kab/kota: Sidoarjo

  • 5 ABH Terlibat Kerusuhan Suporter Divonis 1 Bulan Penjara

    5 ABH Terlibat Kerusuhan Suporter Divonis 1 Bulan Penjara

    Gresik (beritajatim.com)– 5 anak dibawah umur (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di kompleks Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

    Semua ABH itu, divonis akibat buntut aksi anarkis yang terjadi usai laga Gresik United melawan Deltras FC. Usai menjalani masa tahanan, mereka segera menghirup udara bebas lantaran telah menjalani masa tahanan sejak 21 November 2023.

    Keputusan tersebut, diambil setelah penasehat hukum lima ABH menyampaikan pembelaan. Setidaknya, ada 7 poin yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim.

    “Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki masa depan. Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar SMK yang masih melanjutkan pendidikannya,” ujar Penasehat Hukum Pua Wirawan, Jumat (15/12/2023).

    Masih menurut Pua Wirawan, para ABH itu juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal itu sudah ditunjukkan selama proses hukum berjalan.

    “Selama menjalani persidangan mereka bersikap sopan dan koperatif. Bahkan, menyesali segala perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban,” ungkapnya.

    Pua juga menjabarkan bahwa pentingnya perlindungan terhadap anak usia dini dari pengaruh dampak negatif. Menurutnya, perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.

    “Mayoritas disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut,” paparnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan 8 tersangka buntut aksi kerusuhan suporter yang terjadi pasca laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo pada 19 November 2023. Mereka berperan sebagai provokator dan pengerusakan fasilitas di stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).

    “Proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya juga masih berjalan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

    Lebih lanjut perwira pertama Polri itu menyatakan para tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik. Mulai dari pemeriksaan CCTV, menguji barang bukti dengan melibatkan tim laboratorium forensik.

    “Sebelumnya ada 15 terduga pelaku yang kami amankan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan 8 tersangka,” tandasnya. (Dny/Aje)

  • Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang istri di Desa Pranti Kecamatan Sedati.

    Terduga pelaku pembunuhan terhadap Nur Azizah (51) warga RT 09 RW 04 Desa Pranti itu adalah Riyadi (55), tak lain merupakan suami korban sendiri.

    Motif pembunuhan lantaran sang suami kesal terhadap korban yang terus mengomel. Karena kekesalan itu, Riyadi menghantamkan tabung LPG 3 Kg ke tubuh korban.

    Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal, khawatirnya korban dipecat di tempat kerjanya.

    “Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (14/12/2023).

    Kusumo mengungkapkan, saat dihantam dengan LPG 3 kali, korban terjatuh dan tidak berdaya. Darah segar juga mengucur deras ke lantai. Setelahnya, terduga pelaku membersihkan darah korban diatas lantai dengan menggunakan kain kaos.

    Setelah membersihkan darah di lantai, kemudian muncul ide terduga pelaku untuk merekayasa kejadian rumahnya dimasuki orang tak bertanggungjawab alias perampokan hingga istrinya tewas terbunuh.

    “Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” urai Kusumo.

    Masih menurut Kusumo, setelah peristiwa terduga pelaku datang ke rumah orang tuanya mengabarkan ada perampokan di rumahnya dan isterinya dibunuh oleh para perampoknya. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi.

    “Dari hasil olah TKP, tidak ada barang korban yang hilang. Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004,” tegas Kusumo. (isa/ian)

  • Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Polres Malang Tangkap Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap penyiram air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka diketahui merupakan mantan suami korban.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” tegas Gandha, Rabu (13/12/2023).

    Gandha menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri.

    Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara. Sementara korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.

    Diduga cairan yang digunakan pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.

    “Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” imbuhnya.

    Polisi yang mendapat laporan, lanjutnya, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.

    Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. Kurang dari dua belas jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

    “Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” tegas Gandha.

    Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

    “Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap penyebab kematian mahasiswi fakultas kedokteran hewan (FKH) Unair inisial CA (21), yang meninggal didalam mobil di halaman apartemen Jalan H Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil labfor, kematian mahasiswi FKH Unair, asal Kediri, bukan meninggal akibat gas helium, melainkan karena menghirup Difluoromethane atau senyawa yang digunakan pada freon.

