kab/kota: Sidoarjo

  • WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

    WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Menurut WALHI, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini melanggar Perda No 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur, yang tidak mencantumkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.

    “Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan dan keamanan, serta termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda,” jelas Wahyu pada Rabu (22/1/2025).

    Selain itu, penerbitan HGB ini juga melanggar Perda No 4 Tahun 2019 Sidoarjo, yang menetapkan kawasan Sedati sebagai area lindung mangrove dan perikanan.

    Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

    Wahyu menjelaskan bahwa penerbitan HGB ini ilegal karena melanggar Permen ATR No. 18 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010, yang secara tegas melarang penerbitan HGB di atas laut.

    Dampak jangka panjang dari keberadaan HGB ini, menurut Wahyu, dapat memperparah kerusakan lingkungan pesisir. Alih fungsi mangrove dan degradasi ruang laut akan mengancam ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

    “Karena itu kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sidoarjo,” tegasnya.

    WALHI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegakkan aturan tata ruang secara konsisten dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Selain itu, Presiden RI juga didesak untuk mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan izin HGB ini.

    “Mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” tutup Wahyu.

    Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa HGB tersebut diberikan kepada dua badan hukum, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan masa berlaku hingga 2026. Lampri juga menyebut bahwa investigasi terkait temuan ini akan dilakukan selama satu pekan ke depan. [ram/ian]

  • HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal memproses temuan Hak Guna Bangunan di laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan ikut mendalami informasi soal temuan area Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

    Temuan itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sejalan dengan temuan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten belum lama ini. 

    Trenggono mengaku sudah mendapatkan informasi soal temuan baru Menteri ATR/Kepala BPN soal tiga HGB seluas 657 hektare (ha) sejak tahun 1990-an itu. 

    “Kami proses, termasuk kami proses. Tapi detailnya kalau itu sudah terlalu lama, saya harus cek ke tim yang di dalam [Kementerian Kelautan dan Perikanan],” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Trenggono mengatakan, Undang-Undang (UU) secara jelas mengatur tanah yang bersertifikat HGB akan berstatus musnah ketika terendam air laut. 

    “Jadi pemberian sertifikat di dalam laut sudah pasti salah. Itu ilegal,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap lagi temuan kawasan perairan atau laut yang memiliki HGB. Kali ini di Jawa Timur dengan luas sekitar 657 hektare (ha). 

    Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha. 

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 ha,  untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Nusron menngungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.  

    Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki dua opsi untuk penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjangn HGB milik dua perusahaan itu. 

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi. 

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.

  • Polda Jatim akan Periksa 2 Perusahaan Ini Terkait HGB di Laut Sidoarjo

    Polda Jatim akan Periksa 2 Perusahaan Ini Terkait HGB di Laut Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur akan memeriksa 2 perusahaan terkait dengan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 656 hektar di laut, Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Diketahui, 2 perusahaan yang tercantum dalam sertifikat HGB itu adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

    Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, sejak informasi terkait HGB di perairan laut itu mencuat pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Ia pun sudah mengutus tim khusus untuk selalu memeriksa informasi yang masuk.

    “Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita proaktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar,” kata Farman, Rabu (22/1/2025) malam.

    Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti kepala desa setempat dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan memanggil PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

    “Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB),” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan lepas, Rabu (22/1).

    Dari hasil penelusuran beritajatim.com bersama nelayan setempat menemukan kalau lokasi HGB itu masih kosong, hanya terdapat akar tumbuhan mangrove yang rusak dan ada 2 tower yang tidak diketahui fungsinya.

    Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, sehari sebelumnya menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum (PT) dengan total tiga izin HGB, yang diberikan sejak 1996-2026 .

    Izin HGM itu dari PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.

    “Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri dalam jumpa pers pada Selasa (21/1/2025) kemarin. (ang/ian)

  • Nusron Wahid: Pemilik HGB di Sedati Sidoarjo Adalah PT Surya Inti Permata

    Nusron Wahid: Pemilik HGB di Sedati Sidoarjo Adalah PT Surya Inti Permata

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas perairan laut di Sidoarjo.

    “Saya sudah cek di Surabaya,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan, Rabu (22/1/2024).

    Menurut Nusron, hasil pengecekan menunjukkan adanya tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ketiga sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 656 hektare.

