kab/kota: Setiabudi

  • Hidup Lagi Banyak Tekanan? Meditasi Sejenak Yuk di Jivaraga

    Hidup Lagi Banyak Tekanan? Meditasi Sejenak Yuk di Jivaraga

    Jakarta

    Layanan kesehatan alternatif dan holistik Jivaraga bikin acara nih. Cocok buat meredakan stres, bagi yang merasakan banyak tekanan di awal tahun ini.

    Bertema ‘New Year Visioning: Reflect, Strategize & Thrive in 2025‘, talkshow dan workshop ini akan dipandu oleh Cindy Gozali, Founder & CEO Jivaraga yang juga seorang Workplace & Wellbeing Specialist, Mindfulness & Self Empowerment Coach.

    Acara akan digelar di Jivaraga Space, Setiabudi 2 Building, Jakarta Selatan pada Sabtu 25 Januari 2025, pukul 16.00 WIB.

    Di akhir acara, akan ada juga sesi meditasi yang bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi, rileksasi, menghilangkan stress dan belajar tentang arti mindfulness.

    Belum pernah meditasi sebelumnya? Tidak perlu khawatir, sesi ini diklaim ramah pemula.

    Tunggu apa lagi? Segera daftar DI SINI.

    (up/up)

  • Jaksel fokus PSN tekan DBD tinggi pada sejumlah kecamatan

    Jaksel fokus PSN tekan DBD tinggi pada sejumlah kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan berfokus untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) guna menekan tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD) pada sejumlah kecamatan di daerah itu..

    “Kami melakukan gerebek PSN pada daerah dengan kasus yang tinggi,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Yudi mengatakan tingginya kasus DBD di Jakarta Selatan bisa disebabkan banyaknya genangan air yang menjadi tempat hidup jentik.

    Maka itu, pihaknya terus meningkatkan peran juru pemantau jentik (jumantik) mandiri yang dilakukan oleh penghuni rumah ataupun pegawai kantor.

    Jumantik ini sebagai upaya dalam PSN di rumah dan tempat kerja.

    “Peningkatan kegiatan PSN menjadi dua kali dalam seminggu,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya membidik sedikitnya 50 rumah sebagai lokasi PSN per pekan guna menekan kasus DBD di wilayah itu.

    Selain PSN, pihaknya juga melakukan pengasapan serentak di daerah rawan dan sekolah dengan kasus DBD yang tinggi.

    Kemudian, juga melakukan pemberian serbuk abate (abatisasi) selektif massal bagi RW dengan kasus tinggi serta menyelidiki epidemiologi kasus DBD dan pengasapan fokus bagi lokasi dengan kasus dengan penyelidikan epidemiologi (PE) positif.

    “Kami juga melakukan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor dan fasilitas kesehatan seperti RSUD dan puskesmas untuk langkah antisipasi peningkatan kasus DBD,” ujarnya.

    Berdasarkan data bersih kasus DBD per kecamatan pada 2024, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menangani sebanyak 2.513 kasus.

    Dengan urutan dari kasus DBD tertinggi yakni di Mampang Prapatan (322), Pasar Minggu (307), Jagakarsa (291 kasus), Kebayoran Baru (275), Kebayoran Lama (275), Pesanggrahan (252), Setiabudi (250), Tebet (189), Pancoran (184), dan Cilandak (168).

    Sedangkan untuk penanganan kasus DBD di DKI Jakarta mencapai 13.287 kasus dengan tertinggi berada di wilayah Jakarta Barat yakni 3.730 hingga awal 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami

    Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

    Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.

    Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

    Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.

    “Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI.”

    “Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian,” kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.

    “Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban.”

    “Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan,” kata Tito.

    Pergub Terbit

    Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.

    Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jaksel rapikan 5,2 km kabel utilitas untuk keamanan pengguna jalan

    Jaksel rapikan 5,2 km kabel utilitas untuk keamanan pengguna jalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merapikan kabel utilitas sepanjang 5.212 meter atau 5,2 kilometer (km) untuk menjamin keamanan pengguna jalan yang melintas.

    “Hingga Senin pukul 14.00 WIB, total panjang kabel utilitas yang berhasil dirapikan sekitar 5.212 meter atau 5,2 km,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat meninjau penataan kabel utilitas di Jalan MT Haryono, Tebet Barat, di Jakarta, Senin.

    Munjirin menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah Jakarta Selatan baik lurah, camat maupun Suku Dinas Bina Marga dan pihak terkait lainnya agar melakukan penataan kabel utilitas yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Jakarta Selatan, sepanjang hari ini seluruh kecamatan melakukan penataan kabel utilitas.

