kab/kota: Setiabudi

  • DKI berkomitmen terus kelola air limbah dengan baik

    DKI berkomitmen terus kelola air limbah dengan baik

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen terus mengelola air limbah dengan baik guna meningkatkan kualitas lingkungan dan hidup warga serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global.

    “Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan air limbah secara baik. Tidak cukup dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum atau pada pihak-pihak terkait,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa.

    Salah satu bentuk komitmen ini dengan mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yaitu IPAL Setiabudi dan Krukut. Kedua IPAL tersebut melayani pengelolaan air limbah di DKI Jakarta dengan kapasitas total sekitar 30.000 m3 per hari.

    Upaya lainnya yakni dengan membangun jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Pusat.

    Ini, kata Teguh, menjadi bentuk upaya menyediakan layanan pengelolaan air limbah perkotaan yang lebih efektif, dengan cakupan penerima layanan yang juga diharapkan lebih luas.

    Kondisi ini, kata dia, menyebabkan pencemaran badan air dan kualitas air tanah serta meningkatkan risiko penyakit.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya antara lain dengan menerapkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada warga dan terus memantaunya.

    (STBM) dilakukan agar tak ada lagi warga Jakarta BAB sembarangan lantaran telah sadar untuk mencari akses terhadap jamban.

    Merujuk data pada triwulan III tahun 2024, diketahui masih ada sebanyak 1.610 rumah tangga yang tidak memiliki jamban dan berperilaku BAB sembarangan di DKI Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengolahan air limbah TB Simatupang layani tiga kecamatan di Jaksel

    Pengolahan air limbah TB Simatupang layani tiga kecamatan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan TB Simatupang dapat melayani tiga kecamatan di Jakarta Selatan, yakni Pasar Minggu, Kebayoran Lama dan Cilandak.

    Jaringan tersebut berlokasi di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Cilandak, Jakarta Selatan, dan nantinya dapat mengalirkan air limbah untuk diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di IPA Cilandak.

    “Ini nanti berkapasitas 4.000-6.000 m3 per hari, akan melayani sampai untuk Pasar Minggu, Kebayoran Lama dan Cilandak,” kata Direktur Utama Perumda Paljaya, Untung Suryadi dalam “Groundbreaking Pembangunan SPALD-T” di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa.

    Suryadi mengatakan, pembangunan SPALD-T di kawasan TB Simatupang menjadi suatu keharusan mengingat perkembangan area tersebut mulai dari pertumbuhan penduduknya, bisnisnya, komersialnya, gedung-gedung tinggi, hingga mal, akan meningkatkan konsumsi air bersih.

    Berikutnya, konsumsi air bersih setelah dikonsumsi juga nantinya meningkatkan jumlah air limbah.

    Karena itu, SPALD-T dibangun di kawasan itu. Nantinya, semua limbah dari gedung, bangunan dari kawasan TB Simatupang dan sekitarnya akan dikumpulkan. Kemudian diolah sampai menghasilkan air baku mutu yang dapat dikembalikan ke badan air, diresapkan atau dapat dimanfaatkan oleh pengolahan air minum.

    Adapun pemanfaatan SPALDT kawasan TB Simatupang dapat meningkatkan cakupan layanan akses sanitasi aman yang sekaligus mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) DKI Jakarta di Sektor Air Limbah.

    Hal itu sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 terkait setiap rumah harus memiliki minimal satu akses pengolahan air limbah domestik
    yang tergolong akses sanitasi aman.

    Saat ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah (Paljaya) memiliki IPAL Setiabudi dan IPAL Krukut melayani zona nol (salah satu zona dari total 15 zona pengelolaan air limbah di DKI Jakarta) dengan kapasitas total sekitar 30.000 meter kubik (m3) per hari.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

    Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

    Jakarta

    Bayar pajak tahunan kendaraan di Jakarta bisa dilakukan di Gerai Samsat. Berikut ini lokasi Gerai Samsat di Jakarta.

    Pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke Samsat. Kalau tak punya banyak waktu, opsi terbaiknya adalah membayar pajak secara online.

    Namun demikian, waktu pengiriman STNK fisik itu cukup memakan waktu. Berdasarkan pengalaman detikOto, waktu pengiriman STNK fisik setelah pajak tahunannya dibayar sekitar dua hari.

    Tetapi kalau kamu butuh yang langsung jadi, maka bisa membayar pajak STNK di Gerai Samsat. Gerai Samsat di Jakarta terletak di sejumlah lokasi strategis, salah satunya di pusat perbelanjaan. Nah buat kamu yang mau membayar pajak kendaraan tahunan ataupun melakukan pengesahan STNk, berikut ini daftar Gerai Samsat di Jakarta dan wilayah sekitar.

