kab/kota: Setiabudi

  • Saya Rugi Moril dan Materiil

    Saya Rugi Moril dan Materiil

    DEPOK – Kasus dugaan akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie kini memasuki babak baru. Setelah proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun lalu, perkara ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

    Tiara sendiri hadir langsung untuk memberikan kesaksian. Wanita bernama asli Tiara Lilith Calista itu bertatap muka dengan terdakwa Pajar Setiabudi di hadapan Majelis Hakim.

    Usai persidangan, Tiara tak bisa menyembunyikan harapannya agar keadilan ditegakkan. Ia secara tegas meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

    “Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya,” ujar Tiara kepada awak media di PN Depok, Rabu, 10 Desember.

    Menurut Tiara, dampak dari peretasan ponsel yang dialaminya sangat besar. Tidak hanya kerugian materi, nama baiknya juga tercoreng karena ponselnya digunakan untuk modus kejahatan lain.

    “Saya mau dia dihukum berat,” tegas model tersebut.

    Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, turut menguatkan pernyataan kliennya. Ia menilai tindakan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan meresahkan banyak pihak.

    Wiliyus menjelaskan bahwa laporan yang mereka buat bukan hanya soal akses ilegal. Ada dugaan tindak pidana prostitusi online yang dijalankan terdakwa menggunakan data curian tersebut.

    “Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS,” ungkap Wiliyus Prayietno.

    “Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain,” tambahnya.

    Sidang kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Robena Panjaitan menyebut agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    Penampakan Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat Ditangkap di Apartemen Mewah Jaksel

    GELORA.CO – Polisi menangkap Direktur utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana alias MWW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Dia ditangkap di apartemen miliknya, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan video penangkapan yang diterima Okezone, Kamis (11/12/2025), terlihat Michael saat itu berbincang dengan sejumlah penyidik di depan kamarnya. Pihak kepolisian pun tengah menjelaskan kepada MW bahwa kedatangan saat itu adalah untuk menangkap MW.

    “Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga,” kata penyidik saat memberikan penjelaskan.

    Dalam video itu, Michael terlihat membela diri. Ia sempat menyatakan dirinya menerima surat panggilan polisi pada besok.

    “Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10,” tutur Michael.

    Pihak penyidik kembali memberi penjelasan terhadap Michael. Penyidik mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang akhirnya menetapkan Michael sebagai tersangka.

    “Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana. Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka,” lanjut penyidik.

    Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian.

    “Juga ini surat perintah penggeledahannya Pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya,” imbuh penyidik.

    Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

  • Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    Wakil Walikota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Saya

    GELORA.CO -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons soal ditetapkannya Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

    Respons itu disampaikan Dedi saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka membahas soal normalisasi sungai hingga penyelamatan aset negara, Kamis, 11 Desember 2024.

    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 11 Desember 2025.

    Dedi menyebut bahwa, pemecatan terhadap Erwin bukan kewenangannya. Hal itu akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” pungkas Dedi.

    Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.

    Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka

  • MRT Jakarta resmikan Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia

    MRT Jakarta resmikan Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – PT. MRT Jakarta (Perseroda) meresmikan nama Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari bisnis perusahaan dalam bidang penjualan hak penamaan (naming rights).

    “Semoga kolaborasi antara MRT Jakarta dan BSI (Bank Syariah Indonesia) dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama bagi publik,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat dalam peresmian Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan pihaknya mendapatkan tiga mandat dari pemerintah, yakni membangun infrastruktur, mengoperasikan dan memelihara kereta, jalur, stasiun, dan seluruh fasilitas yang ada, serta membangun kawasan transit di setiap stasiun.

    Ketiga mandat tersebut sejalan dengan pembangunan proyek MRT Jakarta yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menambahkan kehadiran mereka yang kini menjadi bagian dari MRT Jakarta itu diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat urban.

    “Dengan hadirnya BSI di Lebak Bulus, tentu saja bagian dari kita menjadi lebih dekat dengan masyarakat, hadir di ruang publik, sehingga masyarakat bisa lebih melihat apa itu produk-produk perbankan syariah,” tutur Anggoro.

    Dia menyebutkan BSI memiliki dua tujuan, yakni literasi perbankan syariah Indonesia yang mencapai 4,3 persen, namun dari segi inklusifnya baru mencapai 13 persen.

    Kemudian, tujuan selanjutnya, yakni prinsip keberlanjutan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.

    “Jadi, dua poin penting inilah yang mendasari kami untuk BSI bekerja sama dengan PT MRT. Satu, literasi. Kedua, memang kita sama-sama mendorong masyarakat untuk ayo naik MRT sebagai transportasi publik,” ucap Anggoro.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya ingin mendekatkan bank syariah kepada masyarakat melalui produk-produk terbaru, di antaranya zakat, infaq, dan sedekah.