    “Semua kabel nanti harus masuk ke dalam tanah. Karena sarana dan prasarana belum jadi, maka kita instruksikan untuk PPSU semuanya membantu merapikan khususnya kabel-kabel yang pada menjuntai keluar dan tidak rapi,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pihaknya hanya merapikan, adapun aturan kabel berada dalam naungan Dinas Bina Marga dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Penataan kabel utilitas juga dilakukan di Jalan Muria di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, sepanjang kurang lebih 500 meter.

    Kemudian, Kelurahan Cipete Utara beserta jajarannya melaksanakan penataan kabel utilitas di Jalan Pelita RW 10 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

    “Untuk target penataan kabel utilitas di Jalan Pelita 50 meter. Kami menurunkan beberapa personil yakni personil PPSU sebanyak empat dan tiga personel Satpol PP Kelurahan Cipete Utara,” kata Lurah Cipete Utara, Supriyanto.

    Diharapkan dengan penataan kabel utilitas ini disepanjang Jalan Pelita terlihat nyaman dan aman.

    “Kami juga mengimbau kepada para provider untuk bekerjasama dalam merapikan jaringan-jaringan kabelnya agar terlihat rapi dan indah,” katanya.

    Penataan kabel utilitas di Kecamatan Tebet sepanjang 1.022 meter, di Kecamatan Setiabudi (996 meter) dan di Kecamatan Kebayoran Baru (807 meter).

    Lalu, Kecamatan Pasar Minggu (553 meter), Kecamatan Pancoran (495 meter), Kecamatan Jagakarsa (415 meter), Kecamatan Kebayoran Lama (344 meter), Kecamatan Pesanggarahan (340 meter), Kecamatan Cilandak (135 meter) dan Kecamatan Mampang Prapatan sepanjang 105 meter.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah Keracunan, Ini Upaya BBPOM di Semarang Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Cegah Keracunan, Ini Upaya BBPOM di Semarang Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG  – Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purba Jaya menyebutkan BBPOM di Semarang telah mengintensifkan Layanan Cekatan di sekolah-sekolah, seiring mulai berlakunya program makan bergizi gratis.

    Dijelaskan, Layanan Cekatan merupakan program inovasi pelayanan publik oleh BBPOM di Semarang dalam rangka menjamin makanan yang beredar terbebas dari bahan berbahaya, yang dilakukan melalui pengujian cepat.

    Pengujian ini mencakup makanan siap saji yang ada di wilayah, biasanya di sekolah maupun di area Car Free Day (CFD).

    “Layanan Cekatan saat ini juga sudah ada dalam rangka mendukung makan bergizi gratis di sekolah-sekolah untuk dilakukan pengujian,” katanya di sela kegiatan Layanan Cekatan di CFD Taman Setiabudi Semarang, Minggu (19/1/2025).

    Lintang melanjutkan, Layanan Cekatan dihadirkan di sekolah-sekolah yang telah dilakukan intervensi, dengan memberikan layanan pengujian secara berkala.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong sekolah dan Puskesmas untuk melakukan pengujian makanan secara rutin.

    “Tetapi dalam program makan bergizi Nasional, kami lakukan pengambilan sampling secara acak di sekolah-sekolah tertentu, yang merupakan salah satu rujukan untuk program makan bergizi Nasional ini,” paparnya.

    Ia menambahkan, pihaknya berupaya melakukan antisipasi kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan dan hal tidak diinginkan lainnya serta memastikan bahwa program makanan bergizi berjalan dengan baik.

    Adapun antisipasi dilakukan dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk penyedia makanan di satuan pelaksana program makan bergizi.

    “Kami lakukan pelatihan, edukasi, pengambilan sampling secara acak, dan pengambilan sampling secara rutin. Ini kita lakukan untuk pencegahan maupun penanggulangan kasus keracunan ataupun hal yang tidak diharapkan terkait program makanan bergizi (gratis) ini,” imbuhnya. (*)

  • Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    Syarat yang Bikin ASN Bisa Poligami, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan: Melindungi Keluarga

    TRIBUNJATIM.COM – Syarat ASN Pemprov Jakarta agar diizinkan untuk poligami.

    Syarat itu ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.

    Menurut Pemprov Jakarta, ASN diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam rangka untuk mencegah nikah siri.

