kab/kota: Sidoarjo

  • Demokrat Jatim Salurkan 500 Sembako ke Warga Terdampak Banjir Prambon Sidoarjo

    Demokrat Jatim Salurkan 500 Sembako ke Warga Terdampak Banjir Prambon Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Partai Demokrat Jawa Timur dan Sidoarjo membagikan bantuan 500 paket sembago bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Prambon Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

    Diketahui, beberapa hari lalu meski kini perlahan mulai surut, banjir menggenangi ratusan rumah warga Desa Bendotretek dan Temu Kecamatan Prambon. Itu akibat air sungai meluap setelah curah hujan deras.

    Selain dua desa di Kecamatan Prambon, banjir juga melanda lima desa di Kecamatan Balongbendo dalam beberapa hari ini.

    Aksi peduli warga terdampak banjir oleh Partai Demokrat ini, dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.

    Emil Dardak datang didampingi Ketua Komisi A yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa dan Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, Zahlul Yussar.

    Selain ke dapur umum di Balai Desa Temu, rombongan Partai Demokrat ini juga bertemu dengan warga terdampak banjir di Dusun Pejaraan Desa Bendotretek.

    Di dusun yang terendam banjir sejak Sabtu lalu dan kini mulai surut itu, Emil didampingi Dedi Irwansa dan Zahlul Yussar, menyerahkan sembako ke warga terdampak banjir. Warga juga bergantian meminta foto bersama Emil Dardak.

    “Ini bentuk kepedulian teman-teman Demokrat untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak banjir,” cetus Emil yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada 2024.

    Ia pun menyampaikan terima kasihnya ke BPBD Jawa Timur, BPBD Sidoarjo dan Dinas Sosial Sidoarjo yang sudah menangani dampak banjir di wilayah Prambon dan Balongbendo, dengan membuka dapur umum.

    “Karena kelihatannya yang paling sulit ini adalah memasak. Dengan adanya dapur ini bisa membantu warga. Tadi ada sekitar 1000 nasi bungkus di Balai Desa Temu,” beber Emil.

    Emil menjelaskan, banjir di Desa Bendotretek ini wilayah terjadi setelah hampir 20 tahun wilayah tersebut tidak pernah kebanjiran. Namun akibat kejadian jebol di Dam Tarik, maka air meluber hingga di desa tersebut.

    Ke depannya, Emil berharap dilakukan normalisasi sungai yang bekerjasama dengan BBWS Brantas karena sungai tersebut di bawah kewenangan BBWS Brantas.

    Sedangkan soal lahan pertanian yang terancam gagal panen akibat banjir, sesuai SOP, Emil meminta agar dilakukan pendataan untuk pengajuan mendapatkan bantuan.

    Emil menambahkan, Pemprov Jawa Timur membangun dengan panduan Indeks Resiko Bencana, sebagai upaya mengurangi kerentanan terhadap bencana.

    Sedagkan upaya ntuk mengurangi ancaman banjir, dilakukan dari sisi hulu dengan melakukan konservasi hutan. Sedangkan dari sisi hilir, dilakukan dengan penguatan tanggul, misalnya di Kali Lamong.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menambahkan, aksi ini merupakan reaksi cepat yang ditunjukkan Partai Demokrat terhadap berbagai persoalan masyarakat.

    Pihaknya berharap, dengan bantuan sembako ini akan meringankan beban masyarakat terdampak banjir di samping tim BPBD dan Dinas Sosial yang juga terus berupaya melaksanakan respon tanggap darurat.

    “Ini banjir pertama di Desa Bendotretek, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Sebab, kita semua berharap bahwa titik-titik banjir tidak semakin meluas di Sidorjo,” cetus Dedi.

    Pihaknya pun mendorong penanganan sedimentasi sungai yang mengakibatkan luapan air ke lingkungan warga segera dilakukan.

    Hal ini agar penanganan banjir berjalan secara komperehensif. Termasuk ikhtiar mitigasi terhadap potensi banjir yang mungkin kembali terjadi.

    “Tentu ini membutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemprov Jatim maupun Pemkab Sidoarjo, termasuk jika ada hal-hal yang perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Prinsipnya, kita ingin masyarakat tidak diliputi was-was dengan potensi banjir susulan,” tutur Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo tersebut.

    Dedi pun mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo beserta jajarannya, termasuk pemerintahan desa yang cepat tanggap menghadapi darurat bencana.

