kab/kota: Sidoarjo

  • Penghuni Melebihi Kapasitas, Ini Upaya Rutan Ponorogo Atasi Overload

    Penghuni Melebihi Kapasitas, Ini Upaya Rutan Ponorogo Atasi Overload

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mengalami kondisi overkapasitas yang signifikan. Jumlah penghuni saat ini jauh melebihi daya tampung yang tersedia. Dari kapasitas 117 warga binaan (wabin), kini Rutan Ponorogo harus menampung hingga 305 orang.

    Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah penghuni selalu berkisar antara 300 hingga 315 wabin. Penghuni tersebut terdiri dari narapidana dan tahanan, termasuk napi yang merupakan kiriman dari rutan luar daerah.

    “Mayoritas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain juga mengalami masalah yang sama, yaitu overcrowded. Namun, Ponorogo masih dalam hitungan yang bisa menampung,” kata Agus, ditulis Senin (26/08/2024).

    Agus mengungkapkan bahwa banyaknya napi layaran dari rutan lain, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kelebihan kapasitas ini. Menurutnya kurang lebih dalam 3 bulan terakhir, ada kiriman 53 narapidana dari Rutan Sidoarjo. Para napi ini, dikirim dalam 2 kloter, dengan 37 orang pada kloter pertama dan 16 orang pada kloter kedua.

    “Kasus ratusan wabin di Rutan Ponorogo ini beragam,” katanya.

    Meskipun mengalami overkapasitas, Agus memastikan bahwa standar keamanan tetap dijaga sesuai prosedur. Pengawasan ketat diberlakukan baik kepada warga binaan maupun pengunjung.

    Sebagai langkah antisipasi, kata Agus menyebutkan bahwa Rutan Kelas IIB Ponorogo berencana mengajukan opsi pemindahan narapidana ke rutan lain untuk mengurangi kepadatan. Di pilih ke rutan lain yang kapasitasnya masih mencukupi jika ada napi layaran.

    “Kita pertimbangkan pengajuan layaran ke rutan lain, yang kapasitasnya masih mencukupi,” pungkasnya. [end/aje]

  • Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kurir minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan Polsek Purworejo Pasuruan. Selain Pasuruan, kurir ini juga menyasar kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Sidoarjo.

    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/8/2024). Selain menangkap kurir miras, polisi juga menyita 100 botol miras jenis arak bali.

    Menurut Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi, ratusan botol miras ini disita saat hendak dipasarkan. Fauzi juga menjelaskan bahwa dari 100 botol tersebut dimasukkan dalam satu dus berwarna coklat.

    “Kami mengamankan satu dus berwarna coklat yang berisi minuman keras jenis arak bali. Miras ini diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan bahwa pengemudi pikap berinisial DE (28), warga Kabupaten Bondowoso. DE diamankan polisi saat melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Sebelumnya DE tak hanya membawa satu dus yang berisikan arak bali, melainkan membawa sebanyak 60 dus. Sementara 59 dus lainnya sudah didistribusikan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

    “Sebelumnya pelaku yang kami amankan ini membawa 60 dus arak bali. Sisa satu dus yang kami amankan, selebihnya sudah disebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Probolinggo,” lanjutnya.

    Saat ini pelaku pengiriman miras beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Purworejo. Polisi akan menindaklanjuti dan menelusuri jaringan peredaran minuman keras tersebut. [ada/suf]

  • Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Kamis (22/8/2024) di PN Surabaya.

    JPU menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1.

    Selain itu, JPU mengatakan bahwa tuntutan tiga bulan tersebut dijatuhkan lantaran adanya perdamaian antara korban dan kedua Terdakwa.

    “Untuk itu menjatuhkan pidana pada Terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

    Kedua Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.

    Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orang tuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang,

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.

    “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/ian]

  • Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, tiga orang pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, ajudan dan sopir pribadi Bupat Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Dalam sidang tersebut H. Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan ke
    pada siapa pun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

    “Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Gus Muhdlor.

    “Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” tukasnya menambahkan.

    Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir H. Ahmad Muhdlor Ali dan Digsa Ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali. Menurut kesaksian keduanya, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan bupati.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

    “Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan H. Ahmad Muhdlor Ali tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

    Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat H. Ahmad Muhdlor Ali. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

    “Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkut paut sama H. Ahmad Muhdlor Ali, jelas tidak ada,” pungkasnya. (isa/ian)

  • Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MI alias Iyek (44) terduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat jaringan internasional berupa narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) seberat 30 Kg.

    Iyek diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan transaksi sabu di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I Ds Jati Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan teh china dan dimasukkan dalam 2 kayu palet.

