kab/kota: Serdang

  • Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang

    Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang

    Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS di Deli Serdang karena semestinya peradilannya ditempuh di peradilan umum, bukan militer.
    “Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir
    ANTARA
    , Minggu (26/10/2025).
    Dia menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus diusut sampai menghadirkan keadilan.
    “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” kata Arifah.
    Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
    “Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
    Namun demikian, Arifah menghormati vonis pengadilan militer yang sudah diketok itu.
    Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15) dan temannya berada di lokasi tawuran di Jl Pelican, Deli Serdang.
    Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
    Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.
    Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.
    Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai

    Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai

    Jakarta

    Polisi menangkap 9 orang maling mesin hingga besi dari salah satu gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp 150 juta.

    “Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (24/10/2025).

    Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang milik Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.

    Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26), serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

    Rudy menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui usai pekerja korban datang ke lokasi gudang untuk memberi makan ternak korban. Setibanya di lokasi, pekerja tersebut melihat gudang jendela telah terbuka.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,” ucapnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/fas)

  • Mentan Klaim 27 Ribu Milenial Jadi Petani: Pendapatannya Rp 20 Juta!

    Mentan Klaim 27 Ribu Milenial Jadi Petani: Pendapatannya Rp 20 Juta!

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim saat ini ada 27 ribu milenial yang telah bertani. Ia mengatakan pendapatan mereka saat ini mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

    Menurutnya, minat milenial untuk bertani sudah meningkat. Hal ini disebabkan dengan dorongan dari pemerintah yang memberikan berbagai fasilitas mulai dari teknologi modern sampai bibit unggul.

    “Sekarang sudah 27 ribu, ikut. Bagaimana caranya supaya ikut? Yang pertama adalah menggunakan teknologi tinggi. Yang kedua adalah pendapatannya lebih tinggi. Alhamdulillah, testimoni mereka dari Merauke, dari Kalimantan dan Aceh itu pendapatannya rata-rata Rp 15 juta sampai 20 juta,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Keterlibatan milenial dalam sektor pertanian ini menjadi capaian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia meyakini keterlibatan anak muda di sektor pertanian akan meningkat seiring dengan rencana besar pemerintah mencetak sawah baru sebesar 3 juta hektare (ha).

    “Kita mentransformasi pertanian tradisional ke modern. Kita membangun rencana 3 juta hektare setara dengan negara maju. Seperti Amerika dengan China. Kita buat setara dengan teknologinya, buatkan kluster, sehingga anak-anak muda turun,” tuturnya.

    Lihat juga Video: Bupati Deli Serdang Berdayakan Anak Muda Jadi Petani Milenial

    (ada/fdl)

  • Keluarga Lalai di Taman Bermain Air, Balita Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Sedalam 1 Meter

    Keluarga Lalai di Taman Bermain Air, Balita Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Sedalam 1 Meter

    Liputan6.com, Lampung – Seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun berinisial SM, warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang Waterboom Tirta Garden, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu siang (19/10/2025).

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi saat korban berlibur bersama keluarganya yang terdiri dari lima orang dewasa dan beberapa anak-anak.

    Mereka datang ke lokasi wisata menggunakan mobil dari Desa Moroseneng, Kecamatan Way Serdang.

    “Awalnya korban bermain di kolam renang khusus anak. Namun, diduga korban kemudian berpindah ke kolam dengan kedalaman 60 sampai 100 sentimeter tanpa pengawasan keluarga,” kata AKP Noviarif, Senin (20/10/2025).

    Tak lama kemudian, paman korban melihat SM sudah dalam posisi mengambang di kolam tersebut.

    “Keluarga segera mengevakuasi korban dan berupaya memberikan pertolongan dengan mengeluarkan air dari tubuhnya. Seorang pengunjung yang merupakan dokter juga ikut membantu, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkapnya.

    Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Penawar Medika untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    “Korban diperkirakan tenggelam selama 15 hingga 25 menit. Ia meninggal karena tidak mendapat cukup oksigen sehingga menyebabkan kerusakan pada otak dan organ vital lainnya,” katanya.

    Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kematian korban diduga akibat kelalaian, baik dari pihak keluarga maupun pengelola waterboom.

    “Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Mereka menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” ungkapnya.