    “Insya Allah, semakin berkah, tidak hanya buat BSI, tapi juga buat PT MRT. Karena setiap tahun, dari keuntungan Bank Syariah, ada bagian zakat yang kita bayarkan,” ungkap Anggoro.

    Sejauh ini, tercatat sembilan stasiun MRT Jakarta yang telah mendapatkan hak penamaan, yaitu Bundaran HI Bank DKI, Stasiun Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus mendorong transformasi digital keimigrasian guna menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayan masyarakat. Sepanjang 2025, Imigrasi Jaksel merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 169,81 persen.

    “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas transformasi digital layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat,” pernyataan Imigrasi Jaksel dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

    Sejauh ini, Imigrasi Jaksel mengembangkan sejumlah inovasi digital unggulan. Beberapa inovasinya di antaranya:

    1. SI SULTAN SHARING yang merupakan sarana penyebaran informasi keimigrasian dengan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan terintegrasi;
    2. SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan, yang mempermudah layanan izin tinggal khususnya bagi investor dan pemegang Golden Visa;
    3. Aplikasi SULTAN PRIMA sebagai sistem pendukung kinerja internal berbasis data
    terintegrasi;
    4. WASPADA (Web Application Sistem Peta Digital Orang Asing) yakni aplikasi pemetaan digital orang asing secara real-time untuk memperkuat pengawasan berbasis data;
    5. Dual Monitor Service yakni inovasi transparansi proses input dan verifikasi data layanan paspor dan izin tinggal;
    6. Immigration Lounge Kebayoran Park Mall, unit layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara lebih nyaman dan mudah diakses

    Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat sejumlah capaian layanan, di antaranya penerbitan Paspor RI sebanyak 151.014 paspor, terdiri dari paspor elektronik, dan paspor polikarbonat; serta Layanan Eazy Passport sebanyak 23 kegiatan, dengan total 2.408 pemohon, sebagai bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.

    Terkait layanan izin tinggal Warga Negara Asing, tercatat Imigrasi Jaksel menerbitkan izin tinggal 79.996 dokumen dan perpanjangan izin tinggal sebanyak 23.431 dokumen.

    Foto: Konferensi pers Imigrasi Jaksel (dok istimewa)

    Dari penerbitan dokumen itu, di antaranya Izin Tinggal Kunjungan (penerbitan 68.087 dokumen, perpanjangan 8.040 dokumen), Izin Tinggal Terbatas (penerbitan 9.899 dokumen, perpanjangan 15.124 dokumen), dan Izin Tinggal Tetap (penerbitan 10 dokumen, perpanjangan 307 dokumen).

    Kemudian, Imigrasi Jaksel juga melayani 247 permohonan Affidavit, 4.394 permohonan Exit Permit Only (EPO), dan 2.142 permohonan Exit Re-entry Permit (ERP) tidak kembali.

    “Lima kewarganegaraan terbanyak penerbitan izin tinggal, yakni berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India, dengan konsentrasi WNA terbanyak berada di wilayah Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Kebayoran Lama, dan Cilandak,” sambungnya.

    Di bidang pengawasan dan penindakan, sepanjang tahun 2025, Imigrasi Jaksel
    telah melaksanakan 129 kegiatan pengawasan keimigrasian, 166 tindakan administratif keimigrasian, 11 penindakan pro justitia, serta 166 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing. Selain itu, melalui operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah lokasi strategis, ada 35 WNA yang diamankan usai terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, overstay, serta pelanggaran administratif lainnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan transformasi digital yang dilaksanakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Panca Carana Laksya Imigrasi, serta berlandaskan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Core Value PRIMA.

    “Transformasi digital kami maknai sebagai perubahan menyeluruh, tidak hanya pada sistem teknologi, tetapi juga pada pola kerja, budaya organisasi, serta cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel,” ujar Bugie.

    Ke depan, Imigrasi Jaksel berkomitmen untuk terus memperkuat digitalisasi layanan, inovasi berbasis data, serta sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)

  • Teddy Setiabudi Resmi Nakhodai PERPAMSI Periode 2025-2029

    Teddy Setiabudi Resmi Nakhodai PERPAMSI Periode 2025-2029

    Surabaya (beritajatim.com) – Teddy Setiabudi, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) periode 2025-2029 dalam Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional (MAPAMNAS) XV di Surabaya, pada hari Sabtu 6 Desember 2025.

    Setelah melalui proses pemilihan yang diawali verifikasi berkas dandan seleksi kandidat yang memenuhi syarat, Teddy Setiabudi berhasil meraih dukungan dari 358 peserta yang hadir.

    “Saya tidak berpikir bisa sampai pada tahap ini. Harapan ini muncul dari kawan-kawan di seluruh Indonesia, sehingga saya ingin menjadikan PERPAMSI sebagai rumah kita yang inklusif,” kata Teddy, Minggu (7/12/2025).

