kab/kota: Sidoarjo

  • Plt Bupati Sidoarjo H Subandi Sidak HGB Laut di Sedati, Hasilnya Demikian

    Plt Bupati Sidoarjo H Subandi Sidak HGB Laut di Sedati, Hasilnya Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi didampingi Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak, melakukan inspeksi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di laut di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kamis (23/1/2025).

    Rombongan melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi HGB. Peninjauan ini dilakukan di beberapa titik lokasi HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat.

    Rombongan Plt. Bupati Sidoarjo juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

    Dalam sidaknya, Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi menegaskan terdapat area HGB di wilayah Desa Segoro Tambak “Dari peninjauan hari ini, terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996 dan akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini” ujarnya.

    Sebagian blok lainnya, memang berupa laut. Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini, H.Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu dari arahan pimpinan PJ. Gubernur Jatim.

    “Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ. Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja, semuanya terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya,” tegasnya.

    Untuk informasi tentang temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati akan dilakukan peninjauan jika informasi tersebut benar adanya dan akan dilakukan proses investigasi.

    “Untuk informasi mengenai HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kita akan lakukan kroscek jika benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Kita akan serahkan juga investigasi tersebut kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan perizinannya,” sambungnya.

    Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (isa/but)

  • KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    KKP Sudah Identifikasi Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Sidoarjo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah mengidentifikasi pemilik pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Pagar laut ini memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare (ha).

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, berdasarkan fakta lapangan, kondisi eksisting berupa HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026.

    “HGB terindikasi berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dengan temuan SHGB seluas 656 ha di perairan Sidoarjo, Trenggono mengungkap bahwa status luas yang diduga memiliki SHGB di laut mencapai 437,5 ha.

    Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa KKP telah melakukan identifikasi melalui desk study, analisis garis pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya sempat mengungkap terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha.  

    “Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 hektare untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha,” ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).  

    Nusron mengungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. 

    Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.

    Untuk itu, pemerintah telah memiliki dua opsi penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. 

    Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjang HGB milik dua perusahaan itu.  

    Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi.  

    “Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, nggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu,” paparnya.

  • Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

    JABAR EKSPRES – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.

    Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

    Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.

    “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

    Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

    “Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

  • KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan 22 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam saat dihubungi dari Surabaya, Kamis.

    Pelantikan tersebut direncanakan hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Umam, pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan antara KPU RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tanggal pelantikan tersebut, yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada Rabu (22/1).

    Meski demikian, Umam menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, sementara KPU berperan sebagai penyelenggara pemilu.

    “Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” ujarnya.

    Dirinya mengaku, saat ini KPU Jatim sedang fokus pada proses sidang sengketa Pilkada yang berlangsung di MK.

    Berdasarkan rencana pemerintah, di Jawa Timur terdapat 22 daerah dari total 38 kabupaten/kota yang akan menjalani pelantikan karena tidak menghadapi sengketa di MK.

    Sebelumnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah menetapkan pemenang Pilkada di 22 daerah tersebut.

    Berikut 22 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah.

    Kabupaten Pacitan yaitu Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah, Kabupaten Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara, Kabupaten Blitar yaitu Rijanto-Beky, dan Kabupaten Kediri yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa.

    Berikutnya, Kabupaten Lumajang yakni Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma, Kabupaten Jember yakni Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Kabupaten Situbondo yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah kemudian Kabupaten Probolinggo yakni Mohammad Haris-Fahmi AHZ.

    Kabupaten Pasuruan pasangan Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, Kabupaten Sidoarjo yaitu Subandi-Mimik Idayana, Kabupaten Mojokerto yaitu Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian, Kabupaten Jombang yaitu Warsubi-Salmanuddin dan Kabupaten Madiun yaitu Hari Wuryanto-Purnomo Hadi.

    Selain itu, Kabupaten Ngawi yaitu Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko dan Kabupaten Bojonegoro yaitu Setyo Wahono-Nurul Azizah.

    Selanjutnya, Kota Kediri yaitu Vinanda Prameswati-Qowimuddin, Kota Pasuruan yaitu Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Kota Mojokerto yaitu Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, Kota Madiun yaitu Maidi-Bagus Panuntun, Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi-Armuji, dan Kota Batu yaitu Nurochman-Heli Suyanto.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, terjadi akibat abrasi, menuai bantahan dari berbagai pihak. Nusron sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGB tersebut dulunya merupakan tambak perikanan yang berubah menjadi laut akibat pengikisan tanah pesisir.

