kab/kota: Sidoarjo

  • Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kec. Sidoarjo terus bergulir hingga saat ini. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Suko, dengan tuduhan bahwa lahan pasar suko tersebut adalah harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975 silam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard).

    Dalam putusan Hakim mengabulkan Eksepsi “Kurang Pihak” yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja. Selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.

    Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 “membatalkan” Putusan PN Sidoarjo.

    Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.

    Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko, yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD.

    Sejak zaman Kemerdekaan RI Pasar Desa Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.

    “Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus “menolak”, karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya,” ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko Dwi Cahyono S.H., M.H Jumat (15/11/2024).

    Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan “Ultra Petitum Partium”, tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi “Error in Objecto”.

    Yang mana sejak awal di peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi “KEKACAUAN HUKUM” terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak.

    “Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah photocopy dari photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah berbeda atau tidak sama”, urai Dwi.

    Langkah upaya hukum Kasasi ini mendapat dukungan penuh dari warga Desa Suko. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk mendukung perekonomian desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pasar Suko yang nyata-nyata adalah asset desa harus dipertahankan.

    “Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami, kami akan mempertahankan apapun resikonya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Suko Pardi.

    Pak Suragil selaku sesepuh Desa Suko mengatakan, Pasar Suko ada sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang mengatakan telah berdiri sebelum tahun 1945, berdiri sejak era kolonial belanda.

    “Pasar Suko ada di sebelah timurnya jalan raya Krian-Sidoarjo. Tapi tanahnya almarhum Dachlan Bin Ratmin itu berada di sebelah atau di sisi baratnya jalan raya Krian-Sidoarjo, yang saat ini termasuk menjadi Pabrik Suprama (dahulu Sampindo). Dulu, tanahnya P Dachlan dijual kepada Ibu Muani dan tanahnya Ibu Muani itu persis bersebelahan dengan tanah saya. Sebelahnya juga ada tanah milik alm. Dachlan yang saat ini sudah bersertifikat menjadi miliknya cucu Pak Dachlan (anak dari H Bakar),” jelasnya.

    Dengan kasasi yang diajukan, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.

    “Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat,” imbuh Kepala Desa Suko H. Sabari.

    Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, dalam rapat koordinasi Pemdes Suko dengan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Suko, Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh yang terkenal dengan channelnya NO VIRAL NO JUSTICE, diminta bantuan oleh Pemdes Suko untuk membantu men-VIRAL-kan sengketa asset Desa Suko (Pasar Desa Suko red,) ini.

    Dengan harapan agar bisa terdengar, terbaca dan terlihat oleh Majelis Hakim Agung di MA Jakarta, agar supaya asset desa dapat diputus tetap menjadi asset desa milik Desa Suko.

    “Agar MA dapat mengadili secara objektif dengan putusan yang tepat, agar bisa mendengar tuntutan keadilan yang bergejolak pada warga masyarakat Desa Suko”, ujar Kades Suko. [isa/beq]

  • Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Diduga Palsu, Pengamat: Kelihatannya Memang Bukan

    Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Diduga Palsu, Pengamat: Kelihatannya Memang Bukan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Video viral detik-detik penangkapan Ivan Sugianto oleh Aparat Polrestabes Surabaya dinilai janggal oleh warga net. 

    Diketahui, Ivan Sugianto ialah pelaku intimidasi terhadap EN, salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Ivan dengan tangan terborgol tengah berjalan didampingi aparat di terminal kedatangan kedatangan Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.

    Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut merespons terkait video viral itu. 

    Ia sependapat dengan netizen yang menilai ada perbedaan orang yang ditangkap dengan sosok Ivan Sugianto.

    Bahkan, ada yang menyebut bahwa sosok tersebut seorang stuntman, yang sengaja menggantikan Ivan ketika ditangkap. 

    “Oleh para netizen dikatakan yang ditangkap itu bukan Ivan. Dan setelah saya perhatikan, kelihatannya memang bukan Ivan,” ujar Refly seperti dikutip Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (15/11/2024). 

    Ia sulit memercayai jika polisi melakukan salah tangkap. 

    Namun, jika seandainya ada unsur kesengajaan atau ada setting-an dalam penangkapan itu, Refly meminta agar oknum polisi yang terlibat benar-benar ditindak. 