    Namun, jika ada ASN yang ingin poligami, harus mematuhi syarat dan ketentuannya.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kompas.com)

     
    Sabtu, 18 Januari 2025
    Cari
     Network
    Ikuti Kami
    Login
     
     
     
    Home
    Jateng Pemilu JatengVisit JatengSemarang HebatVisit KudusInspire SlawiKaranganyar MajuPati SmartcityKajen SetaraTegal Berdedikasi Pekalongan KotaMbangun BatangJepara MemesonaBlora SesarenganWonosobo HebatPLN JatengPendidikanUMKMEKRAFLokerTribunJatengWiki.comIndeks Berita
     
    Parlementaria
    Pemilu
    KILAS
    Promoter
    Sukoharjo Makmur
    Kendal Handal
    Bisnis
    Public Service
    PSIS
    Kesehatan
    Otomotif
    Superball
    School Corner
    Seleb
    Video
    Travel
    Akomodasi
    Kuliner
    Destinasi
    Shopping
    Ticketing
    TribunJatengTravel.com
     
    Home
    Jawa Tengah
    Berita Viral
    ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 09:39 WIB
    Editor: muslimah
     lihat foto 
     
    istimewa
     
    Ilustrasi ASN 
     
    Baca Selanjutnya:
    Unggahan Terakhir Osima Yukari, Pramugari Asal Kendal Korban Kebakaran Glodok: Welcome On Board

     

     
    TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jakarta membolehkan ASN untuk melakukan poligami. Kebijakan ini dalam rangka mencegah nikah siri.

    Diatur pula syarat bagi yang akan melakukan poligami.

    Kebijakan ASN noleh poligami dituangkan dalamPeraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

    Apa alasan Pemprov? 

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

     “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi

    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

    Syarat ASN poligami 

    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.

    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 3
                    
                        Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?
                        Nasional

    3 Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami? Nasional

    Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta,
    Teguh Setiabudi
    , resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
    Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
    Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.
    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN
    poligami
    .
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.
    Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.
    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
    Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.
    “Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.
    Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.
    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi.
    Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
    Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.
    Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5:
    – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
    – Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;
    – Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
    – Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
    – Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
    – Tidak mengganggu tugas kedinasan.
    – Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
    – Kondisi yang seperti apa ASN dilarang untuk berpoligami?
    Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
    – Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.
    – Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
    – Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    – Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
    – Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
    Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istri berperan bantu karir suami yang berprofesi sebagai ASN

    Istri berperan bantu karir suami yang berprofesi sebagai ASN

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengingatkan para istri dan keluarga berperan penting dalam mendukung karir suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Sebab keberhasilan para ASN tidak terlepas dari dukungan istri dan fondasi utamanya adalah dukungan keluarga,” kata dia di Jakarta, Jumat.

    Para istri ASN yang tergabung dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) juga memiliki peran strategis dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya yang terkait dengan pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga dan kontribusi sosial.

    “Karena itu, saya mendorong agar program-program kerja yang direncanakan dapat terus menggandeng berbagai elemen masyarakat dan memanfaatkan peluang kemitraan melalui ‘Corporate Social Responsibility’ (CSR),” katanya.

    Menurut dia, kolaborasi masyarakat dan sektor swasta, tidak hanya akan memperluas cakupan manfaat, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih signifikan.

    Dalam semangat tersebut, Marullah meyakini DWP Provinsi DKI Jakarta akan mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan program-program pembangunan di Jakarta.

    Marullah dalam kesempatan itu meresmikan Gedung DWP DKI Jakarta di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Dengan diresmikannya gedung ini, saya berharap DWP Provinsi DKI Jakarta semakin solid sebagai organisasi, semakin luas dampak kegiatannya dan semakin inovatif dalam melahirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutur dia.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan DKI Jakarta Happy Djarot, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Miftahulloh Tamary dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Faisal Syafruddin.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram

    Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram

    Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

    Harga emas Antam Kamis naik Rp13.000 jadi Rp1,577 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp13.000, dari sebelumnya Rp1.564.000 per gram menjadi Rp1.577.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.423.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (16/1):

    – Harga emas 0,5 gram: Rp838.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.577.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.094.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.616.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.660.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.265.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.037.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp75.995.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp151.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp379.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp758.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.517.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    GELORA.CO -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK belum mengungkapkan perkara apa yang menjadi dasar pemeriksaan Hakim Ridwan.

    Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Hakim Ridwan sudah mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 08.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada pukul 13.10 WIB, Kamis, 16 Januari 2025.

    Namun demikian, saat diwawancarai wartawan, Hakim Ridwan enggan memberikan pernyataan soal perkara yang membuatnya diperiksa.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Cuma keterangan, sebagai saksi,” singkat Hakim Ridwan.

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait perkara yang membuat Hakim Ridwan diperiksa, apakah terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan yang sedang berjalan.

    Mengingat, agenda pemeriksaan yang disebarkan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada hari ini tidak ada nama Ridwan Mansyur.