    “Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah, kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Sebelumnya memang begini (lahan tambak perikanan) dan sekarang laut,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Namun, klaim ini segera ditanggapi dengan bantahan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, akademisi, hingga warga setempat.

    WALHI Jatim Bantah Klaim Abrasi

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa berdasarkan citra satelit, lokasi HGB tersebut tidak pernah berupa daratan.

    “Berdasarkan citra satelit bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, sehingga klaim [Nusron] bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” tegas Wahyu, Kamis (23/1/2025).

    Akademisi Perkuat Bantahan

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, juga mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kawasan HGB tersebut secara historis merupakan pesisir dan laut.

    “Data visual dari timelapse Google Earth menunjukkan bahwa sejak 1988 hingga 2022, wilayah ini konsisten berupa laut, mangrove, dan tambak perikanan. Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan,” ungkap Thanthowy.

    Dia menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan dengan menggunakan titik koordinat spesifik lokasi HGB yang divalidasi melalui aplikasi Bhumi ATR, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Kesaksian Warga: Tambak Dijual pada 1985

    Moh. Soleh, seorang nelayan setempat, juga membantah klaim abrasi. Ia mengungkapkan bahwa tambak di lokasi tersebut dulunya milik warga desa, tetapi dijual kepada sebuah perusahaan berinisial H pada tahun 1985.

    “Tambak laut itu awalnya milik warga dan dijual kepada perusahaan. Setelah itu, tambak dipagari kayu setinggi 2-3 meter, tetapi sekarang pagar itu sudah rusak akibat air laut,” ujar Soleh.

    Menurutnya, proses penjualan melibatkan banyak warga, tetapi alasan di balik alih kepemilikan itu masih menjadi pertanyaan hingga saat ini.

    Investigasi HGB Berlanjut

    Polemik ini memicu perhatian publik, dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kini tengah melakukan investigasi terkait status HGB di atas laut Desa Segoro Tambak. Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung selama satu pekan. [ram/beq]

  • Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Pj. Gubernur Sebut 22 Kepala Daerah di Jatim Dilantik 6 Februari, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menyebutkan terdapat 22 kepala daerah di Jatim yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025. 22 kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak muncul gugatan di MK.

    “Kami akan klarifikasi ke atas. Yang jelas, bahwa sebelumnya akan dilaksanakan pelantikan serentak menunggu mereka yang bersengketa di MK, tapi saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

    Mengenai lokasi pelantikan di IKN atau Jakarta, Adhy menjawab tidak tahu. “Silakan tanya ke Seskab Mayor Teddy. Tapi yang jelas dilantik oleh Presiden RI Pak Prabowo,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Februari 2025.

    Tito mengatakan, pelantikan digelar di Jakarta, karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Di Jawa Timur, ada 22 pilkada kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan MK.

    “Di Jatim yang tidak ada gugatan MK di 22 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam saat dikonfirmasi terpisah.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Indra Sjafri Akan Coret Pemain Timnas U-20

    Indra Sjafri Akan Coret Pemain Timnas U-20

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memastikan akan ada pencoretan pemain yang tidak memenuhi standar kepelatihan sebelum ajang Mandiri U20 Challenge Series 2025 berlangsung.

    Saat ini, Indra Sjafri membawa 34 pemain untuk mengikuti turnamen tersebut yang digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Seleksi pemain akan dilakukan setelah latihan pada Kamis (23/1/2025), untuk merampingkan jumlah pemain menjadi 23 orang yang nantinya akan diberangkatkan ke China.

    “PSSI akan merilis pencoretan dua pemain lagi, sehingga tersisa 28 pemain. Setelah turnamen selesai, kami akan melanjutkan pemusatan latihan di Jakarta pada 31 Januari hingga 8 Februari. Pada 8 Februari, Timnas U-20 akan bertolak ke China,” ujar Indra Sjafri, Kamis (23/1/2025).

