kab/kota: Sidoarjo

  • Minta Utang, Warga Sidoarjo Ancam Sebar Foto Intim Mantan Pacar

    Minta Utang, Warga Sidoarjo Ancam Sebar Foto Intim Mantan Pacar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ancam sebarkan foto intim bersama sang mantan pacar membawa Reza Ulul (28) warga Sidoarjo di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Reza dilaporkan sang mantan pacar ANS atas pengancaman tersebut.

    Dalam persidangan terungkap, alasan Terdakwa mengancam Terdakwa karena sakit hati. Dia tak diberikan utang sebesar Rp 1 juta oleh korban.

    Ditemui seusai sidang, saksi korban ANS menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa melalui aplikasi Line, pada 2021 lalu. Komunikasi kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.

    “Saat itu saya dengan terdakwa berkenalan melalui aplikasi Line, sehingga berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Karena saya suka akhirnya kami sepakat menjalin hubungan lebih dekat,” terang saksi ANS.

    Saksi juga menambahkan, dengan keseriusannya dalam hubungan percintaannya itu, sehingga berlanjut dengan hubungan layaknya suami istri. Dirinya mengaku teledor mengirimkan foto yang sangat pribadi kepada terdakwa.

    “Karena saya sangat serius menjalani hubungan tu sampai teledor dengan mengirim foto pribadi kepada terdakwa, namun disana saya dimanfaatkan secara finansial,” tambahnya.

    Saksi kembali menerawang saat korban dua kali meminjam uang pada dirinya sebesar Rp 500 dan Rp 700 ribu, yang langsung ditransfer ke rekening terdakwa. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan bahkan terdakwa beberapa kali mengajak bertemu di salah satu hotel di kawasan Rungkut. Alasan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.

    “Tapi setelah bertemu di Hotel, terdakwa yang awalnya akan mengembalikan uang yang dipinjam, justru mengingkari dan berakhir ke arah sana (hubungan intim),” ujarnya lebih lanjut.

    Korban kembali menjelaskan, pada Juni 2022, terdakwa kembali akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadapnya dengan alasan buat bayar kost. Namun dirinya menolak memberikannya, karena pinjaman sebelumnya belum dibayar.

    “Saya menolak memberikan karena utang sebelumnya belum dibayar, dan terdakwa mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya itu ke media sosial agar viral. Karena tidak terima kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya lebih lanjut,

    Korban juga meminta kepada semua orang tua yang mempunyai anak perempuan agar melakukan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar tidak mudah memberikan foto yang sangat pribadi kepada siapapun.

    “Saya harap kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak perempuannya agar tidak mudah memberikan foto pribadinya, agar tidak menjadi korban seperti sya,” pungkasnya.

    Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [uci/but]

  • 2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Syafrudin menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi. Keduanya dinilai bersalah karena selingkuh.

    “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menghukum kedua Terdakwa dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” ujar hakim Syafrudin dalam putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan.

    JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

    ”Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin (27/5/2024) lalu.

    Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

    Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), tampak kecewa. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

    Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH. Namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

    Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang. Menurutnya sidang bukan kasus pelecehan di bawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

    “JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio penggrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel. JPU beralasan karena penyidik Polrestabes tidak menyerahkannya. JPU saat proses persidangan saksi dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut menggerebek sampai ke kamar hotel,” katanya kepada awak media.

    Z Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar. “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa, ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berada dalam ruangan ini saat sidang berjalan, dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar,” tuturnya.

    Meski disuruh keluar, pelapor mengaku tidak mau. “Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” bebernya.

    Ia menambahkan bahwa, karena tidak mau keluar, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

    “Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,” keluhnya. [uci/but]

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Masih kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Keempatnya naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran riang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP. Di Kemlagi empat TKP, di Jetis empat TKP,” katanya.

    Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tin/kun]

  • Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Malang (beritajatim.com) – Keuntungan home industri minyak goreng curah ilegal yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang, ternyata cukup fantastis. Setiap bulannya, kedua tersangka meraup keuntungan hingga mencapai Rp400 juta.

    Ini terungkap dalam rilis yang digelar Satreskrim Polres Malang, Selasa (11/6/2024). Diketahui dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta.

    “Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

    Gandha mengaku, bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500.

    “Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.

    Sekadar informasi, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah.

    Lokasi home industri tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek pada Jumat (31/5/2024) lalu.

    Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia ini bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak. Dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka ini bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.

    Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis mengatakan, bahwa kronologi home industri minyak goreng curah ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka M Zainudin, pada Maret 2023 lalu.

    Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyakita.

    “Tugas tersangka Z ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

    Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.

    “Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.

    Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat. [yog/beq]

  • Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor di Surabaya sampai menyewa apartemen di Sawahan untuk menyimpan hasil pencurian. Fakta itu didapat anggota Polsek Lakarsantri setelah menangkap dua dari tiga bandit curanmor yang berkomplot.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan kedua bandit curanmor yang diamankan adalah MR (20) asal Depok dan MH (23) asal Madura. Mereka berdua ditangkap pada Senin (3/6/2024) di sekitar Waduk Unesa.

    “Peran kedua tersangka yang kami amankan adalah sebagai eksekutor,” kata Akhyar, Kamis (6/6/2024).

    Ketika berhasil mencuri, kedua eksekutor itu akan menyerahkan hasil curiannya kepada H (DPO) untuk disimpan di sebuah apartemen di Sawahan. Peran H adalah menampung dan menjual motor curian ke Madura.

