kab/kota: Serdang

  • Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.

    Jasad korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan di kebun tebu pada Jumat (21/3/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan bernama Edy Subayu (39) ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (22/3/2025).

    Petugas kepolisian menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.

    Edy Subayu mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan.

    Motif pembunuhan yakni Edy diminta untuk segera menikahi korban.

    Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan dan menjalin asmara sejak Februari 2024.

    “Kenal dari aplikasi Tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” ucap Edy, Sabtu (22/3/2025).

    Edy merupakan kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek di Padang, Sumatera Barat.

    Pelaku berjanji ke korban pulang ke Medan pada Desember 2024, namun pelaku baru pulang ke Medan pada Februari 2025.

    Setiba di Medan, korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya pada Mei 2025.

    Namun, pelaku tak memiliki uang sehingga muncul niat untuk membunuh korban.

    “Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” beber Edy.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pembunuhan dilakukan di kamar kos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025).

    Jasad korban dibuang ke kebun tebu menggunakan sepeda motor.

    “Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan.”

    “Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan Edy, kasus pembunuhan direncanakan sejak tiga hari sebelumnya.

    “Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” imbuhnya.

    Selain melakukan pembunuhan, Edy juga mengambil barang-barang korban seperti dua handphone, cincin, anting serta sepeda motor.

    Akibat perbuatannya, Edy dapat dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    “Ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul NASIB Tragis Wanita Ngebet Nikah di Medan, Tewas di Tangan Pacar, Harta Dilucuti

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

    Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang asmara terhadap wanita bernama Risma Yunita (31) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat warga menemukan mayat Risma di pinggir jalan perkebunan tebu milik PTPN II di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

    Kemudian temuan mayat tersebut pun dilaporkan ke polisi.

    Polisi pun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

    Hingga akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku pembunuhan tersebut.

    Polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

    Pelaku diketahui bernama Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Kronologis Pembunuhan

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Risma Yunita.

    Awalnya Edy Subayu dan korban Risma Yunita saling mengenal melalui aplikasi kencan ‘Tantan’ yang diunduh handphone masing-masing.

    Hingga akhirnya keduanya pun menjalin hubungan asmara.

    Hampir satu tahun lamanya keduanya menjalin ikatan sebagai sepasang kekasih.

    Hingga akhirnya muncul niat Edy Subayu menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda milik Risma.

    Dalam melancarkan aksinya, Edy Subayu pun menjemput Risma di rumahnya.

    Kemudian, pelaku membawa korban ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Di kamar tersebut korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

    Setelah tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

    Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

    Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

    Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

    “Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

    Kesal Korban Minta Dinikahi

    Kombes Gidion mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

    Dugaan sementara, motif Edy membunuh korban karena menginginkan harta bendanya berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

    Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

    “Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” ucap Gidion.

    Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

    Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.

    Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.

    Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    (Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ tribunnews.com/ adi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Kebun Tebu Deli Serdang Ditangkap

  • Nasib Pilu Roberto Simbolon, Casis Polri Dibegal saat Akan Tes Kesehatan, Mimpinya Terancam Pupus – Halaman all

    Nasib Pilu Roberto Simbolon, Casis Polri Dibegal saat Akan Tes Kesehatan, Mimpinya Terancam Pupus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kisah pilu dialami oleh calon siswa (casis) Bintara Polri asal Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), bernama Roberto Crystiano Simbolon (19).

    Bagaimana tidak, dirinya mengalami pembegalan saat akan menuju Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Adapun pembegalan tersebut dialami Roberto pada Rabu (19/3/2025) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Letda Sujipto, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

    Kepada Tribun Medan, Roberto menceritakan detik-detik saat dirinya dibegal.

    Diketahui, Roberto pergi sendirian mengendarai sepeda motor untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Politeknik Pariwisata Negeri Medan.

    Lalu, setibanya di Jalan Letda Sujono, dia sempat menurunkan kecepatan sepeda motornya untuk menghindari lubang.

    Namun, tiba-tiba, dari sebelah kanan, ada orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor menendang kendaraan Roberto.