    Kombes Pol Sodiq menjelaskan, barang bukti yang diperiksa labfor ada beberapa diantaranya, tulisan tangan, barang barang yang menempel pada tubuh korban dan juga HP.

    “Kemudian tulisan tangan yang ditemukan di TKP, yang sering disebut sebagai surat wasiat itu, setelah dibandingkan dengan tulisan tangan pada buku bukunya yang dia punya itu identik bahwa itu tulisan bersangkutan,” katanya.

    Saat ini akan kembangkan DNA Touch dari barang bukti yang ada mulai splastik, lakban termasuk selang. Kita hanya menemukan satu profil DNA dan tidak menemukan DNA lain dan bisa diasumsikan dia pasang semua sendiri.

    “Gas yang selama ini disebut sebagai gas helium setelah dilakukan pemeriksaan, isinya adalah gas Difluoromethane atau yang sering disebut freon untuk pendingin,” lanjut dia.

    Sementara di handphone korban, ditemukan riwayat searching tata cara untuk bunuh diri menggunakan gas, termasuk ditemukan transaksi pembelian barang barang tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

  • Jasad Warga Sedati Sidoarjo Penuh Luka Dalam Maupun Terbuka

    Jasad Warga Sedati Sidoarjo Penuh Luka Dalam Maupun Terbuka

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan terkait kematian Nur Azizah alias Yessi, warga RT 09 RW 04 Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Nur Azizah ditemukan meninggal di dapur rumahnya pada Senin kemarin, diduga dibunuh.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan hasil visum jenazah di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, tubuh korban terdapat beberapa luka dalam maupun terbuka. Untuk luka dalam lebam atau memar terdapat di badan korban, tangan, dan kepala belakang.

    “Untuk luka terbuka di tubuh korban terdapat di atas mata korban yakni bagian dahi sebelah kanan. Luka diakibatkan kena benda tumpul. Di bagian tengkorak kepala korban juga alami retak,” ucap sumber di kepolisian, Selasa (12/12/2023).

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    BACA JUGA:
    Warga Sedati Sidoarjo Meninggal di Dapur, Diduga Dibunuh

    “Kita tunggu hasil visum jenazah korban di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong,” terangnya.

    Disinggung terduga pelaku, Andaru tidak bersedia komentar dan hanya menunjukkan senyum. “Kita tunggu hasil penyelidikan dan juga visum rumah sakit. Nanti kalau sudah ada titik terang, pasti akan kami umumkan,” tegasnya.

    Beberapa tetangga mengaku melihat Riyadi, suami korban, hanya sebentar sejak ditemukannya Nur Azizah meninggal hingga polisi tiba di lokasi melakukan olah TKP.

    BACA JUGA:
    Nyadran ke Laut, Satu Warga Sedati Jatuh dan Ditemukan Meninggal Dunia

    Banyak warga mengetahui saat Riyadi dimintai keterangan oleh polisi di TKP. Riyadi sempat diajak keluar untuk penggalian informasi lebih dalam.

    “Saya belum lihat suami korban pulang ke rumah,” aku salah satu warga Pranti. [isa/beq]

  • Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah supir truk dan kernet. Keduanya diamankan lantaran menjadi sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. Dua orang yang terlibat diamankan.

    Dua orang itu yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya menyulap truk sehingga bisa mengangkut ribuan liter solar dari SPBU.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Natalius Pigai Pastikan Prabowo Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM

    “Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter,” jelas Dirmanto, Senin (11/12/2023).

    Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran.

    “Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Dirmanto.

    Sementara dalam modusnya, kendaraan truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi, itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

    Baca Juga: Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.

    “Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulangkali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar,” papar Dirmanto.

    Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

    Untuk hukuman, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [Uci/ian]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto melalukan aksi simpatik dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023. Para jaksa ini membagikan kaos, pin dan gantungan kunci di traffic light Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita turun ke jalan membagikan gantungan kunci, pin dan kaos. Tujuannya untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait penanganan kasus korupsi juga. Bahwa Kejaksaan tidak hanya secara refresif tapi juga secara prefentif,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra  Senin (11/12/2023).

    Menurutnya, dalam kaos, pin dan gantungan kunci yang dibagikan ke pengguna jalan ada tagline Hakordia 2023. Yakni ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Sehingga diharapkan melalui kaos, pin dan gantungan kunci tersebut sebagai sarana sosialisasi Kejari Kabupaten Mojokerto.

    “Kaos itu ada tagline-nya jadi bisa sosialisasi ke masyarakat melalui kaos, pin dan ganrungan kunci itu. Kejaksaan berharap khususnya kepada ASN di Kabupaten Mojokerto dalam segala tindakan di OPD agar sesuai dengan aturan. Walaupun secara administrasi menurut mereka sudah sesuai, belum tentu tidak ada kesalahan di sana,” katanya.

    Di Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara, lanjut Kasi Pidsus, ada aturan yang baik dan benar. Sehingga pihaknya menghimbau agar ASN di Kabupaten Mojokerto untuk mematuhi aturannya. Meski di Kejari Kabupaten Mojokerto biss memberikan pendampingan.

    BACA JUGA: ASN dan Suami Asal Sidoarjo Ditahan Kejari Mojokerto

    “Jadi pendampingan terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto itu ada Bidang Datun, Perdata dan Tata Usaha Negara Di sana ada namanya legal opinion, ada bentuk pendampingan hukum legal assistance. Di sana pemerintah daerah diberi ruang untuk bekerjasama terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. [tin]

  • Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sekelompok pemuda yang mirip gangster, ditangkap warga rame-rame saat melintas di kawasan Waru, setelah laju motor mereka berhasil dihentikan warga.

    Warga yang geram dengan aksi para pemuda yang banyak terdapat membawa senjata tajam jenis celurit ukuran besar panjang dan sajam jenis lainnya itu menghajar dan merampas senjata mereka.

    Kejadian yang diunggah oleh Mochamad Nur Iksan di beranda Facebook Info Lantas Sidoarjo (ILS) itu juga mengundang sebanyak 600 lebih komentar. Komentar yang ada kebanyakan mengecam dan gemas dengan ulah para terduga pelaku itu.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Bangun Ketangguhan dan Mitigasi Bencana di Sekolah

    Bahkan di halaman komentar Facebook, ada yang merinci nama-nama terduga kelompok gangster yang diamankan jumlahnya sekitar 14 anak. Seperti disebutkan komentar pemilik akun bernama Dinda dalam menjawab pertanyaan Altop AL Djaiman.

    Altop yang menduga para pelaku kebanyakan berprilaku seperti itu anak pendatang, juga ditegaskan oleh Ali dengan balasan komentar “arek kota Dewe mas kakean model ancene (anak Sidoarjo sendiri yang kebanyakan gaya).”

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kelompok gang motor.

    Mereka diamankan beserta barang bukti beberapa senjata tajam yang dibawa saat berkeliling dengan motor dengan berboncengan pada Minggu (10/12/2023) malam.

    Baca Juga: Gulung Persebo Muda, Persewangi Banyuwangi Sukses Koleksi 6 Poin

    Pihaknya langsung bergerak melakukan penyisiran setelah mendapatkan laporan warga soal sekelompok pemuda konvoi dengan masing-masing yang dibonceng, membawa sajam dan diacung-acungkan.

    Andaru mengakui di antara pemuda yang diamankan, usianya masih belasan tahun. Saat ini mereka yang berhasil diamankan, menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengejar sisanya yang belum ditangkap.

    “Siapapun mereka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa Sidoarjo harus bebas dan aman dari kelompok gangster maupun gang motor. Ada kelompok seperti itu, pasti kami tidak akan segan-segan menindak demi keamanan serta kenyamanan kehidupan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya Senin (11/12/2023). (isa/ian)

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring