kab/kota: Sidoarjo

  • Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone ke lapas. Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.

    Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).

    “Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar),” tegas Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).

    Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai oleh dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

    “Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD,” jelas Sugeng.

    Pihak lapas pun meminta klarifikasi kepada SAD. Dan mengakui bahwa dirinya menyelundupkan smartphone tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.

    “SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas,” urai Sugeng.

    SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.

    “Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP,” kata Sugeng.

    Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.

    “Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu,” ucap Sugeng.

    Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.

    “Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya,” tegas Sugeng. [uci/but]

  • Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate Pelayanan Imigrasi di Bandara Juanda

    Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate Pelayanan Imigrasi di Bandara Juanda

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkumham Jatim memulai pembangunan gerbang otomatis (autogate) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Diharapkan sisten autogate mulai beroperasi pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

    “Pemasangan autogate akan mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono melalui siaran pers tertulisnya, Minggu (22/9).

    Nantinya, lanjut Heni, di Bandara Juanda akan dipasang 28 autogate di area keberangkatan dan kedatangan penumpang. Dengan menggunakan teknologi terkini terkait pencocokan wajah (face match) dan validasi dokumen perjalanan (paspor).

    “Teknologi ini sudah terbukti mampu untuk mengidentifikasi penumpang secara cepat dan aman,” urai Heni.

    Sebelumnya, dua bandara internasional di Indonesia yaitu Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai telah terlebih dahulu menerapkan teknologi ini. Dampaknya mampu mengurangi jumlah antrian pemeriksaan dokumen perjalanan dengan cukup signifikan.

    “Dengan adanya autogate, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam penerapan teknologi di sektor bandara. Ini adalah gerbang masuknya Indonesia ke era baru,” ujar Heni.

    Dalam pembangunannya nanti, Heni menjelaskan bahwa pihak Ditjen Imigrasi telah menunjuk vendor dan telah disinkronisasi dengan jadwal revitalisasi Bandara Internasional Juanda, khususnya di area imigrasi.

    “Kami berharap proyek ini selesai tepat waktu, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Angkasa Pura dan otoritas bandara lainnya sehingga di akhir tahun ini atau selambat-lambatnya awal tahun 2025 autogate sudah bisa difungsikan,” tegas Heni.

    Sementara itu, Kepala Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa penyesuaian tim dan mekanisme pelayanan di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Juanda. Hal ini agar selama proses pembangunan autogate tidak mengganggu pelayanan yang ada.

    “Tentunya ini semua dibutuhkan koordinasi dan dukungan dari selutuh stakeholder yang ada di Bandara Internasional Juanda,” ujar Ramdhani.

    Dia pun berharap bahwa autogate dapat diimplementasikan Desember 2024. Terutama saat pelayanan libur natal dan tahun baru (nataru) 2024-2025.

    “Autogate ini akan menjadi simbol efisiensi dan kemajuan teknologi di Bandara Juanda, membawa pengalaman baru bagi para penumpang internasional untuk mempercepat pemeriksaan dan meningkatkan keamanan tanpa mengurangi kenyamanan penumpang,” tuturnya.

    Perlu diketahui, Autogate merupakan gerbang otomatis untuk identifikasi tanpa kontak dengan pemeriksaan biometrik menggunakan metode Face Match (pencocokan wajah) dan validasi dokumen perjalanan (paspor). Teknologi ini meningkatkan efisiensi pemeriksaan penumpang secara otomatis dan cepat, tanpa mengurangi aspek keamanan dari pemeriksaan penumpang. [uci/but]

  • Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH. resmi meluncurkan sekaligus mengoperasikan mobil layanan yang diberi nama Si Mola (Inovasi Mobil Pelayanan). Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/9/2024).

    Mobil layanan Si Mola ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terus berbenah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Sidoarjo.

    Menurut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH bahwa peluncuran Si Mola adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    “Kami berharap Si Mola dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat Sidoarjo dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat Sidoarjo terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucapnya usai peluncuran.