    Akibatnya, Roberto terjatuh hingga terseret ke aspal. Dia pun mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

    “Ceritanya pas saya mau berangkat ke tempat rikkes tahap 1, saya lewat dari belakang, Tembung. Sebelum di jembatan ada lubang, saya menghindari lubang itu jadinya saya pelan.”

    “Tiba-tiba ada orang dari kanan datang nendang saya dari kanan sampai saya terjatuh ke kiri ke lubang besar itu,” kata Roberto, Jumat (21/3/2025).

    Tak cuma menderita luka, barang milik Roberto seperti handphone dan uang sebesar Rp1 juta raib dibawa oleh OTK tersebut.

    Kendati demikian, para pelaku tidak mengambil sepeda motor milik Roberto.

    “Setelah mereka menjatuhkan saya, langsung mereka mengambil handphone saya di depan dan dompet saya di belakang (celana). saya jatuh tertimpa kereta (sepeda motor) dan kereta rusak parah,” katanya.

    Tetap Lanjutkan Perjalanan, meski Dibegal

    Meski begitu, Roberto tetap melanjutkan perjalanannya untuk tes kesehatan meski barang yang dibawanya raib dibawa pembegal tersebut.

    Setibanya di lokasi tes kesehatan, para personel yang berjaga terkejut melihat kondisi Roberto yang penuh luka setelah dibegal.

    Kemudian, Roberto pun bercerita ke para polisi tersebut terkait pembegalan yang dialaminya sebelum tiba di Politeknik Pariwisata Negeri Medan.

    Lalu, dia pun diarahkan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait pembegalan yang dialaminya.

    Terancam Tak Bisa Ikut Tes

    Di sisi lain, Roberto kini terancam tak bisa ikut tes casis Bintara Polri akibat musibah yang menimpanya tersebut.

    Dia pun memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan jajarannya untuk tetap memperbolehkannya mengikuti tes demi mengejar cita-citanya sejak kecil yaitu menjadi anggota Korps Bhayangkara.

    “Harapan saya kepada Kapolda Sumut agar saya tetap bisa lanjut tes saya dan dapat mewujudkan cita cita saya dari kecil,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Cerita Casis Bintara Polri Dibegal saat Berangkat Tes Kesehatan, Tetap Datang meski Berdarah-darah”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso)

  • Polri Usut Korupsi Pagar Laut di Bekasi hingga Deli Serdang, Pelakunya Sama?

    Polri Usut Korupsi Pagar Laut di Bekasi hingga Deli Serdang, Pelakunya Sama?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pagar laut di tiga lokasi, yakni PIK 2 Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat), dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

    “Jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga, satu di PIK 2, dua Bekasi dan satu lagi di Deli Serdang,” ujarnya di Bareskrim, dikutip Rabu (19/3/2025).

    Khusus kasus dugaan korupsi pada pagar Bekasi dan Deli Serdang, lanjutnya, diduga memiliki kesamaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Kelihatannya, [pagar laut] Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Sama kelihatannya,” tambahnya.

    Di samping itu, Cahyono menyampaikan untuk kasus pagar laut di PIK 2 Tangerang pihaknya telah memeriksa 34 saksi.

    Puluhan saksi itu berasal dari Kementerian ATR/BPN, perangkat desa, masyarakat dan perusahaan swasta termasuk PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

    “Swastanya ada, dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” pungkasnya.

  • Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan   
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Maret 2025

    Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan Medan 14 Maret 2025

    Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kajari)
    Deli Serdang
    , Sumatera Utara, menahan
    Kepala Desa Tanjung Garbus II
    , bernama
    Arisandi
    , pada Kamis (13/3/2025).
    Dia diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
    Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan anggaran yang dikorupsi Arisandi berkisar Rp 452.393.889.
    Namun, Boy belum mendetailkan bagaimana modus Arisandi melakukan korupsi.
    “(Tersangka) telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan APBDes Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889,” ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
    Kata Boy, kini Arisandi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
    Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025.
    Arisandi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup Boy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian
                        Medan