    Di antara 34 pemain yang dipanggil, terdapat beberapa pemain diaspora seperti Jens Raven dan Welber Jardim. Indra menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah meningkatkan fisik dan mental para pemain melalui pemusatan latihan, termasuk yang sedang berlangsung di Sidoarjo.

    “Persiapan fisik dan mental sangat penting karena kami akan menghadapi lawan-lawan tangguh seperti Yordania, Suriah, dan India. Kami optimistis dengan persiapan ini demi meraih hasil maksimal,” tambah Indra.

    Timnas Indonesia U-20 juga tengah mempersiapkan diri untuk kompetisi besar lainnya, yakni Piala Asia U-20 2025 yang akan berlangsung di China mulai 12 Februari hingga 1 Maret 2025. Di Grup C, Indonesia akan menghadapi Uzbekistan, Iran, dan Yaman.

    Dalam turnamen Mandiri U20 Challenge Series 2025, Garuda Muda dijadwalkan bertanding melawan India, Yordania, dan Suriah di Stadion Gelora Delta Sidoarjo pada 24–30 Januari 2025.

    Indra berharap rangkaian pertandingan ini menjadi ajang persiapan yang ideal untuk menghadapi Piala Asia U-20 mendatang. “Kami terus bekerja keras untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” pungkasnya. (ted)

  • Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus pagar laut di Provinsi Banten menguak fakta baru terkait adanya HGB (Hak Guna Bangunan) di atas laut.

    Ternyata kasus ini juga terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, di mana telah terbit sertifikat HGB di wilayah tersebut.

    Fakta ini pertama kali ditemukan oleh Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair).

    Untuk membahas lebih lanjut terkait temuan HGB di atas laut wilayah Sidoarjo, Harian Surya melakukan wawancara eksklusif dengan alumnus Universitas Indonesia tersebut.

    Berikut wawancaranya:

    1. Bagaimana awal mula Anda menemukan fakta ini?

    Saya mengikuti isu HGB di Tangerang di timeline X. Kemudian saya mengikuti seorang pengamat tata kota di Jakarta dengan akun X @elisa_jkt. Beliau membagikan aplikasi yang digunakan oleh Kementerian ATR untuk melihat status tanah dan zonasi yang dilakukan kementerian.

    Oh iya, kok saya tidak kepikiran, akhirnya saya penasaran dan melihat ATR Bhumi. 

    Saya fokus pada pesisir Sidoarjo dan Surabaya. Saya telusuri area Sidoarjo dari wilayah Juanda, sampai akhirnya tepat di timur area mangrove Gunung Anyar Surabaya, saya menemukan tiga petak HGB. Jika ditotal, luasnya sekitar 650 hektare di atas laut.

    Sepertinya, kalau dilihat zonasi tersebut, itu adalah wilayah perikanan, laut, dan tambak. Tetapi saya tidak yakin. Akhirnya saya cek Google Earth, ternyata memang wilayah itu adalah laut.

    Lalu, saya membuat twit kepada @elisa_jkt dengan melampirkan data koordinat, tautan, tangkapan layar, dan hasil cross-check dari Google Earth bahwa terdapat 650 hektare wilayah tersebut. Dugaan saya ada hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Twit tersebut saya buat pada Minggu pagi (19/1). Awalnya tidak ramai, tetapi kemudian banyak akun besar yang me-retweet, dan notifikasi saya mulai ramai. Sampai sekarang, twit tersebut sudah ditonton ratusan ribu kali.

    2. Apakah ada kemungkinan HGB di wilayah lain juga?

    Dari kerja jurnalis, saya melihat banyak HGB di atas laut, misalnya di Bali, Sumatra, dan kota lainnya.

    Ini menjadi momen bagi masyarakat untuk mengecek apakah perairan atau pesisir di wilayah mereka sudah diklaim dengan HGB. Kalau luasnya mencapai puluhan atau ratusan hektare, itu kemungkinan besar adalah milik korporasi, bukan perorangan.

    3. Dugaan awal, jangan-jangan ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau yang disebut Surabaya Waterfront Land. Namun, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa HGB ini berada di wilayah Sidoarjo. Bupati Sidoarjo juga membenarkan. Kira-kira, apa yang harus dilakukan pemerintah setelah fakta ini terkuak?

    Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membuat aplikasi ini. 