    “Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang dikemas seberat masing-masing 1000 gram berjumlah sebanyak 30 kemasan. Kendaraan motor yang dibuat mengangkut yakni mobil Daihatsu Gran Max Nopol L 9632 BS juga diamankan,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Jumat (16/8/2024).

    Kapolda menambahkan, selain berhasil mengamakan MI pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    MI sampai saat ini belum mengungkap dalam soal jaringannya. Pelaku mengaku hanya seorang sopir ekpedisi dan diberi imbalan Rp500 ribu setiap berhasil kirim barang haram tersebut.

    “MI mengaku dalam kasus ini disuruh oleh Elsang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya

    Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya mengirim barang yang sama sebanyak lima, dan yang terakhir ini tertangkap. Pernah mengirim barang 4 kali beratnya 60 Kg, kelimanya 30 kg diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Barang dari China ini akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan atau luar pulau,” ungkapnya. [isa/beq]

  • Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isnaini Mustofa, Terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara dituntut satu tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Warga Ngagel Surabaya ini terbukti melakukan tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap terdakwa Isnaini Mustofa,” ujar JPU Febrian.

    Diketahui, Bahwa ia terdakwa Isnaini Mustofa, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.45 Wib menabrak korban Muhammad Iqbal Harianto hingga tewas di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya.

    Perlu diketahui, Bahwa waktu itu terdakwa dalam perjalanan dari rumah menuju ke Perum Darmo Harapan yang berada di Jl. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantar atau sebagai petunjuk arah truck yang mengangkut Exavator menuju ke Perum Darmo Harapan Surabaya.

    Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol : L-1796-ACD milik saksi Halim dengan rute melintasi Jl. Diponegoro Surabaya melaju dari arah utara ke selatan di lajur kanan.

    Kemudian sesampainya di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya, terdakwa menyalakan lampu sein kanan karena terdakwa berbalik arah ke arah utara dan pada saat terdakwa berbalik arah ke arah utara. Pada saat posisi kendaraan yang terdakwa kemudikan memasuki jalur arah ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, terdakwa langsung memotong bergerak ke samping kiri, kemudian tiba-tiba “BRAK”.

    Terdakwa merasakan bodi samping kiri belakang kendaraan yang terdakwa tertabrak sesuatu sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang di kemudikannya di tepi jalan, tetapi posisinya agak jauh dari lokasi benturan tersebut.

    Bukannya menolong, terdakwa turun dari kendaraan lalu terdakwa melihat ke arah selatan dan terdakwa melihat yang berbenturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh korban yaitu sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Igbal dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikendarai oleh saksi Setyo yang melaju dari arah selatan ke utara Jl. Diponegoro Surabaya dan 2 sepeda motor tersebut dalam posisi roboh.

    Sedangkan Igbal dalam keadaan tergeletak tertelungkup di lajur kiri dengan kondisi tidak bergerak, sementara saksi Setto pengemudi sepeda motor Suzuki berlari untuk menolong Igbal yang tergeletak tersebut.

    Hanya melihat dan tidak menolong, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

    Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut ke bengkel yang berada di Jl. Taman Kec. Taman Sidoarjo, kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut di bengkel, kemudian karena ketakutan lalu terdakwa bersembunyi.

    Atas kejadian kecelakaan tersebut korban Igbal mengalami luka pada kaki kanan patah, pendarahan di kepala dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/kun]

  • Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Asal Sukodono Sidoarjo Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com)- Ini peringatan bagi pelaku pencurian motor (curanmor) yang gemar menjalankan aksinya jika tidak ingin nasibnya seperti yang dialami pelaku berinisial BTP (22), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Saat menjalankan aksinya di Jalan KH.Agus Salim Gresik, BTP kepergok warga sehingga menjadi bulan-bulanan. Dirinya babak belur dihajar massa. Beruntung kebrutalan warga bisa dicegah saat dilerai oleh polisi sewaktu melakukan patroli.

    Pelaku BTP tidak sendiri menjalankan aksinya. Pasalnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan warga.

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor. Pelaku menjalankan aksinya di parkir Warkop Sapu Jagad Jalan KH Agus Salim Gresik. “Benar, saat ini terduga pelaku menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kasusnya masih dalam penyelidikan kejadiannya tadi nalam,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Perwira pertama Polri itu menjelaskan aksi curanmor itu terjadi pukul 23.00 wib. Saat itu, korban atas nama Athilla Fawnia memarkir motornya Honda Beat EA 4941 AL di halaman parkir Warkop Sapu Jagad.