    6 Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian Medan

    Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , memberikan dukungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut,
    Yuliani Siregar
    , yang dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan
    hutan lindung
    .
    Bobby menyerukan agar Yuliani melawan pihak yang melaporkannya.
    “Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang,” ujar Bobby saat diwawancarai wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
    Bobby juga menekankan bahwa jika kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung, maka Dinas KLH Sumut harus melaporkan balik pihak yang mempolisikan Yuliani.
    “Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian,” tegasnya.
    Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut melakukan pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
    Yuliani Siregar terjun langsung ke lokasi pembongkaran dan menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara, bukan milik perorangan.
    “Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujar Yuliani.
    Pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga mengeluhkan bahwa lahan di lokasi kejadian dipagari oleh pengusaha tambak dengan luas lahan mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
    Pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari tepi pantai.
    Namun, aksi pembongkaran ini berbuntut panjang.
    Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
    Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengungkapkan bahwa laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
    Ia menilai bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani adalah ilegal dan melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
    “Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
    Junirwan menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari oleh kliennya memiliki lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi dari masyarakat.
    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui bahwa sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
    Terkait hal ini, Junirwan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya tidak berstatus ilegal.
    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.
    Junirwan menyesalkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
    Menurutnya, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Petugas SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Sudah Beroperasi 8 Bulan

    Alasan Petugas SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Sudah Beroperasi 8 Bulan

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini kronologi terbongkarnya SPBU di Medan oplos Pertalite dengan bensin oktan 87.

    Kejadian tersebut terjadi di SPBU Nagalan Medan.

    Polrestabes Medan membongkar aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.

    Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

    Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.

    Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.

    Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.

    Polisi pun berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikannya.

    Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.

    Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.

    Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.

    Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.

    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).

    Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.

    Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.

    Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.

    Lalu, Pertalite oplosan itu pun disalurkan ke pelanggan.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.

    SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.

    Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.

    KASUS OPLOS PERTALITE – Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menanyai Untung (58) saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/Goklas Wisely)

    Demi keuntungan lebih besar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.

    “Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter,” kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).

    “Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak,” tutunya.

    Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.

    Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.

    Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.

    Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

    Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Minggu 9 Maret 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    2 Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87 Medan

    Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polrestabes
    Medan
    membongkar aktivitas
    pengoplosan BBM
    jenis Pertalite di
    SPBU Nagalan
    , Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
    Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
    Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.
    Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.
    Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.
    Polisi pun berkoordinasi dengan
    Pertamina Patra Niaga
    Sumbagut untuk memastikannya.
    Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.
    Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.
    Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
    Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.
    Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.
    Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.
    Lalu,
    Pertalite oplosan
    itu pun disalurkan ke pelanggan.
    Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.
    SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.
    Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.
    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
    “Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter,” kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).
    “Nah, kalau
    ngoplos
    , dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia
    ngoplos
    itu biar keuntungannya lebih banyak,” tutunya.
    Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.
    Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.
    Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.
    Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
    Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Terbongkarnya SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
                        Medan

    SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan Medan 7 Maret 2025

    SPBU di Medan Jual Pertalite Oplosan Selama 8 Bulan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Polrestabes Medan
    memperkirakan,
    SPBU Nagalan
    , di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, telah mengoplos pertalite dengan
    bensin oktan 87
    selama 8 bulan.
    “Mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu sudah beroperasi selama 8 bulan,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
    Taryono menyebutkan, SPBU Nagalan memesan oktan 87 itu sebanyak 8 ton dalam sekali pengiriman.
    Adapun, dalam seminggu, ada tiga kali pemesanan.
    “Untuk satu kali pemesanan kurang lebih 8 ton. Satu minggu tiga kali (memesan),” ucap Taryono.
    Ada pun Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU memesan bensin ilegal itu dari seseorang berinisial MI melalui saluran telepon.
    Lalu, Untung (58) selaku sopir mobil tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet menjemput bensin oktan 87 itu dari gudang yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).
    Mobil tangki itu berplat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
    Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
    Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
    “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.
    Edith menyampaikan, sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
    Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
    Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
    Taryono menambahkan, aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
    “Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual lah dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.