kab/kota: Setiabudi

  • Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna meminta pemanggilan ulang lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan hari ini.

    “Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Kendati demikian, Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut. Sebelumnya, kabar yang beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

    KPK diketahui telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (rca)

  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna Laoly
    (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Jumat (13/12/2024).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
    “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024.
    Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
    “Benar, ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.
    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@
    kpk
    .go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada hari ini. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna H Laoly pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” jelas dia.

    Sebelumnya, kabar yang beredar, Yasonna dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

    Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa pada Jumat (13/12/2024) besok.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

     

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, dia hendak dipanggil sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

    KPK sebelumnya memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Upaya itu dilakukan untuk mencari buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

    Surat DPO itu bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.

    Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu disebut memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti. 

    Kemudian, Harun Masiku dicirikan berkulit sawo matang. Alamat tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    Surat DPO itu juga menyertakan empat foto terbaru Harun Masiku

  • Jaksel tertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan Cilandak

    Jaksel tertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan, kawasan TB Simatupang, Cilandak untuk menegakkan ketertiban sosial pada wilayah itu.

    “Di sini ditemukan empat warga yang tinggal di bawah kolong jembatan yakni pasangan suami istri dan duanya lagi adalah warga yang KTP DKI tapi suaminya ber-KTP Tasikmalaya,” kata Camat Cilandak Djaharuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djaharuddin menjelaskan dua dari empat orang itu merupakan petugas pembersih kolong tol yang digaji Rp100 ribu per bulan.

    Mengingat kondisi kesehatan mereka yang umurnya 75 tahun atau lanjut usia (lansia), maka akan dititipkan ke panti binaan Dinas Sosial DKI.

    Sementara, untuk yang suami istri dipertimbangkan penanganan lebih lanjut lantaran masih menunggu keterangan dari bos mereka.

    Ditegaskan, upaya membersihkan area-area jembatan ataupun tol yang masih ada warga yang tinggal ini bertujuan untuk direlokasi agar mereka hidup layak serta terhindar dari bencana dan sebagainya.

    Para warga tersebut diberikan kesempatan untuk membawa barang-barang miliknya selama proses relokasi.

    Ke depannya, pemerintah setempat akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pengamanan aset dan pembersihan langit-langit tol di bawah jembatan itu.

    Sebelumnya, Kecamatan Setiabudi menertibkan bangunan liar di bawah kolong jembatan HR Rasuna Said, eks Tugu 66, yang terletak di Kelurahan Guntur dan Kelurahan Setiabudi pada Kamis (21/11).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memindahkan sebanyak 274 kepala keluarga (KK) dari target 1.060 KK yang tinggal di hunian illegal kolong jembatan dan kolong tol.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto menyatakan akan memindahkan mereka ke rusun yang tersebar di wilayah Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.
    Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik
    Ria Beauty
    , Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.
    “Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
    “Itu perlu belajar betul. Karena yang dipelajari, kalau medis itu bukan hanya cara pemberiannya. Tapi termasuk resikonya bagaimana kalau terjadi sesuatu? Harus melakukan tindakan seperti apa kalau terjadi efek alergi atau apa?,” ucap dia.
    Oleh karena itu, seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.
    Faqih menjelaskan, setidaknya masyarakat bisa membedakan antara salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    .
    Salon kecantikan merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan sebatas merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh lainnya.
    Sementara,
    medical aesthetic
    merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap konsumen dengan menggunakan obat-obatan dan bahan farmasi.
    “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar.
    Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tertangkap bukan merupakan tengah kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
    Hanya saja, Ria menjalani praktik dengan didukung oleh sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoul obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap dua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, alasan kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk eks kader PDI-P Harun Masiku adalah untuk memperpanjang status DPO yang pernah diterbitkan pada awal 2020 lalu.
    “Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Ghufron enggan menjelaskan progres pencarian Harun Masiku yang sudah berjalan hampir 5 tahun itu.
     