  • BMKG Imbau Warga Hindari Paparan Matahari Langsung Jam 10-16 WIB, Ini Alasannya

    BMKG Imbau Warga Hindari Paparan Matahari Langsung Jam 10-16 WIB, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kondisi cuaca pada saat peralihan musim dari awal hingga pertengahan Oktober, diwarnai dengan cuaca panas dan terik yang terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Hal ini didukung oleh kombinasi gerak semu matahari, yang pada bulan Oktober sudah berada sedikit di selatan ekuator, sehingga wilayah Indonesia bagian tengah dan selatan menerima pemanasan yang intens.

    Selain itu, pengaruh Monsun Australia turut berkontribusi terhadap peningkatan suhu udara di beberapa wilayah di Indonesia.

    Berdasarkan hasil pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam beberapa hari terakhir, suhu maksimum udara tercatat mencapai 38 derajat celcius di beberapa lokasi. Daerah yang mengalami suhu panas antara lain Karanganyar, Jawa Tengah (38,2 derajat celcius) Majalengka, Jawa Barat (37,6 derajat celcius), Boven Digoel, Papua (37,3 derajat celcius), dan Surabaya, Jawa Timur (37,0 derajat celcius).

    Imbas hal tersebut, BMKG mengimbau untuk menghindari paparan langsung sinar matahari antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Menurut Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto hal ini dikarenakan pukul tersebut intensitas radiasi matahari berada pada titik tertinggi.

    Selain itu, ia juga menyarankan untuk menggunakan pelindung diri seperti topi, kacamata hitam, payung, dan tabir surya (sunscreen) saat harus beraktivitas di luar ruangan.

    “Perbanyak minum air putih untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi dan menurunkan suhu tubuh,” ucapnya kepada detikcom saat dihubungi Selasa, (14/10/2025).

    “Kurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Pantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, termasuk aplikasi InfoBMKG dan akun media sosial resminya,” lanjutnya.

    BMKG menegaskan fenomena ini masih tergolong normal untuk periode pancaroba, meski dampaknya kini terasa lebih ekstrem karena perubahan iklim global dan urbanisasi yang memperparah efek panas permukaan.

    “Yang penting masyarakat tetap tenang, tetapi waspada. Pastikan kondisi tubuh terjaga, kurangi aktivitas di bawah matahari langsung, dan ikuti perkembangan cuaca dari sumber resmi,” tutup Guswanto.

    Di sisi lain, hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat pada sore hingga malam hari akibat adanya aktivitas konvektif lokal terjadi di beberapa wilayah, seperti Belawan, Sumatera Utara (117,6 mm/hari), Deli Serdang, Sumatera Utara (110,4 mm/hari), dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (88,4 mm/hari).

    Kondisi ini menunjukkan, meskipun cuaca panas dan terik masih mendominasi pada pagi hingga siang hari di sejumlah wilayah Indonesia, potensi pembentukan awan konvektif dengan intensitas hujan tinggi pada sore hingga malam hari masih tetap signifikan, sejalan dengan karakteristik periode transisi musim dari kemarau menuju musim hujan di wilayah tropis.

    Cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia bagian tengah dan selatan masih didominasi oleh cuaca cerah hingga berawan. Kondisi ini berpeluang terjadi hingga akhir Oktober atau awal November 2025. Meskipun demikian, potensi hujan yang bersifat lokal masih dapat terjadi pada sore hingga/atau malam hari di beberapa wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/suc)

    Cuaca Terik Menyengat

    9 Konten

    Cuaca terik menyengat diprediksi akan berlangsung hingga akhir Oktober 2025. Menurunnya daya tahan tubuh membuat keluhan flu dan batuk meningkat.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Begini Nasib Empat Polisi Usai Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

    Begini Nasib Empat Polisi Usai Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

    Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, usai insiden salah tangkap terhadap Ketua DPD NasDem Sumut Iskandar ST di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

    “Iya, di Patsus di Polda Sumut,” kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/2025).

    Terkait insiden diduga salah tangkap terhadap Iskandar ST di Bandara Kualanamu pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.25 WIB, Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

    “Kami sedang memproses empat anggota itu. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.

    Diungkapkan Ferry, empat personel Satreskrim Polrestabes Medan yang diperiksa berstatus penyidik pembantu, tidak ada perwira.

    Propam Polda Sumut mendalami ada atau tidak kelelaian atau kesalahan dalam prosedur dari anggota tersebut, yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan masyarakat seperti itu.