    “Ini kalau lagi-lagi ada permainan, aduh ampun deh kalau kita bilang oknum tapi dia bisa duduk di Polresta tersebut ya. Ini harus bener-bener ditindak,” katanya. 

    Secara sepintas, Refly menilai ada perbedaan dari sosok yang ditangkap di bandara dengan Ivan Sugianto. 

    Ia lalu membandingkan dua foto orang yang ditangkap dengan Ivan Sugianto.

    “Kalau saya lihat sepintas dari gambar saja memang tidak sama orangnya. Sepintas. coba kita lihat, (Ivan Sugianto) terlihat mapan, tapi yang ditangkap itu tidak terlihat mapan.”

    “Cukurannnya beda. Kalau (Ivan) rapi kelihatan di salon kalau yang satunya cukurannya kurang rapi ya panjang. Badannya pun agak beda. Ivan hampir enggak ada alisnya sementara orang (yang ditangkap) ini beralis,” jelasnya. 

    Ditetapkan tersangka

    Ivan Sugianto, pria yang mengintimidasi siswa di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap ketika berada di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka kepada Ivan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 11 orang saksi.

    “Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini sampai maqrib ada 11 saksi yang diperiksa,” kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

    “Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Selanjutnya, kata Dirmanto, aparat kepolisian langsung menangkap Ivan saat berada di Bandara Juanda Sidoarjo. Namun, dia tak menjelaskan alasan tersangka berada di lokasi tersebut.

    “Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu updatenya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan,” ujarnya.

    Dirmanto belum menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

    “Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL, rambutnya seperti anjing.

    Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2 pada Senin (21/10/2024). Pemuda tersebut berniat menemui EN di waktu pulang sekolahnya.

    “Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ,” kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).

    Lalu, orangtua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.

    Sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.

    Mereka berniat untuk meredam amarah IV yang masih membentak EN. Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum. 

    Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • 48 Napi Kakap dari 7 Lapas di Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

    48 Napi Kakap dari 7 Lapas di Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 48 narapidana kategori high risk (kakap) di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas  Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (14/11) dini hari.

    Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas. Pelaksanaan Pemindahan 48 orang WBP dilakukan tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB dini hari.

    Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.

    “Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri.

    Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing 1 orang.

    “Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tutur Heri.

    Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

    Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana.

    Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan. Dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, diharapkan bisa lebih terkontrol dalam pengawasan.

    “Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol,” ujar Heni.

    Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi. Pengamanannya super ketat.

    Heni menerangkan, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik, sehingga mereka dipindahkan.

    “Mereka sebelumnya sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Jadi mereka selama pembinaan menurut pengamatan kami tidak mengikuti program kerja yang sudah kami laksanakan dan pembinaan,” ungkapnya.

    “Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security,” sambung Heni. [uci/ted]

  • Ivan Sugianto Masuk Sel Polrestabes Bersama Bromocorah Kakap Surabaya

    Ivan Sugianto Masuk Sel Polrestabes Bersama Bromocorah Kakap Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugianto alias IV, tersangka kasus menyuruh paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

    Ivan Sugianto saat ini di tahan di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Surabaya. Ivan dipersangkakan perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, Dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHAP.

    “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 3 jam, tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) petang hari.

    Dirmanto merinci, bahwa tersangka Ivan ini telah melanggar undang undang (UU) terkait perlindungan anak. Lantaran aksinya yang amoral memaksa sujud dan menggonggong siswa inisial “EN”, asal sekolah SMA Kristen 2 Gloria Surabaya.

    “Pasal yang disangkakan di sini, Pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dirmanto.

    Lantaran polemik ini bermula dari kekerasan anak dari kasus bullying. Dirmanto mengimbau kepada setiap orang tua (wali siswa), agar ketika menghadapi hal serupa dapat menyelesaikannya dengan kepala dingin.

    “Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat apabila anaknya itu berseteru dengan anak ya kasus anak dengan anak ini monggo diselesaikan dengan kepala dingin ya, kalau antar sekolah A dengan sekolah B monggo diselesaikan dengan dingin. Baik itu sekolahnya baik itu orang tuanya ya, tidak perlu marah-marah dan tidak perlu Malah menambahi memanas suasana ya,” ucap dia.

    “Sekali lagi Mari kita bersama-sama jaga anak-anak kita ya karena sekarang di era media sosial ini cepat sekali menyebar dan berhati-hati jangan membully karena bisa dipidana,” imbuhnya.

    Diketahui, Ivan Sugiamto sebelumnya dilaporkan karena membuat kegaduhan dan menyuruh siswa EN sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong. Dilatarbelakangi oleh olok-olok anaknya berinisial EL dangan siswa EN.

    Kemudian Ivan hari ini Kamis (14/11), ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Dan menjalani pemeriksaan selama 3 jam, terpisah dengan 11 saksi lain. (rma/ted)

  • Jadi Tersangka! Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Gonggong

    Jadi Tersangka! Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Gonggong

    TRIBUNJAKARTA.COM – Detik-detik penangkapan pengusaha Ivan Sugianto yang menyuruh Siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial E bersujud dan menggonggong terungkap.

    Ivan selaku wali murid siswa SMA Cita Hati ditangkap di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore.

    Pengusaha asal Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksinya yang viral di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.

    “Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian tadi ketika pukul 16.00 WIB ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo,” kata Kombes Dirmanto.

    Dari foto-foto penangkapan yang didapatkan TribunJakarta.com,  Ivan Sugianto tampak mengenakan masker, kaos putih berkerah dan celana jeans biru.

    Petugas lalu memborgol tangan Ivan. Informasi yang dihimpun, ia baru saja turun dari pesawat di Bandara Juanda.

    Ivan baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta ke Surabaya. Aparat menangkapnya di pintu kedatangan.

    Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat menunjukkan surat perintah penangkapan kepada dirinya.

    Ia lalu digiring petugas keluar dari Bandara Juanda dan dibawa ke mobil Satreskrim Polrestabes Juanda.

    Ivan juga tampak menunduk lesu saat duduk di pos pengamanan Bandara Juanda.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto merespon singkat saat ditanya kedekatan Ivan Sugianto dengan aparat kepolisian.

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu,” kata Dirmanto.

    Sebelumnya, Ivan terbata-bata menyesal telah membuat kegaduhan gara-gara aksinya yang meminta siswa SMA berinisial EV untuk bersujud dan menggonggong.

    Aksi arogan pengusaha tersebut viral di media sosial. Kini, Ivan dalam video yang beredar meminta maaf kepada SMA Gloria 2 Surabaya.

    “Kepada orangtua siswa terutama E dan kedua orangtuanya, serta saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat,” kata Ivan dalam video yang beredar.

    Ia mengaku selama ini lebih memilih diam dan intropeksi diri atas perbuatan yang terjadi.

    “Semoga Tuhan bisa mengampuni saya, semoga Tuhan menjadikan saya manusia yang lebih baik,” katanya.

    Ivan mengaku akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Ia pun berharap kepada masyarakat Indonesia terutama warga Surabaya untuk mengampuni dirinya.

    “Untuk istri dan anak saya, papa minta maaf, papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu,” katanya.

    Berikut foto-foto saat penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda:

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. (Istimewa)

    Ivan Sugianto saat tiba di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024). (tony hermawan/surya.co.id)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pria yang Intimidasi Siswa SMA di Surabaya Ditangkap dan Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 November 2024

    Pria yang Intimidasi Siswa SMA di Surabaya Ditangkap dan Jadi Tersangka Surabaya 14 November 2024

    Pria yang Intimidasi Siswa SMA di Surabaya Ditangkap dan Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ivan Sugianto, pria yang mengintimidasi siswa di depan SMA Kristen Gloria 2
    Surabaya
    ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap ketika berada di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka kepada Ivan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 11 orang saksi.
    “Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini sampai maqrib ada 11 saksi yang diperiksa,” kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
    “Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tambahnya.
    Selanjutnya, kata Dirmanto, aparat kepolisian langsung menangkap Ivan saat berada di Bandara Juanda Sidoarjo. Namun, dia tak menjelaskan alasan tersangka berada di lokasi tersebut.
    “Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu updatenya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan,” ujarnya.
    Dirmanto belum menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
    “Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami
    update
    lengkap,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL, rabutnya seperti anjing.
    Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2 pada Senin (21/10/2024). Pemuda tersebut berniat menemui EN di waktu pulang sekolahnya.
    “Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ,” kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).
    Lalu, orangtua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya. Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.
    Sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut. Mereka berniat untuk meredam amarah IV yang masih membentak EN.
    Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2 melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum. Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Go Green, UMKM Diajak Lebih Ramah Lingkungan

    Dukung Go Green, UMKM Diajak Lebih Ramah Lingkungan

    Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menerapkan praktik ramah lingkungan (go green) dalam menjalankan bisnisnya sehingga mampu bersaing di pasar dan ikut menjaga lingkungan. Salah satunya dengan menghadirkan kurikulum Go Green dalam program Pertamina UMK Academy 2024.
     
