kab/kota: Setiabudi

  • KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Kamis (19/12/2024).

    Dia adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama MYH, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

    Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

    Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

    KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

    Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil dan 15 aset properti yang terkait dengan perkara dimaksud. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

    Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

    Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

    Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

    Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

    “Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. 

    Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

    Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

    Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 

    “Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ujar Asep.

    Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

    Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

    “Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyeberangan kan menumpuk. Tidak mencukupi lah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” kata Asep.

  • Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Dina Masyusin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

    “Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Dina di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Komisi E sebagai mitra kerja Disbud, menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati, apalagi status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya akan ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

    “Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera ‘clear'(jelas) dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” katanya.

    Selain itu Dina, mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang bergerak cepat mengambil sikap dalam kasus dugaan korupsi dengan menonaktifkan sementara Kadisbud Iwan Henry Wardhana setelah kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, Teguh memang sudah seharusnya menonaktifkan Iwan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.

    Dina juga meminta Iwan agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik sejujur-jujurnya.

    “Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    “Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

    Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

    Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

    Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kalbe Farma tingkatkan kandungan TKDN di tengah kenaikan nilai rupiah

    Kalbe Farma tingkatkan kandungan TKDN di tengah kenaikan nilai rupiah

    Kalau dilihat dari total bahan baku kami, mungkin 90 sampai 95 persen masih harus diimpor dari China, dari India, dari Eropa, dari New ZealandJakarta (ANTARA) – Perusahaan farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengembangkan dan meningkatkan produk alat kesehatan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di tengah bisnis obat-obatan yang tertekan pelemahan nilai tukar rupiah.

    Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudi mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah memang akan mempengaruhi bisnis obat-obatan sektor farmasi.

    “Apalagi, volatilitas rupiah akhir-akhir ini luar biasa karena faktor eksternal,” ujar Kartika dalam acara Media Plant Visit Kalbe Farma di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, nilai tukar rupiah dalam tren depresiasi dan menyentuh level di atas Rp16.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

    Ia menjelaskan pelemahan nilai tukar rupiah dirasakan oleh bisnis obat-obatan, dikarenakan tingkat impor bahan baku tinggi.

    Adapun, bahan baku obat- obatan Kalbe Farma sendiri sekitar 90 sampai 95 persen masih hasil impor dari berbagai negara.

    “Kalau dilihat dari total bahan baku kami, mungkin 90 sampai 95 persen masih harus diimpor dari China, dari India, dari Eropa, dari New Zealand,” ujar Kartika.

    Secara jangka pendek, Kartika menjelaskan Kalbe Farma menyiapkan dana cadangan dalam denominasi mata uang asing untuk membantu memitigasi potensi risiko fluktuasi nilai tukar ke depan.

    “Margin diharapkan stabil karena harga-harga row material stabil. Global supply chain juga diharapkan lebih baik,” ujar Kartika.

    Secara jangka panjang, pihaknya mulai mengeksplorasi lini bisnis yang memiliki TKDN tinggi, seperti alat kesehatan.

    Kalbe Farma melalui PT Forsta Kalmedic Global membangun fasilitas produksi Dialyzer pertama di Indonesia dan kedua di Asia Tenggara (ASEAN), yang merupakan alat cuci darah produksi Kalbe ini mengandung TKDN di atas 40 persen.

    “Produksi dalam negeri, ke depan digunakan untuk mesin cuci darah. Ini area driver pertumbuhan Kalbe ke depannya untuk tidak lagi impor [alat kesehatan],” ujar Lartika.

    Dialyzer merupakan bahan habis pakai (consumables) penting dalam tindakan hemodialisis atau cuci darah. Dialyzer telah meraih sertifikasi Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dari Kementerian Kesehatan.

    Ada sejumlah manfaat dari kemandirian industri hemodialisa di berbagai sektor, diantaranya pada sektor ekonomi, dapat mengurangi impor dan menciptakan lapangan kerja.

    Pada sektor kesehatan, membantu ketersediaan alat yang semakin terjangkau dan efisiensi pasokan alat kesehatan.