    Tetapi, ada juga pembahasan terkait PSN. Saya pernah membuat twit karena saya punya konsen di ekonomi laut bahwa area Surabaya-Sidoarjo, dari ujung Kenjeran hingga wilayah bawah Sidoarjo, jika ditarik menjadi segitiga kerucut, sudah didedikasikan untuk sedimentasi.

    Saya pernah menulis di media bahwa ada area khusus untuk sedimentasi selain di Singapura, seperti di Demak dan Surabaya. Secara prinsip, semuanya terhubung.

    Dari perspektif ekonomi bisnis, mengambil kerukan pasir atau sedimentasi untuk reklamasi sedekat mungkin berarti biaya yang lebih rendah. 

    Dengan logika itu, ini sesuai dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendag untuk ekspor laut. 

    Ada area yang memang didedikasikan untuk pengerukan dan mendukung PSN. Kita tidak bisa menafikan bahwa ini adalah bagian dari peraturan yang mengakomodasi PSN.

    4. PSN di Surabaya ini tetap ada kaitannya, ya? Atau dikhawatirkan setelah ada HGB, wilayah tersebut akan dimanfaatkan untuk PSN?

    Menurut saya, jika ada tata perundangan dan kebijakan yang saling terkait, berarti ada desain besar di baliknya.

    BPN Jatim dan Plt. Bupati Sidoarjo mengakui bahwa HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 atau 29 tahun yang lalu. 

    Saya konfirmasi ke kolega, seorang dosen FH Unair ahli agraria, bahwa HGB berlaku selama 30 tahun. Jadi, kurang satu tahun lagi HGB ini bisa diubah atau dibatalkan. Dengan adanya momen ini, HGB tersebut bisa dibatalkan.

    5. Sesuai dengan bidang riset di studi S3 terkait wilayah pesisir. Jika melihat manfaat PSN ini, manfaatnya seperti apa?

    PSN itu sangat luas cakupannya ada properti, energi, dan lainnya. Presiden Jokowi memberikan daftar ratusan proyek PSN. Ini menjadi tugas daerah untuk mendukung keberhasilan PSN tersebut.

    Namun, menurut saya, PSN yang menjadi isu adalah properti, karena melibatkan penguasaan ruang perairan dan laut, yang sebenarnya merupakan milik bersama.

    Prosesnya dari pusat menghasilkan izin, reklamasi diperbolehkan, lalu diisi bangunan, sehingga muncul aktivitas ekonomi, permukiman, dan sebagainya. 

    Tetapi, apakah dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari reklamasi ini sudah dihitung dengan benar? Apakah AMDAL-nya tepat? Apakah melibatkan pemangku kepentingan daerah? Bagaimana dengan masyarakat pesisir dan mereka yang bergantung pada perikanan laut?

    Saya memberikan konteks yang sangat spesifik untuk Surabaya dan Sidoarjo. Saya juga melakukan riset lebih lanjut. Pemicunya, BPN Jatim menyampaikan bahwa HGB ini diterbitkan tahun 1996. Jika ditelusuri, wilayah itu mungkin daratan yang timbul dan tenggelam.

    Dari Google Earth, terlihat bahwa dari tahun 1984–2022, wilayah tersebut memang berupa laut yang berubah fungsi menjadi tambak. Terlihat juga adanya abrasi, di mana laut semakin menjorok ke darat.

    6. Jadi, poinnya adalah terlepas dari peruntukan HGB di Sidoarjo, apakah PSN ini perlu dikaji ulang?

    Betul. Dalam RTRW Jatim, ada zonasi yang memetakan arus migrasi ikan. Kalau bentang laut berubah, muara sungai akan tertutup oleh daratan, sehingga buangan air ke laut menjadi sulit.

    7. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sudah menyampaikan bahwa RTRW menolak PSN, lebih cocok ditanami mangrove. Tetapi, RTRW kabupaten/kota harus mengikuti pusat. Sebagai akademisi, apa yang menyebabkan pusat terlihat sewenang-wenang?

    Ini adalah dampak dari Omnibus Law. Secara prosedural dan substansi, banyak pihak mengkritiknya. Proses revisinya sangat cepat, padahal banyak UU yang diharmonisasi.