    “Semua penyidik pembantu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat kejadian itu berada di Polrestabes Medan. Surat tugas diteken Kasat Reskrim,” Ferry mengungkapkan.

    Jika ada indikasi kesalahan prosedur dalam insiden tersebut, Polda Sumut akan memproses empat personel Satreskrim Polrestabes Medan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Usai kejadian tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sudah berkomunikasi dengan Iskandar ST.

    “Kapolrestabes Medan sudah berlangsung bertelepon bersangkutan (Iskandar ST),” sebut Kabid Humas Polda Sumut.

    Dikatakan Ferry, insiden tersebut berawal saat Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus scamming dan judi online.

    “Iya, itu benar, saat itu terjadi dari Polrestabes Medan tengah melakukan penanganan kasus scaming dan judi online,” ujarnya.

    Pada malam itu, empat personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan dan pengembangan kasus tersebut, dengan terduga tersangka berinisial I dan akan melarikan diri dari wilayah Sumut.

    “Hasil profiling anggota, ditemukan dengan insial yang sama di manifest untuk pesawat (Pesawat Garuda Indonesia). Jadi anggota kami melakukan pengejeran informasi ke Bandara Kualanamu,” Ferry menjelaskan.

    Lalu, personel Satreskrim Polrestabes Medan berkordinasi dengan otoritas Bandara Kualanamu, yakni Avsec untuk melakukan verifikasi insial I yang bersangkutan.

    “Setelah dilakukan pengecekan insial yang kami cari, tidak identik dengan ada di manifest,” terang perwira polisi melati tiga itu.

    Ferry menegaskan, petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan, bukan penangkapan terhadap Iskandar ST.

    “Surat yang dibawa petugas adalah surat tugas. Bukan surat penangkapan,” Ferry kembali menerangkan.

    Atas kejadian ini, Ferry mewakili Polda Sumut meminta maaf kepada Iskandar ST, atas ketidaknyaman dirinya saat melakukan penerbangan tersebut.

    “Bersangkutan (Iskandar ST) tersinggung dan kurang berkenan, kami dari pihak Polda Sumut meminta maaf,” tandasnya.

  • Gubernur Sumut resmikan pembangunan gerai KDMP di Deli Serdang

    Gubernur Sumut resmikan pembangunan gerai KDMP di Deli Serdang

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dengan peletakkan batu pertama.

    “Peletakan batu pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan 80.000 gerai, gudang, dan sarana pendukung Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia,” kata Bobby di Koperasi Desa Merah Putih Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Jumat.

    Ia mengatakan sebanyak 800 gerai, gudang, dan sarana pendukung dibangun secara serentak oleh satuan jajaran TNI AD yang turut disaksikan secara virtual seluruh daerah di Indonesia.

    Dalam peletakan batu pertama gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Wonosari itu juga diikuti Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, dan unsur Forkopimda Sumut.

    Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Juliantono mengatakan kegiatan tersebut menandai dimulainya tahap operasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

    Menurut Ferry, program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Alhamdulillah, pada bulan Juli lalu telah diresmikan oleh Bapak Presiden. Seluruh 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi memiliki legalitas,” ujar Ferry dalam sambungan virtual di Koperasi Desa Merah Putih Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Setelah peresmian legalitas tersebut, lanjut dia, Kementerian Koperasi terus menyelesaikan regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis pelaksanaan.

    “Tahap operasional ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana pendukung lainnya,” kata Ferry.

    Menkop juga menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto ingin menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat, sekaligus melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa seperti Bung Hatta dan Margono Djojohadikusumo.

    Menurut dia, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya berfungsi menyalurkan kebutuhan pokok masyarakat desa, serta menampung dan membeli hasil produksi warga desa.

    “Pemerintah mendorong agar koperasi menjadi badan usaha yang sejajar dengan BUMN dan swasta, sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan,” kata Ferry.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi BRT Mebidang

    Gubernur Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi BRT Mebidang

    BRT Mebidang ini merupakan proyek strategis nasional untuk mewujudkan transportasi publik perkotaan modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi Bus Rapid Trans (BRT) Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang).