    Para peserta UMK Academy memperoleh tugas untuk mempraktikkan langsung prinsip go green baik dalam proses produksi, pemasaran hingga optimalisasi manajemen sampah dan limbah produksi. Tugas ini memicu munculnya ide-ide baru dari para peserta, bahkan memberi nilai tambah pada limbah yang biasanya dibuang.
     
    Salah satunya peserta Pertamina UMK Academy 2024 asal Palembang yaitu pemilik Jamajama Project Prasetyo Fajar. Prasetyo merintis program pemanfaatan limbah kain sejak Oktober 2024 bekerja sama dengan Yayasan Satu Amal Indonesia untuk pemberdayaan ibu-ibu di daerah pinggiran Kota Palembang untuk pembuatan keset kaki dari kain bekas.
    “Selama bulan Oktober sudah melakukan pengiriman limbah kain sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar tujuh karung. Sebelumnya, beberapa kali kami juga sempat memberikan limbah kain ini kepada ibu-ibu PKK dan lainnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2024.
     
    Tak berhenti di situ, hasil produksi keset tersebut dibeli oleh Jamajama Project lalu dijual kembali ke konsumen. “Ini sangat membantu ekonomi ibu-ibu, sambil nunggu anak-anak sekolah PAUD, mereka kerjain itu bisa dapat 1 keset. Mengisi waktu luang sambil menghasilkan uang,” ungkapnya.
     

     
    Kreativitas serupa juga dilakukan para peserta Pertamina UMK Academy 2024 lainnya. Misalnya produsen cokelat bermerek Memukao asal Temanggung, Uniaga yang berinovasi dengan menghadirkan produk sabun cuci tangan cair dari olahan kulit kakao yang selama ini menjadi limbah.  
     
    Nabila Art Gallery, produsen lampu hias aromaterapi di Sidoarjo mengolah limbah PVC untuk menghadirkan produk kreatif pengharum ruangan. Sementara Rumah Tamadun dari Rokan Hilir menyulap minyak jelantah menjadi aneka produk ekonomis seperti lilin aromaterapi, sabun mandi dan parfum padat.
     
    Peserta lainnya, Kelana Coffee di Lombok Timur memilih menggunakan sampah kopi hasil roastingnya menjadi pupuk kompos. Kemudian Kopi Kalimantan mengelola limbah menjadi produk baru yaitu teh Gaharu dan wedang Gaharu.
     
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berperan aktif memberdayakan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Tak berhenti di situ, Pertamina juga mengajak seluruh pihak termasuk para pelaku UMKM untuk lebih peduli terhadap lingkungan. 
     
    “Dunia, termasuk Indonesia sedang dihadapkan oleh beberapa tantangan yang berkaitan dengan isu lingkungan, dimulai dari perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut, polusi udara dan air, hingga persoalan sampah dan limbah di antaranya plastik, pakaian hingga limbah makanan,” kata dia.  
     
    Pertamina UMK Academy mendorong para pelaku UMK berinovasi dalam produksi hingga pemasaran sehingga bisa semakin maju dan naik kelas lebih cepat, bahkan ke tingkat internasional. Program yang mengusung tagline “Beri Energi Baru, Menuju UMK Maju” dengan pengembangan utama, yaitu Go Modern, Go Digital, Go Online, Go Global.
     
    “Kurikulum Go Green dihadirkan dalam Pertamina UMK Academy agar UMK semakin memahami pentingnya mengadopsi green karena citra perusahaan bisa meningkat sehingga mampu mengoptimalisasi pemasaran untuk memenangkan pasar,” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Anak di Sidoarjo Bunuh Ibu Kandung, Diduga karena Tak Dibelikan Handphone

    Anak di Sidoarjo Bunuh Ibu Kandung, Diduga karena Tak Dibelikan Handphone

    Sementara itu, berdasarkan keterangan warga setempat, Aan (50) membenarkan bahwa sebelum ditemukan tewas, warga sempat mendengar teriakan korban dari dalam rumah.

