kab/kota: Serang

  • Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten Regional 4 Desember 2025

    Dikira Korban Lakalantas, Ternyata Tukang Cukur Tewas Dianiaya Sopir Truk di Banten
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Anan Riyanto (32) ditemukan tewas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (9/11/2025).
    Awalnya, warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengira korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
    Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Anan merupakan korban
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian.
    “Awalnya dikira korban laka. Kita cek ada kejanggalan karena keluarga korban melaporkan kepada kami bahwa ditemukan luka bekas kekerasan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama dokter forensik melakukan ekhumasi dan menemukan luka serius pada tubuh korban. Seperti patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan patah pada rahang bawah.
    “Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” jelas Condro.
    Hasil penyelidikan mengungkap, Anan adalah korban penganiayaan yang dilakukan sopir dan kernet truk ayam potong.
    Tim Resmob segera bergerak setelah mengetahui identitas pelaku. Mereka menangkap dua tersangka berinisial MN (29), warga Pringsewu, dan RA (23), warga Lampung Selatan.
    Keduanya ditangkap saat mengambil Delivery Order (DO) ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/11/2025).
    “Sudah jadi tersangka keduanya. Tersangka RA perannya memukul dengan kunci roda berkali-kali, tersangka MN menyuruh memukul dan membiarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
    Dari keterangan tersangka, Andi menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi saat keduanya mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C untuk mengambil DO ayam potong di wilayah Rangkasbitung.
    Ketika mereka memperlambat kendaraan untuk mencari tempat makan, Anan, yang kemudian diketahui sebagai korban, mendekat dan menumpang.
    Namun, dalam waktu kurang dari 10 menit, tersangka secara tiba-tiba memukul Anan menggunakan tangan dan kunci roda yang diambil dari bawah jok.
    Dalam kondisi terluka, korban berusaha membuka pintu saat kendaraan melaju dengan kecepatan 60 km/jam.
    Akibatnya, Anan ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.
    “Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” tambah Andi.
    Keduanya kini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Satgas Cs-137: Polisi menetapkan Direktur PMT tersangka kasus Cikande

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,

    Jakarta (ANTARA) – Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) menyampaikan Polri menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

    “Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipitder) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Kementerian Lingkungan Hidup.

    Polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan yang bersangkutan resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

    Dirinya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

    Dari hasil pengukuran, ditemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar. Pendalaman lanjutan pada 29 Agustus 2025 menunjukkan paparan lebih tinggi, yakni 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam perusahaan tersebut.

    PT PMT diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan menghentikan kegiatan operasionalnya pada Juli 2025. Dalam proses produksinya, perusahaan tersebut mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan barang bekas.

    Bara menyampaikan, bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu antara 1.500 hingga 1.700 derajat Celsius selama sekitar dua jam, kemudian dicetak menjadi billet sepanjang empat meter untuk selanjutnya dikeringkan menjadi produk stainless steel.

    Selama 2024, PT PMT menerima pasokan bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82 yang berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Total bahan baku yang diterima mencapai 3.448,7 ton.

    “Hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya 100 persen diekspor ke Republik Rakyat Tiongkok,” katanya lagi.

    Dalam penyelidikan, kata dia pula, aparat juga menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

    Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk material padat berwarna hitam, putih, dan cokelat yang tersimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan. Selain itu, sebagian limbah diduga dibuang ke salah satu lapak rongsok di wilayah Cikande untuk keperluan urukan.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi yang terdiri atas pihak internal PT PMT, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, para pemasok bahan baku, pengelola kawasan industri Modern Cikande, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, serta notaris.

    Atas perbuatannya, kata dia lagi, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyampaikan ancaman hukuman yang akan dihadapi bersangkutan yakni pidana 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp8 miliar.

    “Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar,” kata dia pula.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ladang Jagung Ala Interstellar di Serang Bikin Senyum Petani Mengembang

    Ladang Jagung Ala Interstellar di Serang Bikin Senyum Petani Mengembang

    Jakarta

    Hamparan ladang jagung seluas lebih dari 30 lapangan sepak bola terbentang sejauh mata memandang. Lanskap ini mengingatkan salah satu adegan ikonik di film Interstellar garapan Christopher Nolan.