    “Kami siap mendukung dan menyukseskan apa yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi, dan kabupaten/kota. Yang saya ketahui, hanya Provinsi Sumut dan Jawa Barat saja. Saya minta dipercepat agar segera bisa dirasakan masyarakat,” ujar Bobby, usai menerima Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, di Medan, Sumut, Kamis.

    Gubernur menyebut, BRT Mebidang ini merupakan proyek strategis nasional untuk mewujudkan transportasi publik perkotaan modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2023 memilih Kota Medan untuk membangun proyek BRT Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

    Kemenhub menyatakan, pembangunan infrastruktur BRT Mebidang dibiayai oleh mitra pembangunan, yakni World Bank dan AFD Prancis dengan total biaya sebesar Rp1,9 triliun.

    BRT Mebidang memiliki lintasan sepanjang 21 kilometer, terhubung 31 halte dengan 17 rute menjangkau Medan, Binjai, dan Deli Serdang menggunakan armada 515 bus didukung depo, halte, dan jalur khusus bus.

    Ketika Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan bersama Pemprov Sumut, dan Kemenhub telah meluncurkan proyek Indonesia Mass Transit Project (Mastran) BRT Mebidang menggunakan 60 unit bus listrik di bekas Terminal Amplas, Medan, Jumat, 19 April 2024.

    “Rute gambaran BRT Mebidang Terminal Amplas-Stasiun Lubukpakam. Kemudian Binjai-Pusat Pasar Medan dengan jumlah busnya sebanyak 31 unit,” ujar Bobby pula.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Muttaqien Hasrimy menambahkan, salah satu dukungan pemerintah daerah adalah penyiapan lahan dan perizinan untuk konstruksi BRT.

    Kemudian, operasional dan pemeliharaan BRT Medan, Binjai, dan Deli Serdang, serta pembentukan institusi dan badan manajemen pengelola BRT Mebidang.

    “Terkait pembebasan lahan sudah sangat siap. Sudah menganggarkan untuk lahan di Binjai seluas 1,2 hektare. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Binjai, di sana sudah ada jalan dan penerangan,” kata dia lagi.

    Pihaknya juga berharap, Kemenhub membantu pengadaan armada bus yang dibutuhkan dalam pelaksanaan BRT Mebidang ini.

    “Dari 31 bus yang dibutuhkan, diharapkan 50 persen merupakan bantuan bus listrik. Bantuan ini sangat membantu untuk masyarakat,” ujar Muttaqien.

    Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa ground breaking (peletakan batu pertama) BRT Mebidang dilakukan akhir tahun ini.

    “Mudah-mudahan akhir tahun 2025 sudah bisa diground breaking. Projek ini diharapkan selesai pada 2027,” ujar dia.

    Pihaknya mengatakan, progres BRT 15 rute Terminal Amplas-Stasiun Lubukpakam, dan BRT 16 rute Binjai-Pusat Pasar Medan nantinya akan selesai tepat waktu.

    Saat ini, kata dia lagi, kedua progres tersebut sudah masuk dalam tahap lelang untuk pembangunan fisik.

    “Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas komitmen mendukung pelaksanaan BRT Mebidang ini,” kata Aan Suhanan.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Nasib Empat Polisi Usai Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

    Ketua Nasdem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat, Gara-Gara Namanya Mirip Pelaku Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menjadi korban salah tangkap di pesawat terbang. Gara-gara namanya mirip dengan pelaku judi online. 

    Peristiwa itu terjadi saat Iskandar hendak terbang dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, ke Jakarta, Rabu malam (15/10/2025). Iskandar menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi di dalam pesawat Garuda GA 193. Peristiwa memalukan tersebut terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan rute Bandara Kualanamu–Soekarno Hatta.

    Dia sempat diamankan dan diturunkan dari pesawat lantaran memiliki nama yang sama dengan seorang buronan kasus judi online. Kejadian tersebut dikabarkan sempat menyebabkan penerbangan tertunda.

    Tak terima dengan peristiwa itu, Iskandar akan membawa insiden dugaan salah tangkap yang menimpanya ke ranah hukum. Iskandar telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.

    “Kami akan melakukan langkah hukum, dan saya sudah konsultasi ke pengacara,” kata Iskandar ST, Kamis (16/10/2025).

  • Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Medan 14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, pada Selasa (14/10/2025).
    Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.
    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.
    Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
    Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
    “(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.
    Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dimaksud.
    Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.
    Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
    “Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.