    Roy menambahkan dengan keberadaan mobil layanan Si Mola diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien dan secara terpadu serta memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

    Disebutkan Roy beberapa layanan utama yang ditawarkan oleh Si Mola. Diantaranya pelayanan tilang. Ini memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan cara menghubungi Call Center Tilang Kejari Sidoarjo untuk melakukan booking.

    Selain itu juga ada Restorative Justice. Yakni menyediakan layanan informasi seputar Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

    “Ada juga Lapor Kajari. Yakni memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

    Roy menambahkan, ada yang namanya Jaga Desa. Yaitu layanan untuk perangkat dan warga desa khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa.

    Soal Pelayanan Hukum Si Mola, yang menyediakan konsultasi hukum secara gratis untuk masyarakat yang meliputi orang perorangan dan atau badan hukum secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

    “Ada Informasi Pengembalian Barang Bukti. Pelayanan dalam memberikan informasi terkait persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur pengambilan barang bukti,” sambung Roy.

    Lebih jauh Roy menjelaskan, mobil layanan Si Mola ini nantinya akan dioperasikan secara berkelanjutan dan akan disempurnakan baik dari segi petugas pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan serta sarana dan prasarananya.

    “Harapannya Si Mola ini benar-benar dapat memenuhi standar dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan dan memenuhi harapan serta keinginan masyarakat terhadap Kejaksaan,” imbuhnya menutup. (isa/but)

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto, seorang residivis narkoba tak jera. Dia kembali diadili dengan kasus yang sama. Suwanto, menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Suwanto memgakui perbuatannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Suwanto juga mengakui bahwa ia pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    Menjalani sidang melalui video call, Suwanto mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seorang buron berinisial Gembredek dan berencana untuk menggunakannya sendiri. “Saya dapat sabu dari Gembredek, mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu, namun ia baru membayar sebagian. “Beli Rp 600 ribu, bayar sebagian,” tambahnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melontarkan pertanyaan sejak kapan dirinya mengkonsumsi sabu-sabu, Suwanto mengakui sudah dua bulan terakhir. “Sudah terpakai, pakai (sabu-sabu) sudah dua bulan,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Suwanto bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada awal tahun 2019 atas kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 5 gram.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Suwanto membeli sabu-sabu pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi Gembredek (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 600 ribu.

    Setelah terjadi kesepakatan, Suwanto langsung mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu melalui aplikasi DANA. Sementara untuk sisanya sebesar Rp 200 ribu, Suwanto berjanji akan melunasi setelah barang diterima.

    Kemudian keesokan harinya, pada 18 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Gembredek menghubungi Suwanto untuk memberi tahu lokasi pengambilan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Gembredek mengirimkan lokasi di pinggir jalan daerah Sepanjang, Sidoarjo. Suwanto pun langsung menuju lokasi dan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

    Setelah berhasil mengambil barang haram itu, Suwanto menghubungi rekannya, Dicky Oddy Saputra (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Saat itu Suwanto dan Dicky berencana menggelar pesta sabu di rumah kakak iparnya di Jalan Ketapang, Sukodono, Sidoarjo.

    Namun aksi tersebut terhenti setelah sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan kasus terdakwa Abdul Rohman, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu buah handphone merk Vivo.

    Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi, dan Suwanto beserta rekannya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa Suwanto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/but]

  • Berangkat ke Kamboja, TKI Sidoarjo Dipaksa Jadi Admin Judol dan Disiksa

    Berangkat ke Kamboja, TKI Sidoarjo Dipaksa Jadi Admin Judol dan Disiksa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Video seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo, meminta tolong kepada Presiden dan Kapolri atas penyiksaan yang dialaminya dari perusahaan investasi ilegal di Kamboja, viral di media sosial,

    Pria bernama Yudha Wahyu Qolbi itu mengaku berangkat ke Kamboja, lantaran ditawari oleh agen penyalur dari Indonesia. Saat itu, dia ditawari bekerja sebagai customer service di salah satu hotel.

