Ratusan Pengusaha Truk Demo Tolak SKB, Minta Pembatasan Angkutan Hanya 6 Hari
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ratusan
pengusaha truk
menggelar
aksi unjuk rasa
di depan DPRD Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025).
Mereka menolak
Surat Keputusan Bersama
(SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri yang mengatur
pembatasan lalu lintas
angkutan Lebaran selama 16 hari.
Aksi ini dipimpin Ketua DPD Asosiasi
Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur, Sundoro. Ia mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi pengusaha logistik.
“Seperti satu hari itu, saya pernah mendengar ada sekitar seribu truk kontainer yang beraktivitas di satu PT,” kata Sundoro saat ditemui di sela aksinya.
Ia menjelaskan bahwa jika satu truk seharusnya menghasilkan 10 dollar hingga 15 dollar per hari, maka kerugian yang dialami bisa mencapai jumlah yang sangat besar.
“Seribu truk itu kalikan 10 dollar dan dikali 16 hari,” tambahnya.
Sundoro juga menyebutkan bahwa di seluruh Jawa Timur terdapat sekitar 16.000 hingga 17.000 truk logistik.
Ia khawatir bahwa kegiatan ekspor dan impor akan terganggu jika SKB tersebut diterapkan.
“Kita ini masih membutuhkan sektor impor yang bagus dan ekspor sehingga kalau aktivitasnya itu sampai diganggu, apa nantinya yang menjadi penghasilan bagi kita semua?” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Sundoro meminta pemerintah mengembalikan aturan pembatasan lalu lintas menjadi enam hari, yaitu dari H-3 hingga H+3 Lebaran.
“Kalau tidak menyikapi ini, kami akan terus melakukan demo sehingga perubahan-perubahan itu bisa dilakukan. Karena kita cinta negara kita supaya nanti ke depan kita jauh lebih bagus,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan truk melintas dari Bundaran Waru, Sidoarjo, sebelum bergerak menuju Jalan Ahmad Yani.
“Truk mungkin sekitar 25 unit dengan jumlah massa sekitar 100 orang,” kata Ketua DPC Aptrindo Surabaya, I Wayan Sumadita.
Ia menjelaskan rute yang dilalui massa aksi, yaitu mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, lalu ke Jalan Basuki Rahmat, dan melewati sekitar Jalan Bubutan hingga ke Jalan Indrapura.
Tuntutan para demonstran mencakup revisi masa pembatasan angkutan barang yang tertuang di SKB, dari 16 hari menjadi 6 hari, serta pengecualian barang ekspor dan impor dari pembatasan.
“Ketiga, khusus di Jawa Timur, Aptrindo Jatim ingin pembatasan dilakukan hanya 6 hari, yaitu dari H-3 sampai H+3 Lebaran Idulfitri, karena tidak ada kepadatan di dalam tol,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Sidoarjo
-
/data/photo/2025/03/20/67dc21b022172.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ratusan Pengusaha Truk Demo Tolak SKB, Minta Pembatasan Angkutan Hanya 6 Hari Surabaya 20 Maret 2025
-

Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu
Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengantongi Rp30 juta dalam satu minggu.
Usaha tersebut ditekuni warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak satu tahun lalu. Pelaku PO (Pre-order) minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di Sidoarjo. Pelaku yang bekerja sendiri ini mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol tersebut di rumahnya.
“Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di daerah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna orange,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/3/2025).
Dua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 KG diangkut menggunakan mobil pickup Grand Max nopol S 8127 SD warba hitam milik pelaku. Pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga senilai Rp18 ribu/kg, setelah itu pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.
“Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 ml harga Rp9 ribu, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26 ribu,” jelasnya
Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya.
“Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tando, keterangan tersangka usaha tersebut dijalani sejak setahun yang lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).
Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]
-

