kab/kota: Serang

  • Tempat dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banten, Tersedia Sampai 13 Maret 2025

    Tempat dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banten, Tersedia Sampai 13 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Idul Fitri 2025, kebutuhan akan uang pecahan baru meningkat. Bank Indonesia Provinsi Banten kembali menggelar layanan kas keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan uang baru dengan lebih mudah.

    Layanan ini berlangsung mulai 5 Maret hingga 13 Maret 2025 di berbagai titik strategis di Banten. Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Serang Masjid Agung Ats-Tsauroh, Serang Masjid Agung Ar-Rahman, Pandeglang Masjid Agung Al A’Raf, Rangkasbitung Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon Masjid Jami Arraudoh, Panimbang Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang Masjid Al-Islah, Cibaliung Raya Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Serang Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak. Penukaran tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan sendiri. Harus membawa KTP asli atau e-KTP dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya. Uang yang ditukarkan harus dalam jumlah nominal pas sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan. Uang harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang. Bank Indonesia akan memberikan uang baru dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketersediaan. Jumlah dan jenis pecahan uang yang diperoleh akan sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi PINTAR BI. Penukar harus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penukaran berlangsung. Cara Melakukan Pemesanan melalui Aplikasi PINTAR

    Layanan ini hanya bisa diakses melalui aplikasi PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah pemesanannya:

    Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” dan pilih provinsi sebagai lokasi penukaran. Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan, lalu klik “Lanjutkan”. Isi data pemesan, termasuk nama, NIK-KTP, alamat email, dan nomor telepon. Pilih pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan kebutuhan, dengan total maksimal Rp4.300.000. Setelah selesai, aplikasi akan menampilkan resume bukti pemesanan. Unduh bukti pemesanan dalam format PDF dan bawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih bersama dengan KTP asli. Paket Penukaran yang Disediakan

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:

    Pecahan Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru dengan lebih mudah dan nyaman. Pastikan untuk memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI agar mendapatkan slot penukaran sesuai keinginan. Tetap patuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran proses penukaran uang di lapangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News