    “Nah, ada tiga bidang tanah dengan total luas 656 hektare yang digunakan untuk pembuatan tambak. Rinciannya, atas nama PT Surya Inti dengan luas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 123,63 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 196,1 hektare,” jelas Nusron.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996 hingga 1999.

    “Yang pertama diterbitkan pada 1996, kemudian sertifikat kedua keluar pada 2 Agustus, dan yang ketiga pada 15 Agustus tahun 1999,” tambahnya.

    Namun, Nusron menjelaskan bahwa kawasan tersebut awalnya adalah tambak. Seiring waktu, terjadi perubahan kondisi alam akibat abrasi laut, sehingga kawasan tambak tersebut berubah menjadi laut.

    Nusron menunjukan foto yang telah dikirim oleh BPN Surabaya yaitu before dan after yaitu sebelum nya tambak kemudian menjadi lautan.

    Melihat seperti ini ada dua skenario, pertama tahun ini di bulan Februari dan Agustus HGB habis tinggal dibatalkan saja.

    “Kondisi alam yang berubah karena abrasi ini membuat status tanah menjadi berbeda. Kalau mengacu pada undang-undang, ini masuk kategori tanah negara. Maka, sertifikatnya bisa langsung dibatalkan,” tegas Nusron.

    Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik sertifikat untuk klarifikasi lebih lanjut.

    “Kita akan cek dan panggil pemiliknya untuk klarifikasi. Jangan sampai kondisi seperti ini tidak ada kejelasan,” pungkas Nusron.

    Sertifikat HGB di atas laut ini memicu banyak pertanyaan terkait legalitas dan tata kelola pertanahan di kawasan tersebut. Pemerintah berjanji akan menuntaskan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. (ted)

  • Begini Asal Usul dan Penampakan HGB di Atas Laut Sidoarjo

    Begini Asal Usul dan Penampakan HGB di Atas Laut Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan lepas, Rabu (22/1/2025).

    Dari hasil penelusuran beritajatim.com bersama nelayan setempat menemukan kalau lokasi HGB itu masih kosong, hanya terdapat akar tumbuhan mangrove yang rusak dan ada 2 tower yang tidak diketahui fungsinya.

    Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, sehari sebelumnya menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum (PT) dengan total tiga izin HGB, yang diberikan sejak 1996-2026 .

    Izin HGM itu dari PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.

    “Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri dalam jumpa pers pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

    Dimulai dari Pembelian Tambak Dikelola Warga oleh Konglomerat PT, Tahun 1985

    Sementara jauh sebelum polemik HGB mencuat, nelayan setempat Moh. Soleh mengungkapkan bahwa benar sebagian besar tambak laut di atas teritori HGB itu telah dikuasai oleh konglomerat berinisial H sejak 1985. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail itu ada kaitannya polemik HGB di atas laut desanya tersebut.

    “Di sekitar situ memang dulunya berdiri tambak warga, lalu ada pembelian lahan tambak (besar-besaran) sekitar tahun 1985,” kata Moh. Soleh kepada beritajatim.com, Rabu (22/1/2025) hari ini.

    Dia menjelaskan bahwa lahan tambak di perairan laut itu awalnya diberikan pemerintah desa kepada warga untuk dikelola, namun kemudian dijual kepada kolomerat pemilik PT berinisial H.

    “Saat itu banyak yang punya tambak, hampir satu desa punya. Tetapi saya juga tidak tahu mengapa itu kemudian dijual, dan untuk apa lahan (laut) tersebut akan difungsikan oleh PT,” jelasnya.

    Jarak HGB dari Pemukiman Warga Sekitar 3 KM

    Jarak antara rumah Moh. Soleh dengan lokasi HGB seluas 656 hektare di atas laut itu memiliki jarak tempuh perahu sekitar 1 jam perjalanan, atau sejauh 3 kilometer (km). Nelayan ini mengaku mengetahui sebagian besar proses alih kepemilikan lahan tersebut, dari warga kepada PT.

    Area HGB Sempat Ditanami Pagar, Dibantu Ratusan Nelayan

    Moh. Soleh menambahkan bahwa setelah bekas tambak dibeli PT, sekelilingnya dipagari dengan kayu setinggi 2-3 meter sebagai tanda batas, bahkan proses pemagaran tersebut melibatkan ratusan perahu nelayan.