    Alih-alih mendapat pekerjaan yang dijanjikan, di sana ia malah disiksa dan dipaksa menjadi admin judi online. “Saya meminta tolong Pak Presiden dan Pak Kapolri, saya disini disiksa secara fisik dan ditekan secara mental. Saya sudah mencoba menghubungi KBRI di Kamboja, tidak ada tanggapan sampai dua minggu lebih,” kata Yudha dalam video yang ia bagikan di beranda Info Lantas Sidoarjo (ILS) Selasa (17/9/2024).

    Beberapa pekan dia mengaku alami penyiksaan di perusahaan ilegal tersebut. Yudha kembali dijual ke perusahaan lain dengan pekerjaan serupa. Selama dua pekan di perusahaan baru, kepolisian Kamboja menjemputnya untuk diamankan di kantor kepolisian imigrasi Kamboja.

    “Kami pikir setelah diamankan kami segera dijemput. Tolong kami, Pak. Kami di sini makan sendiri, makan cuman sekali sehari. Kami mohon, kami di sini ada delapan orang Indonesia, Pak,” katanya mengakhiri. [isa/beq]

  • Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka terkair dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka merupakan ketua kelompok masyarakat (okmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan satu rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.

    Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim. Satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) yaitu saluran irigasi Jalan Jeruk, Desa Wage oleh pokmas TS dengan Ketua P.

    Satu proyek lagi di Jalan Kelapa, Desa Wage, oleh pokmas AK yang diketuai E. Proyek berupa saluran air ini dikerjakan hanya sampai 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.

    Tersangka lain berinisial R, yang berstatus sebagai rekanan dari dua pokmas tersebut.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage, Taman, terjadi pada tahun anggaran 2022.

    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    Keempat tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Delta Sidoarjo

    “Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” ucap John, Kamis (12/9/2024).

    Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan para tersangka, pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. “Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

    Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. [isa/beq]

  • Kadivpas Sidak Langsung Kondisi Dapur Lapas di Sidoarjo

    Kadivpas Sidak Langsung Kondisi Dapur Lapas di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sidoarjo dan Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (10/9/2024).

    Dalam sidaknya Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari memberikan atensi khusus kepada pelayanan makanan. Heri Azhari tiba di Sidoarjo dampingi Kabid Pembinaan Arimin dan Kepala KPLP Wahyu Trah Utomo.

    “Makanan dan minuman yang kita sajikan kepada warga binaan menjadi pangkal dari segala pelayanan-pelayanan yang lain,” ujar Heri Azhari saat berada di Lapas Porong.

    Heri menjelaskan, kedatangannya langsung menuju dan memastikan dapur dalam keadaan bersih dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik. “Dapur menjadi salah satu pusat aktivitas utama di Lapas dan Rutan,” tukasnya.

    Makanan untuk ribuan narapidana harus disiapkan setiap hari. Karena itu, kualitas dapur yang baik tidak hanya penting untuk narapidana. Tetapi juga untuk efisiensi dan keamanan proses penyediaan makanan.

    “Kami melihat kondisi dapur di Lapas Surabaya relatif bersih, tapi saya melihat ada beberapa aspek yang bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.

    Disebutkan Heri, peningkatan ini lumrah untuk dilakukan. Mengingat tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan pelayanan yang baik juga semakin tinggi.

    “Kami targetkan dapur di Lapas I Surabaya ini bisa jadi contoh bagi Lapas dan Rutan lain di Jawa Timur. Salah satunya harus dapat predikat dapur bersih, sehat dan higienis,” imbuhnya.

    Untuk itu, Heri meminta agar Lapas Porong untuk melakukan perbaikan alur penyajian makanan bagi warga binaan. Mulai dari memasak hingga penempatan makanan, harus dipastikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kita juga harus pastikan seluruh warga binaan mendapatkan makanan yang layak dan bersih,” tandasnya. (isa/kun)

  • Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hakim anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada oknum anggota TNI Pratu Mar Petrus Candra Silitonga yang melakukan pembunuhan terhadap driver taksi online AM.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH MH yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Arif Sidibyo dalam amar putusannya, Selasa (10/9/2024).

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi. Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu (16/12/2023).

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/kun]

  • Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba Terdakwa kasus teror penembakan di tol Waru hanya dihukum dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.

    Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).

    Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/kun]