    Kesalahan ini ada pada DPR dan pemerintah sebelumnya. Prosedural salah, substansi juga salah, tetapi sudah menjadi undang-undang.

    Akibatnya, para pejabat di bawah harus mengikuti keputusan pusat, meskipun atasan mereka tidak aspiratif. Tiba-tiba, daerah diberikan proyek tanpa melibatkan masyarakat setempat.

    8. Dampak buruk apa saja yang harus diantisipasi terkait sertifikat HGB ini?

    Saya melihat ini sebagai fenomena gunung es. Dari era Orde Baru hingga sekarang, banyak hal yang sebelumnya tidak transparan kini mulai terungkap melalui digitalisasi.

    Maka, kita bisa mengecek sendiri dan meminimalisir dampak HGB siluman,tiba tiba ada atau yang tidak jelas peruntukannya.

    Perlu kerja bersama semua pihak untuk meminimalisir dampak HGB yang muncul tiba-tiba atau yang peruntukannya tidak jelas. 

    Saya mendorong akademisi di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat dengan riset, verifikasi data, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab.

    9. Riset ideal seperti apa yang bisa menjaga ekosistem sekaligus kesejahteraan?

    Saya ingin menekankan bahwa isu pesisir, kelautan, dan ruang hidup yang dekat dengan laut tidak hanya bersinggungan dengan aspek nasional, tetapi juga global.

    Ilmuwan dunia sepakat bahwa pemanasan global menyebabkan peningkatan suhu dan kenaikan air laut. 

    Di Surabaya dan sekitarnya, data timelapse selama 30 tahun menunjukkan laut semakin naik, daratan terkikis, dan abrasi semakin parah.

    Rob di wilayah tambak, seperti Sedati dan Buduran Sidoarjo, sudah menjadi masalah. Masyarakat pesisir juga terdampak ketika air laut naik saat bulan purnama atau hujan deras.

    Ada masyarakat di Dusun Kepetingan di Desa Sawohan, Kabupaten Sidoarjo saat momen purnama, air laut naik ke pemukiman. 

    Isu global warning tidak kita sadari tetapi berdampak. Saya mendorong agar kita peka isu global, meskipun bukan dosa kita tetapi banyak hal. 

    10. Apa yang harus dilakukan ke depannya?

    Di tingkat individu, kita bisa mengurangi konsumsi berlebihan. Di tingkat pemerintah, harus ada arus utama pemahaman isu lingkungan dalam pengambilan keputusan. AMDAL harus diuji dengan tuntas, melibatkan para ahli dan masyarakat setempat.

    Selain itu, relokasi atau perbaikan lingkungan perlu dipertimbangkan bagi daerah terdampak rob.

    Pemerintah juga harus menjaga area konservasi dan memperluas hutan mangrove untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

    11. Apakah wilayah pesisir Surabaya-Sidoarjo berpotensi tenggelam?

    Ada penelitian ilmiah yang memproyeksikan dampak perubahan suhu dan kenaikan air laut. Jika langkah mitigasi tidak segera diambil, beberapa wilayah pesisir mungkin akan tergerus atau tenggelam dalam jangka panjang.

    Hutan mangrove yang minim perlu dipulihkan, dan area konservasi harus dijaga. Pemerintah pusat hingga daerah perlu serius dalam menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

    Jika perlu menggandeng perusahaan untuk menanam mangrove sebagai bagian dari sustainability.

    12. Jadi, langkah pertama apa yang harus dilakukan?

    Pertama, HGB di Sidoarjo dan Surabaya harus dibatalkan, terutama yang berada di area konservasi. 

    Kedua, pastikan RTRW tidak berubah demi mendukung PSN.

    Apakah betul PSN memang berdampak baik dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk masyarakat sekitarnya. Hanya karena sudah diomnibudslawkan jangan sampai meneruskan keputusan yang salah. 

     Saya tidak ngomongin politik dan hukum, di hold aja nggak usah diapa apain. Benerin area pesisir, makmurkan warganya dan siapkan mitigasi bencana efek global warning yang sudah semakin sering dirasakan.