    Meski demikian, ia berharap dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, Harun Masiku dapat segera ditangkap.
    “Bagaimana pergerakan, tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap, tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat
    foto Harun Masiku
    .
    Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun 
                        Megapolitan

    5 Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun Megapolitan

    Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ria Agustina
    (33), pemilik
    Ria Beauty
    , ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
    Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.
    Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima
    Kompas.com
    , Selasa (10/12/2024).
    Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.
    “Begini, Bu. Jadi kan dokter itu…,” ujar seorang petugas, yang langsung disela oleh Ria yang menjawab, “Saya bukan dokter.”
    Polisi kemudian menjelaskan bahwa dokter yang mengajak spesialis harus memiliki koridium atau perhimpunan yang berhak mengeluarkan sertifikasi.
    Ria kemudian menunjukkan surat izin yang dimilikinya, namun mengakui bahwa dia tidak memiliki surat izin praktik di Jakarta.
    “Saya sudah bertanya kepada pihak hotel, dan mereka menjelaskan bahwa hotel ini memiliki Amdal. Ketika saya tanya soal limbah medis, mereka bilang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat,” terang Ria.
    Polisi kemudian bertanya lebih lanjut tentang dinas yang dimaksud oleh pihak hotel, namun Ria mengaku tidak mengetahuinya.
    “Yang bekerja sama itu pihak hotel, bukan saya,” jelas Ria.
    Saat ditanya apakah praktik Ria Beauty dilakukan di hotel tersebut, Ria menjawab bahwa praktik tersebut sudah berlangsung di hotel itu selama tujuh tahun.
    Ria kemudian meminta izin untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh petugas.
    “Nanti tim saya akan mengamankan barang-barang milik Ibu,” kata petugas.
    Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi melalui media sosial tentang praktik salon Ria Beauty di kamar hotel tersebut.
    Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/11/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” kata Wira, salah satu penyidik.
    Pada 1 Desember 2024, penyidik yang sudah diundang melalui grup WhatsApp bertajuk Derma Roller Jakarta Desember, menggerebek kamar 2028 di hotel tersebut. Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien saat itu.
    Barang bukti yang disita antara lain 4 underpads, 1 APD, 13 handuk, 7
    head band
    , 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, 10
    derma roller
    , 1
    derma pen
    , serum jerawat, uang tunai Rp 10,7 juta, serta ATM BCA yang berisi saldo Rp 57 juta.
    Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Influencer Ria Beauty, Pemilik Klinik Kecantikan saat Diciduk Polisi

    Penampakan Influencer Ria Beauty, Pemilik Klinik Kecantikan saat Diciduk Polisi

    loading…

    Polisi menciduk influencer Ria Agustina atau Ria Beauty di kasus dugaan malapraktik kecantikan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA` – Polisi menciduk influencer Ria Agustina atau Ria Beauty di kasus dugaan malapraktik kecantikan. Bukan hanya membuka praktik tanpa izin, Ria sejatinya tak memiliki latar belakang di bidang medis.

    Dalam video yang diterima, Ria diciduk polisi di sebuah kamar apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ria diciduk di tempat dia membuka praktiknya itu tanpa izin dengan perlatan tak berizin dan serum yang tak terdaftar di BPOM.

    Diciduknya Ria oleh polisi dilakukan saat polisi menyamar sebagai pasien di klinik Ria Beauty. Polisi lantas melakukan penggeledahan di apartemen Ria hingga akhirnya Ria digelandang ke kantor polisi.

    Selain Ria sebagai pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, polisi juga menciduk seorang karyawan klinik tersebut berinisial DN (58). Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis. Ria hanya kerap mengikuti sejumlah pelatihan kecantikan saja. Namun, dia malah melakukan tindakan-tindakan medis yang tak seharusnya dilakukan olehnya.

    “Dia background-nya sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatmen dan itu membuat viral. Namun, masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini bukan tenaga medis,” bebernya.

    Dia mengungkap, Ria memasarkan klinik kecantikannya itu melalui medsos mengingat dia merupakan influencer dengan banyak pengikut. Kliniknya sendiri dilakukan di kamar suite Hotel Somerset yang telah disewanya untuk membuka praktik, yang mana kliniknya itu menawarkan sejumlah jenis perawatan, seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, bahkan anus.

    “Sekarang kan ikon orang itu karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok jadi terkenalnya dia seperti itu. Dia sudah melakukan praktik tersebut kurang lebih 5 tahun tuk salonnya (kliniknya),” bebernya.

    “Untuk harganya lumayan mahal ya, yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta,” kata Syarifah.

    (cip)