    Jakarta Utara

    1. Gerai Samsat Pluit Village Jl. Pluit Indah No.12, RT.1/RW.4, Pluit, Kec. Penjaringan.
    2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan.
    3. Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua ITC Pasar Pagi Mangga Dua Lt.5, Jl. Arteri, RT.11/RW.5, Mangga Dua Selatan, Kec. Pademangan.
    4. Gerai Samsat Trade Mall KojaTrade Mall Koja, Lantai UG Blok H, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja.

    Jakarta Barat

    1. Gerai Samsat UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk Jl. Lapangan Bola No.1, Kebon Jeruk (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk).
    2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri Lippo Mall Puri, Lantai Basement, Jl. Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan.
    3. Gerai Samsat Mall Taman Palem Jl. Kamal Raya No.B/60, RW.10, Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng.
    4. Gerai Samsat LTC Glodok Hayam LTC Glodok Hayam Wuruk Lt.4 Lobby Escalator.

    Jakarta Timur

    1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung Jl. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung
    2. Gerai Samsat Mall Tamini Square Tamini Square Lt. 2 Blok US 57, Jl. Taman Mini I No.Raya, Pinang Ranti, Makasar.
    3. Gerai Samsat Mall AEON Jakarta AEON Mall Jakarta Garden City, Lantai Basement 1 Area C, Cakung Timur, Kec.Cakung.
    4. Gerai Samsat Mall PGC PGC Lantai 2, Pusat Grosir Cililitan, Kec. Kramat Jati.

    Jakarta Selatan

    1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Jl. Epicentrum Selatan No.Kav. 22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi.
    2. Gerai Samsat Blok M Square Blok M Square Lt. 3A, Jl. Melawai 9, Melawai, Kec. Kebayoran Baru
    3. Gerai Samsat Mall Gandaria City Gandaria City Lt. 1, Jl. Kp. Dukuh No.35, RT.10/RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama.
    4. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jl. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec.Pasar Minggu.
    5. Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran Jl. Ciledug Raya No.1, RT.15/RW.5, Ulujami, Kec. Pesanggrahan,
    6. Gerai Samsat ITC Kuningan ITC Kuningan Lower Ground, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

    Jakarta Pusat

    1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran Jl. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang, Kec. Kemayoran.
    2. Gerai Samsat ITC Cempaka Mas ITC Cempaka Mas, Lt. 5, Jl. Letjen Suprapto Kav. 1, RW.8, Sumur Batu, Kec. Kemayoran.
    3. Gerai Samsat ITC Roxy Mas ITC Roxy Mas Lt. 4, Jl. KH. Hasyim Ashari No.125, Cideng, Kec. Gambir.
    4. Gerai Samsat Grand Indonesia West Mall Lantai 6, Grand Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.1, Kebon Melati, Kec. Menteng.

    Wilayah Sekitar DKI Jakarta

    1. Gerai Samsat Cikokol Jl. Perintis Kemerdekaan III A No.2B, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
    2. Gerai Samsat Cinere Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
    3. Gerai Samsat Depok Samping Terminal Terpadu ITC Depok, Jl. Margonda Raya No.56, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
    4. Gerai Samsat Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No. 302, Bekasi
    5. Gerai Samsat Serpong Jl. Raya Serpong Sektor 8 Blok 4/5 No.N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan

    (dry/din)

  • KPU DKI Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Sore Ini – Page 3

    KPU DKI Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Sore Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Saat ini kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan,” kata Wahyu dalam membuka rapat pleno tersebut di lokasi.

    Ia berharap acara rapat rekapitulasi suara ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Namun, jika memang ada hal yang tidak diinginkan bisa disampaikan dalam forum tersebut. “Jika ada hal-hal yang perlu kita komunikasikan silakan disampaikan di forum,” ujar Wahyu.

    Karena, ditegaskan Wahyu, forum tertinggi dari penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 adalah forum pleno yang digelar KPU DKI Jakarta ini.

    “Dengan mengucapkan bismillah, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi Daerah Khusus Jakarta saya nyatakan dibuka,” ucap Wahyu.

    Sebelumnya, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

    “Sebelumnya apakah ada kejadian khusus yang belum terselesaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan?” tanya Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan dan seluruhnya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

    Sebanyak 10 kecamatan itu merupakan keseluruhan kecamatan di Jakarta Selatan yang meliputi Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan dan Jagakarsa.

