kab/kota: Sidoarjo

  • Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Surabaya (beritajatim.com) Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran baru saja menyelesaikan operasi sikat Semeru 2024 selama 12 hari. Dalam operasi sikat Semeru 2024 itu, polisi menyelesaikan 405 kasus kejahatan. 298 kasus yang diselesaikan adalah kasus curanmor. Dari total kasus curanmor yang diselesaikan polisi bisa menyelamatkan 35 sepeda motor yang siap dikembalikan.

    “Ada 141 tersangka yang kami amankan dalam kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (04/07/2024).

    Dari 141 tersangka yang diamankan, 73 merupakan warga Surabaya, 21 warga Bangkalan, 12 warga Sampang, 7 warga Blitar, 4 warga Gresik, 4 warga Sidoarjo, 3 warga Pati, Jawa Tengah, 3 warga Depok, 2 warga Jakarta dan sisanya sejumlah daerah di luar Jawa Timur.

    “Ada pelaku yang memang datang untuk mencuri dan juga karena dia menetap di Surabaya lalu butuh uang akhirnya mencuri,” tutur Hendro.

    Dari hasil operasi sikat Semeru 2024 itu, Polisi mengamankan 35 kendaraan. Bagi warga Surabaya yang ingin melihat kondisi motornya, bisa langsung menuju Polrestabes Surabaya.

    Berikut daftar motor yang diamankan polisi: [ang/aje]

  • Erlan JP: Potongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Wabup H Subandi

    Erlan JP: Potongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Wabup H Subandi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Erlan Jaya Putra, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati kasus pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo, menduga aliran dana dari hasil pemotongan itu turut mengalir ke H. Subandi saat menjabat sebagai Wabup Sidoarjo.

    Penegasan itu disampaikan Erlan Jaya Putra usai agenda sidang keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (1/7/2024).

    Erlan menguraikan banyak pihak dari data yang ia pegang turut menerima aliran potongan tersebut. Erlan menduga mantan Wabup Sidoarjo yang kini menjadi Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, juga berpotensi menerima.

    “Dari data yang kami pegang banyak pihak khususnya pejabat utama di lingkungan Pemkab Sidoarjo lainya turut menerima. Kalau wabup sempat beberapa kali meminta fasilitas dan barang dalam momentum tertentu,” ungkap Erlan.

    Disinggung maksud fasilitas dan barang apa yang diminta, Erlan menegaskan akan membuka hal itu di persidangan pekan depan. “Tunggu saja nanti di persidangan,” janjinya.

    Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasehat hukum Siskawati, mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.

    “Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” jawabnya singkat via pesan WhatsApp. (isa/ted)

  • KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi di Sidoarjo

    KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal menjalankan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak daerah Kabupaten Sidoarjo Siswakawati, Erlan Jaya Putra.

    Erlan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kab. Sidoarjo.

    Penegasan disampaikan Erlan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan tiga saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni, AS ASN Pemkab Sidoarjo, ARS asisten pribadi bupati dan MRF Senin (1/7/2024).

    Erlan mengatakan pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab Sidoarjo, baik eksekutif dan legislatif dari data yang ia pegang rata-rata diduga turut terlibat dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.

    “Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu,” kata Erlan Jaya.

    Dia menerangkan banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang keatas dan menyamping yang menerima potongan pajak itu. Begitu juga dengan pejabat legislatif juga banyak yang menerima.

    “Apakah wakil bupati juga tidak terlibat sama sekali? akan kita pertanyakan nanti. kita akan buka pejabat-pejabat sekalian namanya yang menerima pada sidang pekan depan,” imbuhnya.

    Erlan juga menyebutkan, bahwa kasus Siska ini mengindikasikan, pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK gagal.

    “Inikan seperti sistem, bahwa Siska ini eselon IV, dan eselon III dikemanakan, inikan jadi aneh. Siapapun yang menduduki jabatan seperti Siskawati pasti juga akan terjerat kasus seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi tebang pilih,” imbuhnya.

    Masih kata Erlan, ia katakan KPK gagal dalam upaya pencegahan? Karena di Sidoarjo sudah tiga kali pemimpinnnya di jerat kasus korupsi. Yang ketiganya aneh, bukan penyelenggara yang kena OTT, tapi mulai bawahan.

    “Jika benar-benar upaya penegakan yang di utamakan, kenapa yang menerima tidak diperiksa dan dijerat semuanya. Padahal yang menerima banyak, termasuk dugaan mengalir ke level pejabat yang lebih atas. Kalau fair dan benar-benar ingin menindak, panggil dan proses siapapun penerima, sejak pemotongan dana insentif itu dilakukan,” tegasnya meminta.

    Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasihat hukum Siska mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.

    “Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” jawabnya singkat melalui pesan di WhatsApp. [isa/beq]

  • Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

    Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo Buduran Hidayatullah Fuad Basyai’ban yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sudah dijebloskan ke penjara.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membenarkan tersangka sudah dilakukan penahanan. “Sudah dilakukan penahanan,” ucapnya Sabtu (29/6/2024).

    Penyidik Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan SPDP kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.

    Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo. “Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR,” ungkapnya.

    Lanjut Hafidi, SPDP yang telah diterima terkait kasus dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

    Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

    “Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.

    Spanduk tuntutan warga yang ditujukan untuk pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo

    “Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” urainya.

    Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Seperti diketahui warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.

    Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.

    “Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan” tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. “USIR….!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo” bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.

    Berdasarkan informasi, sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.

    Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berewenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum’at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.

    Tak hanya itu, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. (isa/kun)

  • Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

    Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu pelaku penembakan di Wiyung yakni AJ mendapat pengampunan. Pengampunan dalam bentuk Diversi ini adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    AJ terselamatkan dari proses pidana karena usianya masih 16 tahun. Andai saja, dia sudah umur 18 tahun, bukan tidak mungkin ceritanya bakal berbeda.

    Pelajar SMA asal Kota Surabaya itu pada 21 Mei lalu bersama dua orang temannya melakukan aksi layaknya ‘koboi jalanan’. Dengan naik mobil Pajero mereka dini hari keliling Sidoarjo-Surabaya menembaki orang tak dikenal. Di tol waru mereka membidik truk hingga mengenai pelipis mata seorang kernet.

    Mereka mengulangi perbuatan yang sama di kawasan Babatan, Wiyung. Ada seorang bapak-bapak sedang berjalan tiba-tiba ditembak. Peluru air soft gun mengenai tulang rusuk dan perut korban.

    Kasus tersebut sempat viral. Dua teman AJ yang bernama Nelson (20), warga asal Jemursari, Wonocolo, dan Jefferson (19), warga asal Sambikerep, sekarang masih ditahan. Mereka menunggu waktu duduk di meja hijau untuk menghadapi sidang. Karena kasus ini, dua teman AJ yang merupakan mahasiswa Universitas Ciputra itu kabarnya juga kena sanksi drop out dari kampusnya.

    Charlie Hasiholan Panjaitan, pengacara AJ menjelaskan, bahwa kliennya lepas dari proses peradilan setelah mendapat Diversi dari kejaksaan. AJ yang semula ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim itu bisa mendapat Diversi karena masih berusia anak-anak. Ditambah lagi, kliennya sebelumnya tidak pernah tercatat berurusan dengan pihak berwajib.

    “Jadi Diversi itu sudah diproses. Hanya saja sekarang tinggal menunggu penetapan dari pengadilan saja,” ujar Charlie.

    Ada dua soft gun menjadi barang bukti dalam kasus itu. Senjata yang seharusnya digunakan untuk olahraga ketangkasan membidik didapat setelah dua teman AJ membeli di sebuah marketplace. Mereka tertarik mencoba bertingkah seperti koboi setelah terinspirasi game online.

    “Jadi principal saya diajak sama dua temannya yang dewasa. Awalnya menolak sampai 3 kali. Akhirnya 21 Mei ikut atas dasar pertemanan,” imbuhnya.

    Proses Diversi itu informasinya berlangsung pada 14 Juni lalu. Semua korban serta AJ dipertemukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lembaga Adhyaksa tersebut memediasi agar para korban berkenan memaafkan perbuatan AJ. [uci/ian]

  • Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk sepasang kekasih AS (46) dan UH (38) di depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Dari kedua orang tersebut polisi menyita 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    “Pelaku kita hentikan di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut kita temukan 1 ons sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).

    Yani menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kesamben dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Apalagi, selama ini AS merupakan pantauan karena seorang residivis dalam kasus serupa.

    Pada saat bersamaan, polisi mendapatkan informasi bahwa AS hendak mengantarkan sabu pesanan dari pelanggan. Nah, korps berseragam coklat membuntuti pelaku. Tepat di jalan raya Jombok, AS yang mengendarai mobil warna putih dihentikan.

    Awalnya, AS beserta UH mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik Ketika dilakukan penggeledahan. Karena polisi menemukan sabu sebesar 1 ons di jaket jins milik AS. Tidak puas sampai disitu.