    “Jadi setelah disimpan sementara, motor akan dijual ke Madura. Saat ini kami masih mengejar H,” imbuh Akhyar.

    Kepada penyidik, dua tersangka ini mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

    “Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

    Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya dan pesta miras.

    Penangkapan kedua bandit curanmor itu dilakukan Polsek Lakarsantri setelah menerima laporan keduanya beraksi di sebuah minimarket di Jalan Jeruk, Lakarsantri, Senin (27/5/2024).

    Akksi curanmor di minimarket Jalan Jeruk itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

    Kedua tersangka langsung mendekati motor Beat Hitam milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur. [ang/beq]

  • 9 Tersangka Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Gresik

    9 Tersangka Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat Satreskrim Polres Gresik, menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan antar perguruan silat yang menyebabkan pemuda asal Krian Sidoarjo meregang nyawa. Ada 9 tersangka yang memperagakan adegan rekontruksi yang disaksikan ratusan warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi mengatakan, rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Mulai pagi hari hingga siang di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Ada 8 adegan rekonstruksi di TKP pertama. Sedangkan di TKP kedua ada 19 adegan,” tuturnya, Jumat (31/5/2024).

    Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Bram Prima Putra mengatakan, total ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama dua korban berhasil melarikan diri dari tindakan pengeroyokan oleh para tersangka.

    “Dari lokasi pertama, korban melarikan diri. Sedangkan di lokasi kedua terjadi pengeroyokan. Di mana korban SW kepalanya dihantam dengan botol bekas,” katanya.

    Dari adegan ke 17 lanjut dia, korban dipukul dengan botol oleh para tersangka. Kemudian adegan ke 18 korban dipukul oleh para tersangka hingga korban dibantu warga dan saksi temannya di adegan ke 19.

    “Adegan rekonstruksi ini tindakan para tersangka sudah cukup jelas melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam pekan ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk segera dilakukan sidang,” ungkapnya.

    Bram Prima Putra menambahkan, untuk tersangka yang masih belum cukup umur, atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

    “Tiga tersangka ABH segera dilimpahkan ke PN Gresik dalam pekan ini. Begitu juga seterusnya enam tersangka lainnya nanti menyusul dilakukan persidangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, ayah korban SW, M Bahrul Huda (49) meminta kepada para tersangka diberikan hukuman seadil-adilnya. Pasalnya dari rangkaian rekonstruksi beberapa para tersangka ada yang tidak mengaku.

    “Saya akan mengawal kasus anak saya hingga di pengadilan supaya terjerat dengan hukuman seadil-adilnya,” paparnya.

    Bahrul berharap hukuman yang diberikan kepada tersangka setimpal dengan apa yang dilakukan kepada korban.

    “Kami tidak ada niatan untuk balas dendam, yang penting kami berharap hukuman maksimal kepada para tersangka karena sudah menyebabkan nyawa orang,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Rugikan Developer Rp16,4 Miliar, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Dilaporkan

    Rugikan Developer Rp16,4 Miliar, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Dilaporkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur PT DYM Retno Dewi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah Gogol seluas 5,2 Hektare senilai 16,4 milyar.

    Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.

    Kuasa hukum PT DYM Mustofa mengatakan, pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.

    “Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.

    Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.

    Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.

    “Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ke tiga,” ujarnya.

    “Harapan kami melalui pelaporan ini supaya uang kembali. Kami juga merasa kasihan terhadap petani yang sempat salah faham, karena mereka berfikir kami yang bermain main,” tegas Mustofa.

    Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar 16,4 milyar dibayarkan dua kali, dengan rinciannya 10,9 milyar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai.

    “Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades,” tutup dia. [uci/ian]

  • Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

    Atas penetapan tersebut, pria yang kerap disapa Gus Muhdlor ini melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan.

    Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 Mei 2024.

    Kuasa hukum Gus Muhdlor yakni Mustofa Abidin mengatakan, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (28/5/2024). “Iya, sidangnya kemarin,” katanya, Rabu (29/5/2024).

    Dalam praperadilan ini, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Shalawat ini mempersoalkan beberapa poin. Diantaranya, keabsahan penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

    “Penetapan tersangka itu tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Lalu, Gus Muhdlor juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkapnya.

    Menurutnya, uang yang disita KPK sebagai alat bukti sebesar Rp 69,9 juta bukan murni dari hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo. uang tersebut menurutnya diduga uang pribadi Siska Wati atau keluarganya.

    Sidang praperadilan itu dilaksanakan setiap hari. “Kemarin permohonan, hari ini jawaban. Kamis itu replik, Jumat duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan dan Rabu putusan,” ungkapnya.

    Sebelum sidang praperadilan ini, Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya juga pernah melakukan gugatan praperadilan. Perkara yang didaftarkan pada 22 April 2024 itu teregister dengan nomor: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Hanya saja, pada 13 Mei 2024 lalu, tim penasihat hukum Gus Muhdlor mencabut berkas perkaranya. Alasannya, gugatannya ada revisi. Akan dilakukan penambahan petitum terkait ketidaksahannya penahanan Gus Muhdlor.

    “Kami melihat ada fakta baru. Terkait penahanan klien kami (Ahmad Muhdlor) belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Setelah fakta itu kita masukkan, keesokan harinya kami mendaftarkan lagi gugatan praperadilan ini,” ucapnya. [uci/ted]