    Ladang jagung di Interstellar begitu berkesan sebagai pembuka ketika pemeran utamanya, Cooper (diperankan Matthew McConaughey) bersama anaknya yaitu Murph (diperankan Mackenzie Foy) mengejar drone nyasar. Saat itu Cooper membelah ladang jagung itu dengan truknya bersama Murph.

    Film itu berkisah tentang Bumi yang sekarat sehingga tanaman pokok punah menyisakan satu-satunya tanaman yang masih bisa tumbuh baik yaitu jagung. Ladang jagung itu menjadi simbol terakhir pertahanan manusia.

    Menariknya, ladang jagung di film itu asli yang sengaja ditanam di Alberta, Kanada seluas 500 hektare. Nolan memilih cara ini tanpa menggunakan efek komputer untuk menciptakan tampilan yang otentik dan dramatis. Selepas film pun ladang jagung itu dipanen, bahkan menghasilkan keuntungan.

    Nah, di salah satu sudut Kabupaten Serang tepatnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ada pula hamparan ladang jagung meski tak seluas di film Interstellar. Tanah 22 hektare itu sebelumnya merupakan lahan tidur milik PT Cakung Remaja Development yang dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.

    Siang itu di bulan November 2025, saya bertemu Adi (46) yang tengah bersantai di gubuk dekat hamparan pohon jagung yang sudah cukup tinggi.

    Petani Jagung Foto: (Arief/detikcom)

    Adi bersama Kelompok Tani Harapan dipercaya menggarap lahan 22 hektare ini menjadi ladang jagung sejak tahun lalu. Dia diberdayakan Polres Serang yang juga menyiapkan bantuan bibit dan pupuk.

    Bukan tanpa alasan, lahirnya ladang jagung itu berdasar arahan Presiden Prabowo Subianto yang memang menggalakkan ketahanan pangan nasional. Jagung pun dipilih karena relatif cepat dipanen yaitu sekitar 3 bulan serta lebih tahan lama untuk dikonsumsi.

    “Kemarin menghasilkan 120 ton bonggol, kemudian dipipil dan dikeringkan menjadi 25 ton,” kata Adi berkisah tentang panen jagung Kuartal III pada September lalu.

    Dorongan dari Polisi

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meyakini swasembada pangan tidak akan tercapai jika lahan tidur tidak dioptimalkan. Ia mendorong jajarannya di tingkat polsek untuk mencari dan memanfaatkan lahan tidur.

    “Kami berharap gerakan ini bisa mendorong swasembada pangan. Dari sekitar 400 hektare lahan jagung di wilayah Polres Serang, sekitar 60 persen itu memanfaatkan lahan tidur,” kata Condro.

    Condro mengaku tidak menemukan kendala saat menghubungi pemilik lahan dan meminta izin mengolahnya. Mereka, kata dia, langsung setuju.

    “Nggak ada kendala. Mereka setuju dan langsung. Hal yang penting adalah menjaga integritas kita agar dipercaya. Itu sebenarnya yang susah,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa kebutuhan pertanian harus disiapkan apabila petani ingin menggarap lahan. Baginya, petani tidak akan bergerak dan berkembang tanpa dorongan.

    “Kita sediakan semuanya. Sampai kita juga bikin pupuk organik, Pak Bhabin,” katanya.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Foto: (dok Polres Serang)

    Selain itu, pemilihan petani dan model kerja sama juga penting. Ia memilih petani yang benar-benar mampu, meski harus mendatangkan dari luar Serang.

    “Kalau kerja sama saya tak mau yang bayar harian, tapi lebih ke hasil panen untuk mereka. Karena dengan begitu mereka punya rasa memiliki, dan kalau nggak panen mereka rugi,” ujarnya.

    Untuk lahan yang dikelola Kelompok Tani Harapan, Condro menyebut 100 persen hasil pertanian menjadi milik petani. “Perusahaan tidak meminta bagian,” katanya.

    Polres Serang juga memastikan ada pihak yang membeli jagung dari petani. Saat ini, seluruh jagung binaan Polres Serang dibeli Bulog dengan harga Rp5.500 sesuai HPP.

    “Kalau yang di Kopo itu, Bulog ambil sendiri ke lokasi,” katanya.

    Kesepakatan dengan Pemilik Lahan

    Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon menceritakan proses komunikasi dengan PT Cakung Remaja Development untuk mengolah lahan tersebut. Aripin awalnya melihat lahan tidur yang tidak dimanfaatkan.

    “Saya lihat lahannya, di bagian depannya ada ditanam alpukat sedikit. Lalu saya cari pemilik lahannya dan ketemu. Pemiliknya di Rangkasbitung,” ujar Aripin.

    Aripin berkoordinasi dengan Polres Serang soal pemanfaatan lahan. Awalnya ia mengajak kelompok tani mengolah sekitar tiga hektare sambil membangun komunikasi dengan pemilik.

    Ia kemudian membawa pemilik perusahaan untuk melihat tanaman jagung. Karena tertarik, pemilik perusahaan mengizinkan penggunaan lahan.

    Polisi bersama Petani Jagung di Serang Foto: (Arief/detikcom)

    Komunikasi antara polisi dan pemilik lahan terus berjalan hingga akhirnya ada kerja sama resmi dan kelompok tani mendapat hak guna pakai.

    Menurut Aripin, perusahaan memberikan izin asalkan tidak ada bangunan permanen di lokasi. Saat perusahaan memerlukan kembali lahannya, pemanfaatan bisa dihentikan.

    “Kita juga sampaikan ke petani soal itu. Kemudian, kan jagung juga umurnya 3,5 bulan. Jadi kalau mau dipakai juga tunggu panen, tidak lama,” katanya.

    Aripin mengatakan posisi polisi sebagai fasilitator sangat penting. Kehadiran polisi membuat perusahaan percaya lahan mereka akan dikelola dengan baik.

    “Perusahaan juga melihat, ‘oh polisi yang ini. Nggak bakal ada macam-macam,’” ujarnya.

    (aik/dhn)

  • Belum Resmi Dioperasionalkan, JLS Blitar Sudah Berlubang dan Rusak

    Belum Resmi Dioperasionalkan, JLS Blitar Sudah Berlubang dan Rusak

    Blitar (beritajatim.com) – Jalur Lintas Selatan (JLS) Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar berlubang dan rusak. Meski belum resmi dioperasionalkan, namun beberapa titik JLS Serang-Tambakrejo sudah ada beberapa titik yang berlubang.

    Pada beberapa titik JLS juga bergelombang imbas dari penurunan tanah. Kondisi ini tentu cukup disayangkan karena jalur nasional di sisi selatan jawa itu belum resmi dioperasionalkan.

    “Ini kok sudah ada yang berlubang ya padahal belum resmi dioperasionalkan,” ungkap Novi, warga Blitar pada Kamis (4/12/2025).

    Selain berlubang, tebing yang ada di sisi kanan dan kiri JLS juga mengalami longsor. Kondisi ini terjadi di beberapa titik JLS Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar.

    Kondisi ini tentu cukup membahayakan, karena tebing tersebut bisa longsor sewaktu-waktu. Utamanya saat musim hujan seperti saat ini.

    “Wah itu kalau tiba tiba longsor bagaimana ya, kan menakutkan,” ungkapnya.

    JLS Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar memang belum resmi dioperasionalkan, namun jalur tersebut sudah banyak digunakan oleh warga sekitar dan wisatawan. Truk pengangkut tebu dan kayu pun juga sudah melintasi jalan tersebut.

    Dengan cuaca ekstrem yang melanda beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengimbau warga untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap ancaman bencana di JLS Serang-Tambakrejo.