Uji Coba One Way di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo Dimulai, Digelar Selama Tiga Hari
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Uji coba penerapan sistem one way di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo dimulai pada Selasa (18/3/2025).
Hal itu dilakukan sebelum resmi diberlakukan rekayasa lalu lintas di jalur utama pintu masuk dan keluar Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo.
Uji coba itu dilakukan sampai tiga hari ke depan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.
Dalam prosesnya, petugas disiagakan di sejumlah titik.
Sejumlah rambu pemberitahuan juga dipasang di sana.
“Uji coba dilakukan untuk memberikan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat yang biasa melintas di sana. Sekaligus untuk memantapkan kesiapan petugas,” ujar Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Jodi Indrawan.
Dalam proses uji coba itu, terlihat masih ada sejumlah pengendara yang nekat menerobos.
Mereka belum mengetahui rencana rekayasa lalu lintas di sana meski sosialisasi juga sudah disebar di berbagai media sosial sejak beberapa waktu lalu.
Terhadap pengendara yang melanggar itu, petugas pun memberikan sosialisasi. Menyampaikan secara jelas tentang pemberlakuan aturan baru untuk jalur tersebut.
Kebanyakan yang melanggar adalah pengendara roda dua dari arah Jembatan Layang Waru yang berusaha belok menuju ke arah Medaeng atau Jalan Letjen Sutoyo.
“Uji coba ini dilaksanakan selama tiga hari, sampai hari Kamis, 20 Maret 2025. One way ini akan berlaku efektif mulai hari Jumat, 21 Maret 2025,” tegas AKP Jodi Indrawan.
Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar bakal diingatkan.
Tapi ketika sudah resmi diberlakukan sistem satu jalur di jalan itu, pengendara yang melanggar bakal ditindak dengan cara ditilang.
Dia menyampaikan, rekayasa arus lalu lintas ini dilakukan untuk menekan kemacetan yang kerap terjadi di ruas Jalan Letjen Sutoyo. Utamanya ketika arus mudik Lebaran Idulfitri.
Selain jalur satu arah, Satlantas Polresta Sidoarjo juga telah melakukan rekayasa arus lalu lintas lainnya.
Seperti rekayasa durasi traffic light (TL) yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan maupun memasang pembatas-pembatas jalan, serta sejumlah upaya lain.
Dalam rekayasa ini, Jalan Letjen Sutoyo diberlakukan satu arah, yaitu dari arah Medaeng-Layang Waru.
Kendaraan yang keluar dari gang Jalan Asrama Brimob, gang Jalan Komplek Kehakiman, gang Jalan Yos Sudarso, gang Jalan Joyoboyo, wajib belok kanan dan dilarang belok kiri.
Kendaraan dari gang Ramayana, pintu keluar Terminal Purabaya, wajib belok kiri dan dilarang belok kanan.
Sementara di persimpangan Layang Waru, seluruh kendaraan dari arah Sidoarjo dilarang belok ke kiri.
Bagi yang perlu ke Jalan Letjen Sutoyo atau Medaeng, diarahkan lurus ke Bundaran Waru.
“Kendaraan dilarang memasuki gang yang ada di sekitar jalan menuju Bundaran Waru karena gang tersebut tidak memungkinkan untuk persimpangan kendaraan. Dan seluruh kendaraan dari arah Surabaya dilarang putar balik di bawah Layang Waru,” urainya.
Sedangkan di terowongan Cito Mall, kendaraan roda empat atau lebih (kecuali roda dua) dari arah Masjid Agung Surabaya dilarang melewati terowongan, dialihkan ke kiri atau depan Cito.
“Bagi mobil yang keluar dari Exit Cito Mall, diarahkan belok ke kiri dan dilarang belok kanan melewati terowongan,” lanjutnya.
-

Cuaca Jatim Rabu, 19 Maret 2025: Hujan Sedang Mengguyur Surabaya, Dini Hari Hujan Masih akan Terjadi
TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk Rabu, 19 Maret 2025.
Pada pagi hari hujan petir diprediksi akan melanda wilayah Kota Batu, Kota Malang, Lamongan, dan Tuban.
Kemudian hujan sedang diperkirakan akan turun di wilayah Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ponorogo, dan Tuban.
Sementara itu hujan ringan diprediksi akan mengguyur 21 wilayah di Jawa Timur di antaranya adalah wilayah Sidoarjo, Bangkalan, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, dan Kota Blitar.
Lanjut ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Lumajang, Magetan, Kabupaten Malang, Ngawi, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Situbondo.
Pada siang hingga malam hari, hampir seluruh wilayah di Jawa Timur diprediksi tidak akan turun hujan dan cenderung berawan kecuali wilayah Pamekasan yang akan dilanda hujan petir.
Lalu pada dini hari, hujan ringan kembali akan mengguyur wilayah Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kota dan Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Kota Batu, Kota Kediri, serta Kota dan Kabupaten Malang.
Lanjut ke wilayah Lumajang, Kabupaten Madiun, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sampang, Situbondo, dan Tulungagung.
Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah
Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.
Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.
Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.
Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.
Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.
Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.
Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.
Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.
Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.
Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.
Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.
Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.
Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Anggota Polres Situbondo Dilaporkan Istrinya usai Diduga Lakukan KDRT, Selingkuh, dan Paksa Aborsi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang perempuan berinisial APP (23) melaporkan suaminya yang merupakan anggota Polres Situbondo berinisial DED (26) lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak cuma itu, DED juga diduga berselingkuh dan memaksa APP melakukan aborsi.
Dikutip dari Tribun Jatim, DED disebut menyuruh APP mengaborsi anak kedua yang dikandungnya menggunakan obat dengan dalih tidak bisa membiayai.
Namun, APP mencurigai suaminya itu berbohong dan menduga DED justru membiayai selingkuhannya tersebut.
“Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres,” katanya pada Selasa (18/3/2025).
Perempuan yang merupakan warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan berbagai kekerasan yang dialaminya sejak awal menikah dengan DED pada tahun 2024.
Dia mengaku dianiaya oleh DED dengan cara memukul tangan, kaki, dan punggungnya.
Sementara terkait pemaksaan untuk melakukan aborsi, APP dipaksa DED untuk meminum kapsul penggugur kandungan.
Padahal, APP menegaskan tidak mau untuk melakukannya.
Ia menyebut saat proses pemaksaan untuk pengguguran tersebut, anak yang dikandungnya sudah berwujud manusia.
“Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum.”
“Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia,” ucapnya.
Adapun pemaksaan aborsi tersebut diduga terjadi pada Maret 2024 lalu.
Di sisi lain, meski melakukan pemaksaan aborsi, DED disebut tidak turut mendampingi APP saat dirawat di rumah sakit.
“Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek,” katanya.
Kini, APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Kini, Rezi menyebut pihaknya masih memproses laporan tersebut dan meminta awak medai bersabar terkait hasil penyelidikan.
“Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Istri Laporkan Suami Polisi usai Dipaksa Aborsi Janin Anak, Tak Percaya Alasan Biaya: Dia Selingkuh”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Ignatia)(Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar)




