kab/kota: Sidoarjo

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Sidoarjo Beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun dan melukai satu korban lainnya di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo, pada Minggu dini hari, 22 September 2024.

    Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok motor yang berujung tragis.

    Korban yang meninggal dunia, R.D.P. (16 tahun), serta rekannya F.F. (16 tahun) yang mengalami patah kaki, menjadi sasaran pelaku A.S.P. (20 tahun) asal Bojonegoro, dan L.H. (20 tahun) asal Taman, Sidoarjo.

    Kedua pelaku mengejar korban karena ingin membalas dendam akibat konflik antara kelompok motor mereka.

    “Saat kedua korban berboncengan melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, mereka dikejar oleh A.S.P. dan L.H. beserta teman-temannya. Korban diminta berhenti, namun tidak dihiraukan. Pelaku kemudian menendang motor korban hingga keduanya jatuh dan menabrak trotoar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Setelah kecelakaan, kedua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya, R.D.P. meninggal dunia keesokan harinya, sementara F.F. harus menjalani perawatan intensif akibat patah kaki.

    Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi. Pada 30 September 2024, pelaku L.H. berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan A.S.P. ditangkap di Dukuh Kupang, Surabaya.

    Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ted)

  • Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal dalam operasi intensif di Jembatan Suramadu.

    Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa, satu juta lebih rokok ilegal itu didapat dari kendaraan yang melintas dari Madura ke Surabaya, Senin, 30 September 2024.

    “Kali ini bersama pihak kepolisian dan sat lantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. Selanjutnya, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” ujar M. Fikser, Rabu, 2 Oktober 2024.

    Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal sekitar Rp2.035.500.000. Potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.

    “Dari hasil temuan itu, kami mengamankan para pengemudi. Barang butki beserta mobilnya kami bawa ke kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk tindak lanjut penyidikan,” ungkap Yayan.

    Yayan menambahkan, rokok ilegal diamankan itu diindikasi tidak memenuhi persyaratan cukai seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai tidak sesuai peruntukkan.

    “Selain merugikan negara penyebaran rokok ilegal ini, juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada dalam cukainya,” ucap dia. [ram/beq]

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

    Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.

    “Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.

    Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

    “Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.

    Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diamankan di wilayah Surakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cukup melelahkan. Pasalnya, pelaku sempat mampir ke sejumlah daerah untuk sembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

    “Setelah ada laporan temuan bayi pada Selasa (24/9/2024), kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mendapat informasi terkait terduga pelaku,” ujar polisi kelahiran Lampung tersebut.

    Pelaku sebanyak dua orang pasangan kekasih kumpul kebo. Keduanya warga asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan seorang lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21). Di Bojonegoro, keduanya menempati rumah kos di Kelurahan Sumbang.

    Kronologi penangkapan pembuang bayi tersebut setelah dilakukan pengejaran dari Bojonegoro, pelaku sempat singgah di Kabupaten Lamongan. Lalu melanjutkan pelarian ke Pacet Mojokerto, kemudian ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, Jombang, dan dibegal di sebuah rumah makan sekitar Terminal Surakarta.

    “Saat ditangkap, kedua pelaku hendak berangkat ke tempat kerja si laki-laki di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

    Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • 30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Para tersangka itu mulai pengecer hingga bandar.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. Hasilnya, korps berseragam coklat berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.

    Rinciannya, dari Sat Resnakroba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers, Senin (23/9/2024).

    Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu.

    Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. “Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” katanya.

    Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Yakni, lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis operasi tumpas semeru

    Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, korps berseragam coklat menyita 29 gram sabu. Nah, baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.

    “Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]