kab/kota: Sidoarjo

  • Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.

    “Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.

    BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih

    Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.

    “Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.

    Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.

    Gelagat Buruk Tercium di 2021

    Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.

    “Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.

    Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.

    BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    “Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.

    Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.

    Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

    “Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yaitu 5 tahun penjara. Saiful dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp44 miliar.

    Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin, mengungkapkan kliennya kecewa dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

    Mustofa menjelaskan, kliennya dua kali diadili dalam perkara gratifikasi. Sebelumnya, Terdakwa pernah dijatuhi hukuman atas perkara suap. Yang mana menurut ahli dan teori hukum dan sudah disampaikan dalam eksepsi maupun pledoi yang sudah dibacakan di persidangan bahwasanya perkara tersebut seharusnya digabung menjadi satu dalam perkara pertama.

    “Sehingga seharusnya, perkara kedua ini, disebut ne bis en indem, itu berkali-kali kami sampaikan,” ujarnya.

    “Perkara ini sudah saya sampaikan total gratifikasi sekitar Rp44 miliar, dari situ banyak fakta atau isu hukum atau peristiwa hukum yang terjadi. Artinya tidak hanya satu peristiwa. Tapi ada puluhan peristiwa dan sudah ada persidangan lama ada 95 saksi diperiksa, dan 2 saksi dibacakan. Itu semua juga menyampaikan fakta-fakta persidangan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Termasuk pekerjaan anak Terdakwa, yang tiba-tiba dinyatakan oleh dakwaan atau tuntutan JPU sebagai penerimaan Terdakwa dan sebagainya. Dana lelang bandeng sebegitu banyak itu dianggap penerimaan Terdakwa, padahal dana itu ada dan selama ini tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

    “Jadi banyak sekali isu hukum yang sebenarnya kemarin sidang panjang lebar kita ikuti dan diperiksa saksi sebanyak itu dan kemarin juga telah mengungkap fakta persidangan,” ujarnya.

    Mustofa mengaku kecewa dan sangat keberatan dengan hasil persidangan. Pertama, dengan tuntutan jaksa yang sama sekali tidak membahas satu pun soal fakta fakta persidangan yang dibuka tersebut.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Kedua, sama halnya pihaknya juga sangat keberatan dengan putusan majelis hakim yang barusan dibacakan. Tidak ada satupun fakta fakta yang sudah dia ungkapkan dalam persidangan dalam pleidoi dari Terdakwa pribadi atau kuasa hukum.

    “Banyak sekali, fakta dipersidangan yang kami tunjukkan satu per satu, terdakwa bisa membuktikan bahwa ini bukan gratifikasi ini bukan suap. Namun, apa yang kita dengar tadi di persidangan, pembacaan putusan, satu pun tidak ada yang disinggung dengan fakta-fakta persidangan tersebut. Ini yang membuat terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan ini,” ujarnya. [uci/beq]

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun tiga bulan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Illah ini dilakukan pada Kamis (30/11/2023).

    Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

    ”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.

    Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.

    Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

    Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.

    Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya. ”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Ketut Suarta, Senin (11/12/2023). Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama menjabat.

    Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

    Hal yang meringankan, terdakwa sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

    “Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” ujar hakim.

    Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto pPasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

    Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujar hakim.

    BACA JUGA:
    KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

    Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

    Abah Ipul sapaan akrab terdakwa juga tidak diperkenankan terjun ke dunia politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. [uci/beq]

  • Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) tengah menyelidiki kasus perusakan fasilitas sarana di tempat penampungan pengungsi internasional di Kabupaten Sidoarjo.

    Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kami sedang komunikasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus pengerusakan sarana dan prasarana di tempat penampungan pengungsi Puspa Agro yang diduga dilakukan oleh pengungsi,” ujar Herdaus, Sabtu (9/12/2023).

    Herdaus menceritakan sebelumnya terjadi pemadaman listrik oleh PLN sejak Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.30 WIB akibat adanya kebakaran gudang perusahaan marketplace yang lokasinya di sebelah kiri area Pasar Puspa Agro, Sidoarjo.