  • Nelayan Sebut HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari Kayu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Januari 2025

    Nelayan Sebut HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari Kayu Surabaya 23 Januari 2025

    Nelayan Sebut HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari Kayu
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wilayah perairan seluas 656 hektar yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di
    Desa Segoro Tambak
    , Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut sempat dipagari menggunakan kayu.
    Nelayan setempat, Mohammad Soleh (60), mengatakan, seorang pengusaha telah membeli wilayah perairan yang awalnya dikelola oleh masyarakat setempat sekitar tahun 1985.
    “Pembelian ini terjadi sekitar tahun 1985, itu pada saat saya belum menikah. (Pemasangan pagar) kurang lebih ya tahun berapa itu ya, 1995,” kata Soleh, saat ditemui di rumahnya, Rabu (22/1/2025).
    Soleh mengungkapkan, pengusaha tersebut menyewa ratusan perahu yang ada di dermaga Desa Segoro Tambak untuk memasang pagar kayu.
    “Dulunya ya ada semacam dipagari gelam, tahu? Itu kayak kayu jati bentuknya. Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, yang di sekitar pinggiran tambak,” jelasnya.
    Akan tetapi, Soleh tidak mengetahui secara jelas alasan pemasangan kayu tersebut. Dia menduga pengusaha itu memanfaatkannya sebagai bisnis tambak.
    “Kalau dibeli sama PT ini ya saya enggak tahu mau dibuat apa ya, PT itu uangnya banyak ya. Tapi ya intinya, tambak warga yang dibeli sama pengusaha ini banyak, banyak pokoknya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, kata Soleh, pagar kayu yang masuk dalam wilayah perairan Sidoarjo tersebut sudah hilang.
    Menurutnya, hal itu karena termakan usia sehingga sekarang tertutup air laut.
    “Pagar gelam tambaknya ini rapuh diterjang air laut, karena kan asin, terus rapuh, sekarang ini pagarnya ya enggak tersisa. Kalau punya warga enggak dipagar, masih ada belasan,” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, keberadaan HGB seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo terungkap melalui unggahan akun X @thanthowy.
    Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, HGB 656 hektar yang terbagi menjadi tiga petak tersebut milik dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
    Izin bangunan itu telah dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berlaku hingga 2026. Namun, Lampri tak menjelaskan terkait fungsi dan bidang perusahaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo 23 Januari 2025

    Prakiraan Cuaca Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo 23 Januari 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada Kamis (23/1/2025).

    “Kondisi cuaca ini perlu diwaspadai oleh masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, khususnya pada pagi hingga siang hari,” ujar Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr,.

    Berikut rincian lengkap cuaca di wilayah Surabaya Raya sebagai berikut:

    Cuaca di Surabaya

    Kota Surabaya diprediksi akan mengalami hujan berintensitas ringan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Memasuki siang hingga malam, cuaca cenderung berawan.
    Suhu udara: 24-32°C
    Kelembapan: 72-94%
    Kecepatan angin: 8,9 km/jam dari arah Barat Daya
    Dengan suhu yang cukup hangat dan kelembapan tinggi, masyarakat Surabaya diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan hidrasi tubuh.

    Cuaca di Sidoarjo

    Kondisi cuaca di Sidoarjo hampir serupa dengan Surabaya. Pada pagi hari, hujan ringan diprediksi akan turun, sedangkan siang hingga malam cuaca cenderung berawan.
    Suhu udara: 24-30°C
    Kelembapan: 69-98%
    Kecepatan angin: 12,2 km/jam dari arah Barat Daya
    Masyarakat Sidoarjo diharapkan tetap waspada terhadap potensi jalan licin dan genangan air akibat hujan pagi.

    Cuaca di Gresik

    Di wilayah Gresik, pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Namun, siang hingga malam cuaca cenderung berawan.
    Suhu udara: 25-30°C
    Kelembapan: 79-94%
    Kecepatan angin: 19,4 km/jam dari arah Barat Daya
    Hujan pagi di Gresik dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di area terbuka. Dianjurkan untuk membawa payung atau jas hujan agar tetap nyaman beraktivitas.

    BMKG mengimbau masyarakat di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk selalu memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG. Selain itu, waspadai potensi angin kencang serta hujan petir yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

    Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, penting untuk tetap berhati-hati di jalan dan mempersiapkan perlengkapan yang mendukung aktivitas sehari-hari. [fyi/ian]