Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS di Deli Serdang karena semestinya peradilannya ditempuh di peradilan umum, bukan militer.
“Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Minggu (26/10/2025).
Dia menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus diusut sampai menghadirkan keadilan.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” kata Arifah.
Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Namun demikian, Arifah menghormati vonis pengadilan militer yang sudah diketok itu.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15) dan temannya berada di lokasi tawuran di Jl Pelican, Deli Serdang.
Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.
Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.
Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Serdang
-
/data/photo/2025/09/09/68c0041ee1eb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang
-

Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai
Jakarta –
Polisi menangkap 9 orang maling mesin hingga besi dari salah satu gudang di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat pencurian itu sekitar Rp 150 juta.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (24/10/2025).
Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang milik Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.
Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26), serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).
Rudy menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui usai pekerja korban datang ke lokasi gudang untuk memberi makan ternak korban. Setibanya di lokasi, pekerja tersebut melihat gudang jendela telah terbuka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,” ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)
-

Mentan Klaim 27 Ribu Milenial Jadi Petani: Pendapatannya Rp 20 Juta!
Jakarta –
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim saat ini ada 27 ribu milenial yang telah bertani. Ia mengatakan pendapatan mereka saat ini mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Menurutnya, minat milenial untuk bertani sudah meningkat. Hal ini disebabkan dengan dorongan dari pemerintah yang memberikan berbagai fasilitas mulai dari teknologi modern sampai bibit unggul.
“Sekarang sudah 27 ribu, ikut. Bagaimana caranya supaya ikut? Yang pertama adalah menggunakan teknologi tinggi. Yang kedua adalah pendapatannya lebih tinggi. Alhamdulillah, testimoni mereka dari Merauke, dari Kalimantan dan Aceh itu pendapatannya rata-rata Rp 15 juta sampai 20 juta,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Keterlibatan milenial dalam sektor pertanian ini menjadi capaian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia meyakini keterlibatan anak muda di sektor pertanian akan meningkat seiring dengan rencana besar pemerintah mencetak sawah baru sebesar 3 juta hektare (ha).
“Kita mentransformasi pertanian tradisional ke modern. Kita membangun rencana 3 juta hektare setara dengan negara maju. Seperti Amerika dengan China. Kita buat setara dengan teknologinya, buatkan kluster, sehingga anak-anak muda turun,” tuturnya.
Lihat juga Video: Bupati Deli Serdang Berdayakan Anak Muda Jadi Petani Milenial
(ada/fdl)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386298/original/075016500_1760968038-1000690284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Lalai di Taman Bermain Air, Balita Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Sedalam 1 Meter
Liputan6.com, Lampung – Seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun berinisial SM, warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan tewas tenggelam di kolam renang Waterboom Tirta Garden, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu siang (19/10/2025).
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi saat korban berlibur bersama keluarganya yang terdiri dari lima orang dewasa dan beberapa anak-anak.
Mereka datang ke lokasi wisata menggunakan mobil dari Desa Moroseneng, Kecamatan Way Serdang.
“Awalnya korban bermain di kolam renang khusus anak. Namun, diduga korban kemudian berpindah ke kolam dengan kedalaman 60 sampai 100 sentimeter tanpa pengawasan keluarga,” kata AKP Noviarif, Senin (20/10/2025).
Tak lama kemudian, paman korban melihat SM sudah dalam posisi mengambang di kolam tersebut.
“Keluarga segera mengevakuasi korban dan berupaya memberikan pertolongan dengan mengeluarkan air dari tubuhnya. Seorang pengunjung yang merupakan dokter juga ikut membantu, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkapnya.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Penawar Medika untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Korban diperkirakan tenggelam selama 15 hingga 25 menit. Ia meninggal karena tidak mendapat cukup oksigen sehingga menyebabkan kerusakan pada otak dan organ vital lainnya,” katanya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kematian korban diduga akibat kelalaian, baik dari pihak keluarga maupun pengelola waterboom.