    “Selama ini belum dilewati JLS itu jadi kami imbau kepada para pedagang dan warga untuk selalu siaga atas ancaman bencana,” ungkap Puguh Imam Susanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar. (owi/ian)

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Kronologi 4 Petani di Kota Serang Tewas Tersambar Petir

    Kronologi 4 Petani di Kota Serang Tewas Tersambar Petir

     

    Liputan6.com, Serang – Nasib nahas dialami para petani di Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten. Mereka tersambar petir hingga mengakibatkan empat orang di antaranya meninggal dunia saat beraktivitas di area persawahan Lingkungan Wadas Badamusalam Barat pada Selasa (2/12/2025) kemarin. 

    Kapolsek Kasemen Iptu Nasihin di Serang, Rabu (3/12/2025) mengatakan, peristiwa itu bermula saat para korban sedang beraktivitas membersihkan rumput liar di sawah.

    “Awalnya para korban tengah bekerja membersihkan rumput di sawah. Namun hujan mulai turun sejak pukul 15.00 WIB,” kata Nasihin.

    Akibat hujan deras tersebut, lanjutnya, para petani menghentikan aktivitas mereka dan kemudian berkumpul untuk berteduh di sebuah gubuk kecil terbuka yang terletak di Blok Si Pencil di tengah area persawahan.

    Nasihin menuturkan para korban bertahan di gubuk tersebut hingga sore hari. Sekitar pukul 17.15 WIB saat cuaca semakin memburuk, petir tiba-tiba menyambar gubuk tempat sembilan warga tersebut bernaung.

    “Peristiwa terjadi secara tiba-tiba. Salah satu korban yang masih mampu berjalan kemudian bergegas ke permukiman warga untuk meminta bantuan,” ujarnya.

    Sementara itu korban lainnya ditemukan tergeletak tidak jauh dari gubuk lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, empat orang dinyatakan meninggal dunia, yakni AH (48), SN (52), AW (37), dan RF (48). Adapun lima korban selamat yang mengalami luka-luka adalah SM (27), BH (60), SY (55), AK (55), dan TH (44).

    “Kelima korban tersebut masih dilakukan perawatan karena mengalami luka bakar, dua orang di antaranya dirawat di RSDP Serang, dan tiga orang lainnya di RSUD Kota Serang. Sejauh ini kondisi stabil hanya masih syok,” katanya.

    Ia juga memaparkan hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya luka bakar, khas pada tubuh para korban meninggal, yang menguatkan dugaan penyebab kematian akibat sambaran petir. Jenazah para korban selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

     

  • Mahasiswa Untirta Divonis 3 Bulan Kasus Perusakan Pos Polisi Rusuh Akhir Agustus

    Mahasiswa Untirta Divonis 3 Bulan Kasus Perusakan Pos Polisi Rusuh Akhir Agustus

    SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jonathan Rahardian Susiloputra, terkait kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang.

    Humas PN Serang Moch Ichwanudin membenarkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara yang terjadi saat demonstrasi di Kota Serang pada Agustus 2025.

    “Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ichwanudin dilansir ANTARA, Selasa, 2 Desember.

    Ia menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara pada aset Satlantas Polresta Serang Kota yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif, mengakui kesalahan, dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada kepolisian.

    “Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.

    Ichwan menambahkan, masa hukuman tersebut akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.

    Sementara itu, satu terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, Fathan Nurma’arif, belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis untuk Fathan dijadwalkan baru akan digelar pada pekan depan, Selasa (9/12).

  • 1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, 1 Rumah Belum Didekontaminasi

    1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, 1 Rumah Belum Didekontaminasi

    Jakarta

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap sebanyak 1.136 ton material terkontaminasi radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Hanif mengatakan saat ini, masih terdapat satu rumah yang belum bisa didekontaminasi.

    Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hanif mengatakan 1.136 ton material terkontaminasi itu masih disimpan di storage darurat milik PT PMT.

    “Sampai hari ini material yang tekontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton, memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh BAPETEN maupun BRIN di dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” kata Hanif.

    Hanif mengatakan pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik saat ini telah selesai. Namun, terdapat satu titik yang masih dalam kajian lantaran diduga sumber radioaktif berada di bawah pondasi bangunan.