    Ia mengakui, ada keberatan saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

    Taqiyuddin kemudian membacakan laporan dari Kecamatan Kebayoran Baru yang menyatakan menolak tanda tangan lantaran keberatan terkait jumlah partisipasi dan angka surat suara sah.

    Pramono Anung dan Rano Karno menyatakan menang satu putaran pilkada DKI Jakarta. Hasil real count KPUD Jakarta dan internal paslon 03 menyatakan Pramono-Karno unggul 50.07 persen.

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang  di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada  28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada  1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Sumber : Antara

  • Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap influencer Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ karena diduga melakukan malapraktik.

    Ria Agustina bukan lah dokter kecantikan. Ria adalah seorang sarjana lulusan pertanian.

    Ria Agustina ditangkap bersama seseorang berinisial DN (58) yang merupakan karyawan di klinik kecantikan tersebut. 

    Keduanya ditangkap saat sedang melakukan treatment derma roller terhadap tujuh pasie di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

    Sebab, meski berdomisili di Malang, Jawa Timur, Ria Beauty juga memberikan pelayan di Jakarta.

    Lantas siapa sosok Ria Agustina?.

    Nama Ria Agustina dikenal lewat media sosial TikTok.

    Dari penelusuran Tribun Jakarta, Ria Agustina kerap tampil dalam postingan di akun Ria Bauty yang ada di instagram maupun TikTok.

    Bahkan, ia juga memberikan treatment untuk pasiennya secara langsung.

    Bahkan sederet gelar juga tertera di akun instagram Ria Beauty. 

    “Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology,” dikutip dari instagramnya, Jumat (6/12/2024).

    Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Ria Agustina merupakan lulusan sarjana periklanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra mengatakan, Ria Agustina tak berlatar belakang seorang dokter kecantikan.

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

    “Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” sahut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

    Namun, lanjut Syarifan, Ria Agustina beberapa kali mengikuti pelatihan soal kecantikan. 

    Bermodal pelatihan tersebut, Ria mengimprovisasi dengan melakukan treatment kepada pasien-pasiennya.

    “Akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat. Jadi masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” katanya. 

    Di sisi lain, dalam unggahan TikTok Ria Beuaty, pasiennya berasal dari berbagai negara. Salah satunya India.

    Di unggahan lainnya juga terlihat jika Ria Agustina kerap berpakaian seksi, bahkan saat memberikan treatment kepada pasiennya.

    Omzet Ratusan Juta

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset membuka praktik saat di Jakarta.

    Ria menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

    “Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 juta,” ungkap Syarifah.

    Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar

     

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    loading…

    Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan seseorang karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik.

    Ria menjadi dokter kecantikan gadungan. Dia juga tak memiliki izin praktik hingga peralatan dan serumnya pun tak terdaftar.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.

    Peralatan yang digunakan Ria saat melakukan treatment itu tak memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis.

  • KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya

    KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya

    loading…

    Foto Harun Masiku dalam surat terbaru daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2204). FOTO/KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku . Dalam surat itu, foto buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) tersebut terpampang dalam beberapa pose.

    Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (abd)

  • Saksi RIDO di Jaksel tak tandatangani rekapitulasi tingkat kecamatan

    Saksi RIDO di Jaksel tak tandatangani rekapitulasi tingkat kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

    “Sebelumnya apakah ada kejadian khusus yang belum terselesaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan?” tanya Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis.

    Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan dan seluruhnya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

    Sebanyak 10 kecamatan itu merupakan keseluruhan kecamatan di Jakarta Selatan yang meliputi Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan dan Jagakarsa.

    Taqiyuddin membacakan laporan dari Kecamatan Kebayoran Baru yang menyatakan menolak tanda tangan lantaran keberatan terkait jumlah partisipasi dan angka surat suara sah.

    “Menimbang dan memutuskan atas dasar partisipasi dan lain-lain, perbandingan besar surat suara sah dan tidak sah dan lain-lain, maka tidak menandatangani D hasil tingkat Kecamatan Kebayoran Baru,” jelasnya.

    Sama seperti Kecamatan Kebayoran Baru dan lainnya, dibacakan pula dari Pesanggrahan juga menolak menandatangani karena alasan tertentu.

    “Di tingkat kecamatan Pesanggrahan hanya keberatan saksi yang tidak menandatangani D hasil dan berita acara penghitungan perolehan suara karena alasan tertentu paslon no urut 1,” jelasnya.

    Menurut kubu RIDO, tidak adanya undangan atau formulir C6 ini membuat banyak warga gagal menggunakan hak pilih, sehingga berpengaruh pada penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada 4-6 Desember 2024 di hotel kawasan Kebayoran Baru.

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.

    Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2 dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024