    Sewaktu ditinggal sebentar, salah satu pemilik warkop Rendy Akbar melihat sambil mengontrol kamera CCTV ada dua orang yang tidak dikenal sehabis minum kopi mau pulang.

    Tiba-tiba salah satu orang yang tidak dikenal menaiki kendaraan Honda PCX milik yang bersangkutan, sedangkan pelaku BTP menaiki kendaraan Honda Beat milik korban.

    Merasa curiga saksi Rendy Akbar terus memantau aksi pelaku. Selanjutnya saksi menghampiri pelaku bersama kedua temanya. Saat akan didekati pelaku diketahui sudah mengunakan kunci T untuk mencongkel kendaraan milik korban.

    “Sadar motornya menjadi korban curanmor. Saksi bersama rekannya berteriak maling. Namun, dua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi satu pelaku berinisial BTP berhasil diamankan warga sambil memukuli pelaku,” ungkap Suharto.

    Beruntung kemarahan warga berhasil dilerai saat ada anggota polisi sedang melakukan patroli. Aksi warga yang marah dan emosional bisa diredam. “Pelaku saat kami amankan mengalami luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” kata Suharto.

    Selain mengamankan pelaku lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti satu buah kunci T. Semua barang bukti tersebut disita untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny/kun]

  • Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan pemblokiran, oleh penyidik KPK tidak berdasar dan berlandaskan hukum.

    “Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan saat dihubungi, Rabu (13/8/2024).

    Penetapan Majlis Hakim Tipikor soal pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati

    Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani.”Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.

    Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (isa/but)

  • Oknum Pesilat Sidoarjo Rampas Motor di Jalan Mastrip Surabaya

    Oknum Pesilat Sidoarjo Rampas Motor di Jalan Mastrip Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum pesilat Sidoarjo merampas dan mengeroyok pesepeda motor di Jalan Mastrip, Surabaya, Minggu (11/8/2024) dini hari. Enam oknum pesilat yang teridentifikasi dari perguruan Pagar Nusa (PN) itu mengeroyok korbannya menggunakan palu, batu dan besi.

    Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian mengatakan, keenam tersangka adalah MR (19) asal Buduran, MS (17) asal Taman, Mahen (17) asal Buduran, QU (17) asal Sukodono, MF (18) asal Taman, MNA (18) asal Bulu Sidokare. Dari 6 orang yang diamankan, 3 dititipkan ke Bapas karena masih berusia anak-anak.

    “Tiga orang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan. Sedangkan 3 lainnya kami titipkan ke bapas karena masih berusia anak-anak,” kata Risky, Selasa (13/8/2024).

    Risky menjelaskan bahwa awalnya keenam tersangka konvoi dari tempat latihan bersama dengan 4 orang lainnya. Total 10 orang berangkat dari Jalan Kedung Anyar. Mereka sempat konvoi ke Sawahan, lalu ke Pusat kota Surabaya sampai ke Wiyung. Para tersangka mengaku bahwa mereka konvoi untuk mencari musuh.

    “Mereka berangkat pukul 1 dini hari dari tempat latihan di Jalan Kedung Anyar. Mereka berputar-putar mencari musuh dan sampai di Jalan Wiyung,” imbuh Risky.

    Sesampainya di Wiyung, kelompok oknum pesilat itu menemukan Fahmi mengendarai motor dengan temannya Akbar memakai baju Remaja Ganas (Regas). Kesepuluh pesilat itu pun mengejar kedua korban hingga di Jalan Mastrip Kemlaten.

    Karena panik, kedua korban lantas terjatuh dari sepeda motornya. Fahmi tidak bisa kabur dan langsung dipukuli. Sementara Akbar berhasil meminta bantuan kepada warga.

    “Menerima informasi, tim opsnal Polsek Karangpilang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 10 pesilat. Dari hasil gelar perkara, 6 kami tetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya dipulangkan karena tidak terlibat,” tutur Risky.

    Selain mengambil sepeda motor, 6 tersangka juga merampas 2 handphone korban. Polisi pun menyita berbagai alat bukti seperti palu, besi dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Akibat kejadian ini, korban Fahmi mengalami berbagai luka di mulut, muka, punggung, kaki hingga giginya terlepas.

    “Keenam tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 5 tahun,” pungkas Risky. [ang/suf]

  • Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa Kasubagum dan Kepegawaian Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari ASN BPPD Sidoarjo yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sebanyak 30 orang. Dari puluhan saksi itu, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada terdakwa Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.

    “Terbukti tadi dari saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” katanya.

    Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.

    “Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

    Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.

    “Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. [isa/suf]