    “Dulunya ada semacam dipagari gelam (kayu yang disusun jadi pagar). Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, di sekitar pinggiran tambak. Mulai utara sampai ujung yang punya PT milik pak H,” ucap dia.

    Namun, pagar kayu setinggi 2 – 3 meter yang dulu kokoh kini telah lapuk dan hancur akibat hempasan ombak, sehingga tidak ada sisa sedikit pun.

    “Pagar gelam ini sudah tidak ada sisa setelah diterjang air laut asin. Bahkan (panjangnya) pagar mulai utara sampai ujung di tambak punya pak H,” tutupnya.

    Diketahui polemik kemunculan HGB di atas laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo saat ini masih dilakukan penyelidikan investigasi oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, selama satu pekan ke depan. [ram/beq]

  • Perusahaan Daur Ulang Sampah Sidoarjo Desak Pemeritah Buat Regulasi

    Perusahaan Daur Ulang Sampah Sidoarjo Desak Pemeritah Buat Regulasi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah diminta membuat regulasi terkait penggunaan material daur ulang dalam berbagai aspek diatas 50 persen, termasuk sektor pembangunan.

    Hal itu disampaikan dua perusahaan pengelola sampah daur ulang dalam penandatanganan nota kesepahaman PT Reciki Solusinya Indonesia bersama PT Raesaka Amanah Widyakarya (Parangpong RAW Lab) di Sidoarjo, Rabu (22/1/2025).

    PT Reciki Solusinya Indonesia bersama PT Raesaka Amanah Widyakarya (Parangpong RAW Lab) dua perusahaan daur ulang sampah mendorong pemerintah untuk membuat regulasi penggunaan produk daur ulang.

    Direktur PT Reciki Bima Aries Diyanto mengatakan, pemerintah diharapkan segera membuat regulasi penggunaan barang daur ulang guna mengoptimalkan pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan.

    “Regulasi tersebut harus mencakup standar kualitas, pengawasan, dan insentif bagi industri daur ulang. Regulasi yang jelas akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengembangkan industri daur ulang,” kata Bima.

    Bima mengakui, kebijakan untuk mendukung perkembangan industri daur ulang adalah regulasi pengguna produk dari hasil daur ulang itu sendiri.

    “Yang jelas untuk mendukung industri daur ulang, misalnya pemerintah menyetop pengiriman barang origin dan mengoptimalkan berbagai produk dari daur ulang,” imbuhnya.

    Sementara itu, CEO PT Raesaka Amanah Widyakarya (Parangpong RAW lab) Rendy Aditya Wahid menegaskan produk yang dihasilkan dari daur ulang perusahaannya salama ini memiliki pasar tersendiri termasuk sejumlah perusahaan BUMN dan perusahaan internasional.

    Beberapa produk diantaranya, papan pengganti kayu (oriplas) yang terbuat dari sampah pampers, pakaian dan berbagai jenis sampah lainya. Selain itu, ada lantai dinding yang terbuat dari puntung rokok.

    Dia mengakui, harga dari produk yang dihasilkan dari daur ulang memiliki selisih harga lebih mahal dari barang origin yang sama dengan jenis yang dibuat. Namun, dia memastikan kualitas dan kegunaannya melebihi barang origin di pasaran.

    “Selama ini produk yang kami hasilkan memilik market yang pasti. Termasuk beberapa perusahaan internasional dan mereka memiliki kebijakan yang sama terkait penggunaan produk daur ulang dalam berbagai aspek diatas 50%. Dia berharap salah satu produk yang dibuat dapat digunakan sebagai salah satu bahan struktural bangunan,” katanya mengakhiri.

    Perlu diketahui, PT Reciki sendiri bergerak di bidang daur ulang sampah yang berdiri sejak tahun 2019. Sepanjang perjalanannya sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah di beberapa wilayah telah menjalin kerjasama dengan perusahaan tersebut.

    PT Reciki yang mampu menampung sampah bernilai jual hingga ribuan ton perhari itu, kini menjalin kerjasama dengan Parangpong RAW lab sebagai penyedia bahan produk daur ulang yang dihasilkan perusahaan asal Jawa Barat. (isa/ted)

  • Pj. Gubernur Jatim dan Plt Bupati Sidoarjo Susuri Sungai Mbah Gepuk

    Pj. Gubernur Jatim dan Plt Bupati Sidoarjo Susuri Sungai Mbah Gepuk

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, Dandim 0816/Sidoarjo, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusuri Sungai Mbah Gepuk di Kedung Peluk, Kecamatan Candi Rabu (22/1/2025).

