Sidomulyo Buduran

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menggelar forum Jumat Curhat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (20/10/2023).

    Forum ini merupakan bagian dari kegiatan silaturahmi kamtibmas yang bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat di wilayah pedesaan.

    Dalam forum ini, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan aspirasi, kritik, dan saran dari warga terkait dengan masalah kamtibmas di desanya.

    Ia juga mengajak warga untuk melaporkan segala gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau pihak terkait lainnya agar dapat segera ditangani.

    “Karenanya, silahkan bila aspirasi maupun kritik saran dari warga terkait segala hal seputar kamtibmas dapat disampaikan dalam forum ini. Atau dapat juga langsung disampaikan ke Bhabinkamtibmas maupun pihak terkait lainnya di wilayah masing-masing. Sehingga apabila ada persoalan terkait gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Kades Sidomulyo Buduran Muhammad Jainul menyambut baik kegiatan silaturahmi kamtibmas ini. Ia mengatakan bahwa kehadiran Kapolresta Sidoarjo dan jajarannya di tengah warga dapat memperkuat sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

    Ia juga berterima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memberikan perhatian dan bantuan kepada desanya.

    “Soliditas sinergitas TNI-Polri sampai tingkat desa dalam mewujudkan situasi yang aman, salah satu bentuknya adalah dengan turun langsung di tengah warga sehingga dapat mengetahui situasi kamtibmas yang berkembang,” ungkapnya. (ted)