“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Mereka menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” ungkapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383002/original/093348100_1760612433-Ketua_Nasdem_Sumut_salah_tangkap.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begini Nasib Empat Polisi Usai Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut
Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, usai insiden salah tangkap terhadap Ketua DPD NasDem Sumut Iskandar ST di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Iya, di Patsus di Polda Sumut,” kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Terkait insiden diduga salah tangkap terhadap Iskandar ST di Bandara Kualanamu pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.25 WIB, Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.
“Kami sedang memproses empat anggota itu. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Diungkapkan Ferry, empat personel Satreskrim Polrestabes Medan yang diperiksa berstatus penyidik pembantu, tidak ada perwira.
Propam Polda Sumut mendalami ada atau tidak kelelaian atau kesalahan dalam prosedur dari anggota tersebut, yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan masyarakat seperti itu.
“Semua penyidik pembantu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat kejadian itu berada di Polrestabes Medan. Surat tugas diteken Kasat Reskrim,” Ferry mengungkapkan.
Jika ada indikasi kesalahan prosedur dalam insiden tersebut, Polda Sumut akan memproses empat personel Satreskrim Polrestabes Medan sesuai dengan prosedur yang ada.
Usai kejadian tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sudah berkomunikasi dengan Iskandar ST.
“Kapolrestabes Medan sudah berlangsung bertelepon bersangkutan (Iskandar ST),” sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Dikatakan Ferry, insiden tersebut berawal saat Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus scamming dan judi online.
“Iya, itu benar, saat itu terjadi dari Polrestabes Medan tengah melakukan penanganan kasus scaming dan judi online,” ujarnya.
Pada malam itu, empat personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan dan pengembangan kasus tersebut, dengan terduga tersangka berinisial I dan akan melarikan diri dari wilayah Sumut.
“Hasil profiling anggota, ditemukan dengan insial yang sama di manifest untuk pesawat (Pesawat Garuda Indonesia). Jadi anggota kami melakukan pengejeran informasi ke Bandara Kualanamu,” Ferry menjelaskan.
Lalu, personel Satreskrim Polrestabes Medan berkordinasi dengan otoritas Bandara Kualanamu, yakni Avsec untuk melakukan verifikasi insial I yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pengecekan insial yang kami cari, tidak identik dengan ada di manifest,” terang perwira polisi melati tiga itu.
Ferry menegaskan, petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan, bukan penangkapan terhadap Iskandar ST.
“Surat yang dibawa petugas adalah surat tugas. Bukan surat penangkapan,” Ferry kembali menerangkan.
Atas kejadian ini, Ferry mewakili Polda Sumut meminta maaf kepada Iskandar ST, atas ketidaknyaman dirinya saat melakukan penerbangan tersebut.
“Bersangkutan (Iskandar ST) tersinggung dan kurang berkenan, kami dari pihak Polda Sumut meminta maaf,” tandasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383002/original/093348100_1760612433-Ketua_Nasdem_Sumut_salah_tangkap.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Nasdem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat, Gara-Gara Namanya Mirip Pelaku Judi Online
Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menjadi korban salah tangkap di pesawat terbang. Gara-gara namanya mirip dengan pelaku judi online.
Peristiwa itu terjadi saat Iskandar hendak terbang dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, ke Jakarta, Rabu malam (15/10/2025). Iskandar menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi di dalam pesawat Garuda GA 193. Peristiwa memalukan tersebut terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan rute Bandara Kualanamu–Soekarno Hatta.
Dia sempat diamankan dan diturunkan dari pesawat lantaran memiliki nama yang sama dengan seorang buronan kasus judi online. Kejadian tersebut dikabarkan sempat menyebabkan penerbangan tertunda.
Tak terima dengan peristiwa itu, Iskandar akan membawa insiden dugaan salah tangkap yang menimpanya ke ranah hukum. Iskandar telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami akan melakukan langkah hukum, dan saya sudah konsultasi ke pengacara,” kata Iskandar ST, Kamis (16/10/2025).
-
/data/photo/2025/10/14/68ee5fa38ca28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Medan 14 Oktober 2025
Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, pada Selasa (14/10/2025).
Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.
Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
“(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.
Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dimaksud.
Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.
Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