    “Langkah pemerintah desa sudah sangat baik. Meski ini baru pertama kalinya banjir, tetapi sudah cukup siap dengan situasi darurat ini,” pungkas Dedi. [isa/beq]

  • Menyoal Ulah Juru Parkir "Liar" di Kawasan Wisata Sunan Ampel, Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Desember 2024

    Menyoal Ulah Juru Parkir "Liar" di Kawasan Wisata Sunan Ampel, Surabaya Surabaya 9 Desember 2024

    Menyoal Ulah Juru Parkir “Liar” di Kawasan Wisata Sunan Ampel, Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Huru-hara dan ulah juru
    parkir liar
    di
    Surabaya
    memang seperti tak ada habisnya. Mereka bisa mematok tarif parkir hingga Rp 20.000 untuk mobil pribadi.
    Masalah ini salah satunya terjadi di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, tepatnya di Jalan Nyamplungan, Kecamatan Semampir.
    Peziarah dibuat resah karena tarif parkir yang dikutip melebihi ketentuan resmi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lapangan mengungkapkan, peziarah yang menggunakan mobil pribadi dikenai biaya sebesar Rp 15.000 tanpa diberi karcis.
    “Tadi Rp 15.000 dan
    nggak
    dikasih karcis,” kata Firmansyah (23), pengunjung asal Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
    Firmansyah pun mengaku tak menanyakan perihal karcis kepada juru parkir. Sebab, baginya ini bukan pertama kali berkunjung ke Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya.
    “Saya sering ke sini. Biasanya kalau malam Rp 15.000-Rp 20.000 itu parkir dari jam 9-12 malam dan itu juga
    nggak
    dikasih karcis,” ucap dia.
    Sementara itu, warga setempat bernama Joni (27) mengaku memarkir mobil pribadinya di lokasi parkir ditarik biaya Rp 10.000 per hari, tanpa karcis.
    “Rumah saya sekitar sini. Per hari parkirnya Rp 10.000 untuk mobil.
    Nggak
    dikasih karcis atau kayaknya
    emang nggak
    ada,” kata Joni.
    Berbeda dengan tarif mobil, parkir motor di Jalan Nyamplungan Wisata Religi Sunan Ampel di Surabaya ditarik sebesar Rp 5.000 dengan disertakan tiket karcis.
    Namun, anehnya karcis resmi dari di Dishub Surabaya yang seharusnya tertera nominal Rp 2.000 dicoret, dan ditarik Rp 5.000 di awal.
    Melihat percakapan
    Kompas.com
    dengan para pengunjung, tak berselang lama, dua juru parkir berompi merah dan biru tua datang menghampiri.
    Tanpa awalan, mereka langsung berargumen, tarif Rp 5.000 hanya untuk motor yang menginap.
    “Rp 5.000 ini untuk menginap. Tadi kenapa
    nggak
    bilang kalau cuma sebentar ke sininya,” kilah juru parkir berompi biru tua.
    Pria tersebut lalu mengancam agar aksi ini jangan sampai dilaporkan ke pihak berwajib. Utamanya soal bagaimana mereka menetapkan tarif parkir kepada setiap peziarah.
    “Jangan bikin laporan
    ya
    , kalau
    nggak
    mau (bayar) bilang saja. Ini
    kan
    parkirnya 24 jam, kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab,” tegas dia.
    Dia juga mengaku tarif parkir kendaraan untuk menginap yang mereka berlakukan telah diketahui oleh Dishub Surabaya. “Iya tahu, ini parkir resmi,” tutur dia.
    Selanjutnya, juru parkir berompi merah lantas menyobek karcis dan menyerahkan kembali uang Rp 5.000 yang sebelumnya sudah dibayar.
    Merespons hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh membantah.
    “Tidak dibenarkan hal ini, seharusnya
    kalo
    memang ada yang inap lewat hari maka tarif bisa diberikan dua karcis,” kata dia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (9/12/2024).
    Sebelumnya, modus jukir nakal tersebut terbongkar setelah menyebar sebuah video yang diunggah oleh akun
    Instagram @reels.surabaya
    pada Minggu (8/12/2024) malam.
    Video tersebut memperlihatkan salah seorang peziarah yang protes karena tarif karcis parkir mobil tertera Rp 5.000, tetapi oleh sang juru parkir ditarik dengan tarif empat kali lebih besar, yakni Rp 20.000.
    Dinas Perhubungan Kota Surabaya membenarkan adanya praktik tersebut, dan mengaku telah melakukan penindakan.
    “Jukir melakukan pelanggaran dengan menarik retribusi melebihi tarif. Petugas Dishub Kota Surabaya telah melakukan penindakan pada Minggu (8/12/2024),” kata dia.
    Sebagai langkah awal, Dishub Surabaya telah memberikan teguran tegas kepada para juru parkir nakal di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya tersebut.
    Mereka diketahui adalah juru parkir utama dan juru parkir pembantu. “Kami menindak dua orang jukir untuk tipiring dan dibawa ke Polsek Semampir.”
    “Untuk penindakan tipiring oleh Polsek yang diberikan berupa sanksi denda di pengadilan,” ujar dia.
    A post shared by Info Surabaya Terupdate (@reels.surabaya)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Liputan6.com, Surabaya – Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

    “Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

    Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.

    Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terdakwa sebagaimana kami dakwaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD,” ujar JPU KPK, Andry Lesmana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).

    JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun.

    “Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” tambah Andry.

    Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

     

  • Pembukaan Blokir Rekening Gus Muhdlor Dikabulkan

    Pembukaan Blokir Rekening Gus Muhdlor Dikabulkan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kabulkan pembukaan rekening terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali. JPU beranggapan rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.

    Hal itu disampaikan Jaksa KPK Andre Lesmana saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa disela pembacaan tuntutan. Ia menyebutkan tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.

    “Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” kata Andre dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

    Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.

    Bupati non aktif Ahmad Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada agenda sidang tuntutan.

    Penasehat Hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin mengatakan tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.

    “Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan,” kata Mustofa.

    Padahal menurutnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

    “Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” urai Mustofa.

    Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

    Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp131 juta.

    Mustofa menjelaskan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut. “Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (isa/kun)

  • Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Gus Muhdlor Hukuman 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Gus Muhdlor Hukuman 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Liputan6.com, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,4 miliar.

    Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terdakwa sebagaimana kami dakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD,” ujar JPU KPK, Andry Lesmana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).

    JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun.

    “Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” tambah Andry.

    Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    JPU juga memaparkan faktor-faktor yang memperberat tuntutan. Ahmad Muhdlor dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah.

    Selain itu, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

    Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Andry.

    Hal ini menjadi salah satu alasan JPU tidak menjatuhkan tuntutan maksimal. Sidang yang berlangsung selama hampir 45 menit dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.

    Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

    Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada Senin, 16 Desember 2024.

  • KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Sidoarjo

    Jaksa KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

    Dalam sidang itu, jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    “Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara,” kata Jaksa KPK, Andre Lesmana usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

    Andre menambahkan tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.

    “Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara,” imbuh Andre.

    Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.

    (idh/dhn)

  • Seluruh Daerah Jatim Besok Diprediksi Hujan saat Pagi, Ringan hingga Lebat, Cuaca 9 Desember 2024

    Seluruh Daerah Jatim Besok Diprediksi Hujan saat Pagi, Ringan hingga Lebat, Cuaca 9 Desember 2024

    TRIBUNJATIM.COM – Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hampir seluruh wilayah Jawa Timur akan hujan besok Senin, 9 Desember 2024.

    Menurut ramalan cuaca ini, intensitas hujan bisa saja ringan, sedang, hingga lebat disertai petir.

    Hujan ini diprediksi akan mengguyur saat pagi sekira pukul 06.00 atau 09.00 WIB.

    Pada pukul 06.00 WIB, sebagian besar wilayah akan hujan ringan, kecuali Tulungagung, Trenggalek,Sumenep, Situbondo, Ngawi, dan Kota Batu yang akan berawan.

    Di waktu bersamaan, Gresik, Lamongan, dan Probolinggo akan hujan petir.

    Pada pukul 09.00 WIB, seluruh wilayah Jawa Timur akan hujan.

    Namun, mayoritas intensitas adalah ringan, kecuali Kota Batu, Mojokerto, Magetan, dan Sidoarjo yang akan hujan sedang, dan Pacitan, Ngawi, Madiun, Surabaya, Jombang, dan Gresik yang akan diguyur hujan petir.

    Menjelang siang, hujan mulai mereda kecuali di Blitar, Jember, Kota Batu, Malang, dan Tulungagung yang masih merasakan hujan rintik-rintik.

    Sore dan malam hari Jawa Timur cenderung berawan.

    Kendati demikian, beberapa daerah akan cerah berawan bahkan cerah pada pukul 21.00 WIB, yaitu Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Madiun, Mojokerto, Lumajang, Malang, dan Pasuruan.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok tersebut bisa diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Sebab hujan, masyarakat diharapkan membawa jas hujan atau payung sebelum beraktivitas di luar ruangan.

    Para pengguna jalan pun diimbau berhati-hati sebab jalanan akan licin.

    Selamat beraktivitas!

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Fadli Zon: Kawasan Trowulan Layak Menjadi World Heritage 

    Fadli Zon: Kawasan Trowulan Layak Menjadi World Heritage 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menegaskan jika Kawasan Trowulan merupakan kawasan strategis di bidang kebudayaan sehingga layak menjadi world heritage. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Candi Brahu di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (8/12/2024).