    Sementara itu, pada sektor ketahanan nasional, produksi lokal dialyzer memperkuat ketahanan nasional dengan memastikan ketersediaan produk tetap stabil dan layanan kesehatan berlanjut meski terjadi krisis global.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp150 Miliar, Kantor Disbud Jakarta Digeledah Kejati

    Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp150 Miliar, Kantor Disbud Jakarta Digeledah Kejati

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

    Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

    “Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron.

    Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November.

    Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

    Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap kegiatan yang dimaksud.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

    Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.

    Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    (thr/chri)

  • Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2024

    Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty Megapolitan 15 Desember 2024

    Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan
    Ria Beauty
    , yang diduga tidak memiliki izin produksi dan pengedaran alat
    treatment derma roller
    .
    “Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas,
    next
    kita kembangin,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompil Syarifah saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
    Penyidik bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas produk dan kegiatan yang dilakukan oleh Ria Beauty selama ini.
    “Minggu ini kami ke Kemenkes dan BPOM, (membahas) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan (Ria Beauty),” tambah Syarifah.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani
    treatment derma roller
    terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria Agustina menggunakan alat
    derma roller
    yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, dia juga menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria dan DN bukan merupakan tenaga kesehatan.
    Ria merupakan sarjana perikanan. Ria membuka treatment kecantikan bermodal sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoule obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kencan dengan PSK Vietnam Tarifnya Melebihi UMP Jakarta, Rp 5,6 Juta Semalam

    Kencan dengan PSK Vietnam Tarifnya Melebihi UMP Jakarta, Rp 5,6 Juta Semalam

    GELORA.CO – Para Pekerja Seks Komersial (PSK) mencoba mencari peruntungan nasib di Jakarta, dengan menjajakan diri dengan tarif jutaan. 

    Hal itu diketahui saat Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Vietnam di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Para PSK tersebut diketahui menawarkan jasa kencan dengan tarif mencapai Rp5,6 juta untuk sekali pertemuan, yang jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan untuk setiap kencan adalah Rp5.600.000.

    “Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” ujar Yuldi kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.

    Yuldi menambahkan bahwa para PSK ini baru bekerja di Indonesia sekitar satu bulan.

    Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang seharusnya untuk tujuan wisata, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

    “Mereka disini kurang lebih baru satu bulan jadi dilihat juga dari visanya itu kurang lebih baru satu bulan mereka masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, ke-12 WN Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

    Para pelaku juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.

    “Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi, selanjutnya akan ditangkal,” tegasnya.

    Para WN Vietnam ini masuk ke Indonesia secara bertahap dan tidak dalam kelompok besar.

    Mereka berpura-pura datang sebagai turis. Yuldi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak koordinator atau penyelenggara tempat karaoke tempat mereka bekerja.

    “Jadi siapa koordinatornya, siapa penyelenggaranya, kita lagi pendalaman. Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

    Saat ini, para PSK ini berada di Kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain masalah penyalahgunaan izin tinggal, kasus ini juga membuka peluang untuk pengungkapan jaringan lebih besar yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

  • Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Praatiypo mendesak segera diselesaikannnya kasus dugaan pidana korupsi yang menyeret Harun Masiku yang kini buron. 

    Najih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengejar dan menangkap Harun Masiku. 

    “Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik,” ujar Najih dalam keterangan pers tertulis dikutip Sabtu, (14/12/2024).

    Najih menduga ada pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.

    Najih lantas mendorong KPK dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

    “Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP,” ujarnya.

    Najih mendesak juga agar kader PDIP membantu penegak hukum menangkap Harun Masiku.

    “Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran jika Pak Hasto lantang bicara dimana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” kata Najih.

    Diketahui, mantan politisI PDI-P Maruarar Sirait mengadakan sayembara penangkapan Harun Masiku. Bagi yang menemukan Masiku, Maruarar menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar.

    Adapun Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku. 

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram

    Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp14.000 ke angka Rp1,517 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 10:19 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun Rp14.000 dari sebelumnya Rp1.531.000 sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.517.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.368.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp808.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.517.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp2.974.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp4.436.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp7.360.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp14.665.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp36.537.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp72.995.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp145.912.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp364.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp728.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Hal itu setelah Yasonna Laoly meminta agar pemeriksaan yang diagendakan hari ini, Jumat (13/12/2024) untuk ditunda.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Yasonna ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku. “Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar dia.

    Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly. “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.