kab/kota: Serang

  • Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    PIKIRAN RAKYAT – Yandri Susanto didesak mundur dari Menteri Desa karena diduga telah cawe-cawe dan menyalahgunakan kekuasaan serta jabatannya pada Pilkada Serang, Provinsi Banten.

    Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay beranggapan sebagai hak prerogative presiden.

    “Jadi tidak campur bahu dengan masalah ini. Apa itu hak prerogative presiden? Presiden memiliki kewenangan untuk lakukan evaluasi terhadap seluruh para anggota kabinetnya,” ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025. 

    “Bukan hanya saudara Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinetnya Pak Prabowo,” lanjutnya.

    Saleh mengatakan, sejauh ini partai menilai kinerjanya Yandri baik. Menghabiskan waktu untuk turun ke desa-desa.

    “Jadi tidak mungkin kita mencampur adukan sesuatu yang menurut saya tidak berkorelasi sama sekali. Apalagi kan tuduhannya karena ikut intervensi dalam Pilkada serang. Kami menilai bahwa beliau tidak ikut intervensi itu,” ucapnya.

    Merujuk putusan Mahkamah pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan calon Bupati Serang yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Ratu Rachma Zakiyah.

    Dalam putusan itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pemenangan istrinya di pilkada Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Kencang di Sukabumi

    Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Kencang di Sukabumi

    PIKIRAN RAKYAT – Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Banten pada Sabtu 15 Maret 2025 pukul 6.55 WIB. Gempa bumi tersebut berpusat di laut, tepatnya 7.15 LS dan 106.11 BT. Tepatnya, 29 km barat daya Bayah, dengan kedalaman 17 km.

    Getaran gempa magnitudo 5,2 itu dirasakan dalam skala III MMI di beberapa daerah, yakni:

    Palabuhan Ratu Cicurug, Kabandungan Cidolog Sukaraja Simpenan Bogor Cianjur Serang

    “Tidak berpotensi tsunami,” ucap BMKG.

    Kedalaman 17 km artinya gempa bermula 17 km di bawah permukaan Bumi, termasuk gempa dangkal (

    Lokasi 29 km barat daya Bayah, Banten, yang lepas pantai, kemungkinan mengurangi dampak langsung di darat. Namun, kedalaman ini tetap bisa memicu getaran signifikan di pesisir.

    Getaran Sangat Kencang di Sukabumi

    Masyarakat pun melaporkan kondisi di daerahnya yang turut merasakan gempa bumi tersebut. Bahkan, warga Sukabumi mengaku merasakan getaran gempa yang sangat kencang.

    “Tangerang Kerasa banget,” ucap akun @cappryc****.

    “Kerasa sampai Sukabumi lumayan gedee,” ujar akun @Flamingg*****.

    “Sukabumi kerasa bangettt,” kata akun @enoon***.

    “Bogor kerasa banget kalo lagi diem. Meskipun tipis kerasanya,” tutur akun @haciic***.

    “sampai Cianjur kerasa anjay,” ucap akun @llovsli****.

    “Depok kerasa banget, Ya Allah. lagi di lantai 7,” ujar akun @Deliciv***.

    “Kenceng banget di Sukabumi kerasanya,” kata akun @rdnur***.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News