    “Pada Jumat siang, para pengungsi melakukan protes kepada pengelola Aparna Puspa Agro karena dengan adanya listrik padam dianggap mengganggu aktivitas para pengungsi yang ditampung di Aparna Puspa Agro, sehingga pihak pengelola mengupayakan recovery dengan cepat dan tepat yaitu dengan menyewa genset,” ujar Herdaus.

    BACA JUGA:
    Pengungsi Asing Ngamuk Rusak Fasilitas Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo

    Pada sore harinya, genset tiba di lokasi penampungan Aparna Puspa Agro. Selanjutnya petugas melakukan pemasangan dan penginstalasian untuk menghidupkan kebutuhan listrik penampungan.

    “Sekitar satu jam setelah genset aktif, ternyata kami menerima informasi dari PLN bahwa aliran listrik telah menyala dan bisa digunakan, sehingga pemasangan dan penginstalasian genset dihentikan dan proses penyambungan kembali menggunakan aliran listrik PLN,” urai Herdaus.

    Namun, sekitar pukul 19.15 WIB, terdapat beberapa pengungsi yang melakukan pengerusakan sarana dan prasarana di Puspa Agro.

    “Informasi yang kami terima, ada sekitar 30 orang refugees melakukan perusakan dengan melempari kaca penampungan Aparna Puspa Agro,” terang Herdaus.

    BACA JUGA:
    Ternyata 4 Pengungsi Rohingya Myanmar Telah Menikah di Blitar dan Tulungagung

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Para perusak berhenti beraksi setelah aliran listrik di penampungan kembali normal.

    “Para refugees yang melakukan perusakan lari bersembunyi,” tutur Herdaus.

    Herdaus sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pengerusakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan para stakeholder, termasuk dengan International Organization for Migration (IOM) pada Senin (11/12/2023).

    “Kalau melihat kronologisnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai sikap atau perilaku pengungsi yang tidak sepantasnya, kemungkinan ada sanksi sebagai efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Herdaus. [uci/beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Puri Banjarpanji Residence harus menerima kenyataan diborgol oleh petugas kepolisian usai dilaporkan para konsumennya ke Polrestabes Surabaya karena menjual perumahan bodong. Pria berinisial NJ (59) itu mendapatkan keuntungan dari kejahatannya hingga Rp 3 Miliar.

    AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa tersangka yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menjual perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kepada konsumennya, ia mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun perumahan itu telah dibeli oleh perusahaannya. Namun, kenyataannya tanah itu masih milik orang lain.

    “Tanah yang katanya akan dibangun perumahan itu seluas 6,6 Hektar dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, oleh tersangka hanya dibayar Rp 900 juta. Sehingga kan perumahannya tidak bisa dibangun,” ujar Hendro, Selasa (05/12/2023).

    Tersangka menjual rumah di Puri Banjarpanji Residence sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berhasil menjual 350 unit, type 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta. Total, ada 8 warga Surabaya yang sementara menjadi korban dan melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sementara kerugian dari 8 orang itu Rp 166 juta. Kami menghimbau agar korban lainnya yang warga Surabaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Atau ada yang di kota lain bisa segera melapor ke kantor polisi di wilayahnya. Untuk tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Hendro.

    Hendro menjelaskan, untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka baru menyewa ruko di wilayah Siwalankerto. Diduga, ia memang berniat menipu lantaran baru mendaftarkan legalitas PTnya pada tahun 2020. Sampai bos Puri Banjarpanji Residence itu ditangkap, belum satu rumah pun yang dibangun. Sementara ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka lainnya. “Untuk uang pembelian dari konsumen itu ditaruh di rekening pribadi. Bukan rekening PT,” tegas Hendro.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bos Puri Banjarpanji Residence itu dijerat dengan pasal Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Sosok Ghisca Debora Aritonang Diduga Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

    Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

    Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

    “Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

    “Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

    Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

    “Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]