    Peninjauan ini untuk mencari penyebab utama banjir di wilayah Candi yang belum surut meskipun telah dilakukan berbagai upaya.
    Hasilnya banjir disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu kontur tanah yang rendah dan adanya enceng gondok yang menyumbat aliran air. Selain itu, sedimentasi di beberapa titik memperburuk kondisi aliran sungai.

    “Hari ini kami fokus pada tindakan darurat. Namun yang terpenting adalah mencari penyebab utamanya. Saya sudah beberapa kali meninjau kawasan ini, dan kali ini terlihat bahwa di Sungai Mbah Gepuk terdapat hambatan serius. Aliran sungai terhalang oleh sedimentasi dan tumbuhan enceng gondok, yang membuat lebar sungai menyempit. Hal ini sangat menghambat aliran air,” ujar Adhy Karyono.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan mengerahkan tim, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dandim 0816/Sidoarjo, untuk membersihkan enceng gondok dan melakukan pengerukan sedimentasi.

    “Jika masalah ini menjadi kewenangan provinsi, akan kami prioritaskan penanganannya. Namun, jika menjadi kewenangan nasional, kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Selain itu, persoalan seperti pembangunan tidak tertib di sepanjang aliran sungai yang menyebabkan jalan inspeksi terhalang oleh bangunan liar juga akan ditertibkan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

    Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal menangani banjir di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN, OPD, Kecamatan, Kodim 0816, serta masyarakat, untuk bersama-sama membersihkan sungai dari sampah dan enceng gondok.

    “Kami akan terus memantau kondisi sungai. Jika ada hambatan, kami akan turun langsung. Setiap Jumat dan Minggu, kami rutin melakukan kerja bakti membersihkan sungai bersama masyarakat. Pemerintah telah bergerak, dan dukungan masyarakat sangat kami butuhkan, terutama untuk tidak membuang sampah ke sungai. Gerakan bersama ini akan menjaga kebersihan sungai dan meminimalisir risiko banjir,” ujar Subandi.

    Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah penanganan akan terus ditingkatkan sesuai arahan Pj. Gubernur. Pemerintah akan mendatangkan alat berat, termasuk alat berat amfibi, untuk membersihkan sungai. Selain itu, pompa air akan terus disiagakan, dengan tambahan pompa dari pemerintah provinsi untuk membantu mempercepat penanganan banjir.

    Setelah menyusuri Sungai Mbah Gepuk, rombongan melanjutkan kunjungan ke Perumahan Green Residence, Kendal Pecabean, Kecamatan Candi. Di sana, mereka menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga yang terdampak banjir. Wilayah ini telah mengalami banjir selama kurang lebih dua pekan.

    Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek sekaligus membangun langkah strategis jangka panjang untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan Candi. (isa/kun)

  • Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

    Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi PN, Ahli Waris Ajukan Gugatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tanah dan bangunan seluas 1.590 meter persegi di Dusun Gemekan RT 002 RW 003, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dieksekusi oleh Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (22/1/2025). Eksekusi ini berlangsung tanpa perlawanan, namun ahli waris mengajukan gugatan terhadap proses tersebut.

    Aparat kepolisian dari Polsek Sooko dan Polres Mojokerto turut mengamankan jalannya eksekusi. Aset yang sebelumnya dimiliki oleh Asiyah ini telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, dengan pemenang lelang bernama Anita Cornelia, warga Gudo, Jombang, yang membayar senilai Rp740 juta.

    “Tahun 2012 utang di Bank Danamon kurang lebih Rp300 juta, tidak sampai satu tahun kemudian di-take over ke Bank Mega. Di Bank Mega, utang bertambah atas nama adik saya Achmad Ali Imron. Saya sebagai penjamin di bank, utangnya untuk tambahan modal usaha pembuatan paving,” ungkap Masud, salah satu ahli waris.

    Tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di Bank Mega digunakan untuk usaha keluarga dalam pembuatan paving. Selama lima hingga enam tahun, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan usaha tersebut mengalami kemacetan, sehingga pembayaran kepada bank terhenti.

