kab/kota: Sidoarjo

  • Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Terdakwa Pembunuhan Grati Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo dituntut 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan warga Sidoarjo meninggal dunia di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (12/8/2024). Sidang diketuai oleh Hakim Enan Sugiarto.

    Menurut Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi, terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana.

    “Menyatakan terdakwa Ruslan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagai dalam dakwaan perimair dengan pidana penjara 20 tahun,” jelas Oktavian.

    Oktavian juga mengatakan bahwa saat ini terdakwa tetap ditahan di Rutan Bangil. Sementara barang bukti yang dipakai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan dilakukan perampasan dan dimusnahkan.

    Sementara itu, pihak keluarga korban yakni istri dari korban Devi sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Devi yang merupakan istri dari korban yang bernama Eddy Santoso ini mengatakan bahwa seharusnya tuntutan harus lebih berat.

    “Kami sangat menyesalkan dimana tuntutan dari jaksa tidak maksimal, sedangkan kami menginginkan terdakwa dituntut secara maksimal dengan penjara seumur hidup. Karena pelaku sendiri sudah jelas melakukan unsur pembunuhan,” jelas Devi saat ditemui usai sidang.

    Devi mengatakan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui hal sebenarnya dalam persidangan. Terdakwa tidak sedikitpun selama persidangan menyesali perbuatannya. “Ini nampak jelas selama persidangan terdakwa selalu bohong dan ngeles. Bahkan terdakwa tidak merasa menyesal telah membunuh temannya sendiri yang sudah dikenal sejak SMP,” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya Ruslan telah membunuh Eddy. Padahal keduanya merupakan teman dekat sejak bangku sekolah. Tedakwa membunuh Eddy dikarenkan berhutang hingga Rp1,4 miliar. Namun Ruslan tak sanggup membayar hutang tersebut dan memilih untuk membunuh Eddy. [ada/suf]

  • Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Terdakwa Kasus Penembakan Tol Waru Berstatus Tahanan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya. Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orangtuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
    “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian. “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.

    Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/suf]

  • Polresta Sidoarjo Halau Massa yang Anarkis

    Polresta Sidoarjo Halau Massa yang Anarkis

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo melakukan simulasi Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Selasa (6/8/2024).

    Hadir dalam acara tersebut, Wakapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Deny Agung Andriana, perwakilan dari jajaran TNI, Pemkab Sidoarjo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, Sat Brimob Polda Jatim, Bakesbangpol, Bawaslu, KPU serta sejumlah elemen masyarakat.

    Aparat gabungan terkait intens siaga dalam pengamanan, mulai di gudang logistik KPU, lalu dilanjutkan tahap pengamanan tahap awal pemilihan kepala daerah, penghitungan surat suara sampai terjadi penolakan terkait hasil suara dari salah satu Paslon dan simpatisannya.

    Tampak aparat gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan  petugas terkait lainnya, dalam simulasi digambarkan sigap melakukan pengamanan terhadap aksi protes massa yang tidak puas dengan hasil Pilkada.

    Diperagakan pula saat situasi terjadinya kerusuhan, sementara petugas Dalmas Satuan Samapta dan satuan lain dari Polresta Sidoarjo di back up TNI dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, mengupayakan massa yang mulai anarkis dapat dikendalikan hingga bergerak mundur, sampai pagelaran Pilkada 2024 selesai dan situasi kembali kondusif.

    Petugas menghalau aksi massa yang anarkis

    Wakapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Deny Agung Andriana mengatakan kegiatan sistem pengamanan yang dilakukan Polresta Sidoarjo ini, guna memastikan kesiapan dan pemahaman personel pengamanan dalam mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    “Untuk kesiapan dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada serentak 2024 kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses demokrasi ini. Kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengamanan untuk tetap semangat, menjaga kebersamaan dan profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.

    Denny juga juga optimis mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang aman dan kondusif. Harapannya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan sukses. Karenanya, sambung dia, melalui berbagai persiapan yang telah dilakukan, Polresta Sidoarjo beserta stake holder terkait siap mengawal dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan Pilkada serentak 2024. (isa/kun)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bojonegoro Akan Dimutasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bojonegoro akan dimutasi. Proses mutasi dilakukan baik secara internal maupun keluar Polres Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, mutasi jabatan merupakan proses alamiah dan hal yang biasa di dalam organisasi Polri. Hal itu dalam rangka meningkatkan kinerja personel.

    “Iya, mutasi ini untuk meningkatkan kinerja, tour of duty dan tour of area,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

    Mutasi itu sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim No : ST/941/VIII/KEP./2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Beberapa personel polri yang dimutasi itu, sejumlah perwira yang menjabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek, Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Unit (Kanit). [lus/suf]

    Berikut personel polri yang mutasi masuk Polres Bojonegoro:

    1. AKP Bayu Adjie Sudarmono, S.T.K., S.I.K. Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

    2. AKP Adis Dhani Garta, S.I.K., M.H Kasatlantas Polres Malang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polres Bojonegoro.

    3. Iptu Nanda Ajeng Agustiningsih, S.Tr.K. Kanitgakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Polres Bojonegoro (Diarahkan sebagai Kanitregident Satlantas).