    “Pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik telah selesai. Namun ada satu titik yang kemudian masih kita dalami, karena kemungkinan bahan radio nuklir ini berada di bawah pondasi bangunan, sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

    Hanif mengatakan penghuni rumah di lokasi tersebut telah direlokasi sementara. Hal itu, sambil menunggu hasil kajian BRIN dan BAPETEN.

    “Jadi masih ada satu rumah yang tadi kami sebutkan yang hari ini belum penanganan lebih lanjut, dan kita untuk sementara penghuni rumah direlokasi setempat, sambil kita mendapat penjelasan dari BAPETEN maupun BRIN terkait dengan posisi radio nuklir yang masih berada di posisi tersebut,” ujarnya.

    “Langsung kita lakukan dekontaminasi, ini terjadi pada awal-awal hari pada saat kejadian, kemudian telah tidak muncul lagi kejadian sejak 2-3 minggu kejadian ini yang kemudian kita lakukan,” ujarnya.

    Dia mengatakan, material yang terkontaminasi memiliki masa aktif lebih dari 60 tahun. Sebab itu, kata dia, Indonesia perlu segera menyiapkan interim storage permanen.

    “Kemudian tahun-tahun berikutnya, kita mesti harus menyusun segera penyimpanan interim storage permanen untuk menangani materi tercemar sejumlah 1.136 Ton itu yang sifatnya sangat panjang masa aktifnya, yang melebihi 60 tahun, sehingga diperlukan tempat penyimpanan yang memadai untuk itu,” paparnya.

    “Untuk itu pada kesempatan ini kami memohon dukungan Komisi XII untuk memanggil dan koordinasi dengan BRIN dan BAPETEN, untuk segera menyampaikan usulan penyimpanan material terkontaminasi Cesium-137,” imbuh dia.

    (amw/whn)

  • BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa sebagian besar kota di Indonesia akan mengalami hujan ringan pada Rabu (3/12/2025).

    Prakirawan cuaca BMKG Maharani Intan mengatakan potensi hujan ringan terjadi di Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bandarlampung, dan Samarinda.

    Kemudian potensi hujan ringan juga akan terjadi di Denpasar, Mataram, Palu, Gorontalo, Manado, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, dan Nabire.

    Sementara itu perlu mewaspadai potensi hujan petir di Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, dan Banjarmasin.

    “Hujan lebat di Bandung, hujan sedang di Medan, Serang, Jakarta, Semarang, Palangka Raya, dan Tanjung Selor,” katanya, dikutip dari Antaranews, Rabu.

    Untuk bagian timur Indonesia, lanjut dia, perlu mewaspadai potensi hujan sedang di Mamuju, Makassar, dan Merauke.

    Di wilayah Aceh berpotensi berawan tebal, kemudian hal serupa juga diprediksi terjadi di Kupang.

    Maharani menyebutkan sirkulasi siklonik juga terpantau di Laut Banda Bagian Selatan yang membentuk daerah konvergensi dari perairan selatan Maluku hingga Maluku, dari Laut Banda hingga Laut Arafura, serta membentuk daerah konfluensi di Laut Banda atau di sekitar sistem.

    Daerah konvergensi lain diprakirakan terbentuk memanjang dari perairan Utara Aceh hingga Sumatera Utara, dari Sumatera Utara hingga Riau, dari Kepulauan Riau hingga Kepulauan Bangka Belitung, dari perairan Barat Lampung hingga Bengkulu, dari Jawa Timur hingga Banten.

    Kemudian dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan, dari Laut Sulawesi hingga Samudera Pasifik Utara Papua, dari Laut Maluku hingga Maluku Utara, dan dari Papua Barat Daya hingga Papua Pegunungan.

    “Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar siklon tropis atau sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut,” katanya.

    Dia mengatakan kombinasi dinamika atmosfer tersebut menyebabkan potensi cuaca cukup signifikan di beberapa wilayah Indonesia.

    Menurutnya, perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

    Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.