    “Kawasan Trowulan ini merupakan kawasan strategis di bidang kebudayaan karena di sini merupakan satu wilayah yang dulunya kerajaan besar yakni Kerajaan Majapahit. Banyak sekali peninggalan-peninggalan, prasasti-prasasti, arca-arca, patung-patung yang sudah ditemukan sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu,” ungkapnya.

    Peninggalan berupa candi, arca, artefak, prasasti dan patung merupakan peninggalan era Kerajaan Majapahit dan sebelumnya. Sehingga hal tersebut adalah satu haritage, pusaka yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Sesuai amanat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan harus dilestarikan, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina.

    “Kita berharap Kawasan Trowulan nanti bisa menjadi world heritage atau warisan budaya dunia, pusaka dunia. Tentu harus melalui satu proses yang panjang tetapi di kawasan ini masih berlangsung riset, penelitian, ekskavasi termasuk kita datang ke Candi Brahu di Desa Bejijong kawasan Kampung Majapahit ini,” katanya.

    Candi Brahu merupakan candi tertua di kawasan Trowulan dengan konstruksi bata yang diperkirakan dibangun di abad ke 10 atau tahun 939 masehi. Hal tersebut diketahui dari prasasti yang ditemukan kajiannya yang merupakan era Mpu Sendok. Candi Brahu tersebut akan dilakukan revitalisasi dan akan ada pembebasan lahan di sekitar.

    “Candi Brahu sudah mengalami dua kali renovasi tahun 1920-an dan 1990-1993 dan juga akan ada pembebasan lahan di sekitar candi. Sekarang masih terbatas sekitar 1 hektar, kedepan saya kira selain kita bisa melestarikan kita juga bisa memanfaatkan untuk kawasan seni budaya, kuliner, pariwisata dan lain-lain,” harapnya.

    Selain mengunjungi Candi Brahu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengunjungi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI dan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Fadli Zon juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo dan Surabaya. [tin/but]

  • Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo, awal November 2024 kemarin. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, dua pelaku berinisial WR (25) dan BD (26) itu merupakan pelaku curanmor dan jambret antar kota.

    Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Sememi, Benowo itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, keduanya diamankan di dalam sebuah kamar kos saat main judi online bersama.

    “Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari kedua tersangka disita barang bukti dua unit ponsel merk Samsung A7 yang digunakan sebagai sarana bermain judi online slot,” katanya, Sabtu (07/12/2024).

    Saat melakukan penangkapan di kamar kos kedua pemain judi online itu, polisi menemukan barang bukti lain terkait kejahatan curanmor dan jambret. Keduanya pun langsung diinterogasi lebih lanjut.

    “Dari penggeledahan di kosnya, ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Curas dan Curanmor roda dua,” tambahnya.

    Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, tersangka pernah melakukan aksi Curanmor dan jambret di beberapa daerah.

    “Tersangka pernah melakukan tindak pidana Curas dan Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” lanjutnya.

    Pengakuan tersangka kepada penyidik, setelah berhasil mencuri motor mereka lalu menjualnya kepada penadah, yang kini tengah dalam perburuan petugas. “Barang bukti sepeda motor belum ketemu. Dijual ke (pulau) seberang, dan ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk bekerja sama menjaga dan mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.

    Upaya ini dianggap penting dalam mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

    Ajakan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri acara Sarasehan Pustaka bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Acara ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12/2024).

    Komitmen Mengelola Aset dengan Profesional
    Dalam sambutannya, Subandi menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang profesional oleh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat.

    “Saat ini, Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian, terutama terkait isu korupsi. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengelola aset dengan baik dan profesional, agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi,” ujarnya.

    Subandi juga menyebut bahwa Sidoarjo memiliki aset daerah yang jumlahnya signifikan. Dengan pengelolaan yang optimal, aset tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Peran Strategis Pengelolaan Aset dalam Peningkatan PAD
    Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik tidak hanya mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif.

    “Jika aset daerah dikelola secara optimal, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin besar. Hal ini tentu mendukung pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Roy.

    Roy menambahkan bahwa tata kelola aset yang baik adalah salah satu indikator pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia berharap Kabupaten Sidoarjo dapat terus meningkatkan integritas dalam pelayanannya kepada masyarakat.

    Semangat Hari Antikorupsi
    Acara Sarasehan Pustaka ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi di Sidoarjo. Dalam acara tersebut, Forkopimda Sidoarjo, termasuk Pemkab, Kejari, dan Polresta Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Momentum Hari Antikorupsi ini harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas dalam bekerja, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang bersih,” tutup Subandi.

    Dengan semangat kolaborasi, Pemkab Sidoarjo bersama seluruh elemen Forkopimda siap mewujudkan Sidoarjo yang bebas dari korupsi, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ted)