    Adapun personel yang mutasi keluar Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. Kasatreskrim Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

    2. AKP Anjar Rahmad Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. Kasatlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Paurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.

    3. AKP Harjo, S.H. Kasatsamapta Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Tuban.

    4. Ipda Arif Iskandar, S.M. Kanitregident Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit IV/Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

    Adapun personel yang mutasi Internal Polres Bojonegoro sebagai berikut :

    1. Kompol Mukodam, Amd., S.Kom jabatan Kapolsek Bojonegoro Kota di angkat dalam jabatan baru sebagai Kabaglog Polres Bojonegoro.

    2. AKP Agus El Fauzi, S.Sos., M.M. jabatan Kasatbinmas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro.

    3. AKP Fatkhur Rahman, SH Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatbinmas Polres Bojonegoro.

    4. Iptu Imam Fauzi, S.H Ps.Kanitbinmas Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro.

    5. Iptu Mohammad Ikhsan Jaelani, S.H Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasatsamapta Polres Bojonegoro.

    6. Iptu Supriyanto Kasihumas Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro.

    7. Iptu Karyoto PS. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasihumas Polres Bojonegoro.

    8. Iptu Mujiyanto, S.H. Kasikum Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Ngasem Polres Bojonegoro.

    9. Ipda Suharjo, S.H., M.H. Paur Subbagdalops Bagops Polres Bojonegoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasikum Polres Bojonegoro.

  • Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa  Siskawati, pengumpul dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH,  mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.

    Permintaan itu disampaikan Erlan Putra Jaya dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).

    Dikatakan Erlan Putra Jaya, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.

    “Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami soal pembukaan rekening dikabulkan,” ucapnya.

    Erlan menambahkan sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.

    “Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” terang Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

    Persidangan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staf di BPPD Sidoarjo termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.

    “Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang. [isa/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Tiga pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan mobil rental dari 11 korban di kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

    Ketiga pelaku yakni Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil. Diantaranya, Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. “Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang berhasil disita,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

    Masih kata Kasat, modusnya Dimas yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.

    “Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain,” katanya.

    Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta. Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, pelaku Dimas Bagus Setiawan (40) mengaku, aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan karena usahanya mengalami krisis. “Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya,” tegasnya. [tin/kun]

  • Bawa Pistol Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Diamankan Polisi

    Bawa Pistol Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang kakek asal Sidoarjo diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api jenis pistol rakitan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan alhamdulillah bisa kami amankan tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan pada, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti senjata api jenis pistol rakitan.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki senjata api rakitan. Tersangka yang kita amankan inisial AS, umur 55 tahun warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ada dua saksi yang kami periksa,” katanya.

    Tersangka diamankan saat membawa senjata api jenis pistol rakitan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut sarung senjata warna coklat. Satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, dua peluru revolver 3,8 jenis US, enam peluru keliber 22 CIS3.

    “Barang bukti senjata api jenis pistol rakitan berikut delapan buah amunisi, untuk barang bukti kami uji lab-kan, untuk saat ini barang bukti kami letakkan di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. [tin/ian]

  • Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Tak Berizin di Sidoarjo

    Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Tak Berizin di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Balai  Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)  Surabaya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan. Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Surya Terang, Tambak Sawah Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

    Produk-produk perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ini menimbulkan kerugian negara sampai puluhan milyar rupiah. “Produk-produk ini telah menghancurkan industri lokal dan menghancurkan UMKM, dan juga merugikan pendapatan negara,” ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sela-sela memimpin giat pemusnahan.

    Pada prinsipnya, lanjut dia, negara Indonesia terbuka untuk produk dari manapun. Namun  negara-negara lain juga harus memenuhi aturan-aturan yang ada. “Seperti kita untuk masuk ke negara lain, juga harus patuh atas aturan yang ada,” tukasnya.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan produk yang dimusnahkan itu ada sekitar 8 jenis produk. Mulai Januari sampai Juni, ditemukan ada 118 perusahaan dan 363 dokumen impor barang, ada sebabyak 32 pelanggaran.

    Mendag Zulkifli Hasan memimpin pembakaran barang yang melanggar aturan

    Pendekatan yang dilakukan yakni  memberitahukan soal pelanggaran yang ada. Karena ada juga mungkin perusahaan yang belum paham. Sementara kalau ada perusahaan yang betul-betul sudah ketahuan menyalahi dan dianggap sudah sangat berbahaya, maka nanti diserahkan kepada dari aparat penegak hukum.

    “Bahkan sampai ada perusahaan yang di blacklist jika unsur pelanggaran yang dilakukan sudah kategori berat atau dengan sengaja melakukan pelanggaran,” tegas Ketua DPP PAN itu.

    Masih kata Zulhas, pengawasan akan terus dilakukan di seluruh Indonesia. “Terakhir saya dapat laporan dari Menteri Koperasi barang-barang yang masuk ke pasar UMKM yang ilegal itu sudah menguasai hampir 30% lebih,” urainya. (isa/but)

  • Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

    Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

    Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

    Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

    “Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

    Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

    “Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

    Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

    Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

    Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)