     

    Lebih lanjut, Teddy turut memaparkan visinya untuk memajukan organisasi secara kolektif. Ia bertekad, antar PDAM saling memberikan bimbingan untuk maju bersama.

    “Saya ingin PERPAMSI didorong menjadi organisasi yang sehat, mampu membantu PDAM (yang) masih kurang sehat dengan bimbingan dan arahan dari PDAM yang sudah maju,” terangnya.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya PERPAMSI menjadi rumah bersama yang inklusif, tempat seluruh anggota dapat berkembang dan maju bersama. Oleh karena itu, ia ingin membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya antar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    “Fokus PERPAMSI tidak hanya pada aspek komersial, tetapi juga pada peningkatan efisiensi, pendapatan, layanan, dan kinerja perusahaan secara keseluruhan,” tutupnya. [rma/aje]

     

  • Dirjen Dukcapil dorong digitalisasi program perlindungan sosial

    Dirjen Dukcapil dorong digitalisasi program perlindungan sosial

    Denpasar (ANTARA) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setiabudi mendorong digitalisasi program perlindungan sosial menuju pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan tepat sasaran.

    “Dukungan Dukcapil melalui identitas kependudukan digital ini bukan sekadar transformasi teknologi, tapi juga lompatan sistem menuju pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan berbasis kebutuhan warga,” kata dia saat acara sosialisasi “Digitalisasi Perlindungan Sosial dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital” di Gedung Dharma Alaya Denpasar, Bali, Jumat.

    Dia menilai kegiatan sosialisasi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator desa/kelurahan serta OPD Pemkot Denpasar ini sebagai langkah jemput bola.

    Ia menjelaskan sosialisasi ini juga sebagai koordinasi dan penyamaan persepsi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara menyeluruh dan berkelanjutan.

    Untuk terus mendukung program perlindungan sosial, Dirjen Teguh Setyabudi mengajak seluruh jajaran Dinas Dukcapil terus menggenjot identitas kependudukan digital.

    “Dengan program digitalisasi perlinsos yang di mana pilotingnya ada di Kabupaten Banyuwangi dan kemudian nanti akan diimplementasikan di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Jadi, saya minta kepada bapak dan ibu jajaran Disdukcapil semuanya mari kita persiapkan pelaksanaan yang akan memanfaatkan IKD,” kata dia.

    Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan sosialisasi ini menindaklanjuti rapat Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP) pada 2 Oktober 2025 serta rapat lanjutan pada 6 Oktober 2025 terkait dengan tindak lanjut implementasi percontohan dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi.

    Ia mengatakan salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri memberikan sosialisasi program digitalisasi perlinsos kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan replikasi kegiatan digitalisasi perlinsos sebagaimana dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Dukcapil akan melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada pihak-pihak yang menjadi kunci terkait program digitalisasi perlinsos, yakni pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator desa/kelurahan,” katanya.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puncak Banjir Rob Jam 9 Pagi, Sekarang Sudah Mulai Turun

    Puncak Banjir Rob Jam 9 Pagi, Sekarang Sudah Mulai Turun

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan puncak banjir rob akibat pasang air laut di pesisir Jakarta pukul 9.00 WIB tadi pagi. Dia menyebut saat ini banjir rob sudah mulai surut.

    “Saya terus memonitor banjir rob di Jakarta dari semalam. Puncaknya tadi jam 9 pagi, dan sekarang sudah mengalami penurunan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

    Pramono menjelaskan rob sebenarnya mulai surut sejak Kamis malam, namun kembali naik pada pagi hari menjelang puncaknya. Ia berharap kondisi di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dapat berangsur membaik.

    “Dari semalam jam 10-an sudah turun. Tetapi memang pagi ini naik lagi, jam 9 tadi, dan sekarang saya sudah mendapatkan laporan sudah turun lagi. Mudah-mudahan segera normal,” ujarnya.

    Ia menegaskan Pemprov DKI menerapkan kebijakan berbasis data untuk menangani rob maupun banjir. Salah satunya lewat pengoperasian pompa sejak dini dan pemantauan debit air secara real-time.

    Selain pompa, modifikasi cuaca juga menjadi langkah yang terus didorong Pemprov DKI. Menurut Pramono, operasi modifikasi cuaca telah dilakukan beberapa kali dan terbukti membantu mengurangi potensi banjir.

    “Modifikasi cuaca membantu sekali agar tidak terjadi banjir seperti kalau kita tidak lakukan. Itu sudah kita lakukan beberapa kali,” ucapnya.

    “Kebetulan curah hujannya nggak tinggi. Tetapi kalau ada curah hujan di atas 200, saya sudah perintahkan untuk dilakukan modifikasi cuaca,” imbuhnya.

    Ia berharap kondisi rob dapat segera kembali normal dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem menjelang akhir tahun.

    (bel/lir)