    “Kita itu dengar korban teriak-teriak. Tapi kita ndak bisa masuk, karena pagar dan pintu rumahnya dikunci. Kelihatannya dikunci sama pelaku saat kejadian,” ujarnya.

    Akhirnya warga memutuskan nekat mendobrak pagar depan dan pintu rumah korban. Alangkah terkejutnya, warga melihat pelaku saat itu tengah menunggangi korban dan mencekik leher korban.

    “Pas kita masuk, pelaku itu posisinya tengah mencekik ibu kandungnya (korban),” ucap Aan.

    Warga yang geram melihat hal tersebut, lantas menangkap pelaku dan mengikatnya. Nahasnya, saat berusaha ditolong, korban telah mengembuskan nafas terakhirnya.

    “Pelaku ditangkap warga, setelah itu warga langsung menghubungi pihak yang berwajib,” ujarnya.

    Belakangan, kata Aan, korban diketahui sering cekcok dengan pelaku perkara keinginan untuk memiliki handphone belum kunjung terpenuhi.

  • Mabuk, Remaja Waru Sidoarjo Aniaya Ibunya Sampai Meninggal

    Mabuk, Remaja Waru Sidoarjo Aniaya Ibunya Sampai Meninggal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga di Gang Perahu Blok 7 RT 05 RW 08, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dikejutkan dengan teriakan histeris minta tolong dari rumah milik Petrus (55), pada Rabu (13/11/2024) pagi. Teriakan tersebut berasal dari Suwati (55), istri Petrus, yang tengah mengalami penganiayaan brutal oleh anak kandungnya, Hendrikus Kurniawan Pagan (30). Sayangnya, Suwati tak mampu bertahan akibat kekerasan yang dialaminya dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

    Menurut warga setempat, seorang pembantu yang melintas di depan rumah mendengar teriakan keras. Tak berani mendekat, ia lantas memberi tahu warga lain. Warga yang berkumpul berusaha masuk ke dalam rumah, namun mendapati pintu kamar korban terkunci rapat. Setelah mendobrak masuk, mereka menemukan Suwati dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah.

    Di dalam rumah, Hendrikus terlihat berada di dekat ibunya dengan keadaan diduga mabuk dan bercak darah di tubuhnya. “Kami menemukan korban sudah tidak bernyawa dan kondisi rumahnya sangat berantakan. Di dekat pintu ada potongan rambut dan bercak darah, diduga berasal dari korban,” ujar salah satu warga.

    Segera setelah kejadian, warga melaporkan peristiwa ini kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Waru. Tak lama, petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan Hendrikus sebagai terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengonfirmasi bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan intensif. “Kami masih mendalami peristiwa ini, termasuk motif dari pelaku,” jelasnya.. (isa/but)

  • Anak Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga Pelaku Minta Dibelikan HP

    Anak Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga Pelaku Minta Dibelikan HP

    Sidoarjo

    Seorang ibu rumah tangga, Suwati (50) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditemukan tewas di kamar rumahnya. Diduga anaknya, berinisial H (30) tega membunuh ibu kandungnya karena tak dibelikan handphone atau HP.

    Dilansir dari detikJatim, Aan (30), warga setempat mendengar adu mulut antara pelaku dan korban di dalam rumah. Kemudian, terdengar teriakan korban lalu warga beramai-ramai mendatangi rumah korban.

    Warga yang mendengar teriakan korban segera masuk ke rumah. Teriakan itu datang dari dalam kamar yang tertutup.

    Warga lalu mendobrak kamar itu dan melihat korban tengkurap dengan kepala berlumuran darah. Di dekatnya, ada anak korban sedang tidur dalam keadaan teler diduga karena mabuk.

    Warga pun segera mengamankan anak korban. Setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru. Tak lama pelaku kemudian diamankan dan jenazah korban dievakuasi.

    “Sepertinya anak kandung (yang membunuh) korban sedang mabuk, dari cerita keluarga bahwa pelaku ini minta handphone ke ibunya,” jelas Aan

    (aik/jbr)