    Tim Reserse dan Narkoba Polres Jombang kemudian menggelandang pasangan kekasih ini ke tempat kosnya di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito. Walhasil, di tempat kos tersebut polisi menemukan sabu sebesar 2,8 ons. Kristal haram itu dipecah dalam dua kemasan dan disembunyikan dalam sepatu.

    “Jadi selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita 3,8 ons sabu dan satu unit mobil. Penangkapan kita lakukan pada Kamis (20/6/2924) pukul sembilan malam. Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yani.

    Yani mengatakan bahwa AS adalah pemain lama. Pria asal Kecamatan Bareng Jombang ini berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu. Sedangkan UH adalah kekasih dari AS. Warga Kecamatan Peterongan ini kerap melakukan pesta sabu dengan AS.

    Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. “Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkan mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]

  • Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

    Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

    Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

    “Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

    Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

    “Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

    Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

    “Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” urai Erlan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [isa/beq]

  • Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor dipimpin ibu-ibu Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (07/06/2024). Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curian itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri pria yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi (aspol) Ketintang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan ini dipimpin oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Lalu dua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo. Kedua pria itu melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Jadi kita amankan beserta penadahnya 2 pria yang bertugas mencuri sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah,” kata Hendro, Minggu (23/07/2024).

    Pengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima 3 laporan kehilangan motor dari korban berinisial BK, RS dan SW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa IAF telah kabur ke sebuah tempat di Nganjuk. Polisi pun melakukan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian mengkeler IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari.

    “Setelah 2 pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML ibu-ibu yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” imbuh Hendro.

    Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, mereka mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup. Sementara pengakuan ML, sepeda motor curian hasil dua eksekutor pria nya itu dijual secara online dengan harga Rp 5 Juta.

    “Setiap transaksi, ML selalu memberikan kwitansi jual beli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” pungkas Hendro.

    Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/but]

  • Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Surabaya (beritajatim.com) – Meing Thiowati (44), wanita asal Probolinggo yang tinggal di Wonocolo nekat bunuh diri di perlintasan rel kereta api Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa, 18 Juni 2024. Diduga, Meing bunuh diri lantaran depresi usai menjadi korban penipuan saat mencari lowongan kerja di media sosial.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Meing Thiowati sempat curhat lantaran baru saja menjadi korban penipuan berkedok kerja di media sosial. Pekerjaannya adalah menyelesaikan tugas seperti memfollow dan aqlike akun tiktok yang dipilih, transaksi di marketplace, hingga mengikuti akun Shopee.

    Awalnya, pekerjaan itu dilakukan dengan gratis dan sesuai kesepakatan korban mendapatkan upah. Korban yang sudah tergiur lantas aaamembuka akun VIP agar keuntungan yang diperoleh bisa lebih besar hingga 30 persen. Untuk membuka akun VIP, korban harus mengeluarkan sejumlah uang. Difase inilah korban tertipu lantaran uangnya ditahan dan tidak bisa dicairkan.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang menerima informasi terkait dugaan korban menjadi korban penipuan. Namun, ia masih mendalami informasi ini.

    “Iya kami juga mendengar (informasi korban usai tertipu). Namun saat ini masih kami dalami,” kata Sholeh.

    Sholeh menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa keluarga korban. Dari keterangan keluarga, Meing Thiowati disebut mengalami depresi dan menderita penyakit diabetes. Polisi pun belum bisa memastikan motif aksi bunuh diri korban.

    “Keluarga masih kami periksa di Polsek Wonocolo. Masih kami dalami semua informasi yang masuk,” tutur Sholeh.

    Diketahui, Meing Thiowati nekat tiduran di perlintasan kereta api Jalan Ahmad Yani (depan BRI Wonocolo). Akibatnya, ia tertabrak KA Indro Gresik sidoarjo (Comuter) dan terlempar hingga 30 meter dari titik awal. Sejumlah anggota tubuhnya pun hancur sehingga membuat petugas evakuasi harus mengumpulkan bagian tubuh hingga lengkap sebelum dibawa ke RSUD dr. Soetomo. [ang/beq]

  • Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

    Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis kasus yang sama tersebut, petugas mengamankan 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000.

    Keenam tersangka tersebut yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, selama satu minggu sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka. “Salah satunya dari pengembangan kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu kita amankan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]Masih kata Ps Kasat, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sebanyak 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu serta 100 butir pil double L. Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis yakni YI (47), RD (37), AK (25) dan NA (30).

    “Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba). Nilai ekonomis kurang lebih Rp173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan kurang lebih Rp300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu sehingga total keseluruhan Rp174.060.000,” katanya.

    Ps Kasat menjelaskan, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang. Tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

    “Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/ted]