    “Selama 5-6 tahun lancar terus cuma bayar rekening koran, bunganya saja. Posisinya saya mengajukan keringanan, restruktur tidak direspon tapi bank langsung dilelang tanpa komunikasi. Surat bisa sampai, bisa tidak, seharusnya orangnya datang. Saya tinggal di sini, tidak ada pemberitahuan pengumuman lelang,” ujarnya.

    Masud juga menyebutkan bahwa ia memiliki enam saudara lainnya. Lima di antaranya menggugat proses lelang tersebut karena tanah dan bangunan itu merupakan warisan keluarga sehingga mereka merasa memiliki hak yang sama atas aset tersebut.

    Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena pemenang lelang belum dapat menempati aset tersebut.

    “Tanah dan bangunan ini sudah dimenangkan pemohon eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa grosse risalah lelang memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun saat ini ahli waris masih mengajukan banding. Menurutnya, eksekusi tetap dapat dilakukan karena sudah ada bukti kuat yang mendukung proses lelang.

    “Kami tidak mengecek masalah hutangnya berapa tapi kami melaksanakan grosse risalah lelang yang dibuat pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. Pemenang lelang Anita Cornelia karena sampai saat ini belum menguasai dan obyek ini diajukan gugatan, saat ini proses banding. Meskipun digugat, eksekusi tetap dilakukan karena ada bukti kuat,” jelasnya. [tin/beq]

  • HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya-Sidoarjo, Pengamat: Minim Transparansi

    HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya-Sidoarjo, Pengamat: Minim Transparansi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat politik dan sosial Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir Addakhil, menyoroti temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut wilayah Surabaya-Sidoarjo. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dalam proses penataan ruang dan pengabaian partisipasi publik.

    “Penataan ruang dan wilayah sebagai panglima pembangunan seharusnya mengedepankan pelibatan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 60 UU Penataan Ruang, namun sayangnya, proses tersebut terlihat diabaikan,” ujar Abdul Kodir saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, penataan ruang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kasus seperti ini menunjukkan ketidakterbukaan pemerintah dalam pengelolaan tata ruang, yang justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di tengah masyarakat.

    “Ketidakterbukaan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola ruang belum berjalan sebagaimana mestinya. Ini harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk terlibat,” tegasnya.

    Abdul Kodir juga menyerukan pentingnya evaluasi terhadap kemungkinan adanya kasus serupa di kawasan pesisir lainnya di Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa pemberian hak penguasaan atas wilayah perairan, seperti HGB ini, dapat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK tahun 2010.

    “Diperlukan langkah konkret untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi HGB lain di kawasan pesisir. Jangan sampai tata ruang yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan bersama justru melanggar konstitusi,” tutupnya. [asg/beq]

  • HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Januari 2025

    HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan Surabaya 22 Januari 2025

    HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Dikeluarkan pada 1996, Masa Berlaku Habis Tahun Depan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di wilayah perairan
    Sidoarjo
    akhirnya terungkap. Pemiliknya adalah PT SP dan PT SC.
    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB tersebut berlaku 30 tahun.
    “HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan,” katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2025).
    HGB tersebut dipecah menjadi 3 bidang. Rinciannya, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT. SP seluas 285 hektare dan 192 hektare. Dan satu bidang lagi dimiliki PT. SC dengan luas 152,36 hektare.
    Dia juga menyebut tidak ada pagar laut di lokasi HGB 656 hektare di wilayah perairan Sidoarjo tersebut.
    “Tidak ada pagar laut di lokasi tersebut, Kantor Pertanahan Sidoarjo sudah menurunkan tim ke lokasi,” katanya.
    Keberadaan HGB tersebut sebelumnya diungkap akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X. Pemilik akun @thanthowy itu mengunggah keberadaan tiga bidang itu melalui aplikasi Bhumi.
    HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat. Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar).
    Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar).
    Setelah melakukan pengecekan melalui Google Earth, Thanthowy memastikan bahwa HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut.
    Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut termasuk dalam zonasi perikanan.
    Menurutnya, perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
    “Itu area pesisir yang memang didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim. Jika sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya akan lebih besar,” kata Thanthowy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    .
    Thanthowy juga mengingatkan bahwa proyek reklamasi di wilayah perairan akan lebih menguntungkan pihak pengembang, sementara masyarakat dan ekosistem alam akan dirugikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.